Connect with us

Pasal

Memahami Isi Pasal 36 Ayat 1 Dan Dampak Hukumnya

Memahami Isi Pasal 36 Ayat 1 Dan Dampak Hukumnya – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Biasa dikenal dengan UU ITE, merupakan undang-undang yang selalu menciptakan suatu peristiwa ketika berhadapan dengan sesuatu yang menimbulkan masalah, dan memiliki suara yang besar ketika mencapai ranah jejaring digital dan sosial. UU 11 Tahun 2008 tentang ITE diubah dengan sendirinya, yaitu diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 mengubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah disetujui oleh Presiden Daktari Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 April 2008 di Batavia. UU no. 11 Tahun 2008 diumumkan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 21 April 2008 di Batavia oleh Menkumham Andi Mattalatta.

Memahami Isi Pasal 36 Ayat 1 Dan Dampak Hukumnya

Memahami Isi Pasal 36 Ayat 1 Dan Dampak Hukumnya

Seperti diketahui semua orang, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Tafsir UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia No. CDLC43

Pembetulan Spt, Jangka Waktu Pembetulan Spt Dan Sanksi Bunga Atas Pembetulan Spt

UU no. 11 Tahun 2008 tentang ITE diubah dengan UU No. 19 s/d 2019 terhadap perubahan fikih n. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dasar hukum UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Pasal 5(1) dan 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penggunaan teknologi informasi, media dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia di seluruh dunia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga membuat hubungan dunia tidak ada habisnya (

) dan memastikan bahwa perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang besar terjadi dengan sangat cepat. Teknologi informasi kini menjadi pedang tajam karena tidak hanya memberikan kontribusi bagi kemajuan kesehatan, pembangunan dan peradaban manusia, tetapi juga merupakan cara yang efektif untuk bertindak melawan hukum.

Pojk 10 Tahun 2022 Tentang Lpbbti

Saat ini telah lahir sistem hukum baru yang dikenal dengan hukum internet atau hukum telematika. Hukum dunia maya atau

Digunakan secara internasional untuk ketentuan hukum penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula hukum telekomunikasi merupakan contoh konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum ilmu komputer. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi.

Dan hukum Mayantara. Kondisi tersebut lahir mengingat aktivitas yang dilakukan dalam jaringan sistem komunikasi sosial, baik domestik maupun internasional.

Memahami Isi Pasal 36 Ayat 1 Dan Dampak Hukumnya

) menggunakan sistem komputer berbasis teknologi informasi, sistem elektronik yang dapat dipantau secara ketat. Pertanyaan hukum yang sering muncul terkait dengan penyediaan informasi, komunikasi dan/atau kegiatan elektronik, khususnya di bidang pembuktian dan pertanyaan terkait kegiatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Juris Vol. 12, No. 2 By Lk2 Fhui

Sistem elektronik dipahami dalam arti luas sebagai sistem komputer, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Program komputer atau program instruksi dalam bentuk bahasa, kode, tata letak, atau bentuk lain yang bila dihubungkan ke media yang dapat dibaca komputer, memungkinkan komputer beroperasi untuk melakukan tugas tertentu atau mencapai efek tertentu, termasuk kreasi desain untuk menghias. pesanan

Sistem elektronik juga digambarkan sebagai sistem informasi yang ada, yaitu penggunaan teknologi informasi berbasis jaringan komunikasi dan media elektronik yang bekerja merancang, menganalisis, menganalisis, menampilkan dan mengirimkan atau mendistribusikan informasi elektronik. Teknologi informasi dan sistem manajemen merupakan contoh nyata pemanfaatan produk teknologi informasi berupa tata kelola dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan organisasi dan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, sistem informasi teknis dan layanan adalah integrasi sistem rekayasa manusia yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, sistem, personel, dan konten informasi yang mencakup pekerjaan dalam penggunaannya.

Dalam kaitan ini, dunia hukum telah lama memperluas penafsiran aturan dan standarnya dalam menangani masalah materiil yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai tindak pidana. Bahkan, aktivitas online tidak lagi mudah karena aktivitasnya tidak lagi terbatas pada lokasi negara yang dapat diakses dengan mudah di mana saja. Kerugian dapat terjadi pada pembuat transaksi dan orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian kartu kredit untuk pembelian di Internet. Selain itu, autentikasi menjadi penting karena informasi elektronik tidak hanya sepenuhnya tercakup dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi juga menunjukkan sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai belahan dunia dalam hitungan detik. Sehingga hasilnya bisa rumit dan rumit.

Di sektor sipil, masalah terbesar muncul dari transaksi elektronik untuk transaksi bisnis melalui sistem elektronik.

Uu 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor

) telah menjadi bagian dari bisnis nasional dan internasional. Hal ini menunjukkan bahwa konvergensi teknologi informasi, alat dan komputer (telematika) terus berkembang tanpa henti, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi, alat dan komunikasi.

), meskipun bersifat maya, dapat dianggap sebagai perbuatan nyata atau perbuatan hukum. Secara hukum, aktivitas di dunia maya tidak dapat ditangani dengan standar hukum dan kualifikasi organisasi, karena terlalu banyak pertanyaan dan masalah yang mengikuti kebutuhan hukum dalam pendekatan ini. Perbuatan di dunia maya merupakan perbuatan abstrak yang berdampak nyata, sekalipun alat buktinya elektronik, pembuatnya juga harus cakap sebagai orang yang melakukan perbuatan hukum tersebut. Sedang beraksi

Perhatian juga harus diberikan pada keamanan dan kepastian hukum dalam penggunaan teknologi informasi, media dan komunikasi, agar dapat berkembang secara maksimal. Oleh karena itu, ada tiga cara menjaga keamanan

Memahami Isi Pasal 36 Ayat 1 Dan Dampak Hukumnya

Yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya dan nilai. Untuk mengatasi masalah keamanan dalam penyelenggaraan sistem elektronik diperlukan pendekatan hukum, karena tanpa kepastian hukum tidak mungkin menggunakan teknologi informasi.

Docx) Tugas Warnet

Undang-undang ini berlaku untuk setiap badan hukum yang ditentukan dalam undang-undang ini, di dalam wilayah hukum Indonesia dan di luar wilayah Indonesia, yang mempunyai akibat hukum di dalam wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia. kepentingan Indonesia.

Pemanfaatan teknologi informasi dan kegiatan elektronik dilakukan sesuai dengan asas kepastian hukum, kemanfaatan, rasionalitas, kepercayaan dan kebebasan memilih teknologi atau netralitas teknologi.

Jika kondisi selain aturan dalam Seni. 5(4) mensyaratkan informasi dalam bentuk tertulis atau barang, data elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah, asalkan informasi yang terkandung di dalamnya tersedia. itu dijamin integritasnya, dan dapat dideklarasikan dalam kasus tertentu.

Setiap orang yang menuntut hak, memperkuat hak yang telah ada atau menafikan hak orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, harus memastikan bahwa Dokumen Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang terkandung di dalamnya berasal dari Sistem Elektronik sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang . peraturan undangan.

Dilema Media Warga:suar Bagi Warga Di Tengah Meningkatnya Ancaman Tanpa Perlindungan

Badan usaha yang menyediakan produk melalui sistem elektronik wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Sertifikat operator elektronik sebagaimana dimaksud dalam Art. 13(1) hingga (5) akan memberikan informasi yang akurat, jelas, dan spesifik untuk setiap pengguna, termasuk:

Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam karya intelektual, situs web dan karya intelektual yang terkandung di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Memahami Isi Pasal 36 Ayat 1 Dan Dampak Hukumnya

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tidak benar mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memuat ancaman kekerasan atau pelecehan yang diarahkan secara pribadi.

Crash Program Keringanan Utang Dan Perubahan Paradigma Pelayanan Dalam Pengelolaan Piutang Negara

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum atau melawan hukum melakukan tindakan yang mengganggu Sistem Elektronik dan/atau menyebabkan Sistem Elektronik menjadi elektronik.

Setiap Orang memalsukan, membuat, mengubah, menghapus, memusnahkan dengan sengaja dan tanpa hak apapun atau Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara melawan hukum dengan maksud agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap nyata.

Setiap orang bertindak dengan sengaja dan menurut hukum atau melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam seni. 27 hingga 34, yang menyebabkan kerusakan pada orang lain.

Tindakan yang dilarang, di antaranya dalam 27 hingga 36 seni.

Corpus Law Journal Vol. I No. 2 Edisi September 2022 By Lk2 Fhui

Penyidikan tindak pidana yang dimaksud dalam undang-undang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan undang-undang ini.

Barang siapa menyetujui unsur-unsur tersebut dalam Pasal 31 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ribu rupiah). .

Barang siapa memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Memahami Isi Pasal 36 Ayat 1 Dan Dampak Hukumnya

Barang siapa menyetujui unsur-unsur tersebut dalam pasal 34 pasal 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pengantar Hukum Jaminan Sosial Kesehatan

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penggunaan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku. Tidak dapat disangkal bahwa kesalahan dapat terjadi ketika mengajukan pengembalian SPT. Oleh karena itu, menurut Pasal 8 (1) UU KUP, mereka berhak mengubah pajak atas kebijakannya sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum mengambil langkah-langkah audit. Yang dimaksud dengan ā€œpermulaan pemeriksaanā€ adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak, pengurus, agen, pegawai atau kerabat dewasa dari Wajib Pajak. Informasi yang tertulis dalam revisi SPT dilakukan dengan cara tertentu

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!