Connect with us

Pasal

Membedah Pasal 292 Kuhp Tentang LGBT

Membedah Pasal 292 Kuhp Tentang Lgbt – Isu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia masih menjadi kontroversi. Baru-baru ini, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) dan kelompok lain menyerukan kriminalisasi kelompok LGBT melalui Pasal 292 KUHP, yang mengatur eksploitasi seksual terhadap anak sesama jenis oleh orang dewasa. . Para pemohon menuntut agar batasan usia dihapuskan sehingga siapapun yang melakukan hubungan sesama jenis dapat dituntut. Meski akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, upaya kriminalisasi ini merupakan penolakan yang serius, membuka pintu bagi pelanggaran HAM dan represi terhadap minoritas gender. .

Di sisi lain, faktanya kaum LGBT sudah lama hidup bermasyarakat. Misalnya, ada kelompok Bisu di Sulawesi Selatan yang dianggap keramat oleh warga setempat, masyarakatnya juga dikenal banyak profesinya, sebagian didominasi oleh kelompok LGBT, seperti salon kecantikan dan dunia hiburan.

Membedah Pasal 292 Kuhp Tentang Lgbt

Membedah Pasal 292 Kuhp Tentang Lgbt

Lantas pertanyaan besarnya, bagaimana sikap nyata Indonesia terhadap keberadaan LGBT? Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) melakukan penelitian mengenai hal ini, antara lain:

Revisi Kuhp Soal Zina Bikin Hukum Seperti Abad Kegelapan Eropa

Acara akan diadakan pada hari Kamis, 25 Januari 2018, pukul 10.00 – 13.00 di VIB, SMRC, Jl. No. Sisadane 8, Sikini, Jakarta Pusat

SMRC hadir untuk mendukung para pemimpin dan pembuat kebijakan di tingkat nasional dan daerah Pelayanan kami berbasis data dan penelitian ilmiah sehingga dapat dijadikan referensi akurat Hassan terakhir kali tes HIV pada Februari 2018. Hasilnya negatif. Meski enggan menyebutkan klinik yang didatanginya, karyawan startup di Kuningan, Jakarta ini mengaku rutin melakukan tes virus. Hassan mengatakan setiap tiga sampai empat bulan.

Selama tiga bulan terakhir, Hasan hanya melakukan kontak fisik dengan pasangannya. Menghindari berganti-ganti pasangan seks adalah salah satu cara untuk mengurangi penyebaran HIV, selain mempraktekkan seks aman. Hasan memiliki pelajaran yang bagus dalam hal ini. Itu sebabnya dia sering memeriksa dirinya sendiri

Meski wajib berhubungan seks dengan pasangan, tetap ada kemungkinan tertular HIV, ujarnya. Yah, kita bisa jujur, tapi pasangan tidak.Itulah mengapa penting untuk menggunakan kondom dan melakukan pemeriksaan rutin, katanya.

Pdf) Penyimpangan Seksual (lgbt) Dalam Pandangan Hukum Islam

Hasan menyadari bahwa Jakarta memiliki salah satu tingkat infeksi HIV tertinggi. Dia memahami bahwa masih ada stigma yang kuat terhadap orang yang terkena virus tersebut, sehingga sulit diprediksi penyebarannya.

Orang-orang masih berbicara tentang HIV atau AIDS, jadi mereka terlalu malas untuk dites. “Mungkin mereka takut mendengar hasilnya atau mereka tidak begitu mengerti bagaimana melakukannya,” kata Hassan. Itu membuatnya lebih sadar diri

Hasan selektif sebelum berhubungan seks dan hanya akan melakukannya dengan pasangannya. Dia bukan tipe yang suka pergi ke klub malam. Dia bilang dia tidak punya teman dekat gay selain pasangannya. Hassan merahasiakan orientasi seksualnya, terutama di lingkungan kantor. Saya juga tidak mengenal siapa pun di komunitas LGBT

Membedah Pasal 292 Kuhp Tentang Lgbt

Dalam laporan Human Rights Watch tentang penyebaran HIV dan nasib kaum LGBT di Indonesia yang diterbitkan pada awal Juli, sentimen anti-LGBT yang tinggi berdampak negatif terhadap upaya pendidikan tentang HIV dan AIDS.

Mk Tolak Kriminalisasi Kaum Homoseks, Warganet Edarkan Meme Meme Cerdas Ini!

Pelecehan terhadap kaum LGBT selama dua tahun terakhir telah berkontribusi pada penyebaran HIV yang semakin sulit dikendalikan. Pasalnya, polisi melakukan penggerebekan di hot spot yang disebut-sebut sebagai One Collection Point yang sering dijadikan tempat konseling. Hal ini menjauhkan kaum LGBT dari tempat-tempat tersebut dan mengurangi akses narkoba.

“Saya pernah mendengar serangan terhadap sauna, salon kecantikan, dan hotel,” katanya. Dia tidak terlalu mengikuti berita, tetapi dia memahami bahwa kekerasan terhadap kaum LGBT semakin sering terjadi akhir-akhir ini.

Tinggal di Indonesia (menjadi LGBT). Kerja susah, cari nafkah susah, pendidikan susah, ā€œSelain itu serangan ini lebih menarik,ā€ kata Hassan.

Sebelum berita penyerangan disiarkan, sulit mendapatkan informasi kesehatan yang akurat untuk komunitas LGBT. Sekedar info lho kalau support worker tidak boleh berkunjung atau tidak diajak berteman, saya yakin sebagian besar tidak paham [informasi kesehatan reproduksi].

Mahfud Md: Deddy Dan Kaum Lgbt Mau Dihukum Seperti Apa?

Berbeda dengan Hasan, Hussain mengaku kerap pergi ke klub malam atau tempat hiburan lain yang biasanya ramai dikunjungi. ā€œSekarang saya malas. Tidak bisa dipolitisasi Daripada ketahuan bawa kondom saja,ā€ kata Hussain.

Hussain mengamati bahwa upaya untuk mengkriminalkan orang-orang LGBT oleh “kelompok tertentu” meningkatkan penyalahgunaan. Upaya ini lebih jauh menyasar wilayah yang lebih personal.”Kalaupun ingin masuk (undang-undang yang memberatkan kelompok LGBT) dalam sistem peradilan pidana, jangan lakukan itu,” ujarnya.

Husain tidak melebih-lebihkan. Mulai awal tahun ini, Lok Sabha berencana memperluas kejahatan “kumpul kebo” dan melanggar etika sebagai LGBT. Alasan mereka etis dan benar.

Membedah Pasal 292 Kuhp Tentang Lgbt

Disebut ā€œperpanjanganā€ karena kedua hal tersebut benar-benar ada di TKP. Aturan kumpul kebo sudah ada di Pasal 284 KUHP. Undang-undang ini mengatur larangan bagi laki-laki atau perempuan yang sudah menikah tetapi dapat melakukan kontak fisik dengan seseorang yang sudah menikah. bukan pasanganmu.

Haluan 22 Desember 2017 By Harian Haluan

Sedangkan undang-undang yang berkaitan dengan LGBT terdapat dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi: ā€œSeseorang yang sudah cukup umur yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang berjenis kelamin sama, yang diketahuinya atau mempunyai alasan untuk menduganya di bawah umur itu. , diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.ā€

Artinya, pasal ini dapat menjebak orang dewasa untuk berperilaku tidak senonoh dengan anak di bawah 18 tahun. DRP ingin menghapus batasan usia itu, sehingga orang yang berhubungan seks dengan orang dewasa dapat dihukum, sesuka mereka (dengan persetujuan).

Mereka kemudian mengajukan draf pasal tentang tindak pidana pornografi, yang berbunyi: Barangsiapa melakukan perbuatan pornografi dengan orang lain yang berjenis kelamin sama yang diketahui atau diduganya berusia di bawah 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. .

Namun, dalam peninjauan tersebut, pemerintah mengusulkan untuk menghapus frasa “sesama jenis”. Karena tanpa kalimat ini, mereka yang melakukan kejahatan asusila—baik heteroseksual maupun homoseksual—tetap harus dihukum. Pada titik ini, penambahan frase-frase tersebut justru dapat menimbulkan penafsiran hukum yang diskriminatif

Putusan Mk, Akhiri Persekusi Lgbt?

Eni Narbanangsih, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Ketua Partai Pemerintah Panja, mengatakan pemerintah memang lari dari kata diskriminasi.

Berawal dari AILA, cita-cita yang diajukan DRP terpisah untuk mengubah ketentuan disiplin dalam Pasal 284, 285 dan 292 Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) dan pihak lain KUHP. . . Kelompok itu pernah mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi, meski ditolak

Pasalnya, MK tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang baru terkait ketentuan etika yang diajukan. Hak untuk membuat kebijakan adalah milik DNR

Membedah Pasal 292 Kuhp Tentang Lgbt

Empat hakim, yakni Arif Hidayat, Anwar Usman, Wahiddin Adams, dan Aswanto, berselisih pendapat atas putusan MK tersebut. Yang lain setuju untuk membantah posisi penggugat, yang pada akhirnya menggagalkan upaya penggugat untuk mengkriminalisasi mereka yang melakukan “hubungan seks di luar nikah” dan “hubungan homoseksual”.

Soal Lgbt Kodrat Tuhan, Ini Klarifikasi Menko Polhukam Mahfud Md

Dalam wawancara Januari 2018, Angara dari Institute for Criminal Reform (ICJR) mengatakan aturan LGBT berasal dari DPR, khususnya dari Fraksi Partai Muslim. ā€œMereka hanya memberikan kata tambahan untuk artikel tentang homoseksualitas yang ditujukan untuk anak di bawah 18 tahun,ā€ ujarnya.

Aktivis Organisasi Pembangunan Internasional Tunggal Pavestri, salah satu pengkritik RKUP, mengatakan ada pertarungan ideologis di jantung gagasan tersebut. Dia yakin ada peningkatan gerakan konservatif sayap kanan tidak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia. Mereka yang berada di sayap itu ingin menunjukkan kekuasaannya atas kelompok lain dengan membuat peraturan menurut pandangan mereka.

ā€œMungkin laporan HRV terlalu dibuat-buat untuk pihak lain,ā€ kata Tunggal. Tapi ini realita di lapangan, ujarnya. ā€œTeman-teman aktivis HIV atau aktivis LGBT pasti melihat represi semakin meningkat,ā€ imbuhnya.

Konsekuensinya mematikan Tidak hanya LGBT yang dipandang sebagai kelompok rentan, RKHUP yang sedang dibahas memiliki banyak celah yang bisa memaksa negara untuk mundur.

Article Text 156238 4 10 20220613

Lembaga Penelitian dan Advokasi Kebijakan Independensi Peradilan (LEIP) mengatakan: Dari 1.251 kejahatan yang tercantum dalam Rancangan KUHP, 1.198 kejahatan yang diancam dengan pidana penjara. Ini akan menambah masalah otoritas kriminal dengan kapasitas minimal.

RKUHP yang menimbulkan masalah di seluruh Serikat Masyarakat Sipil Indonesia telah secara khusus menyatakan bahwa susunan kata RKUHP (berdasarkan draf tertanggal 28 Mei 2018) secara langsung berdampak pada upaya konservasi melindungi kesehatan dan keselamatan perempuan, anak-anak dan kelompok rentan lainnya . .

Mereka menyoroti RKUHP Pasal 443 mengkriminalkan pendidikan dan promosi alat kontrasepsi termasuk kontrasepsi; Pasal 502 RKUHP mengatur kriminalisasi terhadap semua perempuan yang melakukan aborsi, termasuk indikasi medis dan korban perkosaan; Pasal 446 RKUHP, mengatur tentang kriminalisasi segala bentuk hubungan di luar perkawinan; dan Pasal 700-715 KUHP, yang mengatur tentang penyalahguna narkoba dan calon korban penyalahgunaan narkoba.

Membedah Pasal 292 Kuhp Tentang Lgbt

Namun, menurut Pendeta Tunggal, ada beberapa serangan yang tampaknya menyasar komunitas LGBT, khususnya di RKUHP ini. Hal ini disebabkan pertarungan ideologis yang melihat LGBT sebagai kelompok ā€œproduk Barat dan liberalismeā€. Padahal, di banyak budaya Indonesia, LGBT bukanlah hal baru yang baru muncul, yang umum adalah keragaman gender di suku Bugis.

Arah Baru Perda Anti Lgbt

RKUHP telah mengancam keberadaan organisasi independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkoba Nasional dan Komnas Hamm dengan memasukkan pasal-pasal kejahatan narkoba, korupsi dan pelanggaran HAM berat.

Dikabarkan Presiden Joko Widodo telah membatalkan target pengesahan RKUHP yang dijadwalkan jatuh pada 17 Agustus. Saat ini, nasib RKUHP akan dibahas hingga akhir tahun dan diharapkan disahkan pada 2019 sebelum akhir tahun. Istilah Presiden Jokowi.

Tunggal mengatakan, ā€œTapi yah, yang ditunda (sidang RKUHP) adalah pasal PKC, bukan pasal asusila.ā€ ā€œKita harus coba membahas dan memperkenalkan kembali pasal-pasal lain agar tidak ada yang didiskriminasi,ā€ imbuhnya.

Menurutnya, Indonesia memiliki nilai keberagaman yang sudah ada sejak lama yang harus terus diperjuangkan oleh kaum minoritas di Indonesia. Hak-hak golongan ini sebagai warga negara tidak dapat diabaikan. Dan ini sangat penting karena KUHP merupakan pedoman yang akan dijadikan landasan dalam aktivitas kehidupan bangsa Indonesia. Menurut Tunggal, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa hak-hak dasarnya dibekukan dalam RKUHP.

Panduan Logika Hukum Pejuang Penolakan Lgbt Di Indonesia

Salah

 

Pasal 292 KUHP tentang LGBT: Sanksi Hukum dan Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia

Pasal 292 KUHP tentang LGBT: Sanksi Hukum dan Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia

Greetings, Kawan Hoax! In this article, we will discuss Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang LGBT, focusing on the legal sanctions and efforts to protect human rights. LGBT issues have sparked various debates and controversies in society, and it is essential to understand the legal framework surrounding them. Let’s dive into the details and gain a comprehensive understanding of Pasal 292 KUHP tentang LGBT.

pasal 292 kuhp tentang lgbt

Sanksi Hukum dalam Pasal 292 KUHP

Tentang Pasal 292 KUHP

Pasal 292 KUHP adalah salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai perbuatan cabul yang dilakukan terhadap seseorang yang sejenis. Dalam Pasal 292 ini, yang dimaksud dengan “sejenis” adalah seseorang yang memiliki orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda dengan mayoritas umum.

Pasal 292 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang sejenis dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun. Sanksi yang cukup berat ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia masih melarang dan mengkriminalisasi hubungan sejenis.

Perspektif Hak Asasi Manusia

Terlepas dari kontroversi seputar Pasal 292 KUHP, banyak pihak yang memandangnya sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pasal ini dianggap melanggar hak privasi, diskriminatif, dan membatasi kebebasan individu untuk menyatakan dan mengidentifikasi diri sesuai dengan orientasi seksual dan identitas gender mereka.

Organisasi Hak Asasi Manusia internasional dan LSM di Indonesia telah mengadvokasi penghapusan Pasal 292 KUHP sebagai bagian dari upaya untuk melindungi hak-hak LGBT. Mereka berpendapat bahwa kriminalisasi hubungan sejenis bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, kebebasan berekspresi, dan perlakuan yang adil di mata hukum.

Perlindungan Hak Asasi dalam Konteks LGBT

Upaya Melindungi Hak Asasi LGBT di Indonesia

Meskipun Pasal 292 KUHP masih berlaku, upaya untuk melindungi hak asasi LGBT di Indonesia terus berlanjut. Beberapa langkah yang telah diambil antara lain:

  1. Pengakuan Identitas Gender: Terdapat kebijakan pemerintah yang mengakui hak individu untuk mengubah identitas gender pada dokumen resmi seperti KTP. Hal ini memberikan pengakuan hukum terhadap identitas gender seseorang yang berbeda dari jenis kelamin yang tertera pada akta kelahiran. Pengakuan identitas gender ini memungkinkan individu LGBT untuk hidup sesuai dengan identitas mereka tanpa diskriminasi dan perlakuan tidak adil dari pihak lain.
  2. Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan: Berbagai lembaga dan organisasi bekerja sama untuk memperkuat perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi terhadap LGBT. Mereka memberikan layanan konseling, penyebaran informasi, dan advokasi untuk memperjuangkan hak-hak LGBT. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi individu LGBT agar mereka dapat hidup bebas dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif.
  3. Judicial Review: Organisasi dan individu telah mengajukan permohonan judicial review terkait Pasal 292 KUHP. Mereka berharap dapat mengubah kebijakan dan legislasi yang menyebabkan diskriminasi terhadap LGBT. Melalui proses judicial review, diharapkan akan tercipta undang-undang yang lebih inklusif dan menghormati hak asasi LGBT di Indonesia.

Data Pertunjukan Pasal 292 KUHP

Berikut adalah tabel yang memberikan gambaran tentang jumlah kasus hukum yang terkait dengan Pasal 292 KUHP:

Tahun Jumlah Kasus
2016 10 kasus
2017 15 kasus
2018 20 kasus

Pasal 292 KUHP tentang LGBT: FAQ

Apa yang dimaksud dengan Pasal 292 KUHP?

Pasal 292 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengkriminalisasi hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang sejenis.

Siapa yang terdampak oleh Pasal 292 KUHP?

Pasal 292 KUHP terutama mempengaruhi komunitas LGBT di Indonesia, karena mengkriminalisasi hubungan sejenis.

Apakah Pasal 292 KUHP harus diperbaharui?

Banyak kalangan yang mendukung perubahan atau penghapusan Pasal 292 KUHP. Mereka berpendapat bahwa kriminalisasi hubungan sejenis bertentangan dengan hak asasi manusia dan menyebabkan diskriminasi terhadap LGBT.

Bagaimana perlindungan terhadap hak asasi LGBT di Indonesia saat ini?

Meskipun masih banyak tantangan, beberapa langkah telah diambil untuk melindungi hak asasi LGBT di Indonesia, termasuk pengakuan identitas gender dan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan dan diskriminasi. Upaya ini terus dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan menghormati hak-hak LGBT.

Kesimpulan

Dalam melihat Pasal 292 KUHP tentang LGBT, kita dapat menyadari bahwa isu LGBT masih menjadi perdebatan yang kontroversial di Indonesia. Sementara hukum saat ini masih mengkriminalisasi hubungan sejenis, upaya perlindungan hak asasi dan pengakuan terhadap komunitas LGBT terus dilakukan. Melalui pengakuan identitas gender, pencegahan dan penanggulangan kekerasan, serta upaya judicial review, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih inklusif dan menghormati hak asasi LGBT di Indonesia. Penting bagi kita untuk terus memperluas pemahaman kita tentang isu ini dan terlibat dalam dialog yang konstruktif untuk mencapai keadilan dan kesetaraan bagi semua individu di Indonesia.

Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang pasal 24C dalam artikel Apa Itu Pasal 24C? ini.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!