Connect with us

Pasal

Apa Itu Pasal 184 Kuhp? Mengenal Isi Dan Dampaknya

Apa Itu Pasal 184 Kuhp? Mengenal Isi Dan Dampaknya – Assalamualaikum dok, saya mau tanya apakah perkelahian yang terjadi satu lawan satu dan ada yang terluka bisa di proses hukum? Terima kasih wasalamualaikum.

Adapun perkelahian satu lawan satu diatur dalam bab tersendiri Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yakni Bab VI KUHP yang mengatur tentang perkelahian satu lawan satu.

Apa Itu Pasal 184 Kuhp? Mengenal Isi Dan Dampaknya

Apa Itu Pasal 184 Kuhp? Mengenal Isi Dan Dampaknya

Sehubungan dengan perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 184(2) atau Pasal 184(3) KUHP (bergantung pada berat atau tidaknya luka):

Penerapan Pidana Penjara Dan Denda Dalam Kasus Pemerkosaan Anak

(1) Seseorang dipidana dengan perampasan kemerdekaan selama-lamanya sembilan bulan, jika ia tidak melukai tubuh lawannya dalam perkelahian satu lawan satu.

(4) Orang yang membunuh lawannya diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan jika perkelahian satu lawan satu terjadi atas dasar perjanjian mati hidup, diancam dengan pidana mati. penalti. hukuman penjara maksimal. dua belas tahun.

R. Soesilo dalam bukunya ā€œKitab KUHPā€ dan lengkap pasal demi pasalnya (mengacu pada penjelasan Pasal 182 KUHP) menjelaskan bahwa undang-undang tidak mendefinisikan apa yang disebut ā€œsatuā€. – pertarungan satu lawan satu”. Menurut pengertian umum, lanjut Soesilo, “pertarungan satu lawan satu” adalah pertarungan biasa antara dua orang, dimana yang pertama dan tempat, waktu, senjata yang digunakan, yaitu juga ditentukan oleh saksi, dipersengketakan. Perkelahian ini biasa disebut “duel”. Bahkan perkelahian antara dua orang, jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, tidak tercakup dalam pasal ini.

Artinya, dalam hal perkelahian yang terjadi antara satu orang yang mengakibatkan seseorang luka-luka, tidak boleh dipakai ketentuan pidana pasal dakwaan (Pasal 351 ayat [1] KUHP), tetapi ketentuan pidana Pasal 184. ayat 2 atau ayat 1 Pasal 184. 3) Hukum pidana.

Pdf) Fungsionalisasi Pasal 44 Kuhp Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan (suatu Re Orientasi & Re Evaluasi Menuju Reformulasi)

Namun dalam praktiknya, pasal-pasal tentang tindak pidana penguntitan dan tindak pidana pertarungan tangan kosong biasanya digunakan sebagai dakwaan primer dan sekunder dalam penuntutan. Hal itu antara lain kita lihat dalam putusan Mahkamah Militer III-17 Manado nomor: 17-K/PM III – 17/AD/I/2012. Antara lain putusan tersebut menyatakan bahwa pada waktu itu terdakwa sedang minum bersama teman-temannya kemudian saya datang sebagai saksi, setelah itu terdakwa mempersilakan saya untuk duduk di sebelahnya, tetapi saya tidak mau menjadi saksi. . Hal tersebut menimbulkan pertengkaran antara terdakwa dan saksi I, dimana terdakwa menarik tangan saksi I dan memintanya untuk keluar dari belakang rumah saksi II. Saat keluar mereka berkelahi satu lawan satu yang diawali dengan terdakwa memukul saksi I terlebih dahulu kemudian mereka berkelahi satu sama lain. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam dengan hukum yang berlaku pada Pasal 351(1) KUHP atau Pasal 184(2) KUHP.Dalam hal ini, majelis mendasarkan putusannya pada Pasal 351(1) KUHP. Kode kriminal.

Oleh karena itu, dalam praktiknya, kedua pasal ini (penyiksaan dan duel) dapat digunakan untuk melakukan pertarungan satu lawan satu. Pasal mana yang digunakan hakim tergantung pada putusan R. Soesilo sendiri.2 Pemahaman R. Soesilo tentang hukum tentang tata cara mempertahankan atau menerapkan hukum substantif, oleh karena itu putusan menerima hakim dan isi putusan harus dilaksanakan. Hukum kansil, yang mengatur tata cara mempertahankan dan melindungi hak kebendaan.

UU no. § 8 KUHP Tahun 1981 (KUHAP); UU no. 4 tahun 2004 tentang sistem peradilan, yang kemudian diubah dengan UU No. 48 dari tahun 2009; UU no. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, terakhir diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009; UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004; UU no. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian; Peraturan Pemerintah no. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang Penerapan KUHP.

Apa Itu Pasal 184 Kuhp? Mengenal Isi Dan Dampaknya

4 Penyidikan Penyidikan adalah cara atau cara atau subfungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penuntutan pidana berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat menyurat, somasi, tindakan pengawasan pemeriksaan dan penyerahan berkas. jaksa. . . Penyelidikan dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk mengumpulkan ā€œbukti permulaanā€ atau ā€œbukti yang cukupā€ untuk memungkinkan dilakukannya penyidikan lebih lanjut. Mungkin penyidikan dapat disamakan dengan istilah ā€œperbuatan penyidikanā€ sebagai upaya mencari dan menemukan petunjuk tentang suatu peristiwa pidana yang diduga berupa keterangan dan barang bukti.

Uu Kuhp Buku Kesatu

5 Penyidikan Serangkaian tindakan penyidikan dalam pengertian dan cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tentang peristiwa yang menimpa tersangka. Penyidik ​​: Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

6 Penuntutan Tindakan kejaksaan untuk melimpahkan perkara pidana kepada pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan acara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan untuk ditinjau dan diputus oleh hakim di sidang utama. Pembacaan permohonan (disebut juga penuntutan) dilakukan apabila ketua majelis hakim menganggap bahwa penyidikan perkara telah selesai. Penyidikan dapat dinyatakan selesai jika: semua bukti yang diajukan oleh penuntut, baik itu keterangan atau keahlian atau yang diajukan tentang terdakwa atau penasihat hukumnya, telah diperiksa secara lengkap. Selama persidangan, keterangan para terdakwa diperiksa dan didengar. Semua bukti dihadirkan di pengadilan

7 Acara praperadilan Acara praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini: sahkah penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau orang lain. orang yang diberi kuasa oleh tersangka; apakah penghentian penyidikan atau penuntutan pidana berdasarkan permintaan adalah sah untuk menjaga hukum dan keadilan; Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi tersangka atau keluarganya atau orang lain atas namanya yang perkaranya tidak dibawa ke pengadilan. Siapa yang berhak mengajukan permintaan pendapat ahli praperadilan: tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya; tersangka, keluarganya atau orang yang diberi kuasa, tanpa memandang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan; Kejaksaan negeri dan pihak ketiga yang berkepentingan apakah kesimpulan penyelidikan itu sah atau tidak. Penyidik ​​atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengakhiri tuntutan pidana. Tersangka, ahli warisnya, atau pengacaranya dapat mengajukan tuntutan ganti rugi untuk proses praperadilan yang berkaitan dengan penangkapan atau penahanan yang tidak sah; penggeledahan atau penyitaan tanpa alasan yang wajar; atau karena kesalahan orang atau hukum yang berlaku.

Sertifikat; laporan ahli; sebuah surat; instruksi; Pernyataan terdakwa. Perbedaan dengan KUH Perdata : Ada bukti sumpah, yaitu pernyataan hikmat bahwa penyebutan nama Tuhan Yang Maha Esa diungkapkan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan keyakinan si pembuat sumpah.

Pengumpulan Bahan Keterangan

Permohonan kasasi demi hukum yang diajukan oleh penuntut umum di luar sidang revisi Mahkamah Agung dengan putusan hukum tetap

10 Lembaga hukum sistem peradilan (menurut UU tentang Sistem Yudisial dan amanat UUD Perubahan ke-4 Tahun 1945): Mahkamah Agung dan lembaga hukum yang berada di bawahnya; Mahkamah Konstitusi. Kompetensi Mahkamah Agung: kasasi Menginvestigasi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang. Kekuasaan MK: mengusut undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945; menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutuskan pembubaran partai politik; menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum; Peninjauan kembali atau yang disebut juga dengan hak peninjauan kembali: pemeriksaan terhadap suatu norma hukum, yang terdiri dari pengujian materil (material review) dan pengujian formil (formal review). Hak atau kewenangan lembaga peradilan untuk mengadili keabsahan suatu ketentuan hukum terhadap ketentuan hukum yang lebih tinggi. dan peradilan tata usaha negara.

11 Peradilan Khusus Peradilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai yurisdiksi hukum untuk memeriksa, memutus dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu badan peradilan Mahkamah Agung. Pengadilan khusus dibentuk: pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan HAM, pengadilan korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan, yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak, yang merupakan administrasi pengadilan negara. lingkungan.

Apa Itu Pasal 184 Kuhp? Mengenal Isi Dan Dampaknya

Untuk mengoperasikan situs web ini, kami menyimpan data pengguna dan membaginya dengan pemroses. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menyetujui kebijakan privasi kami, termasuk kebijakan cookie kami. Pengaturan bukti elektronik, meskipun ada, sifatnya terbatas dan tidak dapat berdiri sendiri. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti dalam KUHAP ada 5 macam yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.Arti surat menurut hukum acara pidana adalah tidak secara definitif diatur dalam pasal tersendiri, melainkan oleh pasal-pasal KUHP yang berbeda. Angka 1 KUHAP mengenai bukti fisik dapat disimpulkan bahwa surat adalah bukti tertulis yang diberikan di bawah sumpah atau dikuatkan dengan sumpah. Pasal 187 KUHAP, yaitu: 1.

Rangkuman Pidana Lengkap

Protokol dan surat-surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat olehnya atau dihadapan pejabat umum yang berwenang, memuat keterangan tentang peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat/dialaminya, disertai alasan yang jelas dan memaksa, misalnya: akta Notaris, akta jual beli menurut PPAT dan protokol lelang 2.

Surat-surat berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau surat dari pejabat dalam hal yang berkaitan dengan pengurusan yang menjadi tanggung jawabnya, misalnya untuk membuktikan suatu hal atau keadaan; BAP, Paspor, KTP, dll 3.

Misalnya pendapat seorang ahli bersama-sama dengan pendapat berdasarkan keahliannya tentang suatu hal atau keadaan yang diminta secara resmi darinya; visa et revertum.4.

Surat-surat lain yang hanya sah jika misalnya berkaitan dengan isi barang bukti lain; surat tulisan tangan. Selain font yang i

Hukum Duel Satu Lawan Satu

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!