Pasal
Memahami Pasal 351 Ayat 2 Dan Dampak Hukumnya
Memahami Pasal 351 Ayat 2 Dan Dampak Hukumnya – Meski pemerintah telah menyelesaikan draf RKHUP tentang 14 hal penting yang dipermasalahkan publik tiga tahun lalu, RKHUP tersebut masih menyisakan banyak persoalan. Salah satu alasan pasal menghina Presiden itu ada.
Rancangan RKUHP yang ditunggu-tunggu pemerintah akhirnya diumumkan dalam rapat kerja dengan Komisi TDD pada 6 Juli 2022. Menurut pemerintah, ada perbaikan 14 isu penting dalam rancangan baru tersebut. Tiga tahun lalu, masyarakat ikut terlibat. Selain itu, pemerintah menuntut perbaikan proses penyusunan RKUHP, termasuk mengklarifikasi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan menyelaraskannya dengan hukum pidana yang berlaku.
Memahami Pasal 351 Ayat 2 Dan Dampak Hukumnya
Di sisi lain, TDD dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan RKUHP dengan lebih fokus pada 14 pertanyaan penting tersebut sebelum melanjutkan ke pembahasan tingkat berikutnya. Pertanyaannya, apakah script baru ini bebas masalah?
Pdf) Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Mati
Rancangan RKUHP dikritik oleh kritikus masyarakat sipil, misalnya melalui Pasal 302 RKUHP, pemerintah secara samar-samar mengubah pidana penodaan agama untuk membatasi subjek hukuman pada “kebencian atau permusuhan terhadap agama atau kepercayaan di Indonesia”. Ketentuan tersebut dianggap lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan sumber-sumber sebelumnya yang rentan terhadap berbagai penafsiran, seperti Meliana (2018) yaitu āalasan memanggil juru bicara shalat di masjidā.
Demikian pula dalam kaitannya dengan Pasal 467 ayat (2) RKUHP, pihak yang menggugurkan janin yang berumur kurang dari 12 minggu atau yang melindungi korban kejahatan tidak dapat dipidana dalam keadaan darurat medis.
Namun RKUHP masih memiliki banyak persoalan, pertama, pemerintah tidak mengubah pendiriannya dengan tetap mempertahankan pasal-pasal yang menghina Presiden/Wakil Presiden, menghina pemerintah yang sah (Pasal 240-241) dan menghina kekuasaan publik/lembaga negara (Pasal 351-352). ). ). berdasarkan budaya, kondisi struktural dan kebutuhan untuk menjaga martabat (7 Juli 2022).
Ini diubah untuk menjadikannya sebagai “pelanggaran yang dapat dituntut” dan arti “demi kepentingan umum” diklarifikasi sebagai pengecualian. Padahal pendapat tersebut salah, dengan menyebut Belanda sebagai contoh yang dianggap melindungi klausul pencemaran nama baik
Pdf) Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian Dalam Kasus Salah Tangkap Dihubungkan Dengan Pasal 351 Kuhp
Bahkan, Belanda telah mencabut ketentuan ini dalam hukum pidana (Statsblad 2019, 187). Keluarga kerajaan, termasuk kekuasaan publik dan institusi negara, tidak lagi dilindungi oleh negaranya sendiri. Penghinaan terhadap partai merupakan bagian dari delik pencemaran nama baik terhadap perseorangan dalam Pasal 267 WvS (KUHP Belanda).
Kedua, pelarangan hukuman mati bersyarat dalam RKUHP tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan merupakan warisan kolonialisme. RKUHP harus lebih disempurnakan agar sesuai dengan sistem pidana modern
Jika RKUHP memilih untuk mempertahankan jenis pidana ini, pidana mati otomatis harus memasuki masa percobaan 10 tahun dan tidak tunduk pada diskresi hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 100 RKUHP.
Selain itu, perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup harus diperhitungkan selama putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, bukan sejak pengampunan yang diatur dalam Pasal 101 RKUHP ditolak. Kejelasan masalah ini hanya akan menambah ketidakpastian hukum
Skripsi Hukum Sarajana
Ketiga, RKUHP tidak mempedulikan pemberontakan, pasal pemberontakan seringkali ditujukan kepada orang Papua, dan mudah ditemukan kesewenang-wenangan dalam pelaksanaannya (ICJR, 2017). “Makar” didefinisikan sebagai digunakan untuk banyak orang Papua setelah protes rasial di asrama Surabaya (2019). Bahkan, pasal penghasutan digunakan untuk menghukum kelompok pemuja, meniup terompet dan menyanyikan lagu rohani jika dianggap memecah belah.
Pengertian makar harus disesuaikan dengan konstruksi aslinya dalam bahasa Belanda, yaitu. Anslag artinya menyerang (Moliono, 2021). Selanjutnya, istilah āmakarā dalam Pasal 87 KUHP harus ditafsirkan secara terbatas dalam rangka pencabutan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya. Tanpa batasan yang jelas, RKUHP akan terus melakukan praktik penegakan hukum yang menimbulkan ketidakadilan dan ketidakstabilan dalam masyarakat.
Ketiga contoh permasalahan RKUHP tersebut tentunya memiliki implikasi yang sangat luas, beberapa hal mendasar harus diperhatikan sebelum ditetapkan, terutama untuk memperkuat sistem peradilan pidana.
Pertama, tidak semua undang-undang yang mengatur tentang sistem peradilan pidana dimasukkan dalam RKUHP. Seiring dengan mengadopsi ketentuan baru dalam RKUHP, pemerintah harus merestrukturisasi semua ketentuan pidana yang dipengaruhi oleh konten yang terkandung dalam RKUHP. Ini tentu bukan tugas yang mudah
Hukum Pidana Dan Unsur Hukum Pidana
Kedua, legislator harus memperbaiki kerangka legislasi untuk mendukung penegakan hukum dengan menggunakan model kodifikasi seperti RKUHP. Sampai saat ini, belum ada parameter yang dapat digunakan untuk mendefinisikan kegiatan kejahatan terorganisir di dalam maupun di luar kawasan pidana.
Seiring dengan ditetapkannya ketentuan baru dalam RKUHP, pemerintah harus menata kembali semua ketentuan pidana yang terkena dampak isi RKUHP.
Belum lagi, lembaga pemerintah yang menjadi clearing house dalam setiap rancangan undang-undang yang mengatur sistem peradilan pidana tidak jelas. Situasi ini menyebabkan tumbuhnya sistem pidana, dan hampir semua undang-undang disahkan tanpa pertimbangan yang tepat dari sistem mengenai keseriusan kejahatan dan beratnya hukuman.
Ketiga, RKUHP juga harus memperhatikan pengelolaan perubahan fungsi sistem peradilan pidana Tidak hanya untuk sosialisasi, tetapi juga untuk memastikan kapasitas sumber daya manusia dan sarana atau prasarana aparat penegak hukum.
Hanjar Kuhap 2022
Keempat, masa transisi dua tahun yang ditentukan dalam Pasal 629 dan 632 RKUHP membuat tidak praktis untuk diselesaikan dan diprioritaskan dalam lingkungan politik saat ini sebelum Pemilu 2024.
Sayangnya, perdebatan tersebut tidak masuk ke dalam proses pembahasan RKUHP. Tanpa pendekatan dan strategi yang memenuhi prinsip-prinsip membangun sistem peradilan pidana yang transparan, tidak heran jika RKUHP berkali-kali terjebak dalam masalah yang sama.
Analisis Masalah Hukum Pidana di Clearinghouse Pasal Tentang Penghinaan Presiden Menerapkan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) Menurut Kejaksaan No. 15 Metode Penelitian Hukum Praktis 2020 oleh Kejaksaan Negeri Zambia. Kesimpulan 1) Otoritas Kejaksaan Distrik Zambia tidak dapat menangani kasus penyiksaan kriminal menggunakan Surat Perintah Penuntutan No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 2) Penerapan restorative justice oleh Kejaksaan Zambia terhadap tindak pidana penyiksaan terhambat oleh sulitnya memerintahkan korban untuk menyelesaikan kasus hanya oleh Kejaksaan, bukan atas kehendak korban. Meneruskan perkara ke proses pengadilan agar ada efek jera bagi pelaku. Rekomendasi Diharapkan praktik penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dengan prioritas pemulihan negara asal dapat diimplementasikan dalam hukum nasional guna mencapai hasil utama pasal ini. Besok.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan, menganalisis dan mengkritisi penerapan dan hambatan dalam pelaksanaan restorative justice terhadap tindak pidana penyiksaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP) sesuai dengan Perda 15 Kejaksaan Tahun 2020. Metode Penelitian Hukum Empiris Kesimpulan Perhimpunan Pengacara Kabupaten Jambi 1) Kejaksaan Negeri Zambia tidak dapat menangani kasus-kasus tindak pidana penyiksaan dengan menggunakan Putusan Penuntut Umum No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. )) Hambatan pelaksanaan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Zambi atas tindak pidana penyiksaan, serta sulitnya memerintahkan korban untuk menyelesaikan perkara di tingkat kejaksaan hanya karena keinginan korban; Lanjutkan kasus tersebut ke proses pengadilan agar pelaku memiliki efek jera. Penyuluhan Selain pasal ini, praktek penyelesaian perkara pidana
Bahasa Peraturan Perundang Undangan
Hal ini diharapkan dapat tercapai dalam perundang-undangan nasional yang akan datang dengan mengutamakan ganti rugi bagi Negara asal untuk mencapai hasil akhir keadilan antara korban dan pelaku.
Parasdica, A., Nazemi, A., and Wahoudi, D. (2022) Menerapkan keadilan restoratif pada kejahatan kekerasan di Pampas: Jurnal Hukum Pidana, 3(1), 69-84 https://doi.org/ 10.22437 /pampas.v3i1.17788
Memahami dan menyetujui bahwa setelah naskah artikel diterima dan diterbitkan, hak cipta artikel menjadi milik PAMPAS: Jurnal Kriminologi.
Departemen Hukum Universitas Zambia adalah penulis artikel tersebut, sebagaimana tercantum dalam undang-undang hak cipta, penulis tetap dilampirkan. Sebagai pemegang hak cipta, PUMPS: Journal of Criminal Law
Tinjaun Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat
Memiliki hak eksklusif untuk menerbitkan, memperbanyak dan mendistribusikan artikel-artikel ini melalui edisi cetak dan digital PUMPS: Jurnal Hukum Pidana
Bahwa pemegang hak cipta mengizinkan siapa saja untuk menerbitkan, memperbanyak dan mendistribusikan artikel untuk tujuan ilmiah atau akademik selama tidak mengubah isi, hak cipta dan hak sitasi; Meskipun publikasi komersial, reproduksi dan distribusi harus disetujui secara tertulis oleh Pemimpin Redaksi
Setiad, Eddy and Christian Integrated Criminal and Law Enforcement System in Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
Hafrida dan Helmi, āPerlindungan Korban Melalui Kompensasi dalam Peradilan Pidana Anakā, Bina Mulia Hukum, Jurnal Universitas Padmarajan, 5, 1, 2020. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/ masalah / Arsip
Orientasi Sistem Hukum Pidana
Hafrida, āRestorative Justice in Juvenile Justice to Create a Integrated Juvenile Criminal Courtā, Jurnal Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, 8, 3, 2019. https://jurnal Hukumdanperadlan.org.
Wahudi, Deni and Harry Lewis āA Restorative Justice Approach to Solving Crimes of Domestic Violenceā, Journal of Science, SocioHumanities, 4, 2, (2020). https://online-journal.unja.ac.id/JSSH/Article/view/10997
Osman dan Andy Nazemi āHukuman di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukumā, Jurnal Hukum, 1, 1, 2018,. https://www. ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/17.
Kurnia, Vani Sahuri Lasmadi, dan Elizabeth Siregar āLegal Review Tugas dan Wewenang Jaksa Penuntut Umum Sebagai Penyidik āāPerkara Tindak Pidana Korupsiā, PUMPS: Jurnal Kriminologi, 1, 3, 2020. Saya sering berantem dengan pacar saya disana. pacar saya melecehkan saya berkali-kali. Kebiasaan ini sudah setahun lebih, jika pacar saya marah, saya selalu ditampar, dipukul sampai babak belur, dimaki, digigit, ditendang, ditendang, ditusuk. Kepala saya dipukul beberapa kali, bibir saya juga pecah dan sobek karena ditiup.
Kena Plonco Di Sekolah/kampus, Melanggar Hukum Gak Ya?
