Mahkamah
Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Ri: Sebuah Ulasan
Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Ri: Sebuah Ulasan – Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat Litbangkumdil atau Puslitbang Diklat Kumdil MA RI) adalah salah satu unit utama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-1. Tugas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah mendukung penelitian dan pengembangan hukum dan kerjasama antar hakim, lembaga dalam dan luar negeri, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis. Personalia dan administrasi peradilan – di Mahkamah Agung. Pengadilan Republik Indonesia.
Sejarah Kelompok Penelitian dan Pengembangan Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak lepas dari sejarah panjang Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dari masa pasca kemerdekaan hingga masa reformasi yang mengalami perubahan signifikan yang turut mempengaruhi keberadaan Badan Litbang Kumdil.
Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Ri: Sebuah Ulasan
Perubahan mendasar lainnya dimulai ketika Mahkamah Agung RI kembali mengeluarkan UU No. 35 tahun 1999 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Peradilan yang akan mewujudkan kesatuan sistem peradilan.
Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Membuka Dua Acara Fgd Penelitian Sekaligus
Berdasarkan sistem peradilan terpadu, semua otoritas peradilan sebagaimana dimaksud dalam Art. 10 detik. 1 tunduk pada kewenangan Mahkamah Agung dalam hal organisasi, administrasi dan keuangan. Waktu untuk menempatkan mereka dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung adalah lima tahun hingga Agustus 2004.
Dengan adanya peralihan ke sistem peradilan terpadu, telah mengalami perubahan mendasar dalam struktur organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yang utamanya adalah pengumuman lahirnya Lembaga Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Kumdil di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketentuan yang ada tentang organisasi dan tata kerja Sekretaris/Sekretaris Jenderal Pusat Penelitian dan Pengembangan (dulu Pusat Penelitian dan Pengembangan) Mahkamah Agung Republik Indonesia belum pernah secara formal dinyatakan. Pengaturannya, baik atas perintah Presiden Republik Indonesia. PANSEK/02/SK/Rok 1986 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia
Namun demikian, peran Puslitbang sudah dipenuhi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, meskipun terbatas pada pendukung yang tidak berhak mengarahkan segala kegiatannya.
Fgd āpenguatan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Unit Penilaian Kompetensi (assesment Center) Mahkamah Agung Riā
Puslitbang/Diklat baru didirikan dan didaftarkan pada tahun 1994 setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan No. KMA/040/SK/X/1994 tanggal 25 Oktober 1994. , susunan organisasi dan pedoman pelaksanaan kegiatan satuan kerja lain di lingkungan Pengadilan Tinggi. Dalam ketentuan ini Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada awalnya kegiatan yang berkaitan dengan fungsi penelitian dan pengembangan/pelatihan hanya dilakukan di lingkungan peradilan umum, sebagai unit fungsional yang dibentuk atas dasar kebutuhan/persyaratan yang mendukung efektifitas pelaksanaan tugas/fungsi Mahkamah Agung. Dalam kasus pengadilan agama, tata usaha negara (TUN) dan militer, mereka dijalankan oleh wakil ketua pengadilan masing-masing.
Dengan diterbitkannya ketentuan ini, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia, koordinasi perencanaan dan pelaksanaan seluruh kegiatan litbang/pelatihan, akan dipusatkan dan dipimpin oleh kepala pusat penelitian dan pengembangan/pelatihan. Saat itu, unit kerja Puslitbang terdiri dari Ketua Badan, Kepala Sekretariat, Kepala Litbang, Kepala Diklat, dan Koordinator Gugus Tugas.
Dalam struktur lama ini, Puslitbang/Pusdiklat berkonsultasi dengan Kepala Puslitbang/Pusdiklat melaksanakan tugas penunjang pekerjaan Puslitbang. Dia mendukung Pengadilan Tinggi (fungsi peradilan, pengawasan, manajemen, penasehat dan administrasi) dan Bang Diklat. Tugas Pusdiklat adalah merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi pejabat teknis dan nonteknis Mahkamah Agung.
Sinar Pagi Baru
Puslitbang bertanggung jawab untuk melakukan penelitian dan pengembangan masalah hukum, penelitian, pelatihan dan diseminasi hasil hukum dan buletin informasi khusus untuk kebutuhan Mahkamah Agung.
Dari UU no. 35 Tahun 1999 tentang perubahan undang-undang. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia di hampir semua negara masih berusaha menyelenggarakan perbaikan dan restrukturisasi. Salah satunya adalah pengangkatan Pusdiklatu Mahkamah Agung RI atas perintah Sekretaris/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung RI. MA/PANSEK/007/SK/Tahun 2001 Sekretaris/Sekjen MARI NO. MA/PANSEK/02/SK/tahun 1986 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ordonansi itu antara lain mengatur pembagian menjadi lembaga pelatihan dan penelitian dan pengembangan. Perintah di atas menyebutkan bahwa tugas pokok Pusdiklat Mahkamah Agung adalah merencanakan dan memprogram, kurikulum, jadwal dan materi pelatihan, menyelenggarakan kegiatan pelatihan serta menyiapkan sumber daya dan sarana pelatihan.
Setelah UU no. 5 Tahun 2004 UU No. Tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 14 Tahun 1985, semakin mengukuhkan Pusdiklat dan Puslitbang menjadi Kelompok Penelitian dan Pengembangan Kumdil Mahkamah Agung Indonesia pada tingkat Eselon I yang terdepan dalam menciptakan aparatur penegak hukum yang berkualitas dan profesional. . Kelompok Litbang Diklat Kumdil mengemban tanggung jawab sebagai unit kerja baru penelitian dan pengembangan hukum dan peradilan serta pusat pendidikan dan pelatihan penegakan hukum, khususnya para hakim, petugas dan jurusita semua hakim. . lingkungan
Tugas Kelompok Penelitian dan Pengembangan Kumdil di Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut di atas diatur lebih rinci dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung – No. Rl: MA/SEK/07/SK/III/ Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006 oleh Organisasi Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia A tentang jalannya pekerjaan. Pengaturan tugas dan kegiatan Puslitbang Diklat Kumdil kemudian dikonsolidasikan dalam Surat Keputusan Presiden MA No. Rl: KMA/018/SK/III/2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanselir Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Focus Group Discussion (fgd) Antara Hakim Niaga Dengan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Ri
Saat itu Mahkamah Agung Republik Indonesia belum memiliki gedung Pustiklat sendiri, sehingga Puslitbang Diklat Kumdil menyewa kantor di Kecamatan Sikini Jakarta untuk mendukung operasionalnya.
4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 2008 Tanggal 13 Oktober 2008 menandai tonggak sejarah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kumdil RI yang memantapkan perannya sebagai āKawah Candradimukaā dalam penyediaan sumber daya manusia untuk Mahkamah Agung. Tonggak sejarah ini merupakan hasil dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Diclat) yang didirikan oleh Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tahun yang sama. Gedung yang dibangun di Bogor, Kecamatan Megamendung ini menempati lahan seluas kurang lebih 5,1 hektar dari 6,5 hektar yang telah diotorisasi oleh Pemda Bogor. Selanjutnya diterbitkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Presiden Mahkamah Agung Republik Indonesia: 140/KMA/SK/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pelaksanaan Penyidikan. dan pengembangan hukum dan peradilan serta pendidikan dan pelatihan. Terbitnya pedoman tersebut memperjelas tugas dan kegiatan Puslitbang MA yang mencerminkan visi dan tujuannya.
Berdasarkan perintah Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia. MA/SEK/07/SK/III/2006 Pasal 303 dan 304 Badan Penelitian dan Pengembangan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia mempunyai tugas dan fungsi pendidikan dan pelatihan hukum dan keadilan sebagai berikut:
Pengadilan Tinggi ⢠Pengadilan Tinggi Pengakuan ⢠Pengadilan Tinggi Pemerintah ⢠Mahkamah Agung Militer ⢠Putusan Pengadilan Tinggi Penyelidikan Militer dan Pengadilan Niaga atau Putusan KPPU dengan judul āPanduan Penyusunan Kebijakan Pengadilan Tinggiā dan āPedoman Kebijakan dan Kewenangan Pengadilan Tinggiā āPengaduanā digelar serentak di Courtyard by Marriott Hotel Nusa Dua Bali (Kamis/14/10/2021). FGD ini merupakan rangkaian acara kegiatan penelitian oleh Dr. Riki Perdana Waruwu, SH., MH bertajuk āPedoman Pengambilan Kebijakan Peradilan Tinggiā yang merupakan kegiatan FGD ke-5 setelah 3 kota dilaksanakan secara daring yaitu Jakarta, Bandung dan Makassar serta di kota-kota. Palembang dilaksanakan secara luring pada tanggal 23 September 2021. Sekaligus untuk penelitian FGD, āTentang Putusan KPPU Pengarang Putusan Pengadilan Niaga dalam Putusan Pengaduanā dikoordinir oleh Dr. Ismail Rumadan, MH dan dilaksanakan di beberapa kota besar baik luring maupun daring yaitu Medan, Surabaya, Makasar, dan Bandung. .
Ketua Ma Luncurkan Mahkamah Agung Corporate University
Menyampaikan āPanduan Perumusan Kebijakan Mahkamah Agungā untuk kegiatan penelitian FGD, Dr. H. Yodi Martono Vahyunadi, SH, MH (Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia); H. Mohammad Hatta, SH. , MH (Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar); dr. Sobandi, SH, MH (Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia), Dr. Putu Gede Arya Sumerth Yasa, SH, M.We (Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayna), Ardiansyah, SH., MH. (Direktorat Publikasi, Terjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM). Sekaligus untuk sumber penelitian FGD āKomisi Pengadilan Niaga dalam memeriksa pengaduan terhadap putusan KPPUā dr hab. Gusrizal, SH, M.We (Ketua Mahkamah Agung Banda Aceh), Albertus Usada, SH, MH. (mantan hakim Mahkamah Agung di Kalimantan), dr. Rosana Kesuma Hidah, SH, Msi. (Hakim pada Badan Pemeriksa Mahkamah Agung Republik Indonesia), Veri Iskandar (Penasihat Hukum Somadipraja & Taher), HMBC Rikrik Rizkiana (Pengacara Asegaf Hamzah & Rekan), Dundee R. Sutrisano, SH, MH. (Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya), Dr. Saya lulusan SMA, SH, MH. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayna), Ph.D. Fithra Faisal Hastiadi (Universitas Akademik Indonesia).
Dr. Ketua Tim Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Zarof Ricar, SH., S.Sos., M.Hum menjelaskan dalam sambutan pembukaannya, setelah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia
/ Sistem satu atap di mana Mahkamah Agung memiliki kekuasaan sebagai lembaga peradilan di Indonesia dan sebagai pengadilan negara tertinggi dari empat lingkungan hukum, termasuk pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara. tata cara hukum dan keorganisasian, tata usaha, dan keuangan, sehingga dalam menjalankan kekuasaan tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia berwenang mengeluarkan kebijakan berupa peraturan perundang-undangan serta berbagai kebijakan lain dalam bentuk surat edaran – Mahkamah Agung pada Pedoman Perumusan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 57/KMA/ Surat dan Perintah yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung SK/IV/2016, namun belum menutup program legislasi. Secara umum, mulai dari perencanaan hingga implementasi dan evaluasi. Selain itu, terkait kewenangan Peradilan Ekonomi untuk menggugat putusan KPPU, menurut dia, Mahkamah Agung belum lama ini mengeluarkan surat edaran.
