Apa Itu Tindak Pidana? Pengertian Dan Jenisnya – Dalam menerapkan hukum pidana di suatu negara, hakim dan pengadilan hanya dapat menerapkan hukum positif di negara tersebut, yaitu asas (kebangsaan), asas nasional pasif (keamanan) dan asas umum (kesetaraan). Tulisan ini secara khusus akan membahas tentang politik daerah
Salah satu asas hukum pidana adalah asas teritorial atau asas sektoral, yang menjadi dasar hukum pidana negara diterapkan terhadap setiap badan hukum yang melakukan tindak pidana di wilayah negara masing-masing. Menurut Profesor van Hatum, setiap negara wajib menjamin keamanan dan ketertiban di negaranya. Oleh karena itu, siapapun yang melanggar hukum pidana yang berlaku di negara tersebut dapat dituntut. Di Indonesia, politik teritorial diatur dalam Pasal 2 KUHP (selanjutnya disebut KUHP), yang berbunyi:
Apa Itu Tindak Pidana? Pengertian Dan Jenisnya

Selain Pasal 2 KUHP, asas teritorial juga terdapat dalam Pasal 3 KUHP yang diubah dengan UU No. 4 tahun 1976.
Belajar Mengidentifikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ketentuan pidana hukum Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan kejahatan di atas kapal atau pesawat udara Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, kata ādi Indonesiaā disebutkan dalam teks Pasal 2 KUHP, namun tidak diberikan rincian lebih lanjut. Untuk pertanyaan ini, dari Pasal 1 UU No. 43 tahun 2008 tentang wilayah negara. Baca artikel:
Wilayah Negara Kesatuan Indonesia yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu bagian penyusun negara yang terdiri atas satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Tanah di bawah dan atmosfir di atas, termasuk semua sumber kekayaan”
Berdasarkan teks pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa wilayah Indonesia meliputi daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya. Artinya, segala pelanggaran hukum pidana Indonesia, baik di darat, air maupun udara, dapat ditegakkan dengan hukum Indonesia.
Arti, Definisi, Dan Pasal Penipuan, Unsur Unsur Pasal 378 Kuhp
Selain itu, Pasal 3 KUHP menunjukkan bahwa selain wilayah Indonesia yang meliputi darat, air, dan udara, dapat diberlakukan hukum pidana di Indonesia atas pelanggaran hukum pidana yang terjadi pada kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. Penggunaan frasa ādi luar wilayah Indonesiaā menunjukkan bahwa undang-undang menganggap kapal atau pesawat udara juga bagian dari wilayah negara Indonesia. Jika ketentuan ini tidak ada, dan pelanggaran tersebut terjadi di atas kapal atau pesawat udara Indonesia, pelakunya dibebaskan dari hukuman dan hukuman menurut hukum Indonesia.
Hal itu juga diatur dalam undang-undang no. 4 Tahun 1976, yang mengubah dan menambahkan beberapa pasal KUHP yang berkaitan dengan penegakan KUHP, pelanggaran penerbangan dan perluasan penerapan pelanggaran. Sarana/ Prasarana Penerbangan (selanjutnya disebut UU 4/1976). Pasal 95 undang-undang ini mendefinisikan bahwa:
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa salah satu asas berlakunya hukum pidana di Indonesia berlaku menurut tempat terjadinya, yaitu asas teritorial. Ini jelas di Bagian 2 dan Bagian 3 Cr.P.C. Selain itu, mengenai perluasan asas teritorial terhadap angkutan udara, hal ini juga dijelaskan dalam ketentuan khusus dalam UU 4/1976, yang mengatur mengenai klasifikasi tindak pidana di bidang penerbangan yang dapat diadili. Dengan demikian, kebijakan ini berarti bahwa hukum pidana Indonesia berlaku untuk kejahatan yang dilakukan di wilayah Indonesia, di darat, di air, dan di udara, serta di atas kapal atau pesawat udara Indonesia. Pengertian tindak pidana korupsi didasarkan pada pasal 2 ayat (1) tentang penghapusan tindak pidana korupsi juncto UU No. 20 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2001 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (UU TPCOR) yang kemudian dilakukan perubahan lagi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-KSIV/2016 adalah:

āBarangsiapa berbuat melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau merugikan perekonomian negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (seratus) tahun dan pidana denda. ” minimal Rp 200.000.000,00. (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah).
Pengertian Tindak Pidana Khusus Beserta Jenisnya
Dari pengertian tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang korupsi terlihat bahwa ada 3 (tiga) unsur yang tidak sah untuk memperkaya dan merugikan negara. Ketiga unsur tersebut harus saling berhubungan dan dapat dibuktikan keberadaannya Tindak pidana korupsi dibagi menjadi 7 (tujuh) golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12C Pasal 12C UU Tipikor, yaitu:
Pelaku korupsi ini berasal dari pejabat publik atau penyelenggara negara, aparat penegak hukum atau orang dalam jabatannya yang merugikan keuangan negara. Setelah pelaku ditangkap, para koruptor divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan pengadilan khusus dari Peradilan Umum.
āBarangsiapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, dan bukan karena tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling lama sembilan tahun.ā Seratus rupiah. ”
Penggelapan adalah kejahatan yang hampir identik dengan pencurian, tetapi ketika uang disembunyikan, harta itu berada di tangan penjahat baik tanpa melakukan kejahatan atau melanggar hukum. Selain itu, tindak pidana ini dapat dilakukan oleh siapa saja selama barang tersebut tidak dikuasai secara melawan hukum oleh pelakunya. Selama persidangan, para pelaku tindak pidana ini diadili dalam lingkungan peradilan biasa, baik di Pengadilan Negeri, maupun di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Penangkapan Dalam Hukum Acara Pidana
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggelapan yang diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP dapat dilakukan oleh siapa saja, sedangkan penggelapan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah penggelapan yang hanya dapat dilakukan oleh pejabat publik. Selanjutnya korupsi dibagi menjadi 7 bentuk, dimana penggelapan hanya merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi. Perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, dan siapa saja yang melanggar larangan ini, dikenakan sanksi pidana. Juga, tindak pidana dapat dikatakan sebagai tindak pidana yang dilarang dan diancam dengan undang-undang. Perlu dicatat bahwa sementara larangan difokuskan pada perbuatan, hukuman difokuskan pada orangnya. Kejahatan
3 Menurut Van Hamel, kejahatan adalah penyerangan atau ancaman terhadap hak orang lain. Sementara itu, menurut Prof. Simmons, kejahatan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja, yang menjadi tanggung jawabnya dan dinyatakan atau diancam dengan undang-undang sebagai perbuatan.
Berdasarkan rumusan Prof. Simmons, kejahatan terdiri dari beberapa unsur, yaitu: a. perbuatan manusiab. Perbuatan ini dilarang dan diancam dengan hukum.Pekerjaan ini dilakukan dengan mengincar seseorang

5. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) KUHP, seseorang dapat dipidana jika melakukan perbuatan sebagai berikut: a. Adanya hukum pidana khusus b. Norma pidana didasarkan pada hukum. C. Hukum pidana harus berlaku sebelum tindakan itu terjadi
Pasal Untuk Menjerat Pacar Yang Suka Menganiaya Pasangannya
6 Dengan kata lain, tidak seorang pun dapat dihukum jika kejahatan itu tidak dihukum oleh undang-undang. Menurut Moelzatno, kata āperbuatanā dalam ātindak pidanaā mempunyai arti abstrak, pengertian yang mengacu pada dua peristiwa konkrit, yaitu adanya peristiwa konkrit dan adanya orang yang menyebabkan terjadinya peristiwa itu. .
7 Berdasarkan analisis unsur-unsur tindak pidana, kejahatan terdiri dari dua unsur pokok, yaitu: (a) unsur pokok subyektif Asas dasar hukum pidana adalah ātidak ada pidana kalau tidak ada kesalahanā. Kesalahan yang ditunjukkan di sini disengaja dan lalai
8 (b) Tujuan dari elemen utama ⢠Aktivitas manusia berupa kerja dan pengorbanan, yaitu tindakan aktif atau tindakan positif Pada titik ini, meninggalkan adalah tindakan pasif atau negatif Dengan kata lain menutup atau meninggalkan ⢠Akibat perbuatan manusia, musnah, musnahnya kepentingan-kepentingan yang dilindungi undang-undang Misalnya nyawa, badan, kemerdekaan, hak milik, martabat, dsb. ⢠Keadaan, yaitu keadaan pada waktu perbuatan itu dilakukan dan keadaan sesudah perbuatan melawan hukum itu, pemidanaan dan perbuatan asusila Semua unsur perbuatan pidana itu merupakan satu kesatuan dalam perbuatan pidana. Apabila unsur tersebut hilang atau tidak didukung dengan bukti, maka tersangka/terdakwa akan dihukum.Penyidik, penuntut umum harus memeriksa dengan seksama unsur-unsur pelaku pidana.
9 jenis tindak pidana a.) Pelanggaran berat dan pelanggaran ringan Menurut sistem hukum pidana, pelanggaran dibagi menurut serius (Midrive) dan penyalahgunaan (Overtriden). Pembagian itu didasarkan pada perbedaan-perbedaan pokok, pembagian pidana diatur dalam Buku II KUHP, dan kejahatan dalam Buku III KUHP. Undang-undang hanya memberikan klasifikasi tindak pidana dan pelanggaran ringan, tetapi tidak ada definisi yang jelas
Perbedaan Hukum Perdata Dan Pidana: Pengertian, Sumber, Sanksi, Dan Contohnya
10 Tindak pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum, sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan larangan atau persyaratan penyelenggara negara.
(1) Pelanggaran terhadap negara Contohnya adalah penyerangan terhadap presiden atau wakil presiden Pasal 104 KUHP, penyerangan terhadap presiden atau wakil presiden Pasal 131 KUHP, dan pelanggaran terhadap negara. presiden dan wakil presiden pasal 134 KUHP. .
12 (2) Kejahatan terhadap harta benda, misalnya pencurian menurut pasal 362 s/d 367 KUHP, pencurian menurut pasal 368 s/d 371 KUHP, penipuan menurut pasal 406 s/d 412 KUHP. Menurut UU Pencurian

Pemahaman Tindak Pidana menurut Ahli A
Ahli A memiliki pandangan unik mengenai tindak pidana. Menurutnya, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan niat jahat dan tujuan untuk melanggar norma hukum yang telah ditetapkan oleh negara. Ahli A berpendapat bahwa tindak pidana merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang ada dalam masyarakat dan berpotensi merugikan orang lain.
Contoh tindak pidana menurut pandangan Ahli A adalah pencurian. Dalam pencurian, pelaku dengan sengaja mengambil barang milik orang lain tanpa seizin atau izin, yang secara jelas melanggar norma hukum yang melindungi hak milik. Tindak pidana ini merugikan korban karena kehilangan barang yang merupakan hasil jerih payahnya.
Ahli A juga menekankan pentingnya aspek niat jahat dalam menjalankan tindak pidana. Menurutnya, niat jahat merupakan faktor penting yang membedakan tindak pidana dengan perbuatan lain yang tidak melanggar hukum. Dalam tindak pidana, pelaku secara sadar dan sengaja melanggar norma hukum dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan orang lain.
Pemahaman Tindak Pidana menurut Ahli B
Ahli B memiliki pandangan yang berbeda mengenai tindak pidana. Bagi Ahli B, tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat. Ahli B berpendapat bahwa tindak pidana harus dilihat sebagai suatu pelanggaran terhadap hak-hak dan kepentingan masyarakat yang diatur oleh hukum.
Contoh tindak pidana menurut pandangan Ahli B adalah penipuan. Dalam penipuan, pelaku dengan sengaja menggunakan berbagai cara untuk memperoleh keuntungan dengan merugikan orang lain. Tindak pidana ini melanggar norma hukum yang mengatur kepercayaan dan kejujuran dalam bertransaksi, sehingga merugikan masyarakat secara umum.
Ahli B juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap konsekuensi dari tindak pidana. Menurutnya, tindak pidana tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga dapat merusak kepercayaan dan stabilitas masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Pemahaman Tindak Pidana menurut Ahli C
Ahli C memberikan pandangannya mengenai tindak pidana dari perspektif sosial. Bagi Ahli C, tindak pidana adalah suatu fenomena sosial yang muncul sebagai akibat dari adanya ketidakseimbangan atau ketimpangan dalam masyarakat. Menurut Ahli C, tindak pidana adalah refleksi dari kesenjangan sosial, ketidakadilan, dan ketidakpuasan yang ada dalam masyarakat.
Contoh tindak pidana menurut pandangan Ahli C adalah kekerasan dalam rumah tangga. Dalam kekerasan dalam rumah tangga, pelaku menggunakan kekerasan fisik atau psikologis terhadap pasangan atau anggota keluarga lainnya. Tindak pidana ini merupakan hasil dari ketidakadilan gender, ketimpangan kekuasaan dalam rumah tangga, dan masalah sosial lainnya.
Ahli C menekankan perlunya penanggulangan masalah sosial yang menjadi akar terjadinya tindak pidana. Menurutnya, hanya dengan mengatasi ketimpangan sosial dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anggota masyarakat, tindak pidana dapat dikurangi dan masyarakat dapat hidup dalam harmoni dan kedamaian.
Jika Anda ingin mengetahui definisi dan contoh kasus tindak pidana korporasi, silakan klik di sini.
Dengan memanfaatkan referensi-referensi ini, kami dapat menyajikan artikel yang informatif dan akurat mengenai tindak pidana. Kami memiliki kehati-hatian dalam memilih sumber yang dapat dipercaya dan telah mengacu pada referensi-referensi terkini dan terpercaya dalam bidang hukum pidana. Jika Anda ingin memperdalam pengetahuan tentang tindak pidana, kami rekomendasikan untuk merujuk pada referensi-referensi tersebut.
Untuk panduan praktis dalam membuat surat kuasa pidana, Anda bisa baca artikel ini: panduan praktis membuat surat kuasa pidana.
Mengenal Jenis-jenis Hukuman Pidana dalam KUHP
Hukuman pidana merupakan sanksi yang diberikan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang. Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), terdapat berbagai jenis hukuman pidana yang dapat dikenakan tergantung pada tingkat keparahan tindak pidana yang dilakukan. Berikut adalah beberapa jenis hukuman pidana yang ada dalam KUHP:
- Pidana Penjara: Pidana penjara merupakan hukuman pidana yang paling umum. Pidana penjara dapat diberikan dalam berbagai rentang waktu, mulai dari beberapa bulan hingga seumur hidup, tergantung pada tingkat keparahan tindak pidana yang dilakukan.
- Pidana Denda: Pidana denda merupakan hukuman pidana berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara. Besarannya dapat bervariasi tergantung pada besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
- Pidana Kurungan: Pidana kurungan adalah hukuman pidana berupa pengurungan pelaku dalam suatu tempat selama jangka waktu tertentu. Pidana kurungan umumnya diberikan untuk tindak pidana yang memiliki tingkat keparahan lebih rendah daripada pidana penjara.
- Pidana Mati: Pidana mati merupakan hukuman pidana berat yang diberikan dalam kasus-kasus yang sangat serius, seperti pembunuhan berencana. Namun, di Indonesia, pidana mati sudah tidak diberlakukan lagi.
Adapun keputusan mengenai jenis hukuman pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana ditentukan oleh pengadilan berdasarkan pertimbangan dari hakim. Hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat keparahan tindak pidana, niat pelaku, dan kepentingan masyarakat dalam menentukan jenis hukuman pidana yang adil dan proporsional.
Jenis-jenis hukuman pidana dalam KUHP tersebut bertujuan untuk menciptakan efek jera, mendidik pelaku agar tidak mengulangi tindak pidana, dan memberikan keadilan kepada korban serta masyarakat. Selain itu, hukuman pidana juga diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Dalam menjalankan hukuman pidana, perlu juga dilakukan pemasyarakatan dan rehabilitasi terhadap pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Dalam hal ini, lembaga pemasyarakatan dan berbagai program rehabilitasi dapat membantu pelaku untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menjalani hukuman pidana.
Demikianlah beberapa jenis hukuman pidana yang terdapat dalam KUHP. Penting bagi kita semua untuk memahami jenis-jenis hukuman pidana ini sebagai upaya mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Jika Anda membutuhkan contoh surat tuntutan pidana beserta format dan isinya, dapat melihatnya di sini: contoh surat tuntutan pidana format dan isinya.
Berlanggananlah ke situs kami untuk mendapatkan informasi terbaru seputar tindak pidana dan topik-topik menarik lainnya di bidang hukum. Kami memberikan artikel-artikel menarik yang dapat membantu meningkatkan pemahamanmu tentang tindak pidana, serta memberikan wawasan tentang perkembangan hukum di Indonesia.
Jangan lewatkan informasi penting dan terkini seputar tindak pidana dan peraturan hukum di Indonesia. Situs kami menyediakan berbagai artikel menarik yang membahas berbagai kasus dan perubahan hukum terbaru. Dapatkan penjelasan yang mendalam tentang proses hukum, hukuman pidana, serta hak dan kewajiban pelaku tindak pidana.
Selain itu, kami juga menyediakan informasi tentang berbagai topik menarik di luar bidang hukum, seperti kejahatan cyber, kekerasan dalam rumah tangga, dan narkotika. Kami menghadirkan artikel-artikel informatif dan berguna untuk meningkatkan pemahamanmu tentang berbagai isu sosial yang relevan dengan tindak pidana dan kejahatan di masyarakat.
Situs kami adalah sumber informasi terpercaya dan terkini untuk semua hal tentang tindak pidana di Indonesia. Bergabunglah dengan komunitas kami dan temukan berbagai artikel menarik yang dapat membantu meningkatkan pemahamanmu tentang tindak pidana dan hukum di Indonesia.
Jadi, jangan ragu lagi dan kunjungi situs kami sekarang juga! Dapatkan informasi terbaru seputar tindak pidana dan banyak lagi topik menarik di bidang hukum yang pastinya sangat bermanfaat bagi kamu.
Untuk memahami perbedaan antara perdata dan pidana, Anda dapat mengunjungi sini.