Mahkamah
Mahkamah Syariah: Sejarah, Peran, Dan Fungsinya
Mahkamah Syariah: Sejarah, Peran, Dan Fungsinya – Dalam sistem peradilan Indonesia, keberadaan pengadilan agama ada di semua wilayah kecuali Serambi Mekkah. Aceh merupakan salah satu daerah di Indonesia yang mendapat keistimewaan menurut Undang-Undang Otonomi Khusus No. 18 Tahun 2001 tentang Penerapan Keistimewaan Provinsi Aceh Juncto Daerah Istimewa No. 44 Tahun 1999. Daerah Istimewa Aceh atau Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Melalui legitimasi hukum formal inilah, Aceh memiliki kekuatan khusus untuk menata aspek-aspek kehidupan daerahnya, seperti hukum, agama, pemerintahan, pendidikan, ekonomi, tradisi budaya, dan lain-lain, yang mewadahi dan mewujudkan nilai-nilai Syariat Islam. diberikan Mahkamah Syar’iyah hadir sebagai organisasi yang menyelenggarakan sistem peradilan di Indonesia yang disebut Serambi di Mekkah. Mahkamah Syariah di Aceh menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menjamin keadilan dan hukum tentang kehidupan ibadah masyarakat dan syiar Islam, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang serupa dengan peraturan daerah yang mengatur pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. [1] Tugas dan wewenang Mahkamah Syariah pada umumnya sama dengan peradilan agama, berdasarkan ketentuan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1989. UU Peradilan Agama No. 50 Tahun 2009, Perubahan Kedua Atas UU Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989:
āPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan memutus perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang-bidang sebagai berikut:
Mahkamah Syariah: Sejarah, Peran, Dan Fungsinya
Jika diungkap lebih dalam, makanan syar’iyah memiliki ciri khas tersendiri. Adapun identitas MS memiliki yurisdiksi absolutnya sendiri, selain memiliki kewenangan untuk mengadili semua kasus yang berada di bawah yurisdiksi eksklusif pengadilan agama, ia memiliki hak untuk mengadili beberapa kasus terutama dalam kasus pidana dan perdata. bidang. . berada di bawah yurisdiksi eksklusif lingkungan peradilan umum. [2] Selain itu, menurut Pasal 128 (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Mahkamah Syariah memiliki yurisdiksi dalam tiga bidang, yaitu: (1) Ahwal al-Syahsiyya (hukum keluarga); (2) Perlakuan (hak sipil); dan (3) pidana (hukum pidana) berdasarkan hukum Islam.
Contoh 2 Tajuk Kk Keseluruhan
Keberadaan Mahkamah Syariah di Aceh merupakan perwujudan dari peradilan agama yang disebutkan dalam ayat 1 pasal 1 kepresidenan. Nanggro No. 11 Tahun 2003 Mahkamah Syariah Provinsi Aceh Darussalam dan Mahkamah Syariah dan Mahkamah Syariah Provinsi Aceh sebagai model Mahkamah Agama Agung, sebagaimana Pasal 1 (3) Provinsi Aceh. Keputusan Presiden no. Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sama halnya mengingat adanya kepadatan Qadhi (tingkat pertama) dan kepadatan Qadhi Besar (tingkat profesional) di Provinsi Kalimantan Selatan.
Mengenai kekuasaan relatif dan kekuasaan absolut Mahkamah Syariah diatur dalam Pasal 3-A UU No 50 Tahun 2009 yang merupakan perubahan kedua atas UU Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 memiliki ciri khas tersendiri seperti yang lainnya. pengadilan khusus. kekuasaan kehakiman, karena mahkamah syariat merupakan peradilan khusus dari peradilan agama, dan kewenangannya merupakan bagian dari kewenangan peradilan agama, dan peradilan khusus, jika merupakan bagian dari kewenangannya, merupakan bagian dari peradilan umum (kejaksaan). pengadilan). Yurisdiksi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) adalah dengan Pengadilan Agama Syariah, dikukuhkan dengan Pasal 128 UU Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006 dan dilaksanakan oleh Pasal 49 UU No. 10 Tahun 2002, yang ditentukan oleh Syar ‘. aturannya ya. Pada tingkat pertama, pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan memutus perkara dalam bidang Ahwal al-Syakhshiya (hukum keluarga), Mu’amala (hukum ekonomi/perdata) dan Jinayah (hukum pidana Islam).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh atau Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU No.3 Tahun 2006 Mengubah UU No.7 Tahun 1989 āTentang Peradilan Agamaā Mengubah UU No. 50 Tahun 2009 āTentang Peradilan Agamaā incl.
Isu Penceraian Di Negara Malaysia Semakin Hari Semakin Meningkat
Keputusan No. KMA/070/SK/X/2004 tanggal 6 Oktober 2004 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Nanggroe Aceh Darussalam
Cik Basir, āKedudukan, Kewenangan dan Prospek Mahkamah Syariah Sebagai Peradilanā, 2011, oleh Ivan Kartivan, diterbitkan pada 22 Juli 2013.
[2] Cik Basir, āKedudukan, Kewenangan dan Prospek Mahkamah Syarāiyah Sebagai Peradilanā, 2011, oleh Ivan Kartivan, diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2013 di https://badilag.mahkamahagung.go.id.
Peta Situs | Email Kementerian Keuangan | Pertanyaan yang Sering Diajukan | Kondisi | bijaksana | LPSE | Hubungi kami Pendapat
Penguatan Implementasi Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Dalam Penyelesaian Perkara Jinayah Di Aceh
