Connect with us

Konstitusi

Kedudukan Dan Fungsi Mahkamah Konstitusi Di Indonesia

Kedudukan Dan Fungsi Mahkamah Konstitusi Di Indonesia – Kontributor: Ilham Choirul Anwar 15 Desember 2021 19:07 WIB | Diperbarui 7 Januari 2022 12:40 WIB

Mahkamah Konstitusi (YK) memiliki kedudukan dan kedudukan yang sama dengan Mahkamah Agung (AT). Tugas, wewenang dan asas Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.

Kedudukan Dan Fungsi Mahkamah Konstitusi Di Indonesia

Kedudukan Dan Fungsi Mahkamah Konstitusi Di Indonesia

Kita akan membahas tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi atau MK, termasuk dasar hukum pembentukannya, dalam materi kajian pendidikan kewarganegaraan ini. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang menggunakan kekuasaan kehakimannya yang merdeka untuk menjamin keadilan dan menjunjung tinggi ketertiban hukum.

Tugas Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

MK adalah badan yang memiliki kewenangan untuk menjalankan aturan hukum ketatanegaraan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi di Indonesia memiliki kedudukan dan kedudukan yang sama dengan Mahkamah Agung (MA).

Terbentuknya Mahkamah Konstitusi tidak lepas dari perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945 pada tahun 2001, yakni pasca reformasi 1998, ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat (TP) mengadopsi gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi (FC). .

Konsekuensi dari amandemen tersebut kemudian dirumuskan sebagaimana tertuang dalam Pasal 24(2), Pasal 24C dan Pasal 7B UUD 1945, hasil Amandemen Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001.

Setelah amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada 9 November 2001, disiapkan pembentukan Mahkamah Konstitusi. Pada periode setelah perubahan, bahkan sebelum pembentukan mahkamah konstitusi, MPR memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menjalankan fungsi mahkamah konstitusi secara sementara.

Tribune Express Lk2

Amanat Mahkamah Agung untuk melaksanakan kewenangan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu hasil Amandemen Keempat UUD 1945, dan III. Itu dinyatakan dalam artikel.

Terakhir, UU No. 2003. Pasal 24 MK disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003 dan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2003. 98 dan Lembaran Negara Tambahan No. 4316.

Dalam waktu 2 hari pengesahan UU No. 24 Tahun 2003, hakim konstitusi generasi pertama MK mengambil sumpah di Istana Negara pada 16 Agustus 2003.

Kedudukan Dan Fungsi Mahkamah Konstitusi Di Indonesia

Menurut ketentuan Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945, tiga lembaga negara yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung mengajukan tiga hakim konstitusi.

Pdf) Kedudukan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia Dan Penerapan Yurisprudensi Dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Hakim konstitusi yang direkomendasikan DPR adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Ben Dewa Gede Palguna. dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Achmad Roestandi, S.H.

Sementara Presiden mengusulkan, Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Prof. MEMILIKI. Natabaya, SH, LLM. dan Dr. H. Harjono, S.H., MCL., S.H., M.H. Selebihnya direkomendasikan oleh MA Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Maruarar Siahaan, S.H. dan Sudarsono, S.H.

Untuk masa jabatan pertama dari tahun 2003 hingga 2008, sembilan hakim konstitusi kemudian mengadakan rapat untuk memilih presiden dan wakil presiden. Alhasil, Prof. Dr. Gimli Ashidiki, S.H. Presiden terpilih Mahkamah Konstitusi dan Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. sebagai wakil ketua.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi mengambil alih tugas yang diberikan kepada Pengadilan Kasasi sebelum lembaga tersebut resmi dibentuk. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu cabang peradilan resmi melakukan kegiatan operasionalnya pada tanggal 15 Oktober 2003.

Review Uu Pers No. 40 Tahun 1999 Di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Harus Ditolak

UU No. 2003 24 telah direvisi tiga kali belakangan ini. Akhirnya Undang-Undang Nomor 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2003 Pasal 24 Mahkamah Konstitusi ke-7 disahkan pada 1 September 2020.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dasar hukum pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 24(2), Pasal 24C dan 7B UUD 1945, yang bersumber dari Perubahan Ketiga dan kemudian dikukuhkan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang memberikan yurisdiksi mandiri untuk menerapkan keadilan dalam penegakan hukum dan keadilan.

Kedudukan Dan Fungsi Mahkamah Konstitusi Di Indonesia

Berdasarkan Pasal 24C, Pasal 1 UUD 1945 yang dikukuhkan dengan UU No. 24 Tahun 2003, Pasal 10, Pasal 1, a sampai d), Mahkamah Konstitusi memiliki 4 kekuasaan:

Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/puu X11/2014

Sementara itu, tugas Mahkamah Konstitusi adalah memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang kemungkinan pelanggaran terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Berdasarkan Pasal 7(1) sampai (5) dan Pasal 24C(2) UUD 1945, tugas atau tanggung jawab Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10(2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 adalah:

Mengambil keputusan berdasarkan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar hukum atau memalukan atau tidak layak bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Sebagaimana disebutkan dalam laman MKRI, MK juga memiliki kewajiban, yakni memutus, menurut pendapat DPR, kemungkinan pelanggaran terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan UUD.

Mahkamah Konstitusi: Dasar Hukum, Tugas, Dan Wewenang

Delik tersirat yang ditetapkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945, yaitu perbuatan makar, korupsi, penyuapan, perbuatan pidana lain atau perbuatan memalukan dan/atau perbuatan yang tidak lagi dilakukan. Seperti yang telah disebutkan, memenuhi persyaratan Presiden dan/atau Wakil Presiden, UUD 1945 Mas Pur Watch Freelancer yang suka berbagi ilmu tidak hanya kepada mayoritas tetapi juga kepada minoritas. Hah!

Fungsi Mahkamah Konstitusi – Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Indonesia yang memiliki lembaga serupa di antara negara-negara di dunia berada di urutan ke-78. Kedudukan MK diatur dalam Pasal 24C amandemen konstitusi 24/12/2009. Hakim pada KUHP ke-24 tahun 2004 terdiri dari ketua, wakil ketua dan sembilan anggota.

Berdasarkan UUD 1945, kemudian disahkan dengan UU No. 2003. 24. Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi yang diangkat oleh Presiden. Tiga hakim konstitusi diangkat oleh Mahkamah Agung, tiga oleh DPR dan tiga oleh Presiden. Masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.

Kedudukan Dan Fungsi Mahkamah Konstitusi Di Indonesia

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang menjalankan yurisdiksi independen untuk menegakkan keadilan dan menegakkan hukum dan ketertiban. Konstitusi Mahkamah Konstitusi terdiri dari presiden merangkap anggota, wakil presiden merangkap anggota, dan 7 anggota mahkamah konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Mengawal Hak Asasi Manusia Melalui Mekanisme Constitutional Review

Hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi harus memenuhi persyaratan integritas dan kepribadian yang sempurna, serta harus menjadi negarawan yang jujur ​​dalam mengawasi konstitusi. Mahkamah Konstitusi dibentuk berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, dan Pasal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2444 tanggal 24/10/2008. 24. Tugas Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.

KC Wheere (1907-1979) menyatakan bahwa fungsi hakim adalah memutuskan apa itu hukum. Konstitusi tidak lain adalah kepastian hukum. Jadi konstitusi adalah tugas hakim. Hakim-hakim PC dapat menginterpretasikan Konstitusi sambil menjalankan kekuasaannya. Hakim dapat menafsirkan, mengoreksi atau menambah isi kata atau kalimat bahkan membatalkan undang-undang yang dianggap inkonstitusional.

Konstitusi merupakan dokumen yang harus dihormati sebagai dokumen yang memuat perlindungan hak asasi manusia. Konstitusi menjamin hak-hak tertentu yang menjadi milik rakyat. Jika baik legislatif maupun eksekutif telah melanggar konstitusi secara inkonstitusional, maka Mahkamah Konstitusi dapat berperan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

. Melindungi konstitusi dengan kesadaran yang tinggi dengan kecerdasan, kreativitas, dan pengetahuan yang luas serta kenegarawanan yang tinggi.

Judiciary Of Indonesia

Demokrasi didukung dengan membuat pilihan yang adil dan jujur. Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana demokrasi bertugas untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang adil melalui kewenangannya untuk mengadili sengketa pemilu. Dengan demikian, peran Mahkamah Konstitusi tidak terbatas pada lembaga peradilan saja, tetapi juga sebagai lembaga yang mengawal perlindungan demokrasi di Indonesia.

Berikut beberapa tugas Mahkamah Konstitusi (YK), beserta penjelasan lengkapnya. Demikian artikel yang dapat saya bagikan tentang fitur MK dan semoga membantu. Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!