Gugatan
Lembaga Yang Menangani Gugatan Kasasi Dari Seorang Terdakwa Adalah
Lembaga Yang Menangani Gugatan Kasasi Dari Seorang Terdakwa Adalah – 1. Mahkamah Agung memvonis Nazaruddin 7 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan pemecatan terhadap terdakwa kasus korupsi terkait pembangunan gedung olahraga Palembang, M.Nazaruddin. Putusan ini juga mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Rwan Mansyur, di Jakarta, Rabu, 23 Januari 2018 menjelaskan, putusan MA bahwa Nazaruddin divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta (Tipikor) diancam hukuman 4 tahun dan 10 bulan, hingga tujuh tahun penjara. Selain itu, dalam putusannya, MA juga menghadiahkan Nazaruddin sebesar Rp 300 juta. . Pada 8 Agustus 2012, ia mengukuhkan putusan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta pada 20 April 2012. Dalam kasusnya, Muhamad Nazaruddin dijerat korupsi, lima tahun penjara dan denda Rp300 juta. rupiah. ,” kata Rwan Mansyur.
Lembaga Yang Menangani Gugatan Kasasi Dari Seorang Terdakwa Adalah
Merdeka.com – Mahkamah Agung mengabulkan Putusan Yudisial (PK) Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tentang gugatan perdata soal parpol oleh Presiden PPP DPP i yang disampaikan oleh Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy (Roma). Di situsnya, tiga pengumuman hakim: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan dipimpin oleh Ahmad Syarifudin dalam majelis hakim pada 12 Juni 2017 menerima gugatan Romi, dan memutuskan Dari Amar ‘Kabul’. āSesuai putusan PK, drama dua pimpinan PPP sudah berakhir 2,5 tahun terakhir. Dengan putusan PK ini, Djan Farz dan para pengikutnya tidak boleh lagi menjalankan aktivitasnya atas nama PPP. semua tingkatan karena kenapa,” kata Romi dalam keterangannya, Jumat (16/6). Lanjut Romi, putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Kasasi No. / 2017 / PTTUN Jakarta ditulis pada tanggal 6 Juni 2017. āDengan Putusan PK ini, maka sisa pimpinan PPP telah berakhir. Pak Djan tidak berhak menggunakan kekayaan Presiden PPP dengan cara apapun, tidak berhak menggunakan kantor DPP PPP di Jalan.Diponegoro 60, dan tidak lebih
Uas Plkh Isroni 171010250025.vv931.c
āBeliau menggugat legitimasi pimpinan PPP atas DPP yang mereka klaim saat ini,ā lanjut Romi. lama menjabat sebagai pimpinan PPP. āSaya ucapkan selamat dan terima kasih kepada Majelis Hakim MA atas putusan PK yang telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat PPP di seluruh Indonesia,ā kata Romi. Diputuskan setelah itu. Oleh karena itu Romi memanggil Djan untuk mengakhiri semua peperangan. Dengan 22 bulan lagi, saya akan kembali memimpin semua pemimpin PPP menuju kemenangan ini. Ini doa para pimpinan PPP yang masih bekerja keras di daerah ini untuk kenyamanan. “Tanpa doa, kemenangan ini tidak akan mungkin terjadi,” katanya. Hakim Departemen Hukum dan Humas, Witanto mengatakan, tidak ada campur tangan putusan PTUN dalam kasus anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas “Mahkamah Agung”. Pengadilan Tinggi tidak ikut campur dalam persidangan TUN,ā kata Witanto: untuk menjaga independensi hakim. pihak dalam kasus ini”. Putusan PTUN menyatakan tidak menerima Permohonan yang diajukan anggota DPD, GKR Hemas, untuk petunjuk pengambilan sumpah sebagai ketua DPD untuk masa jabatan. dari sidang PTUN setuju dengan hasil sidang. “Putih.
Dalam musyawarah tersebut, Dewan Juri memutuskan bahwa sumpah Wakil Ketua Suwardi atas perintah DPD tidak dapat dijadikan dalil di PTUN, karena itu bukan tugas MA. Menurut hakim, sumpah serapah adalah perbuatan hukum. 4. Mahkamah Agung memiliki kekuasaan untuk meningkatkan vonis kasus korupsi Selama 30 tahun terakhir, kasus korupsi telah dikumpulkan oleh Grup Data Beritagar. dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) di tingkat inkrah/PK, 58,3% hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dari 2.484 orang yang diadili karena korupsi antara tahun 1985 dan 2015, hanya tiga orang yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dari 1.914 pelaku yang diadili karena pelanggaran tingkat tinggi (5 tahun penjara), “hanya” 33,9% dari semua yang dituntut. Selebihnya, 52% keputusan juri berada di bawah persyaratan. Ini hanya bagian dari kasus korupsi. Hal lain terlihat dari vonis para hakim tingkat PN hingga MA. dia dibebaskan. Informasi dikumpulkan oleh Beritagar. mempekerjakan 2.484 penjahat di pengadilan Mahkamah Agung. Karena 14 dari mereka tidak memiliki catatan pengadilan setempat, mereka hanya ada di antara 2.470. Dari informasi tersebut, 1.990 pelaku tindak pidana yang divonis penjara oleh hakim pengadilan negeri, sebagian besar (1.903 pelaku) mengajukan upaya kasasi atau protes kekerasan (PK). Dari Mahkamah Agung, hanya 87 kasus yang diadili dan diputus di Pengadilan Propinsi (dengan hukum tetap). Apa perbedaan MA? Data menunjukkan bahwa kemungkinan menemukan kalimat sebanding dengan tingkat PN. Dari 1.903 penjahat yang dibawa ke Mahkamah Agung, 875 dihukum karena kejahatan yang sama, atau 46 persen. 5. MA: Putusan pemecatan Jessica sah-sah saja TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menyebut kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam kasasi kasus pembunuhan dan Mirna Salihin mengikuti hukum.
