Connect with us

Pasal

Memahami Pasal 551 Kuhp Dan Dampak Hukumnya

Memahami Pasal 551 Kuhp Dan Dampak Hukumnya – Bisakah seseorang dihukum jika dia tidak sengaja atau karena korban, misalnya ada kasus di lift, ada yang menakut-nakuti orang di lift larut malam, lalu tanpa pikir panjang penjahat langsung menyerang. Apakah korban sudah terungkap?

Dalam hukum pidana dikenal istilah perlindungan wajib atau perlindungan darurat (nootveer). Seseorang tidak dapat dihukum karena tindakan kriminal yang diakui jika dia dipaksa melakukannya untuk dirinya sendiri atau orang lain, kehormatan atau harta moralnya atau orang lain. Penyerangan atau ancaman penyerangan yang diperparah adalah ilegal.

Memahami Pasal 551 Kuhp Dan Dampak Hukumnya

Memahami Pasal 551 Kuhp Dan Dampak Hukumnya

Pertahanan harus diimbangi dengan serangan atau ancaman. Serangan tidak boleh melampaui apa yang dibutuhkan dan apa yang dikenal sebagai prinsip subsidiaritas. Kepentingan yang harus dilindungi dan cara yang digunakan oleh masing-masing pihak harus seimbang dengan kepentingan yang dikorbankan.

Aspek Legal Tik

Mengenai pertanyaan Anda, orang yang memukul balik melakukannya karena terkejut. Pelecehan bukanlah serangan yang melanggar hukum atau ancaman serangan. Oleh karena itu, menurut kami, cara ini tidak bisa disebut sebagai keselamatan wajib.

Jika kecelakaan menyebabkan luka berat pada korban, pelaku dapat dihukum berdasarkan Pasal 360 KUHP.

Dalam ilmu hukum pidana, istilah itu disebut pembelaan wajib atau pembelaan mendesak (nootveer). Dalam kedua kasus tersebut, seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan kejahatan yang terdaftar.

Namun, kita perlu mengetahui unsur-unsur pembelaan yang diperlukan untuk menentukan apakah tindakan pembunuhan dapat dihukum dengan reaksi atau kecelakaan atau tidak mengejutkan orang lain.

Buku Ajar Hukum Pidana: Fakultas Hukum Universitas Udayana Tahun 2016

KUHP (“KUHP”) wajib pembelaan (nootweer) dibagi menjadi 2 (dua), i.. nootweer (pertahanan yang diperlukan) dan berlebihan dari nootweer (membesar-besarkan pembelaan darurat) diatur dalam pasal 49 KUHP. membaca:

(1) Seseorang yang bertindak membela diri, terpaksa melakukannya untuk dirinya sendiri atau orang lain, martabat moral, atau harta miliknya atau orang lain, karena serangan atau ancaman serangan. Melawan hukum.

(2) Pembelaan yang diperlukan tidak dipidana sampai menimbulkan luka mental langsung yang serius yang disebabkan oleh serangan atau ancaman serangan.

Memahami Pasal 551 Kuhp Dan Dampak Hukumnya

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dalam artikel tentang kekuatan koersif dan pembelaan koersif atas dasar penghentian, Andy Hamza dalam bukunya Principles of Law (halaman 152-153) Sections of the coercive defence (Noodwehr):

Pembelaan Paksa Dalam Hukum Pidana

Selain itu, menurut Andy Hamzah, keamanan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan diperlukan dan tidak boleh melebihi batas yang disyaratkan. Prinsip itu disebut Subsidiarityiteit. Kepentingan yang harus dilindungi dan cara yang digunakan oleh masing-masing pihak harus seimbang dengan kepentingan yang dikorbankan. Jadi harus proporsional.

R. Sakanti, SH. Dalam bukunya yang berjudul Tafsir KUHP dan Pasal 49 KUHP, ia mengatakan bahwa agar suatu perbuatan dapat digolongkan sebagai ā€œPerlindungan Daruratā€ dan tidak dapat dipidana, harus dipenuhi tiga macam syarat. :

1. Tindakan yang dilakukan sebenarnya untuk memaksanya membela diri. Dapat dikatakan proteksi atau proteksi mutlak diperlukan dan tidak ada pilihan yang lebih baik.

2. Pembelaan diri atau pembelaan diri terhadap kepentingan, kehormatan dan harta benda yang menjadi miliknya atau milik orang lain.

Batasan Pembelaan Diri Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana

3.Ā Ā  Harus ada (pada saat itu) serangan dan ancaman tak terduga terhadap hak. Yang dimaksud dengan ā€œhak melawanā€ adalah pelaku melawan hak orang lain atau tidak berhak berbuat, misalnya pencuri mengambil harta orang lain, atau pencuri mengambil harta orang lain kemudian harta tersebut. Serang pemiliknya dengan senjata tajam. Dalam hal ini, kita dapat berjuang untuk membela diri dan mencuri harta benda karena pencuri menyerang orang yang benar.

Dengan adanya penjelasan pembelaan diri yang dipaksakan tersebut, dapat disimpulkan bahwa orang yang memukul ribut tersebut melakukannya karena terkejut. Kejutan ini bukanlah serangan ilegal atau ancaman serangan. Oleh karena itu, menurut kami, cara ini tidak bisa disebut sebagai keselamatan wajib. Pelakunya bisa dihukum.

Ingatlah bahwa jika korban terluka parah, ada kemungkinan untuk mengajukan kasus terhadap si pembunuh berdasarkan Pasal 360. Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut.

Memahami Pasal 551 Kuhp Dan Dampak Hukumnya

(1) Barang siapa karena kesalahannya sendiri (kelalaian) menyebabkan luka berat pada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana penjara paling lama satu tahun.

Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang Ke Media Sosial?

(2) Barang siapa melakukan kejahatan (kelalaian) terhadap orang lain dengan tujuan menyebabkan sakit atau menghalanginya untuk menjalankan atau menjalankan tugas jabatannya untuk waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara dan pidana penjara paling lama. akan dihukum. . pidana penjara paling lama 9 bulan atau paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal tafsir lengkapnya (hal. 248-249) mengartikan ā€œkarena ilmunyaā€ sebagai kelalaian, kelalaian, kecerobohan. Cedera serius antara lain (halaman 98-99):

1. Penyakit atau cedera yang tidak dapat diantisipasi sepenuhnya atau dapat menyebabkan kematian.

3. Kehilangan salah satu panca indera. Namun kehilangan satu mata atau telinga tidak termasuk dalam konteks ini, karena orang tersebut masih dapat melihat dan mendengar dengan mata dan telinga lainnya.

Akibat Sengketa Sekolah Cinta Budaya Dipagar Tembok

4. Berpenampilan jelek karena organnya rusak, misalnya gendang telinga dipotong, jari tangan atau kaki diamputasi, dll.

Contoh fenomena ini dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Taroting: 21/PID.B/2015/PN.TRT. Berdasarkan fakta-fakta di pengadilan, telah terjadi perselisihan antara terdakwa dan ibu mertua korban. Saksi berusaha menghentikan kedua orang yang dibunuh tersebut, sehingga terdakwa langsung menarik kembali tangan kanannya dan memukul perut saksi. Akibat penyerangan tersebut, korban yang saat itu sedang hamil 3 bulan mengalami pendarahan dan keguguran.

Mengenai klausula kecerobohan, hakim berpendapat bahwa klausula ini berarti pelaku tindak pidana tidak memiliki niat yang jelas untuk melakukan perbuatan tersebut. Tindak pidana tersebut dilakukan hanya karena kelalaian atau kecerobohan pelaku. Oleh karena itu, para terdakwa tidak sengaja melakukan tindak pidana tersebut.

Memahami Pasal 551 Kuhp Dan Dampak Hukumnya

Pada akhirnya, hakim mengatakan bahwa terbukti secara sah dan tuntas bahwa terdakwa melakukan tindak pidana menurut pasal 360 ayat (1) KUHP, karena kelalaiannya mengakibatkan luka berat pada orang lain. Hakim memvonis para terdakwa 17 hari penjara.Dengan semakin banyaknya kejadian yang viral, berbagai macam cara dilakukan oleh masyarakat untuk jual beli barang. Variasi metode jual beli online dan online pasti membuat orang memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, banyak transaksi jual beli yang diuntungkan oleh oknum-oknum. Fasilitas ini digunakan sebagai peluang untuk mentransfer barang ilegal. Perampokan adalah salah satu kejahatan. Dalam KUHP (selanjutnya disebut KUHP), pemasukan diatur dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: [1]

Bisakah Dipidana Memukul Orang Tanpa Sengaja Karena Refleks?

1. Barang siapa membeli, menyewa, memperdagangkan, menerima janji, menerima hadiah atau keuntungan dari, menjual, mempekerjakan, memperdagangkan, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan, mengetahui atau patut menduga adanya keuntungan dari keuntungan dosa;

2. Orang yang menggunakan hasil suatu hal yang diketahuinya atau patut diduganya telah melakukan suatu tindak pidana.

Secara khusus pasal ini akan membahas pasal 480 ayat (1) KUHP. Perbuatan yang dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUHP yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana adalah membeli, menyewakan, menukar, mempertaruhkan, dan menerima sebagai hadiah atau keuntungan, segala sesuatu yang dijual sebagai hasilnya. menyewakan, mentransfer, meminjamkan, menyelundupkan, menyimpan atau menyembunyikan harta benda hasil kejahatan. Rata-rata terdiri dari beberapa komponen, antara lain:[2]

Berdasarkan interpretasi faktor-faktor tersebut, dapat dikatakan bahwa Pasal 480 KUHP (1) mengatur dua jenis kejahatan. Membeli, menyewakan, memperdagangkan, menerima sekuritas, dan menerima hadiah merupakan pelanggaran pertama. Sedangkan kejahatan lainnya adalah menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan dan menyembunyikan hasil kejahatan karena ingin mendapat untung.[3]

Final Teori Hukum 6 Desember

Hal menarik lainnya adalah Pasal 480(1) KUHP memuat dua pokok bahasan, niat dan niat. Artinya, seseorang yang dapat dipidana karena suatu tindak pidana, baik sengaja maupun tidak sengaja, batal demi hukum pasal 480 KUHP. Unsur pemikiran didefinisikan dengan kata ā€œpengetahuanā€. Di sisi lain, sesuatu yang tidak disengaja dapat ditemukan dalam kata “keraguan”.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketentuan terkait tindak pidana mengambil uang diatur dalam ayat (1) pasal 480 KUHP. Berdasarkan rumusan tersebut, pasal tersebut dapat diketahui mengatur dua jenis kejahatan, yaitu membeli, menyewa, menukar, menerima atau menerima hadiah barang yang diperoleh dari kejahatan dan kejahatan seperti keuntungan, penjualan, sewa. Mengalihkan, menyuap, mengangkut, menyimpan, dan menyembunyikan hasil kejahatan. Juga, Pasal 480 KUHP (1) memuat dua hal pribadi, seperti sengaja atau tidak sengaja, jika seseorang melanggar pembuatan pasal ini, dia dapat dituntut.

[2] B.A.F. Lamintang dan C. Direktur Samusar. Pidana khusus untuk kejahatan terhadap hak milik dan hak-hak lain yang timbul dari hak milik. (Bandung: Nuansa Aulia), hlm. 328-329. Dalam melaksanakan hukum pidana negaranya, hakim dan pengadilan hanya dapat menggunakan hukum positif yang ada di negara tersebut. Hal itu sebagai wujud kemandirian pemerintah dalam penegakan hukum. Dalam penerapan hukum pidana,

Memahami Pasal 551 Kuhp Dan Dampak Hukumnya

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!