Mahkamah
Alamat Mahkamah Agung: Mengunjungi Tempat Penegakan Hukum
Alamat Mahkamah Agung: Mengunjungi Tempat Penegakan Hukum – Bandarban – PR: “Saat ini, PTUN dan para hakimnya harus senantiasa beradaptasi dan mengakselerasi pengembangan dalam berbagai model hukum tata negara dan administrasi dan litigasi administrasi publik. Salah satu harapan dan adaptasi tersebut adalah pengembangan kompetensi intelektual. Kegiatan aset dan konfirmasi ilmiah pengetahuan melalui diskusi dan seminar melalui kegiatan
Atas dasar keprihatinan tersebut, PTUN Bandung menggelar pembahasan rutin sejak Agustus 2020. Diskusi rutin diadakan pada hari Rabu (dua kali sebulan) dalam rangkaian tanggal 30 hingga Agustus 2022 (2021-2022). Narasumber atau pemrakarsa pembicaraan rekaman adalah anggota internal PTUN: hakim agung, hakim agung, dan hakim tingkat pertama. Selain itu, diskusi menghadirkan narasumber dari para peneliti dan pimpinan lembaga pemerintahan, seperti Ombudsman RI, DKPP, dan Komisi Yudisial.
Alamat Mahkamah Agung: Mengunjungi Tempat Penegakan Hukum
Koordinator Debat Rebone PTUN Bandang Irvan Mawardi mengatakan Rebone Debate diadakan dengan format hybrid, offline dan online, pesertanya biasanya juri PTUN/PT TUN serta dosen dan mahasiswa dari Indonesia dan negara lain. Administrator. Pada tahun 2021, hasil Diskusi Rebon Seri 1-15 dirangkum dalam buku: “PTUN Sejati: Persoalan Nyata Penyelesaian Sengketa Hukum Administrasi.” Tahun 2022, PTUN Bandawan merangkum dan menerbitkan buku hasil tersebut. Diskusi Rebon Seri 16 Berisi dua buku seri 30 (2021-2022), yang pertama: PTUN Keadaban Publik. Buku ini merupakan kumpulan artikel dari para panelis. Kedua, The Evocator: Pemikiran Besar dan Visi Profesor Supandi. Buku ini merupakan kumpulan artikel dari para panelis. Kedua, The Evocator: Pikiran Besar dan Visi Profesor Supand. Buku ini merupakan kumpulan ceramah beliau pada Konferensi Rabon 2021-2022. Untuk menanggapi postingan tersebut. Salah satu dari dua buku, Peradilan Tata Usaha Negara Bandung adalah buku dengan para ulama, hakim, dan penyelenggara pemerintahan dari Jawa Barat. Irvan berkata, “Mari kita mulai dan bicara.”
Pengajuan Permohonan Izin Besuk Secara Online Melalui Platform E Berpadu Bagi Masyarakat
Irvan melanjutkan, program penerbitan buku tersebut dibuat dengan tujuan agar para hakim, ulama dan advokat Indonesia, khususnya Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia dapat membaca dan berbagi pemikiran dan gagasan debat Rabon tersebut. . .
Sementara itu, Sofian Iskandar, Ketua Panitia Penerbitan Buku mengatakan, buku “PTUN Untuk Keberadaban Masyarakat” ini dihadirkan untuk mengingatkan dan mempertegas visi kehadiran PTUN di daerah ini untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. UU Administrasi Publik Sudah saatnya meningkatkan perlindungan hukum terhadap kehidupan dan menjadikannya sebagai bentuk kesopanan bersama di negara demokrasi.
Yang istimewa dari penerbitan buku tahun ini adalah kami berusaha mendokumentasikan pemikiran dan gagasan para profesor. Menurut Sofian, Prof. Subandy adalah salah satu staf yang terus berdiskusi dan berdiskusi dengan Rebone tentang masalah hukum administrasi yang sebenarnya. Dalam buku Evocator, kita mendapatkan dorongan dan inspirasi Prof Supandy berbicara tentang urgensi merespon perubahan hukum dan administrasi di era digitalisasi administrasi, serta perubahan administrasi tradisional.
Peluncuran buku dilakukan secara offline dan via Zoom pada pukul 08:00 WIB – berakhir di Gedong Set Hall Bandung dengan narasumber:
Universitas Prima Indonesia
Ketua MA Lindungi dan Aktif Lindungi Iklim Usaha di Indonesia Friday, June 23, 2023 18:05 WIB
Kepala Kantor Bisnis 2023 Rab 21 Jun 2023 16:45 Mahkamah Agung Indonesia WIB Membuka Acara Pengawasan Pelaporan Laporan Keuangan Internasional (PIPE).
Mahkamah Agung VS Kantor Presiden Oate di hadapan Ketua Mahkamah Agung 13 Juni 2023 11:21 WIB
16 Ketua Pengadilan Tinggi dari seluruh Indonesia Presiden Lembaga Peradilan Tinggi Jumat, 09 Juni 2023 16:25 WIB
Upacara Hut Mahkamah Agung Ri Ke 76 Secara Virtual
Ketua MA: Paralegal Justice Award, BPD/Lura berperan sebagai mediator Sabtu, 03 Juni 2023 10:33 WIB
KMA UNGKAP PURNABAKTI yang menyerang pimpinan PT TANJUNGKARANG dan pimpinan PT BENGKULU telah mengajarkan arti pelayanan Rabu 31.5.2023 13:04 Integrasi berkas perkara di Wiebe-Barpadu (Berkas Cabang Tindak Pidana Terintegrasi Elektronik). Sebagai informasi, permohonan surat perintah penggeledahan, kuasa penyitaan, kelanjutan penahanan, penangguhan penahanan, pemindahan surat-surat pidana, permintaan keputusan pemindahan dan permintaan izin untuk bertemu dengan narapidana. Aparat penegak hukum menginterogasi polisi, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Pemasyarakatan.
Sistem e-Barpadu merupakan cikal bakal dari sistem peradilan pidana elektronik (Criminal e-Court) yang diatur dalam aturan 4 Tata Usaha Negara dan Hukum Pidana Mahkamah Agung tentang peradilan elektronik. Dr. H. Sobandi, SH, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI mengatakan, keberadaan platform MH e-Berpadu bertujuan untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT, digitalisasi pengelolaan perkara pidana dan memangkas proses birokrasi yang panjang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam layanan kriminal. Manfaatnya dirasakan tidak hanya oleh aparat penegak hukum (APH) tetapi juga oleh seluruh pencari keadilan. Hal ini karena masyarakat tidak perlu pergi ke pengadilan untuk mendapatkan izin kunjungan khusus, mereka dapat dengan mudah mengajukan permohonan secara online.
E-United Fitur kunjungan elektronik adalah layanan otorisasi elektronik yang tujuannya untuk menghubungi dan mengunjungi anggota keluarga, teman atau kerabat yang berada dalam tahanan pengadilan. Belakangan ini, sebelum adanya e-Barpadu, masyarakat yang mencari keadilan harus mengajukan izin secara manual ke kantor pengadilan negeri setempat. Terkadang ada orang yang mengeluarkan sejumlah uang dan tenaga untuk menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan negeri setempat, yang dilakukan secara manual.
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Izin pertemuan elektronik untuk narapidana adalah layanan yang ditujukan untuk umum, di mana mereka dapat memperoleh izin untuk anggota keluarga, kerabat, atau teman mereka untuk berurusan dengan hukum secara elektronik. Fitur ini sendiri sangat mudah tersedia secara online Formulir isian data juga sangat mudah digunakan Pemohon hanya perlu menunjukkan KTP yang harus di scan dan di upload pada kolom yang diminta Prosedurnya sebagai berikut :
1. Pemohon membuka tautan aplikasi e-Barpadu dan memilih izin untuk mengunjungi layanan tersebut, kemudian memilih pengadilan yang berwenang, memasukkan informasi pemohon dan narapidana ke dalam aplikasi e-barpadu;
3. Pemohon menerima pemberitahuan melalui WhatsApp dan email terdaftar bahwa permohonan izin kunjungan telah diteruskan ke pengadilan yang berwenang;
8. Pemohon dapat mengunggah dokumen penetapan izin kunjungan melalui aplikasi Iberpadu untuk dikirimkan ke petugas Rutan/Lapas/LPKA;
Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
9. Izin kunjungan dan dokumen kunjungan dalam bentuk elektronik mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen izin kunjungan cetak.
Dengan adanya layanan aplikasi kunjungan elektronik e-Barpadu, mendapatkan izin pertemuan masyarakat tentu lebih mudah, terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari kantor kejaksaan. Selain penghematan biaya, masyarakat tidak dibebani dengan perjalanan dan birokrasi kantor untuk mendapatkan izin perjalanan, namun masyarakat cukup mengajukan permohonan secara online melalui e-Barpadu. 6 ° 10 ′ 13 ″ S 106 ° 49 ′ 35 ″ E / 6.17028 ° S 106.82639 ° E / -6.17028; 106.82639 Koordinat: 6°10′13″S 106°49′35″E / 6.17028°S 106.82639°E / -6.17028; 106.82639
Mahkamah Agung Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga negara tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang memiliki yurisdiksi bersama Mahkamah Konstitusi dan terlepas dari pengaruh cabang pemerintahan lainnya. Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa lembaga peradilan berada di lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Masa penjajahan Belanda di Indonesia sangat mempengaruhi tidak hanya roda pemerintahan tetapi juga peradilan Indonesia. Dari periode Inggris (Thomas Stanford Raffles – 1811 Letjen) dan Pemerintah Hindia Belanda (1816-1842), dilanjutkan dengan penjajahan Belanda (Harmon Willem Dendels – 1807).
Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk)
Pada masa penjajahan Belanda, Hoogerichtsof merupakan pengadilan tertinggi yang berkedudukan di Jakarta/Batavia dan pada saat itu memiliki yurisdiksi atas seluruh Hindia Belanda. Hoogerichtsof terdiri dari seorang ketua, 2 anggota, Pokrol Umum, 2 advokat publik dan seorang panitera yunior atau beberapa asisten panitera. Jika perlu, Gubernur Jenderal dapat menambahkan seorang wakil dari Hoogerichtsoff dan satu atau lebih anggota ke dalam komposisi.
Segera setelah kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengangkat Bapak said Dr. R.S.E. Koisoma Atmaja sebagai Hakim Agung Indonesia yang pertama Tanggal pengangkatan tersebut kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999, yaitu tentang penetapan hari jadi Mahkamah Agung Indonesia. Tanggal 18 Agustus 1945 juga merupakan hari dimana pemerintahan yang sekarang dibentuk dan dilantik dengan pengesahan UUD 1945. Mahkamah Agung masih merasakan dinamisme tentang dinamika konstitusi. Antara tahun 1946 dan 1950, Mahkamah Agung pindah ke Yogyakarta sebagai ibu kota Indonesia. Pada saat itu, terdapat dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, yaitu:
Kemudian datang penyerahan Jepang, yang merupakan badan tertinggi yang disebut Saikō-hōin (最新法院, saikō-hōin), yang kemudian dihapuskan oleh Osamu Seirei (UU No. 2 tahun 1944). Pada tanggal 1 Januari 1950 Mahkamah Agung kembali ke Jakarta untuk mengambil alih gedung dan staf Hoogerichtsofer. Diakui. Dengan demikian, Hoogerichtsoff dan anggota Kejaksaan Agung mengundurkan diri dan tugasnya dialihkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RIS) dengan susunan sebagai berikut:
Dapat dikatakan Bapak Said Dr. Sebagai Ketua Mahkamah Agung, Koesoma Atamaza telah menjalankan kekuasaan kehakiman di Mahkamah Agung sejak kewenangan dan tata cara Mahkamah Agung disahkan pada tanggal 9 Mei 1950 dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan dan Acara Peradilan Mahkamah Agung RI
Artikel Kunjungan Kalapas Narkotika Muara Sabak Kelas Ii Ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur
Selama periode tersebut, Presiden Soekarno dua kali dilantik oleh Mahkamah Agung sebagai Presiden RI pertama pada 19 Agustus 1945 dan sebagai Presiden Republik Indonesia (RIS) pada 27 Desember 1949.
Waktu hampir habis dan undang-undang no. 1 tahun sebelum 1950
