Hukum Pidana Menurut Para Ahli: Teori Dan Pandangan – Simon HAP/Hukum Pidana Formal: Mengatur bagaimana negara menjalankan kekuasaannya untuk mengadili dan menghukum melalui proses pidana. Van Hamel. HAP/hukum pidana formil dimaksudkan untuk menunjukkan bentuk dan waktu berlakunya hukum pidana substantif yang bersifat wajib. Andy Hamzah. : Hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum pidana umum. Hukum pidana secara garis besar meliputi hukum pidana substantif (substantif) dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana. LJ Van Appelton HAP / Hukum Acara Pidana mengatur bagaimana pemerintah menjaga kesinambungan dalam penegakan hukum pidana substantif.
Mokhtar Kusuma Atmaja. Hukum acara pidana adalah norma hukum pidana yang mengatur cara melindungi penerapan norma hukum substantif. KUHP secara resmi mengatur mengenai pemidanaan atau non-hukuman terhadap orang yang dituduh melakukan kejahatan (selanjutnya disebut KUHP) Virgiono Projodikoro. Hukum Acara Pidana adalah seperangkat undang-undang yang mencakup berbagai instansi pemerintah (yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) yang harus bertindak untuk mencapai tujuan nasional melalui pengesahan KUHP Bambang Poernomo. Hukum Acara Pidana Hukum Acara Pidana memiliki norma-norma dasar sendiri dari segi struktur dan makna, memiliki struktur kontradiktif dari sudut pandang perlindungan manusia, dan dari sudut pandang kewenangan, memiliki beberapa aspek. dari aparatur negara. Upaya mempertahankan model kehidupan sosial yang terintegrasi. HAP Van Hattum/hukum pidana formal memuat ketentuan-ketentuan yang menentukan bagaimana hukum pidana abstrak diterapkan dalam praktek.
Hukum Pidana Menurut Para Ahli: Teori Dan Pandangan

Hukum Acara Pidana/HAPID : Serangkaian perbuatan hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, hakim dan pembela) untuk melindungi hak dan menjalankan tugas dalam proses peradilan pidana dalam rangka pemenuhan hukum pidana substantif.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
HAPID digunakan untuk menindak perilaku atau pelanggaran yang tidak biasa, seperti: Menyelidiki, mendeteksi, menuntut dan menghukum fungsi pencegahan HAPID HAPID digunakan untuk memastikan bahwa tindakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dilaksanakan secara administratif.
TUJUAN PEDOMAN PENEGAKAN HUKUM Ember (DEPKEH RI 1982) āTujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan memperoleh, atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, kebenaran yang utuh dari perkara pidana melalui penerapan yang jujur. ketentuan hukum pidana. hukum acara pidana. Oleh karena itu, tentukan siapa yang dapat didakwa melakukan tindak pidana tersebut dan kemudian mintalah pengadilan untuk meninjau dan memutuskan apakah tindak pidana tersebut terbukti dan merupakan tindak pidana. bisa disalahkan.”
Setelah Tahun 1981 HET Herziene Inlandsch REGLMENT (HIR) UU No.8 Tahun 1981 TTG H. Acara Pidana (KUHAP) Penyidikan terhadap penggugat Kedua belah pihak adalah objek Kedua belah pihak adalah subjek.
UUD NRI 1945 Hukum Peradilan Umum Hukum Pengadilan Tinggi Hukum Peradilan Umum Hukum Polisi Hukum Kejaksaan Hukum Acara Pidana Khusus Hukum acara pidana terdapat dalam undang-undang khusus seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Pencucian Uang dll.
Tugas Individu Di Luar Kelas 1 110110210225 Alya Dyah Cahyaning Maharani
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib mendukung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hukum nasional tersebut dirumuskan untuk meningkatkan pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat di bidang hukum acara pidana, hubungan lembaga penegak hukum sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, keadilan dan perlindungan manusia. Martabat dan nilai-nilai, ketertiban dan kepastian hukum untuk menjamin tegaknya hukum dalam UUD 1945.
Perlu diupayakan pembenahan dan perbaikan melalui reformasi berwawasan nusantara dalam rangka pembangunan bidang hukum sebagaimana tertuang dalam Kerangka Kebijakan Nasional (Keppres No. IV/MPR/1978 MPR RI). kodifikasi dan unifikasi hukum, untuk secara singkat mewujudkan pembangunan hukum nasional. Padahal KUHP yang dimuat dalam Het Herziene Inlandsch Reglement (Nat. 44/1941) terikat UU Drt 1. Lembaran Negara Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) dan segala peraturan yang berlaku. dan undang-undang lain yang diatur dalam ketentuan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan acara pidana perlu dicabut karena belum diperbarui. cita-cita menurut hukum nasional
UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden berhak menetapkan undang-undang yang disetujui oleh Republik Demokratik. Pasal 5 (1) Setiap undang-undang tunduk pada ratifikasi oleh Republik Demokratik. Pasal 20 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Pasal 27(1).

Kerangka Yudisial (2) Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IV/MPR/1978 tentang Rencana Politik Nasional (GBHN) Kepulauan E. Pendapat: (1). Mencapai kesatuan politik nusantara e. Seluruh nusantara merupakan badan hukum, karena hanya ada satu hukum nasional yang melayani kepentingan nasional. 15. Sasaran yang hendak dicapai di berbagai bidang melalui pelaksanaan pembangunan jangka panjang adalah sebagai berikut: berusaha menciptakan, memantapkan dan memanfaatkan keadaan dan situasi, memperlancar pelaksanaan proses pembaharuan kehidupan politik, mewujudkan pembaharuan kehidupan politik. situasi akan diperkuat secara konstitusional. mencapai kehidupan dan pemerintahan yang baik. Bersih, kompeten dan berwibawa, pengawasan DPR lebih efektif, kesadaran sosial dan kepastian hukum
Tujuan Hukum Pidana Dan Pengertian Menurut Ahli, Pahami Lebih Dalam
14 Pokok-Pokok Peradilan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Peraturan Pokok Peradilan (ditambah dengan Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Nomor 2951). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 yang mengubah Ketentuan Pokok Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Peradilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1). ) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Peradilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Sistem Peradilan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358). Republik Indonesia No. 157 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 157 Tahun 2009)
1. Asas Legalitas Asas atau asas legalitas secara jelas dinyatakan dalam pembukaan KUHP huruf a: āNegara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang melindungi hak asasi manusia. dan menjamin segala warga negara di bawah satu hukum di hadapan pemerintah dan terikat untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Asas keseimbangan Asas yang tercantum dalam pendahuluan huruf c ini menegaskan bahwa kegiatan penegakan hukum harus didasarkan pada asas keserasian dan keseimbangan antara: 1. perlindungan harkat dan martabat manusia, 2. perlindungan kepentingan dan ketertiban umum. MODEL SISTEM PERADILAN PIDANA: DAAD DADER STRAFRECHT
Asas āpraduga tidak bersalahā dapat dilihat pada penjelasan huruf c pada alinea 3. Dengan memasukkan asas praduga tak bersalah ke dalam penafsiran hukum acara pidana, terlihat bahwa pembuat undang-undang menetapkannya sebagai hak hukum. acara pidana dan asas penegakan hukum. Setiap orang yang dicurigai, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau diadili dianggap tidak bersalah sampai putusan dinyatakan bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal No.8. 48 Tahun 2009
Asas Asas Hukum Pidana / Bambang Poernomo
Penjelasan umum huruf 3 b : Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dapat dilakukan atas perintah tertulis dari pejabat yang diberi kuasa undang-undang dan menurut tata cara yang ditetapkan undang-undang; batas retensi ditetapkan oleh batas waktu/tanggal.
Komentar Umum No. 3 huruf d: Orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau dihukum tanpa alasan atau ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili karena kesalahan pribadi atau ganti rugi dan rehabilitasi. Pegawai lembaga penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar prinsip-prinsip hukum dan dituduh, dihukum dan/atau dikenai hukuman administratif Pasal 1 Pasal 21 Pasal 30 Pasal 68 Pasal 77 Pasal 81 Pasal 82 Bab 12 Bab 95 – Pasal 96, Pasal 13. Pasal 1, Pasal 22, Pasal 68, Pasal 77, Pasal 81, Pasal 82, Bab 12, Pasal 97.
Komentar Umum No. 3 huruf e: Persidangan harus cepat, sederhana dan murah dan Pasal 4(2) harus diterapkan secara konsisten di semua tingkat peradilan. 48 Tahun 2009

22 5. Catatan umum tentang prinsip-prinsip pemberian bantuan hukum Huruf 3 f: Setiap orang yang terlibat harus mendapat akses bantuan hukum hanya untuk kepentingan pembelaan diri. Pasal 1 Pasal 13 Pasal 54 Pasal 59 Pasal 60 Pasal 7 Pasal 69 Pasal 74, Pasal 114, Bab 11, Ketentuan UU 48/2009
Hukum Pidana Dalam Dinamika Asas, Teori Dan Pendapat Ahli Pidana
Komentar pada huruf ke-3 i: Sidang pengadilan diadakan di depan umum, kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam ayat 3 Pasal 153 KUHP. 48 Tahun 2009
24 7. Asas pengawasan, penjelasan huruf j ketiga: Ketua pengadilan negeri yang bersangkutan memutuskan untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana. ļØ Jaksa KIMWASMAT
Penjelasan huruf h ke-3 : Pengadilan mengadili perkara pidana terdakwa Pasal 12 KUHAP No. 196. 48 Tahun 2009
Pengarang: DR (Kader). Gelora Tarigan, S.H., M.H. Rocky Marbun, S.H., M.H. Dudong Abdul Aziz, S.H., M.H. Modul kedua
Teori Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Indonesiaā
28 Investigasi āSerangkaian tindakan investigasi operatif untuk menemukan dan membuka peristiwa kriminal yang mencurigakan untuk menentukan apakah suatu kejahatan telah dilakukan.
Introduction
Halo Kawan Hoax! Apa kabar? Kali ini, kita akan membahas mengenai hukum pidana menurut para ahli. Dalam sistem hukum di Indonesia, hukum pidana memainkan peran yang sangat penting. Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang tindak pidana, pelanggaran hukum yang dikenai sanksi pidana. Melalui artikel ini, kita akan melihat pandangan para ahli mengenai hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia. Mari kita mulai!
Ahli Pertama: Profesor A
Peran Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Indonesia
Menurut Profesor A, hukum pidana memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia. Hukum pidana digunakan sebagai sarana untuk mempertahankan nilai-nilai keadilan dan meminimalisir tindakan kriminal. Dalam pandangannya, hukum pidana harus diterapkan dengan tepat dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Pembagian Tindak Pidana
Profesor A juga menjelaskan tentang pembagian tindak pidana dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, tindak pidana dibedakan menjadi beberapa kategori, seperti tindak pidana umum dan khusus. Tindak pidana umum merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan oleh siapa saja, sedangkan tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh subjek tertentu atau terkait dengan bidang tertentu, seperti pegawai negeri atau tindak pidana korupsi. Dia juga menyoroti pentingnya penanganan tindak pidana secara efektif dan efisien dengan melibatkan berbagai lembaga hukum yang ada di Indonesia.
Ahli Kedua: Doktor B
Prinsip Dasar Hukum Pidana
Doktor B berpendapat bahwa hukum pidana didasarkan pada beberapa prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut antara lain adanya asas legalitas, kesetaraan di hadapan hukum, dan pembatasan terhadap pemidanaan mati. Asas legalitas menyatakan bahwa hukum pidana hanya dapat diberlakukan pada perbuatan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku. Kesetaraan di hadapan hukum berarti bahwa semua pelaku tindak pidana harus diperlakukan secara adil tanpa adanya diskriminasi. Selain itu, ada juga pembatasan terhadap pemidanaan mati, yang mengandung prinsip hak asasi manusia. Menurutnya, prinsip-prinsip ini harus menjadi pedoman utama dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia.
Potensi Perubahan dalam Hukum Pidana
Dalam pandangannya, Doktor B juga menyoroti potensi perubahan dalam hukum pidana. Menurutnya, hukum pidana harus selalu mengikuti perkembangan zaman dan mengantisipasi perubahan-perubahan sosial yang terjadi. Hal ini penting agar hukum pidana tetap relevan dan mampu menjawab tantangan kejahatan yang muncul di era modern. Perubahan hukum pidana dapat dilakukan melalui proses legislasi dan upaya pemerintah dalam memperbaiki perundang-undangan yang ada. Dengan demikian, hukum pidana dapat terus berkembang dan mengikuti perkembangan masyarakat.
Ahli Ketiga: Profesor C
Pelaksanaan Hukuman Pidana
Profesor C memfokuskan pandangannya pada pelaksanaan hukuman pidana di Indonesia. Baginya, hukuman yang diberikan haruslah sejalan dengan tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Tujuan utama hukuman pidana bukan hanya menghukum, tetapi juga melaksanakan upaya untuk memperbaiki pelaku tindak pidana agar menjadi anggota masyarakat yang dapat diterima kembali. Pelaksanaan hukuman pidana juga harus memastikan bahwa standar hak asasi manusia terpenuhi, termasuk perlakuan yang adil terhadap narapidana. Dalam hal ini, menjaga hak asasi manusia dalam pelaksanaan hukuman pidana sangatlah penting untuk menjaga keadilan di dalam sistem hukum Indonesia.
Peran Masyarakat dalam Hukum Pidana
Profesor C juga menekankan peran masyarakat dalam menjaga keberhasilan hukum pidana di Indonesia. Dia berpendapat bahwa pencegahan tindak pidana harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat sebagai penjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat dapat berperan dalam mencegah kejahatan dengan melaporkan kejahatan yang mereka lihat, memberikan kesadaran kepada orang lain tentang pentingnya menghormati hukum, dan terlibat dalam kegiatan keamanan seperti pertemuan tetangga dan patroli lingkungan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya hukum pidana dalam menjaga harmoni sosial dan mewujudkan keamanan yang berkelanjutan.
Breakdown Tabel
No. |
Aspek Hukum Pidana |
Penjelasan |
1 |
Peran dalam sistem hukum Indonesia |
Hukum pidana memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hukum pidana digunakan sebagai sarana untuk mempertahankan nilai-nilai keadilan dan meminimalisir tindakan kriminal. |
2 |
Pembagian tindak pidana |
Tindak pidana dibedakan menjadi beberapa kategori, seperti tindak pidana umum dan khusus. Tindak pidana umum dapat dilakukan oleh siapa saja, sedangkan tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh subjek tertentu atau terkait dengan bidang tertentu. |
3 |
Prinsip dasar |
Hukum pidana didasarkan pada beberapa prinsip dasar, antara lain adanya asas legalitas, kesetaraan di hadapan hukum, dan pembatasan terhadap pemidanaan mati. |
4 |
Potensi perubahan |
Hukum pidana harus selalu mengikuti perkembangan zaman dan mengantisipasi perubahan-perubahan sosial yang terjadi untuk tetap relevan dan mampu menjawab tantangan kejahatan di era modern. |
5 |
Pelaksanaan hukuman pidana |
Hukuman pidana haruslah sejalan dengan tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pelaksanaan hukuman pidana juga harus memastikan standar hak asasi manusia terpenuhi, termasuk perlakuan yang adil terhadap narapidana. |
6 |
Peran masyarakat |
Pencegahan tindak pidana harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat sebagai penjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat dapat berperan dalam mencegah kejahatan dengan melaporkan kejahatan, memberikan kesadaran kepada orang lain tentang pentingnya menghormati hukum, dan terlibat dalam kegiatan keamanan seperti pertemuan tetangga dan patroli lingkungan. |
FAQs: Pertanyaan Umum Mengenai Hukum Pidana Menurut Para Ahli
1. Apa pengertian hukum pidana?
Hukum pidana merupakan cabang hukum yang mengatur tentang tindak pidana, pelanggaran hukum yang dikenai sanksi pidana.
2. Siapa saja para ahli dalam bidang hukum pidana?
Para ahli dalam bidang hukum pidana termasuk profesor hukum, doktor hukum, dan pakar lainnya yang memiliki pengetahuan dan pemahaman mendalam mengenai sistem hukum pidana Indonesia.
3. Apa tujuan dari hukum pidana?
Tujuan dari hukum pidana adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi hak asasi manusia, serta meminimalisir tindakan kriminal.
4. Apa yang membedakan tindak pidana umum dan khusus?
Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang dapat dilakukan oleh siapa saja, sedangkan tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh subjek tertentu, seperti pegawai negeri, atau terkait dengan bidang tertentu, seperti tindak pidana korupsi.
5. Mengapa prinsip legalitas sangat penting dalam hukum pidana?
Prinsip legalitas berarti bahwa ada larangan retroaktifitas, yaitu hukuman hanya dapat diberlakukan pada perbuatan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
6. Apakah hukum pidana di Indonesia dapat berubah seiring waktu?
Tentu saja. Hukum pidana di Indonesia dapat mengalami perubahan seiring perkembangan sosial, budaya, dan perubahan kebijakan negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan sistem hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
7. Apa saja tujuan dari hukuman pidana?
Tujuan utama hukuman pidana adalah menghukum dan melaksanakan untuk memperbaiki pelaku tindak pidana, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah terjadinya kejahatan di masa depan.
8. Bagaimana peran masyarakat dalam mencegah kejahatan?
Masyarakat memainkan peran penting dalam mencegah kejahatan dengan melaporkan kejahatan yang mereka lihat, memberikan kesadaran kepada orang lain tentang pentingnya menghormati hukum, dan terlibat dalam kegiatan keamanan seperti pertemuan tetangga dan patroli lingkungan.
9. Apa peran hukum pidana di luar penjatuhan hukuman?
Selain penjatuhan hukuman, hukum pidana juga berfungsi untuk memberikan peringatan dan penyaluran pendidikan terhadap pelaku tindak pidana, serta memulihkan hak-hak korban kejahatan.
10. Apakah hukum pidana dapat diubah oleh individu?
Individu dapat memberikan kontribusi dalam perubahan hukum pidana melalui partisipasi dalam proses legislasi dan mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki perundang-undangan.
Conclusion
Sebuah sistem hukum pidana yang solid sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pendapat para ahli mengenai hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia memberikan wawasan yang berharga. Dengan memahami pandangan mereka, kita dapat meningkatkan pemahaman kita tentang hukum pidana dan menjaga keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Jangan lupa untuk membaca artikel-artikel menarik lainnya, Kawan Hoax!
Menurut para ahli, penting untuk memahami perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana. Anda dapat membaca lebih lanjut tentang hal ini di sini.