Daluwarsa Pidana: Fakta Dan Pentingnya – Atau yang biasa disebut pemaksaan, merupakan konsep umum dalam hukum Indonesia. Itu bisa dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 48 KUHP menyatakan:
Pasal 48 KUHP mengatur tentang kekuasaan paksaan, yang mencerminkan konsep kekuasaan paksaan dalam hukum pidana.
Daluwarsa Pidana: Fakta Dan Pentingnya

Jika kita melihat pembentukan Pasal 48 KUHP, maka menunjukkan bahwa pemaksaan merupakan salah satu alasan untuk menghapuskan pidana. Tetapi paksaan tidak berarti bahwa kejahatan hilang. Hal ini karena ada batasan-batasan yang harus dipenuhi sebelum surat kuasa dapat digunakan untuk penuntutan pidana. Saat ini, kekuatan koersif yang dapat diterima sebagai alasan penghapusan hukuman adalah kekuatan koersif yang berasal dari kekuatan yang lebih besar, yaitu dari kekuatan alam yang tidak dapat dinetralkan. [4] Menurut kekuatan besar ini, Shakti Shakti dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:[5]
Buku Pengantar Hukum Pidana Revcompressed
Dalam hal ini, pelaku tidak dapat melakukan apapun selain dari apa yang ditugaskan kepadanya. Dengan kata lain, pelaku telah melakukan sesuatu yang tidak dapat dicegah. Menurut Andi Hamzah, Puran Bal atau apa bisa dikatakan
Itu tidak dipaksakan. Tentu saja hal ini wajar karena orang yang dipaksa terang-terangan tidak melakukan kejahatan. Oleh karena itu, jika ada unsur pemaksaan mutlak dalam suatu tindak pidana, tidak perlu menggunakan Pasal 48 KUHP. Contohnya adalah orang yang melakukan kejahatan, tetapi dia adalah āalatā.
Dalam praktik rasional, dapat dipahami bahwa seseorang memperoleh kesan yang tidak sempurna, tetapi orang tersebut tidak dapat diharapkan untuk melakukan tindakan lain dalam keadaan yang serupa, meskipun mungkin saja dia telah melakukan tindakan lain. [8] Dengan kata lain, seseorang memiliki kesempatan untuk memilih tindakan apa yang akan diambil, bahkan jika dia kuat dalam kekuatan pilihan. Jadi, sepertinya ada perbedaan dengan tekanan absolut. Dalam paksaan, segala sesuatu dilakukan oleh orang yang memaksanya, tetapi dalam paksaan, orang yang dipaksa melakukannya sesuai dengan keputusannya.
[10] Keadaan darurat dikembangkan berdasarkan keputusan Hoge Rad pada 15 Oktober 1923, yang dikenal sebagai penahanan Optyn. Berdasarkan keputusan tersebut, Hoge Rad membagi kontinjensi menjadi 3 (tiga) kemungkinan: 2 (dua) konflik hak hukum, konflik hak hukum dan kewajiban hukum, dan 2 (dua) konflik kewajiban hukum. [12] Pada dasarnya jika berbicara tentang kecelakaan, maka dipahami sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atas dasar pilihannya dalam suatu kecelakaan. menentukan kapan dan dalam keadaan apa ancaman dapat dilakukan terhadap pelanggar larangan; Menentukan bagaimana hukuman pidana akan ditegakkan.
Overmacht (daya Paksa) Dalam Hukum Pidana
Buku I: Statuta mengatur ketentuan umum dalam 9 bagian, masing-masing bagian menangani bagian yang berbeda dengan total 103 pasal (Pasal 1 sampai 103).
Tindak Pidana Bab X – XXXXI Buku III Tindak Pidana Bab XXXXI – XXXXXX Hukum Pidana Khusus (UU yang diancam dengan UU selain UU Pidana) UU Narkotika, UU Psikiatri, UU Pidana i, UU HAM, UU KDRT, dsb.
Penalti (termasuk mengubah dan undang-undang tambahan) Penalti Penalti Penalti Penalti Penalti dalam Hukum Pidana dan Peraturan Non-Pidana.

HK HAK ISTIMEWA (IUS PUNIENDI) HK. Ketentuan Umum UU HK. Maitril Tossal HK. Tindak Pidana Khusus HK. Pelanggaran Perilaku (IUS PUNALE) HK. Informasi Pidana H.P. Pabrik HP perpajakan
Hukum Pidana Dasar Dasar Hukum Pidana Berdasarkan Kuhp Dan Ruu Kuhp
7 FUNGSI HUKUM PIDANA 1. Pada umumnya hukum pidana bertugas mengatur dan mengatur kehidupan masyarakat untuk menjamin dan memelihara ketentraman masyarakat. 2. Secara khusus, peraturan perundang-undangan pemerintah, a. Perlindungan hak hukum, memberikan dasar pengakuan negara sebagai pemenuhan oleh pemerintah fungsi perlindungan berbagai hak hukum; C. Mengatur dan membatasi kekuasaan negara pada tingkat negara untuk memenuhi fungsinya melindungi hak-hak hukum.
Sumber utama: KUHP di Indonesia sejak 1946 (KUHP) dan UU No. 1 Tahun 1946 (Pemerintahan Indonesia setelah kemerdekaan). Ini merupakan warisan penjajahan Belanda yang sudah diterapkan di Indonesia sejak Januari lalu. 1 Tahun 1918. Sumber lain: Undang-undang khusus selain KUHP: korupsi, narkotika, pencucian uang, pemerasan, dll.
2 Pidana Wetboek voor het Koninklijk Belanda Dibuat: 1795 Efektif: Hukum Pidana (Prancis, Napoleon Bonaparte) Terkait Wetboek van Strafrecht Nederlench Dibuat: 1881 Pengajaran: 1886 Raja-raja Koninklijk (Kinger Bess tidak diketahui). 33, 15 Oktober 1915 Mulai berlaku: 1 Januari 1918 Wetboek van Strafrecht Nederlansch Indie (WvSNI) Wetboek van Strafrecht (WvS) “KUHP” UU No. 1/ Tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia 1946. UU no. 73/1958. 1/1946 untuk seluruh wilayah Indonesia
Kronologi Kejadian KUHP 1810 Diundangkan di Perancis 1 Tahun 1811 KUHP Diundangkan di Belanda 56 Tahun 1867 Wetbok van Strafrecht Voor Diundangkan di Eropa Hindia Belanda 6 Tahun 1873 Wetbok van Strafrecht Diundangkan di Hindia Timur 1873 Selesai Van Strafrecht di Belanda 5 Di Belanda tahun 1886 Wetbok van Strafrecht 29 Ordonansi Van Strafrecht mulai berlaku tahun 1915 Indonesia’s Holland-Indie Penalty Total: 136 tahun.
Asas Asas Hukum Pidana
12 SEJARAH REGULASI Pada masa pemerintahan Belanda, berlaku sistem hukum ganda, yaitu: 1 Januari 1867 untuk Belanda/Eropa. Ke Indonesia/Empat Timur, 1 Januari 1873. Pada tahun 1886, KUHP baru mulai berlaku di Belanda, dan banyak dari undang-undang ini mengikuti KUHP Jerman. Pada tanggal 1 Januari 1918, berdasarkan asas kompetensi, KUHP Belanda diberlakukan bagi semua warga negara Indonesia dengan nama Wetbok van Straftrecht voor Nederlands Indie for Indonesia.
13 Sejarah Pelanggaran Undang-Undang Pada masa pendudukan Jepang, pemerintah Jepang tetap memberlakukan Wetbok van Strafrecht voor Netherlands Indie untuk Indonesia. II Hukum Acara Tata Negara Indonesia, 1945. Diumumkan bahwa Wetbok van Strafrecht voor Netherlands Indy akan tetap berlaku. UU no. Berganti nama menjadi Wetbok van Strafrech (WVS) atau lebih dikenal dengan KUHP. Beberapa pasal dicabut dan IX sampai XVI. Beberapa pelanggaran baru dilakukan dalam pasal tersebut.
14 SEJARAH HUKUM PIDANA Namun setelah berlakunya UU No.1 Tahun 1946, UU No. . Wetboek van Strafrech terus mencalonkan diri untuk Netherlandsch Indie. Peraturan pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 berlaku di seluruh wilayah Kerajaan Indonesia.

Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada tindakan yang dilarang dan dihukum jika tidak ditetapkan dalam hukum Latin: nullum delictum nalla poena praevia lege (tidak ada kejahatan sebelumnya).
A Hukum Pidana
16 Paragraf 1 Bab 1 Hukum Pidana: “Tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali dalam kekuatan hukum pidana yang terkandung dalam undang-undang, sebelum tindakan itu.” Kesimpulan: 1. Ini harus ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Konsekuensi: Apa yang tidak disebutkan dalam undang-undang tidak dapat dihukum. B. Larangan Membandingkan 2. Hukum harus ada sebelum kejahatan terjadi. Konsekuensi: KUHP tidak dapat diterapkan secara retrospektif.
Setiap perbuatan yang tidak ditentukan dalam undang-undang sebelumnya diancam dengan larangan dan denda.
3 Sejarah Hukum Tata Negara dari Zaman Romawi sampai XVI. Rusia: Du Contract Social (1762) Bab 8 (1789) “Menambahkan Persyaratan Penaltern Dess (1801)” Nennalum Von Fairy bach Lehrbuch Des peinlichen Recht (1801) ānullum delictum nulla poena siena praevia lege poenaliā Napoleon Bonaparte (KUHP, 1810 )
Doktrin hukum berasal dari zaman Romawi, ketika kejahatan disebut extra ordinaria, yaitu kejahatan yang tidak disebutkan dalam hukum. Dengan adanya kejahatan berat, maka hukum dapat digunakan sesuai dengan keperluan dan keperluan penguasa.
Pdf) Penggunaan Daluwarsa Sebagai Dasar Permohonan Praperadilan Di Indonesia: Antara Formil Atau Materiil
Pasal 5 Tidak seorang pun dapat dipidana atau dituntut, kecuali perbuatan yang dilakukannya merupakan kejahatan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Ketentuan tersebut dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum kehidupan, yang mengatur bahwa seseorang harus dihukum menurut kebiasaan dan kebiasaan negara, sekalipun perbuatan itu tidak diatur dengan undang-undang.
GERF/Hukum Agama Bab 5, UU No. Kegiatan dianggap ‘buruk’ menurut paragraf 3 dari 5/3, paragraf b. 1 Drt Bab 27 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Asas Yurisdiksi Asas pokok status hukum KUHP: āKetentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (tentang asas status hukum, butir) merupakan hukum yang hidup yang mengamanatkan agar ia dipidana sekalipun tidak diatur.”
22 Status Pidana Gambar 1-1 Kejahatan, Penipuan, dan Pelanggaran Standar. Meskipun ada banyak cara untuk melanggar hukum, hanya beberapa saja yang benar-benar merupakan tindakan “kriminal”.

Setiap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang harus dituntut sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku pada saat itu.
Tindak Pidana Perpajakan
Understanding Daluwarsa Pidana and Its Legal Significance
Pengertian Daluwarsa Pidana
Daluwarsa pidana merupakan konsep dalam hukum pidana di Indonesia yang mengatur tentang berakhirnya masa berlakunya hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Secara sederhana, daluwarsa pidana bisa diartikan sebagai batas waktu yang diberikan oleh hukum untuk mengajukan tuntutan dan menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana.
Setiap tindak pidana di Indonesia memiliki batas waktu dalam hal penuntutan dan pemberian hukuman kepada pelaku. Jika batas waktu tersebut sudah melewati atau daluwarsa, maka penuntutan dan pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana tidak dapat dilakukan lagi.
Peraturan Hukum Daluwarsa Pidana di Indonesia
Hukum daluwarsa pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 77 KUHAP menjelaskan bahwa tuntutan terhadap suatu tindak pidana harus diajukan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa daluwarsa yang ditentukan berdasarkan ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Masa daluwarsa pidana berbeda-beda tergantung dari tindak pidana yang dilakukan. Umumnya, kejahatan yang lebih berat memiliki masa daluwarsa yang lebih lama daripada kejahatan yang lebih ringan.
Signifikansi Pentingnya Daluwarsa Pidana
Perlindungan Terhadap Terdakwa
Salah satu alasan mengapa daluwarsa pidana sangat penting adalah untuk melindungi terdakwa dari penuntutan dan hukuman yang berkelanjutan. Jika suatu tindak pidana sudah melewati masa daluwarsa, terdakwa tidak perlu lagi hidup dalam ketakutan akan adanya penuntutan atau hukuman terkait tindakan yang pernah dilakukannya.
Memastikan Kehadiran Bukti yang Cukup
Dalam jangka waktu yang ditentukan untuk penuntutan dan pemberian hukuman, baik penyidik maupun jaksa memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuat tuntutan yang kuat. Masa daluwarsa memaksa mereka untuk melakukan penyelidikan dengan cermat dan memastikan bahwa bukti yang diperoleh dapat digunakan dalam persidangan. Hal ini juga memberikan perlindungan bagi terdakwa, karena bukti yang kurang memadai atau lemah tidak akan dapat digunakan untuk menghukum mereka.
Mendorong Efisiensi Penegakan Hukum
Kehadiran batas waktu daluwarsa pidana memastikan bahwa sistem peradilan pidana berjalan dengan efisien dan terhindar dari penuntutan yang tidak berujung dan memakan waktu berkepanjangan. Penegak hukum harus melaksanakan penyidikan dan proses persidangan dengan sebaik-baiknya dalam jangka waktu yang ditentukan. Dalam hal ini, daluwarsa pidana juga melindungi hak-hak terdakwa untuk mendapatkan penyelesaian hukum yang cepat dan adil.
Tabel Klasifikasi Daluwarsa Pidana
Berikut adalah tabel yang menjelaskan masa daluwarsa pidana untuk jenis tindak pidana tertentu:
Jenis Tindak Pidana |
Masa Daluwarsa |
Tindak Pidana Ringan |
2 tahun |
Tindak Pidana Sedang |
5 tahun |
Tindak Pidana Berat |
15 tahun |
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apa yang dimaksud dengan daluwarsa pidana?
Daluwarsa pidana adalah batas waktu yang diberikan oleh hukum untuk mengajukan tuntutan dan menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana.
2. Bagaimana cara mengetahui apakah suatu tindak pidana sudah daluwarsa?
Anda dapat mengetahui apakah suatu tindak pidana sudah daluwarsa dengan memperhatikan batas waktu daluwarsa yang diatur dalam undang-undang yang berlaku untuk jenis tindak pidana tersebut.
3. Apakah pelaku tindak pidana yang sudah melewati masa daluwarsa masih bisa diadili?
Tidak, jika suatu tindak pidana sudah melewati masa daluwarsa, penuntutan dan pemberian hukuman terhadap pelaku tidak dapat dilakukan lagi.
4. Apakah daluwarsa pidana sama dengan pembebasan pidana?
Tidak, daluwarsa pidana berarti penuntutan dan pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana tidak dapat dilakukan lagi karena melewati batas waktu yang ditentukan. Sementara pembebasan pidana adalah proses di mana seseorang yang sudah menjalani hukuman pidana diberikan kebebasan.
5. Apakah hukum pidana memiliki peraturan yang mengatur tentang masa daluwarsa?
Ya, daluwarsa pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia.
6. Mengapa ada batas waktu daluwarsa dalam penuntutan tindak pidana?
Batas waktu daluwarsa dalam penuntutan tindak pidana diterapkan untuk melindungi terdakwa dari penuntutan yang terus menerus dan untuk mendorong efisiensi penegakan hukum.
7. Apakah batas waktu daluwarsa pidana dapat diperpanjang?
Batas waktu daluwarsa pidana dapat diperpanjang dalam beberapa kasus tertentu, tergantung pada undang-undang yang berlaku.
8. Apa yang terjadi jika terdakwa berada di luar negeri selama masa daluwarsa?
Jika terdakwa berada di luar negeri selama masa daluwarsa, penuntutan dan pemberian hukuman terhadapnya tidak dapat dilakukan. Namun, jika terdakwa kembali ke Indonesia setelah masa daluwarsa, penuntutan dapat dilanjutkan.
9. Apakah bisa mengajukan penangguhan penuntutan sebelum masa daluwarsa?
Ya, dalam beberapa kasus, terdapat ketentuan yang memungkinkan pengajuan penangguhan penuntutan sebelum masa daluwarsa. Namun, penangguhan penuntutan ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
10. Apakah setiap tindak pidana memiliki masa daluwarsa yang sama?
Tidak, masa daluwarsa pidana bervariasi tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan. Kejahatan yang lebih berat memiliki masa daluwarsa yang lebih lama daripada kejahatan yang lebih ringan.
Untuk memahami perbedaan antara daluwarsa pidana dengan perdata, Anda bisa membaca artikel ini: Memahami Perbedaan antara Perdata dan Pidana.
Kesimpulan
Kawan Hoax, dalam artikel ini kita telah membahas tentang Peraturan tentang Daluwarsa Pidana di Indonesia. Daluwarsa pidana memainkan peran penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan mengetahui dan memahami konsep daluwarsa pidana, kita dapat memahami pentingnya dalam melindungi terdakwa, memastikan kehadiran bukti yang cukup, dan mendorong efisiensi penegakan hukum di negara kita.
Salah satu peran penting dari daluwarsa pidana adalah melindungi terdakwa dari penuntutan dan hukuman yang terus menerus. Dengan adanya batas waktu daluwarsa, terdakwa tidak perlu lagi hidup dalam ketakutan akan adanya penuntutan atau hukuman terkait dengan tindakan yang pernah dilakukannya. Ini memberikan rasa kepastian hukum bagi terdakwa dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang bisa saja terjadi jika tidak ada batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, daluwarsa pidana juga memastikan kehadiran bukti yang cukup dalam proses peradilan. Dalam jangka waktu yang ditentukan untuk penuntutan dan pemberian hukuman, penyidik dan jaksa memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuat tuntutan yang kuat. Masa daluwarsa mengharuskan mereka untuk melakukan penyelidikan dengan cermat dan memastikan bahwa bukti yang diperoleh dapat digunakan dalam persidangan. Hal ini juga memberikan perlindungan bagi terdakwa, karena bukti yang tidak cukup atau lemah tidak akan dapat digunakan untuk menghukum mereka.
Sistem peradilan pidana yang efisien juga menjadi salah satu manfaat dari daluwarsa pidana. Dengan adanya batas waktu daluwarsa pidana, penegak hukum harus melakukan penyidikan dan proses persidangan dengan sebaik-baiknya dalam jangka waktu yang ditentukan. Hal ini mendorong efisiensi penegakan hukum dan mencegah penuntutan yang tidak berujung dan memakan waktu berkepanjangan. Dalam hal ini, daluwarsa pidana juga melindungi hak-hak terdakwa untuk mendapatkan penyelesaian hukum yang cepat dan adil.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang konsep daluwarsa pidana, kita dapat memahami pentingnya dalam melindungi terdakwa, memastikan kehadiran bukti yang cukup, dan mendorong efisiensi penegakan hukum di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat dan meningkatkan pemahaman kita tentang daluwarsa pidana di negara kita.
Jangan lupa untuk membaca artikel-artikel lainnya yang dapat memberikan wawasan yang menarik seputar hukum di Hukumonline.com. Sampai jumpa di artikel berikutnya!
Apakah Anda ingin mengetahui definisi dan contoh kasus mengenai tindak pidana korporasi? Simak artikel ini: Tindak Pidana Korporasi: Definisi dan Contoh Kasus.