Mahkamah
Eksplorasi Tugas Dan Fungsi Kepaniteraan Mahkamah Agung
Eksplorasi Tugas Dan Fungsi Kepaniteraan Mahkamah Agung – Jabatan Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah perangkat pemerintahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Panitera Mahkamah Agung dipimpin oleh Panitera.
Dalam sistem peradilan manapun di dunia, keberadaan register pengadilan sangat penting sebagai bagian penunjang proses hukum. Di pengadilan mana pun, hakim ketua selalu didampingi oleh seorang panitera.
Eksplorasi Tugas Dan Fungsi Kepaniteraan Mahkamah Agung
Ketika Indonesia masih menjadi jajahan Belanda, badan peradilan tertinggi – sekarang disebut Mahkamah Agung – disebut Mahkamah Agung dalam sistem pemerintahan kolonial. Mahkamah Agung berkedudukan di Jakarta dan memiliki yurisdiksi atas seluruh Indonesia. Susunan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua dan 2 orang anggota, seorang dokter umum dan 2 orang advokat umum, seorang sekretaris dibantu oleh seorang atau lebih sekretaris yunior.
Peraturan Presiden 123 2022
Pada masa penjajahan Jepang, lembaga peradilan tertinggi ini disebut Saiko Huen. Di tahun Pada tahun 1944, Psycho Huynh ini diterbitkan oleh Osamu Seirei (UU) no. Di tahun Di tahun Di tahun
Menurut Pasal 24 UUD 1945 setelah kemerdekaan Indonesia, pengadilan tertinggi adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Untuk pertama kalinya, susunan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut: presiden, wakil presiden, anggota, sekretaris, dan kepala tata usaha.
Berdasarkan Pasal 4 UU MA No. 14 Tahun 1985, susunan Mahkamah Agung meliputi Ketua, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal. Panitera Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera dan dibantu oleh seorang Panitera Muda, sejumlah Panitera Muda dan sejumlah Panitera Muda.
Di tahun Petunjuk teknis organisasi pengelola sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985. Menurut Keputusan Presiden ini, Panitera Mahkamah Agung dan Sekretaris Ketua Mahkamah Agung dijabat oleh Panitera/Sekretaris Agung. Panitera/Kepala Sekretaris dibantu oleh Wakil Panitera (Administrasi Kehakiman) dan Wakil Panitera (Kepala Tata Usaha) dalam menjalankan tugasnya. Panitera/Sekretaris Umum membawahi: Direktorat Catatan Sipil, Direktorat Agama Perdata, Direktorat Tata Negara, Direktorat Pana, Direktorat Hukum dan Kehakiman, Biro Umum, Biro Keuangan, Biro Kepegawaian dan Satgas yang terdiri dari para ahli dan peradilan.
Dirgahayu Republik Indonesia Dan Mahkamah Agung Yang Ke 77
Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Panitera/Sekretaris Jenderal RI No. MA/PANSEK/02/SK/1986. Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan/Jasa Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada tahun 2004, dikeluarkan Undang-undang Peradilan No. 4 yang menetapkan sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan struktur organisasi Mahkamah Agung mengalami perubahan. Perubahan ini dimuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Mahkamah Agung Tahun 1985. Salah satu perubahan organisasi Mahkamah Agung adalah pemisahan jabatan Kepaniteraan dan Jabatan Mahkamah Agung yang semula dipimpin oleh Kepaniteraan/Sekretaris. Di tahun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Pasal 18 Tahun 2004 Panitera Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera. Kantor Mahkamah Agung dipimpin oleh sekretaris. Undang-undang ini juga mengubah dia dari kepala sekretaris menjadi sekretaris.
Di tahun Penambahan ketentuan tentang penyelenggaraan magang yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2004 diubah dengan Keputusan Presiden No. 14 Tahun 2004. Keputusan Ketua Mahkamah Republik Indonesia Nomor: KMA/018/SK/III/2006 dikendalikan.
Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi peradilan kepada hakim agung dalam penyidikan, mengadili dan memutus perkara, serta mengadministrasikan putusan-putusan Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas sebagai berikut dalam menjalankan tugasnya.
Jangka Waktu Penanganan Perkara Di Ma
Selain sekretaris yunior, terdapat 12 (dua belas) tim senior (ASCOR) dengan beberapa wakil sekretaris, yang didukung oleh sekretaris yang membawahi kantor.
Selain itu, setiap pengadilan anak memiliki seorang koordinator yang mengkoordinir pendaftaran dan pendistribusian perkara. Pejabat pengadilan yang bertanggung jawab atas pengelolaan berkas berada di bawah koordinator ini. Sementara itu, di bawah koordinasi Wakil Sekretariat, terdapat sekelompok operator yang bertugas menyiapkan draf hasil.
Mahkamah Agung ⢠Mahkamah Agung Agama ⢠Mahkamah Agung Tata Usaha Daerah ⢠Mahkamah Agung Militer ⢠Mahkamah Agung Militer Berdasarkan Keputusan Presiden Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2005, Mahkamah Agung adalah suatu struktur administrasi publik, yaitu suatu struktur administrasi publik. Tugas dan fungsinya tunduk dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung. Mahkamah Agung dipimpin oleh Panitera. Mahkamah Agung bertugas menyelidiki, mengadili dan memutuskan masalah-masalah administrasi teknis dan yudisial, serta mendukung penyelesaian putusan-putusan Mahkamah Agung.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Mahkamah Agung melaksanakan tugas sebagai berikut: mengoordinasikan pelaksanaan bantuan di bidang teknis administrasi dan peradilan; B. Koordinasi pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung; C. Pelaksana dukungan di bidang manajemen teknis dan peradilan; D. Pelaksanaan risalah perkara; e. pengembangan lembaga teknis dan evaluasi; f kinerja administrasi.
Terpilihnya Dr. H. Sunarto, S.h., M.h. Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial |07 02 2023|
Di tahun Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, susunan Mahkamah Agung terdiri dari ketua, hakim, anggota, sekretaris, dan sekretaris. Sekretaris dibantu oleh seorang sekretaris kecil dan beberapa wakil sekretaris sebagai bagian dari organisasi Mahkamah Agung.
Panitera dibantu oleh sekretariat dalam menjalankan tugasnya. Panitera, Panitera Muda, Panitera Muda, Panitera, dan pejabat lainnya berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung dan instansi lain dalam pekerjaan mereka.
Di tahun Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2005 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 14 tentang Mahkamah Agung Tahun 2022, Panitera Mahkamah Agung adalah seorang hakim agung yang diangkat oleh seorang hakim agung dan diberi tanggung jawab sebagaimana ditentukan. Hukum untuk dibawa. Menjalankan tugas dan fungsi di Mahkamah Agung. Panitera Muda Mahkamah Agung adalah hakim Mahkamah Agung yang diangkat dan ditugasi oleh Mahkamah Agung untuk membantu Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pengadilan. . . Panitera Muda Mahkamah Agung adalah hakim kelas satu yang diangkat dan bertugas membantu Panitera Mahkamah Agung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan undang-undang. Pengadilan.
Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Panitera Muda dan Panitera Muda diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Panitera Mahkamah Agung. Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Panitera Mahkamah Agung. Kepala Departemen dan Kepala Departemen diangkat oleh Panitera Mahkamah Agung dan diberhentikan oleh Panitera.JAKARTA | (7/7/2023) – Disrupsi teknologi informasi berhasil mengubah atau menciptakan āgame changerā yang berpotensi mengubah banyak aspek kehidupan. Demikian pula penerapan sistem pengadilan elektronik (e-court) dengan dunia peradilan. Sistem e-Court memperkenalkan domisili elektronik, mendefinisikan kembali susunan kata putusan, dari konsep public hearing ke public, pemanggilan/pemberitahuan melalui surat resmi. Semua ini merupakan hasil ādi lapanganā dari penerapan teknologi informasi di pengadilan. Terkait pemanggilan dengan surat tercatat, Ketua Mahkamah Agung…
Pengadilan Agama Pasangkayu Mengikuti Pembinaan Teknis Yustisial Secara Daring
Jakarta | (20/5) Sekretaris Mahkamah Agung Ridwan Mansiur meminta empat negara bagian mengajukan permohonanā¦
Jakarta | (19/05) – Menyikapi gangguan layanan perbankan yang dilakukan Bank Syariah Indonesia pekan lalu, Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan darurat…
Jakarta | (15/5) – Padamnya layanan Bank Syariah Indonesia berimbas pada tidak aktifnya pembayaran break/revisi…
Jakarta | (18/4) – Pada 14 April 2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 mengakhiri perdebatan Pasal 30C Huruf h UU Nomor 11…
Sekretaris Mahkamah Agung Beri Sambutan Bimtek Bersama Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (02/04)
Mahkamah Agung di Tahun 2022, Keputusan Mahkamah Agung Nomor 4 tentang Administrasi danā¦
Jakarta | (12/11/22) – Pada tahun pertama proses mediasi tahun 2016, pengadilan membuka kesempatan untuk melakukan sidang mediasi secara tertutup.
Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki nomor WhatsApp resmi untuk memudahkan akses informasi: 1) Informasi perkara pidana…
Jakarta | (8/10/2022) – Panitera Mahkamah Agung Ridwan Mansoor menyebut ada 23.860 berkas yang diserahkan ke pengadilan…
Rapat Monev Berjenjang Pada Kepaniteraan Mei 2022
Hasil Seleksi Tes Bakat Wakil Panitera Peradilan Pidana dan Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 08 Mei 2023
Pemberitahuan perpanjangan masa pendaftaran dan perubahan jadwal pemilihan terbuka untuk jabatan Wakil Panitera Bidang Pidana dan Perdata 2023 27 Maret 2023
Pemanggilan rapat untuk membahas persiapan perpanjangan nota kesepahaman dan kerjasama antara MA dan Kemlu pada 20 Januari 2023 tentang penanganan permintaan bantuan teknis hukum.
Ketua Mahkamah Agung Dewan Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Dr. H. Amran Suadi, SH, M.Hum, MM, diangkat sebagai Guru Besar Perlindungan Hak Asasi Manusia…
Seminar Budaya Kerja Dan Implementasi Tata Nilai Mahkamah Agung
Prosedur Baru Pembuatan dan Pembayaran Virtual Account Mahkamah Agung Biaya dan Biaya Pengajuan Dokumen di Luar Negeri/Komisi Logatory (Assep Nursobah)
Panitera Mahkamah Agung telah melembagakan perubahan akuntansi saat ini untuk menerima biaya perkara MA dan biaya pemanggilan/pengarsipan PBT.
Verifikasi tanda tangan elektronik resmi dukungan e-government oleh: Angel Firstia Kresna, A.Md., S.H., M.Kn. (Keadilan diā¦
Keputusan Pemerintah No. 82 tahun Pada tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 55 tentang perubahan keempat hak Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dan lembaga keuangan.
Panitera Dan Panitera Muda Gugatan Pa Pelaihari Hadiri Monitoring Dan Evaluasi Kelengkapan Barkas Perkara Mahkamah Agung Di Pa Banjarmasin
Semester 2 2016 | Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penanganan perkara kepailitan dan penangguhan kewajiban pembayaran utang oleh pengadilan
SEMA 3 Tahun 2015 2015 Putusan MA Lengkap Tentang Pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Fungsi Yudisial
