Connect with us

Konstitusi

Contoh Konstitusi Tertulis Dan Tidak Tertulis Dalam Praktik

Contoh Konstitusi Tertulis Dan Tidak Tertulis Dalam Praktik – Konstitusi adalah seperangkat aturan dan ketentuan dasar yang mengatur fungsi dan susunan lembaga negara, termasuk dasar kerjasama antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Konstitusi atau konstitusi. pada tahun 1945 Konstitusi merupakan salah satu hasil rapat pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Konstitusi suatu negara merupakan dasar atau tolok ukur bagi terselenggaranya pemerintahan negara tersebut.

Contoh Konstitusi Tertulis Dan Tidak Tertulis Dalam Praktik

Contoh Konstitusi Tertulis Dan Tidak Tertulis Dalam Praktik

Konstitusi tertulis adalah aturan dasar negara, organ negara, dan pemerintahan negara yang memandu kehidupan masyarakat dalam sistem hukum negara.

Ciri Konstitusi Yang Bersifat Fleksibel, Dari Perubahan Sampai Jumlahnya

Konstitusi tertulis memuat isi pokok atau dasar negara. Oleh karena itu, konstitusi tertulis lebih ketat daripada konstitusi atau konvensi tidak tertulis.

Konstitusi tertulis juga memberikan kepastian hukum yang lebih besar daripada konvensi. Karena konstitusi tertulis disusun melalui badan negara yang berhak mengeluarkan konstitusi.

Seorang ilmuwan politik, profesor, PhD meneliti ciri-ciri konstitusi tertulis atau hukum dasar. Miriam Budiardjo menulis dalam Fundamentals of Political Science:

Larangan semacam itu biasanya muncul ketika para perumus konstitusi ingin menghindari terulangnya sesuatu yang baru saja diatasi, seperti bangkitnya kediktatoran atau kembalinya monarki.

Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis Disebut Konvensi, Ini Penjelasannya

Contoh konstitusi, konstitusi federal Jerman, melarang perubahan federalisme konstitusional karena kekhawatiran penyatuan dapat memfasilitasi munculnya diktator seperti Hitler.

Ungkapan cita-cita rakyat dan prinsip-prinsip ideologi kebangsaan mewujudkan semangat yang diharapkan oleh pembuat Undang-Undang Dasar untuk selamanya dituangkan dalam Undang-Undang Dasar, memberikan banyak warna pada seluruh teks Undang-Undang Dasar.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!