Mahkamah
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Panduan Singkat Untuk Pemula
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Panduan Singkat Untuk Pemula – Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Pedoman dasar dan asas yang menjadi pedoman yang harus dipatuhi oleh hakim konstitusi dan pihak yang berkepentingan di mahkamah konstitusi. Prinsip hukum acara MK ada yang bersifat umum dan ada pada setiap lembaga peradilan, ada pula yang dispesialisasikan sesuai dengan karakteristik hakim MK.
Pengadilan tidak dapat menolak untuk menyelidiki, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas. Hakim harus mempertimbangkan perkara yang diajukan/permohonan yang diajukan dan juga mengambil keputusan. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 16 UU Peradilan.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Panduan Singkat Untuk Pemula
Asas ini berlaku untuk semua jenis pengadilan dan merupakan syarat sahnya perkara, kecuali undang-undang menentukan lain. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 13 UU No. 48 Tahun tentang kekuasaan kehakiman dan Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mk. Tujuan doktrin ini adalah untuk menciptakan transparansi publik dalam proses peradilan sehingga hakim bertindak adil dan masyarakat dapat menghargai dan menerima putusan hakim. Asas ini tidak berlaku untuk rapat permusyawaratan hakim (harus tertutup). Sidang tertutup biasanya karena alasan kesopanan.
Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Asas ini mempertegas prinsip peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh dan campur tangan partisan manapun. Seorang hakim harus mandiri dan tidak memihak dalam penyelidikan, pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas suatu perkara yang ditugaskan kepadanya. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 24(1) UUD 1945, Pasal 2 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal. 3 UU tentang Kejaksaan.
7 Lanjutan… 4. Pekerjaan kehakiman dilakukan dengan cepat, mudah dan murah. Tujuan dari asas ini adalah agar proses peradilan dan keadilan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat. Asas ini berkaitan dengan asas negara hukum, yaitu kesamaan di depan hukum. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 Ayat 4 UU Kekuasaan Kehakiman. Persidangan di Mahkamah Konstitusi tidak dipungut biaya.
8 Lanjutan… 5. Hak untuk didengar secara adil (audi et alterum partem) Dalam perkara di hadapan Mahkamah Konstitusi, pihak-pihak yang berkepentingan dengan kepentingan langsung dan/atau tidak langsung berhak untuk didengar secara setara. Tidak seperti pengadilan biasa, pengadilan MK tidak selalu memiliki sisi yang berlawanan.
Ajudikasi pasif berarti bahwa hakim tidak mencari kasus untuk dibawa ke pengadilan. Hakim tidak aktif dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan pribadi. Hakim tetap aktif dalam urusan kepentingan umum. Masalah ketatanegaraan lebih mementingkan kepentingan umum, sehingga hakim selalu aktif mencari bukti, saksi, ahli, serta keterangan dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan (pemeriksaan inkuisitorial).
Jual Buku Original Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Asas ini menyatakan bahwa perbuatan pejabat dianggap sah dan benar menurut aturan hukum, kecuali ditentukan lain dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Asas ini tercermin dalam keprospektifan putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu mulai berlaku sejak putusan dibacakan secara penuh.
11 Sumber hukum acara MK Seperti badan peradilan lainnya, MK juga memiliki hukum acara Hukum acara MK Hukum acara MK adalah hukum formil untuk memelihara hukum ruang sidang konstitusi). Ketentuan hukum acara MK masih belum jelas di dalam undang-undang, sehingga MK mengatur sendiri rincian hukum acara.
Mengutip konstitusi, bukan undang-undang. Hukum acara Mahkamah Konstitusi mengadopsi isu-isu yang relevan dari hukum acara pengadilan lain (pidana, perdata, tata usaha negara dan hukum acara pengadilan negara lain) dengan perubahan yang diperlukan. Kasus Pemakzulan = Kasus Acara Pidana PUU = Kasus SKLN Hukum Acara Perdata = Hukum Acara PTUN
UU MK (bersama UU No. 24 Tahun 2003, No. 8 Tahun 2011). Hukum yang berkaitan dengan hukum acara perdata, hukum acara pidana dan hukum acara peradilan TUN. Undang-undang lain yang terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Putusan/UU MK. Hukum di pengadilan negara lain, khususnya mahkamah konstitusi.
Pdf) Hakekat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (pilkada)
14 lanjutan… Beberapa undang-undang lain yang menjadi sumber tambahan hak berperkara di Mahkamah Konstitusi, yaitu: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman. oh no 10 tahun 2004 tentang konstitusi UU. o No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahannya). oh no 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum. 2 tahun 2008 tentang partai politik. UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. oh no 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. oh no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
15 Lanjutan… Seni. 86 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan fungsi dan kewenangannya sebagaimana mestinya. Pasal 86 Peraturan MK (PMK) sebagai landasan hukum bagi MK untuk membuat peraturan internal guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan wewenang MK. PMK juga mengatur hukum acara MK.
PMK no. 06/PMK/2005 tentang pedoman tata cara dalam perkara pengujian undang-undang. PMK no. 08/PMK/2006 tentang tata cara mempertimbangkan sengketa kekuasaan konstitusional lembaga negara. PMK no. 12/PMK/2008 tentang tata cara pembubaran partai politik. PMK no. 15/PMK/2008 tentang Pedoman Tata Cara Perlombaan Hasil Pemilihan Umum. PMK no. 16/PMK/2009 tentang Pedoman Tata Cara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. PMK no. 17/PMK/2009 PETUNJUK PROSEDUR PERWAKILAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. PMK no. 18/PMK/2009 tentang Pedoman Pemberkasan Secara Elektronik dan Pemeriksaan Peradilan Jarak Jauh (Video Conferencing). PMK no. 19/PMK/2009 tentang aturan pengujian. PMK no. 21/PMK/2009 tentang Pedoman Tata Cara Pengambilan Keputusan Terhadap Pendapat DPR Terkait Dugaan Pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
17 Sumber Referensi Maruarar Siahan, Tata Tertib Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Jakarta 2006). Hukum Acara Tim Penyusun MK, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Sekretariat Jenderal MK dan Kepaniteraan, 2010).
Hakekat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (pilkada)
Untuk mengoperasikan situs web ini, kami mendaftarkan data pengguna dan membaginya dengan pemroses. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menyetujui Kebijakan Privasi kami, termasuk Kebijakan Cookie.
