Alasan Penghapusan Pidana: Kriteria Dan Prosesnya – Kita sering mendengar atau membaca kata-kata yang dilaporkan, dicurigai, dituduh atau dikutuk. Laporan, tersangka, terdakwa, dan narapidana adalah hal yang berbeda. Apa bedanya keempat ini?
Menurut Seni. 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pemberitahuan adalah pemberitahuan yang dikirimkan oleh seseorang yang diberi kuasa atau diwajibkan menurut undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang adanya atau adanya dugaan. adalah terjadinya kejahatan. Laporan itu diserahkan ke polisi. Wartawan adalah orang yang disebutkan dalam sebuah laporan.[1] Dengan demikian, terlapor adalah orang yang telah dilaporkan melakukan tindak pidana atau diduga melakukan tindak pidana, tetapi belum ada kepastian bahwa terlapor adalah pelakunya.
Alasan Penghapusan Pidana: Kriteria Dan Prosesnya

Orang yang dilaporkan mungkin mencurigakan, tetapi orang yang dilaporkan belum tentu menjadi tersangka. Menurut Seni. 1 poin 14 CCP tersangka adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan. Menurut Yahya Harahap, alat bukti primer yang relevan mengacu pada standar minimal 2 (dua) alat bukti.[2] Bapak Lamintang lebih lanjut mencatat bahwa bukti primer yang cukup harus diartikan sebagai bukti minimum dalam bentuk bukti berdasarkan Pasal 184 pasang 1 KUHAP. Sesuai dengan aturan seni. 184 PKC alat bukti adalah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Chandra M. Hamzah berpendapat bahwa bukti prima facie yang cukup dapat berupa keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, keterangan saksi pada pemeriksaan, keterangan ahli pada pemeriksaan, dan bukti yang diperoleh pada pemeriksaan dan penyidikan.[3] Kemudian, sesuai dengan Seni. 25 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penindakan Tindak Pidana (Perkapolri tentang Penyidikan), seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang didukung oleh bukti. Jadi tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung dengan alat bukti.
Alsa Indonesia Law Journal
Menurut Seni. 1 poin 15 CCP terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan. Tersangka dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Oleh karena itu, tersangka yang sedang diadili di pengadilan disebut sebagai tersangka.
Kemudian, sesuai dengan Seni. 1 butir 32 KUHAP, arbiter adalah orang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah putusan pengadilan yang mengadili perkara pidana tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi, putusan pengadilan yang mengadili perkara pidana yang dimohonkan banding, tidak ada banding atau putusan kasasi. [4] Batas waktu untuk mengajukan banding adalah 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan dibuat atau disampaikan kepada tergugat yang tidak hadir.[5] Sementara itu, batas waktu untuk mengajukan banding adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengiriman putusan kepada tergugat[6]. Jadi, narapidana adalah terdakwa yang dinyatakan bersalah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang kemudian mendapat pemidanaan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Narapidana yang menjalani pidana penjara di dalam lembaga pemasyarakatan disebut narapidana[7].
Berdasarkan hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Terlapor adalah orang yang dilaporkan ke kepolisian yang telah melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, tetapi belum dapat dipastikan apakah yang terlapor tersebut adalah pelakunya. kejahatan. Terlapor dapat diduga melakukan tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didukung dengan alat bukti. Jika terdakwa melanjutkan pemeriksaan di pengadilan berdasarkan bukti yang cukup, ia akan dipanggil sebagai terdakwa. Tersangka yang dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana kemudian dipidana dengan putusan akhir pengadilan disebut juga dengan narapidana. Jika terpidana dihukum kehilangan kemerdekaannya di penjara, dia disebut narapidana.
[4] Komentar tentang Seni. 2 Undang-Undang Amnesti Republik Indonesia No. 22 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No. 108, Tambahan Berita Acara No. 4234).
Rangkuman Pidana Lengkap
[5] Pasal 233 par. 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) .
[6] Pasal 245 par. 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 3209) .
[7] Pasal 1(1) 7 Perubahan UU RI No. 12 Tahun 1995 (UU RI Tahun 1995 No. 77, Lampiran No. 3614). sg`inia screenhiaio taolihio pgoyalah licim fic liomgourut self yion laitur icim WW, uotuh mgodira sgrti mgonumpuchio`uhta, yionlgonio `uhta dari mgm` dari tgrionoyi taolih palioi rgiohimomotion. (Risiko 9 `ut 0 HWFR).

Suitu hgnaitio itiu upiyi yion lamihsulhio uotuh mgonuonhiphio suitu pgrastawi yion kuni mgrupihio taolih palioi, lgonio hiti ciao pgoyalahio taolih palioi ilicif
Pdf) Pengintegrasian Pidana Kerja Sosial Dalam Sistem Hukum Nasional
Mgrupihio suitu upiyipgognihio fuhum smooth rionhi mgmucafhio tgrnionnuoyi hgtgrta`io liohgtgrta`io misyirihit. Ecgf sg`i` atau pgoyalahiotaolih palioi firus lacihuhio `grlisirhio hgtgotuio pgruolion-uolinio yion `grcihu.Tgdiri presgluric pgoyalahio taolih palioi presgs/tifipio preyurasigoigraiima uotuh pgrsaipio pgoionhipio liopgouotutio li o pgmgrahsi io sal ion pgonilacio, lgonio lgmahaio pgmgrahsiio taolih palioi tifip pgoyalahio sionit pgotaon irtaoyi lio mgogotuhio sg`inia pgouotutio lio pgrgodioiio salion pgonilacio. Kila pgoyalahio taolih palioi firus lacihuhio sgdiri dgrmit lio firus mgourut hgtgotuio pgruolinio.Tuitu hgnaitio pgoyalahio lacihuhio sgtgcif
Pgoyalah mgongtifua tgrkilaoyipgrastawi yion oleh sg`inia taolih palioi.Kuni tgrkialoyi suitu aolih Ralioi `asi lahgtifua Rgoyalah iotiri ciao;
Hgnaitio-hgnaitio peheh licim pgoyalahio taolih palioi iotiri ciao ilicif pgoygcalahio, pgmgrahsiio, pgoygcgsiaio `gris pgrhiri lio pgcampifio `gris-`gris.
Srynhiaio taolihio pgoygcalah uotuh mgodira liomgogmuhio pgrastawi yion Laluni mgrupihio taolih palioi nuoi mgogotuhio frilly itiu talihoyi pgoyalahio, lgonio lgmahaio pgoygcalahio tagolih lipihira. Rgoygcalahio`inaio lira pgoyalahio lio pgoygcalahiilicif iwic lira pgoyalahio.
Bahan Kuliah Kemahiran Hukum Pidana
Pgki`it pecasa ogniriyion hfusus latunishio licim pgoygcalahio, tunis pgoygcalahio lacihsioihio Igonio surit pgraotif pgoygcalahio sgtgcif lamucia pgoygcalahio atu. Ciperio pecasa 8`. @grati iri pgmgrahsiio 8 Rgoygcalahio lamihsul uotuh mgodira hgtgrionio, pgtuokuh, `uhta, algotatistgrsionhi/sihsa, ipihif pgrastawi yion tgrkila `goir taolih palioi sgoliahionioni, ligoir taolih palioi sgoliahionioni. hgmulaio latuionhio licim `gotuh ciperio pesasa.
Sg`inia listir pgrtam`ionio sgtaip taolihio sgciokutoyi. Ecgf sg`i` atau firus la`grasahio hgtgrionio mingoia algotatis erionyion mgciper, pgrastawi yion laciperhio, tgmpit lio withtu tgrkialoyi, erion yionmgcihuhio, sgrti wokyiokiion` ciperiion. grastawatu laciperhio, hg tgrionio tgotion `irion `uhta, taolihio yion tgcif laim`ac ecgfpgtunis lio hgmulaio ciperio latiolitionioa ecgf pgtunis pgogrami ciperio lio sapgciper sgrti lahgtifua ecgf pgki`it pgoyalah s g tifua ecg f pg ki`it pg oyalah sgciokutgrahiper pgoliec tui gogramio ciperio.
Taolihio fuhum yion lacihuhio ekgf pgoyalah itiu pgoyalah pgm`iotu tgrfilip erion itiu `irion yion ili hiatiooyi lgonio suitu taolih palioi.aolihio-taolihio tgrsg`ut iot;

9 Hgcuirnioyi 8 0. Hgtui caonhuonio itiu hgpici lgsi 8 4. Erion ciao yion frilly kimaoio `ifwi surit pionnacio tgrsg`ut ihio lasimpiahio hgpili yion `grsionhutio 8grsionhoutio 8grsionhoutio pionnacio pgrtimi lgonio talihĀ mg mm “g rah io ici sio yion kgcis lio wikir lipit lapionnac all china hglui hica lio`aci pgrcu lipit lasgrtia surit pgraotif. Mgm`iwi surit pgraotif firusmgodiotumhio algotatis.
Dispendik Opd D43564d67e403232413db91ed9a86ef6.jpg
Qion ‘grwgoion mgcihuhio pgoionhipio ilicif pgtunis hgpecasaio Ogniri, Rgoionhipio frilly lacihuhio tgrfilip sgsgerion yion Igonio `uhta pgrmuciio yion duhup, dan hgris tgcif mgcihuiogligta hgris tgcif mgcihuioglita. cionnirio talih lacihu hio pgoionhipio hgduica suliflapionnac 0 x talih mgonfilip tiopi icisio yion kgcis lio wikir , `ina pgtunishgpecasaio yion mgcihsioihio pgoionhipio firus lacgonhipa lgonio surit pgraotiftunis lio surit pgoionhipio yion sif, h g duica p goionhipi o lacihsioihio sgolaraecgf goyalahio surit pgoionigo. Rgcihsioiiotaolihio pgoionhipio latucas licim surit `grati iri yion lasg`ut `grati iripgoionhipio.@grati iri pgoionhipio latiolitionioa ecgf pgtunis yion mgcihsioihiooyi lio erion yion lahgohiocioción pgohigocio, pgtunis yion m`i rio sur to pgo ionhipio sgngri la`grahio hgpili erion yionlahgoihio p goionhipio lio / hgpili hgcuirnioyi.Cimi misi pgoionhipio la`itisa yiatu 9 x 0 < kim, ecgf sg`i` atu tgrfilipsgsgerion yion lahgoihio pgoionhipio sgngri lacihuhio pgmgrahsiio, licim `gratiusergurtision` fĆ©nĆ©gri vous tĆ©lĆ©go. taolih palioi yionlapgrsionhi hio siit pgoionhipio lacihsioihio.
Pgogmpitio tgrsionhi itiu tgrlihwi la tgmpit tgrtgotu ecgfpgoyalah itiu general pgouotut itiu fuhum mgourut pgruolinio yion `grcihu, Erion yion frilly lahgoihio taolihio pgoihirifio `kemudian. mgcihuhio itiu pgrde `iio mgcicua that mgm`iotu taolihiopalioi. Atau sering disebut dengan istilah penegakan kekuasaan merupakan konsep yang umum digunakan dalam hukum pidana Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuatnya. Pasal 48 KUHP menyatakan bahwa:
Pasal 48 CCP mengacu pada konsep tindakan paksaan dalam hukum pidana[1].
Jika kita melihat implementasi Art. 48 Sr, kita akan memahami bahwa paksaan adalah salah satu penyebab penghapusan[3]. Akan tetapi, paksaan tidak harus menjadi alasan penghentian pelanggaran. Hal ini karena ada batasan-batasan yang harus dipenuhi agar tindakan pemaksaan dianggap sebagai dalih penjatuhan pidana. Sementara itu, gaya koersif yang dapat diterima sebagai alasan untuk menghapuskan suatu pidana adalah gaya koersif yang dihasilkan dari gaya yang lebih besar, yaitu suatu gaya yang pada umumnya tidak ada perlawanan[4]. Karena kekuatan yang lebih besar ini, kekuatan koersif dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu: [5]
Overmacht (daya Paksa) Dalam Hukum Pidana
Dalam situasi seperti itu, pelaku kejahatan tidak dapat berbuat apa-apa selain memaksanya untuk bertindak.
Alasan Penghapusan Pidana dalam Sistem Hukum yang Adil dan Terjamin
Selamat datang, Kawan Hoax! Dalam sistem hukum, penghapusan pidana adalah sebuah hal yang sangat penting untuk dipahami sehingga dapat menjaga keadilan yang sejati dalam sistem peradilan. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai alasan yang melatarbelakangi penghapusan pidana dan mengapa hal ini sangat penting untuk memperbaiki sistem hukum menjadi lebih adil dan terjamin. Mari kita jelajahi lebih dalam.
Alasan-Alasan Penting Mengapa Pidana Perlu Dihapus dalam Sistem Hukum
1. Memastikan Keadilan dan Kepastian Hukum yang Merata
Salah satu alasan utama mengapa pidana perlu dihapus adalah untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum yang merata untuk setiap individu. Dalam sistem hukum yang adil, setiap orang harus diperlakukan dengan cara yang sama tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil. Dengan menghapus pidana, kita dapat mencapai tujuan ini dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Tidak hanya itu, penghapusan pidana juga sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. Terkadang, pidana yang diterapkan terhadap seseorang bisa tidak konsisten atau tidak memadai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Dengan menghapus pidana, kita dapat memastikan bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan mendapatkan hukuman yang sesuai dan konsisten.
2. Mengakui Potensi Rehabilitasi dan Reformasi Bagi Pelaku Kejahatan
Penghapusan pidana juga mencerminkan pengakuan terhadap potensi rehabilitasi dan reformasi bagi pelaku kejahatan. Tujuan dari sistem peradilan pidana seharusnya adalah melindungi masyarakat dan membantu individu yang melakukan kesalahan untuk memperbaiki diri. Namun, dalam beberapa kasus, pidana tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk membuktikan bahwa mereka telah berubah.
Dengan menghapus pidana, kita dapat memfokuskan pada bentuk hukuman alternatif yang dapat mendukung rehabilitasi dan reformasi. Pendekatan seperti bimbingan, pendampingan, dan pemulihan menjadi solusi yang lebih baik dalam memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri mereka. Dengan demikian, mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang positif dan produktif.
3. Memindahkan Fokus Ke Bentuk Hukuman Alternatif yang Lebih Efektif
Penghapusan pidana juga mendorong untuk mengubah fokus pada bentuk hukuman alternatif yang lebih efektif. Pidana, dalam beberapa kasus, bisa tidak efektif dalam mencegah kejahatan atau mengubah perilaku individu. Dengan menghapus pidana, kita dapat mencari solusi yang lebih baik dan lebih produktif dalam menangani tindakan melanggar hukum tersebut.
Bentuk hukuman alternatif seperti kerja sosial, pemulihan korban, dan pendidikan menjadi alternatif yang dapat lebih efektif dalam mencegah pelaku kejahatan berulang dan meningkatkan kesadaran akan dampak dari tindakan mereka. Dengan menekankan pada bentuk hukuman yang bersifat memperbaiki dan memperkuat individu, kita dapat membangun masyarakat yang lebih baik dan mengurangi insiden kejahatan.
Pertanyaan Umum tentang Penghapusan Pidana yang Perlu Kita Ketahui
1. Mengapa perlu menghapus pidana dalam sistem hukum?
Penghapusan pidana perlu dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan yang merata dan tidak diskriminatif.
2. Apakah penghapusan pidana berarti tidak ada hukuman untuk pelaku kejahatan?
Tentu tidak, penghapusan pidana tidak berarti pelaku kejahatan tidak akan mendapatkan hukuman. Penghapusan pidana adalah untuk menjaga keadilan dengan memberikan hukuman yang sesuai dan konsisten dengan pelanggaran yang dilakukan.
3. Apa manfaat dari mengakui potensi rehabilitasi pelaku kejahatan?
Dengan mengakui potensi rehabilitasi pelaku kejahatan, kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang positif serta produktif.
4. Apa bentuk hukuman alternatif yang dapat digunakan setelah penghapusan pidana?
Bentuk hukuman alternatif seperti kerja sosial, pemulihan korban, dan pendidikan dapat digunakan sebagai solusi yang lebih baik dalam menangani tindakan melanggar hukum dengan cara yang lebih efektif.
5. Mengapa fokus harus dialihkan pada bentuk hukuman alternatif?
Fokus pada bentuk hukuman alternatif menjadi penting karena hal ini dapat lebih efektif dalam mencegah kejahatan berulang dan meningkatkan kesadaran akan dampak dari tindakan melanggar hukum tersebut.
6. Bagaimana penghapusan pidana dapat membantu mengatasi masalah perampokan di Indonesia?
Dengan lebih memfokuskan pada rehabilitasi dan reformasi, penghapusan pidana dapat memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bertobat dan tidak mengulangi tindakan melanggar hukum. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perampokan di Indonesia.
7. Apa yang harus dilakukan ketika sistem hukum tidak adil dan menindas?
Apabila sistem hukum tidak adil dan menindas, maka perubahan dan reformasi harus diberlakukan agar dapat memastikan keadilan bagi semua individu yang terlibat dalam proses peradilan tersebut.
8. Bagaimana penghapusan pidana dapat membantu mengurangi tingkat kejahatan?
Penghapusan pidana dapat membantu mengurangi tingkat kejahatan dengan memberikan hukuman yang lebih efektif dan memfokuskan pada pemulihan individu yang melanggar hukum.
9. Apakah pelaku kejahatan dapat terhindar dari tanggung jawab mereka setelah penghapusan pidana?
Tidak, meskipun pidana dihapus, pelaku kejahatan masih tetap harus bertanggung jawab atas tindakan mereka melalui bentuk hukuman alternatif dan rehabilitasi.
10. Apa yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat untuk mendukung penghapusan pidana?
Sebagai masyarakat, kita dapat mendukung penghapusan pidana dengan memperjuangkan sistem peradilan yang lebih adil serta mempromosikan pemulihan dan reformasi sebagai alternatif untuk hukuman pidana.
Kesimpulan
Telah menjadi sangat penting bagi kita sebagai masyarakat untuk memahami alasan di balik penghapusan pidana dalam sistem hukum. Dengan memastikan keadilan dan kepastian hukum yang merata, mengakui potensi rehabilitasi dan reformasi bagi pelaku kejahatan, serta memindahkan fokus pada bentuk hukuman alternatif yang lebih efektif, kita dapat membangun sistem hukum yang lebih adil dan terjamin. Dukungan dari masyarakat sangatlah penting untuk menciptakan perubahan yang positif. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pertimbangan ini, kita dapat bekerja sama dalam membangun masyarakat yang lebih aman dan harmonis.
Jangan lupa untuk mengeksplorasi artikel-artikel lain yang tersedia untuk memperluas pengetahuan Anda tentang topik ini. Terima kasih telah membaca artikel ini, Kawan Hoax!
Alasan penghapusan pidana dapat bervariasi tergantung pada kasusnya. Untuk memahami perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana, Anda dapat membaca artikel ini: Memahami Perbedaan Antara Perdata dan Pidana.