Pasal
Membongkar Pasal 362 Kuhp: Pencurian Dalam Konteks Hukum
Membongkar Pasal 362 Kuhp: Pencurian Dalam Konteks Hukum – Bab XXIII: Penyuapan dan Intimidasi Bab XXIV: Penggelapan Bab XXV: Tindakan Penipuan Bab XXVI: Kerugian terhadap Orang yang Berhutang Bab XXVII: Penghancuran Harta Benda Bab XXX: Fasilitasi (Penerimaan): Merupakan tindak pidana yang berhubungan dengan kejahatan terhadap harta benda.
Tidak ditentukan di bab yang berbeda, tetapi di bab yang berbeda.Ciri-ciri : – Merusak harta benda atau berisiko merusak sesuatu – Pada dasarnya, pelaku memiliki keinginan untuk menjadi kaya menurut hukum. atau setidaknya menguntungkan mereka dengan cara yang benar melanggar hukum
Membongkar Pasal 362 Kuhp: Pencurian Dalam Konteks Hukum
4 Van Bemmelen: Kerusakan Properti Tidak Bisa Dibawah Satu Arah Oleh karena itu, unsur-unsur kejahatan tertentu harus didefinisikan dan dibatasi. Tetapi ada satu unsur yang hadir dalam setiap kejahatan terhadap harta benda: unsur “harta (milik)).”
Unsur Pasal 362 Kuhp
Jangan merusak milik orang lain Namun hal tersebut merugikan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Namun kejahatan properti seringkali dilakukan untuk menguntungkan properti pelaku dengan cara merugikan pesaing dan menghancurkan perekonomian suatu negara atau industri.
1. mengambil 2. barang/barang 3. (memiliki barang): seluruhnya atau sebagian 4. dengan sengaja 5. menguasai barang 6. melarang.
7 Mengambil sesuatu di luar kendali orang lain dan menempatkannya dalam kendalinya Setiap tindakan yang membuat sesuatu berada di bawah kendali. Setiap tindakan yang menyebabkan SSO menempatkan sebagian harta benda seseorang dalam penguasaan seseorang tanpa bantuan. persetujuan pribadi, dll. atau menghancurkan hubungan antara orang ini dan bagian dari hartanya (van Bemelen) ini tanpa perlu memindahkan barang.
Prinsip asosiasi dengan kontak fisik Pemain akan memindahkan objek yang dimaksud dari lokasi aslinya Prinsip pengguguran sudah benar. Pelaku harus memberikan prinsip penahanan. Pelaku harus mengambil tindakan yang wajar. Dia dalam kekuatan nyata.
Id Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang Undang
Pembangunan: – Benda Tidak Berwujud – Real Estat – Belum tentu Nilai Ekonomis (selama diperlukan)
11 Niat atau Oogmerk Niat seseorang adalah memiliki apa yang dia gunakan untuk dirinya sendiri melalui tindakannya. Dia tahu bahwa dia telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan haknya atau bahwa dia tidak memiliki wewenang untuk melakukannya.
Kepemilikan lebih dari kepemilikan demi kepemilikan, artinya dia tidak harus mengembalikan barang yang dicuri, tetapi dapat menjual, memberikan, menyembunyikan, memburu, menghancurkan.
Pencurian kecil-kecilan adalah: Pencurian dalam bentuk besar. Pencurian oleh dua orang atau lebih dengan pencurian dengan merusak dan masuk kehancuran dan akses Penghancuran dan akses, kunci palsu, instruksi tidak valid posisi yang salah tidak dibuat: di rumah (rumah); atau di area yang ditentukan di mana ada tempat tinggal (rumah) dan nilai barang curian tidak melebihi dua puluh lima rupee.
Macam Macam Pasal Pencurian Pada Kuhp
363, p.(1) 1. Pencurian hewan: kuda, ruminansia dan babi (Pasal 101 KUHP) 2. Pencurian pada saat kebakaran, ledakan, banjir, gempa bumi atau goncangan laut. Letusan gunung berapi, kapal karam, kapal karam, kecelakaan kereta api, bencana, kerusuhan, kekerasan atau bahaya perang.
15 3. Pencurian – pada malam hari – di tempat tinggal atau di tempat penampungan dengan rumah – dari mereka yang tinggal di sana – oleh pemilik yang tidak diketahui dan disengaja.
16ā¦ā¦.Selanjutnya Bagian 363 4. Pencurian yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih di tempat umum 5. Pencurian yang dilakukan sebaliknya: – Paparan: Bahaya besar terhadap material – Kerusakan: Melawan Hukum Rusak ringan – Pendakian gunung: lihat Bagian 99 – Kunci palsu: lihat Pasal 100 – Perintah palsu: Perintah yang dikeluarkan oleh orang yang tidak berhak – Pakaian kantor palsu: Barang yang berkaitan dengan pakaian yang digunakan oleh orang yang tidak diperbolehkan
Sengaja – untuk mempersiapkan; atau – untuk memfasilitasi; atau – jika langsung tertangkap, untuk memiliki kesempatan: # untuk dirinya sendiri atau # untuk peserta lain melarikan diri; atau – untuk memberikan bukti kepemilikan barang curian.
Pengertian Pencurian Menurut Hokum Dalam Pasal 362 Kuhp
19 Kekerasan: Prinsip: Setiap tindakan yang menggunakan kekuatan fisik. Kekuatan fisik non-intuitif (kekuatan fisik) dilarang KUHP: Berapa banyak kekerasan yang membuat seseorang tidak sadar atau tidak berdaya?RKUHP: Setiap tindakan kekerasan fisik dengan atau tanpa menggunakan. Ilegal berarti yang mengakibatkan luka pada badan, jiwa, kebebasan, penderitaan fisik, seksual, mental, termasuk membuat seseorang pingsan atau tidak berdaya.
20 Ancaman Kekerasan: Pengajaran: Setiap tindakan yang menakut-nakuti atau menyusahkan korban.
21 Bagian 365(2) No. 1 adalah Bagian 363(1) 3 tetapi menambahkan: Di jalan umum atau di kereta atau trem yang bergerak 4 Menyebabkan cedera serius
22 Pasal 365 Ayat (3) dan (4) Ayat (3): Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian seseorang, atau kematian karena perbuatan bersama-sama dari 2 orang atau lebih, dengan salah satu dari butir 1 dan butir 3
The Sistem Hukum Indonesia
23 Bagian 365(3) VS Bagian 339 Pembedaan yang Disengaja Mengenai Hilangnya Nyawa Manusia – Bagian 365(3): Hilangnya nyawa manusia akibat tindakan kekerasan yang disengaja – Bagian 339: Hilangnya nyawa Manusia sebagai akibat dari tindakan tersebut . hilangnya nyawa manusia secara sengaja.
Jika penjahat atau pezina adalah orang yang tidak menggunakan meja, tempat tidur atau harta benda yang terpisah dari korban Oleh karena itu, penjahat atau mereka yang melakukan perzinahan Tidak dapat dituntut jika pelaku atau pelaku merusak meja makan dan tempat tidur atau melucuti harta benda korban, atau jika ada hubungan darah atau hubungan darah atau hubungan darah. Hukum atau langsung ke tingkat 2, tuntutan pidana hanya dapat diajukan bila ada pengaduan dari korban. Dan hal di atas berlaku jika orang lain selain ayah menggunakan paternitas. (jika ada hubungan suami istri)
Untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain memaksa seseorang menyerahkan seluruh atau sebagian harta miliknya kepada orang itu atau orang lain;
27 Melepaskan sesuatu Yang tertindas harus melepaskannya tanpa ragu-ragu. Sepenuhnya dikendalikan oleh pemerasan – Utang bukan tentang mendapatkan uang dari pinjaman. Tetapi tentang membuat kesepakatan yang membuat korban membayar sejumlah uang – penghentian klaim adalah penghapusan perjanjian yang ada dari orang yang berduka. Seseorang menyukai dirinya sendiri atau orang lain: menambah kekayaan. yang sudah dia miliki
Eksaminasi Putusan Pn
Untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain memaksa seseorang untuk memberikan semua atau sebagian dari miliknya kepada orang ini atau orang lain meminjamkan uang Batalkan hutang dengan mengancam orang tersebut untuk mempermalukannya atau membuat pernyataan tertulis atau mengungkapkan rahasia.
Rahasia Terungkap: Rahasia tidak hanya terungkap Tapi itu rahasia yang tidak boleh diketahui publik. Tapi juga rahasia yang tidak boleh diketahui orang lain.
Percobaan pemaksaan atau ancaman kekerasan – Maksimal 9 tahun penjara dengan kemungkinan pemberatan – Pidana umum (dilaporkan) Ancaman: – Percobaan pencemaran nama baik/penghinaan tertulis Ancaman untuk mengungkapkan rahasia – hukuman maksimum 4 tahun tanpa kemungkinan penuntutan – bersalah di tingkat banding
Kepemilikan penuh atau sebagian dari sesuatu oleh seseorang di tangannya tanpa kejahatan apapun.
Begini Isi Pasal 362 Kuhp, Pencurian
Mengelola (sesuatu) seolah-olah mereka adalah pemilik: – Orang yang menguasai dan mengoperasikan barang tersebut – Memperlakukannya bertentangan dengan sifat hak yang mendasari kepemilikannya.
(Benda) yang berada di tangan bukan kriminal, sewa, pinjam, gadai. Beberapa pekerjaan tidak diperlukan.) Namun, subjek berada di bawah kendalinya. Tidak perlu memproteksi dengan ybs.
Illegal Possession (Kepemilikan (barang) misalnya pencurian – tidak harus ketika tindakan terlarang dilakukan – penting untuk membuktikan bahwa penjahat bermaksud untuk menguasai sendiri barang tersebut) sebagai pemilik barang tersebut.
Kegiatan di bawah Pasal 372 yang tidak bermasalah dengan peternakan atau tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah
Buku Pembaharuan Hukum Pidana
Apa yang dilakukan seseorang, hal-hal yang berada di bawah kendalinya karena: – hubungan kerja pribadi: karyawan – karyawan – hidup: seseorang bertindak atas nama orang lain secara terbatas dan tertentu, misalnya PT-Bendahara (bukan PNS) – menerima layanan kompensasi (gaji)
Orang yang melakukan pelanggaran ini adalah: orang yang akan dititipkan hartanya, wali amanat, pengelola, wali amal atau yayasan;
Artikel 378 Dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan – Nama palsu, Reputasi palsu (Utama) Penipuan, Barang bohong 5. Akumulasi 6. Orang lain 7. Memberi – Memberi barang – Berhutang Kontrak – Menghapus piutang debitur
Integritas Palsu (Sikap): Posisi Fungsional Posisi yang tidak benar Penipuan: perbuatan (buruk) yang menumbuhkan kepercayaan pada orang lain Kebohongan: Perkataan yang bertentangan dengan kebenaran.
Analisis Kasus Pidana Siswa Smk Mencuri Sandal Jepit Milik Oknum Polisi Di Palu James
Persyaratannya adalah: Subyek, Metode Prosedur, Bagian 379: Penipuan Sederhana, Bagian 379a: Flessentrekerij, Bagian 380: Penipuan dengan Penyalahgunaan, Bagian 381 dan Bagian 382: Penipuan Kewajiban, Bagian 382bis: Persaingan Tidak Sehat Dharma Bagian 383: Pemasaran penipuan Bagian 385 Bagian 386: Penipuan makanan Bagian 387: Penipuan sedang berlangsung
2. dengan
