Memutus Pembubaran Partai Politik: Wewenang Dan Proses – 2 PENDAHULUAN Secara umum, kebijakan pembubaran partai politik bertujuan untuk menjaga: a. Demokrasi Dengan mencegah program dan kegiatan partai politik yang ingin menghancurkan sistem demokrasi, dan partai politik demokratis dalam perencanaan dan metode yang digunakan. B. Hukum Tata Negara Asas ini melarang tujuan dan tindakan partai politik yang bertentangan dengan konstitusi atau niatnya untuk menghilangkan atau melanggar konstitusi.
3 LANJUTKAN⦠c. Kewenangan Pemerintah meliputi tanggung jawab partai politik untuk menghormati prinsip kedaulatan negara, tidak membahayakan keberadaan Pemerintah, tidak melanggar hak dan kesatuan atau kedaulatan negara, dan mencegah kerjasama dan memperoleh dana dari pihak asing. D. Keamanan Nasional dilaksanakan melalui kewajiban untuk menghormati dan tidak mengganggu keamanan nasional, mencegah dimulainya atau mendorong kekerasan dengan alasan apapun, dan mencegah pembentukan dan penggunaan angkatan bersenjata. e. Keyakinan pemerintah terlihat dari cara mencegah partai politik untuk mengikuti atau melaksanakan program berdasarkan prinsip atau pendapat lain yang dianggap bertentangan dengan pendapat dan undang-undang pemerintah.
Memutus Pembubaran Partai Politik: Wewenang Dan Proses

Pembubaran partai politik berarti berakhirnya eksistensi hukum partai tersebut. Hal ini dapat terjadi karena pemisahan diri, penggabungan dengan partai politik lain atau dibubarkan berdasarkan keputusan pejabat pemerintah atau karena undang-undang atau kebijakan pemerintah yang baru. Kategori kepunahan terakhir disebut kepunahan paksa.
Resume Hukum Acara Pembubaran Partai Politik
A. Pada masa sistem dan pemerintahan lama, contoh yang terjadi pada tahun 1966 terhadap PKI, sebagaimana disebutkan dalam TAP MPRS nomor XXV/MPRS/1966 tentang berakhirnya PKI, Deklarasi sebagai organisasi terlarang. seluruh wilayah Republik Indonesia kepada Partai Komunis Indonesia dan melarang segala kegiatan yang bertujuan menyebarkan atau menyebarluaskan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. B. Era Orde Baru Adalah kekuasaan pemerintah, tidak ada habisnya tindakan partai politik tetapi pada awal era Orde Baru ada rencana pelemahan partai politik karena partai politik dianggap sebagai sumber konflik. yang mengganggu ketentraman negara.
Pada awal masa reformasi kekuasaan pembubaran partai politik ada di tangan Mahkamah Agung (UU Parpol No. 2 Tahun 1999), artinya Mahkamah Agung dapat membekukan atau membubarkan partai politik. Namun ketika undang-undang direvisi pada tahun 1945, kewenangan pembubaran partai politik diberikan kepada Mahkamah Konstitusi dengan mengatakan bahwa kasus pembubaran partai politik adalah tentang politik, sehingga harus menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. dan tidak tepat untuk memasukkannya ke dalam masalah hukum yang dibicarakan oleh Mahkamah Agung dan menurut pendapat hakim yang mendengar perkara itu, hakim konstitusi negara ini dianggap cakap mengambilnya. menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan konstitusi negara.
A. Pemohon Pasal 68 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa pemohon partai politik dibubarkan oleh pemerintah pusat. Pasal 3 ayat (1) PMK nomor 12 Tahun 2008 menyatakan bahwa penggugat adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditunjuk oleh Presiden. B. Permintaan Memberikan hak untuk meminta pembubaran partai politik kepada pemerintah hanya dengan tujuan untuk mencegah pembubaran partai politik yang ada.
8 LANJUTKAN… Petisi harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan harus memuat sekurang-kurangnya: a) identitas lengkap pemohon dan wakilnya, jika ada, dan kuasa perwakilan khusus untuk itu; (b) uraian yang jelas tentang pandangan, kebijakan, tujuan, program dan kegiatan partai politik yang dimintakan pembubarannya dan yang tampaknya bertentangan dengan undang-undang 1945 (c) bukti yang mendukung permintaan tersebut. Permohonan pembubaran partai politik yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi didaftarkan dalam Daftar Urusan Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mengirimkan permohonan pendaftaran kepada partai politik yang bersangkutan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran. Karena tidak ditentukan secara langsung, maka pemeriksaan perkara mengikuti aturan Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi yang meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan perkara dan putusan.
Mahkamah Konstitusi: Dasar Hukum, Tugas, Dan Wewenang
Partai politik yang dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dibubarkan meliputi partai politik dan partai politik nasional. Putusan MK tidak menyebutkan posisi partai politik yang ingin dibubarkan. Namun dalam PMK nomor 12 tahun 2008, dalam pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa tergugat adalah partai politik yang diwakili oleh pimpinan partai politik yang diminta untuk dibubarkan. Oleh karena itu, posisi partai politik yang dimohonkan pembubarannya adalah penggugat. Partai politik dapat didampingi atau diwakili oleh pengacaranya.
Bagian kedua PMK nomor 12 tahun 2008 terkait proses pembubaran partai politik menyatakan bahwa partai politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi apabila: asas, asas, tujuan, kebijakan partai politik bertentangan dengan konstitusi negara. 1945; dan/atau tindakan partai politik yang bertentangan dengan UUD 1945 atau akibatnya bertentangan dengan UUD 1945.
Proses tinjauan persidangan meliputi tinjauan awal, tinjauan persidangan dan keputusan. Soal pembubaran partai politik harus diputuskan dalam waktu 60 hari kerja sejak tanggal pendaftaran permohonan. Pada evaluasi awal, yang dinilai adalah kelengkapan dan kejelasan pekerjaan. Pada evaluasi awal, isi yang dievaluasi adalah kelengkapan dan kejelasan karya. Hakim harus menyarankan pemohon untuk menambah dan/atau mengubah permohonan jika dianggap perlu. Pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki pekerjaannya pada hari ke 7. Dalam persidangan akan diajukan permintaan untuk mendengarkan keterangan terdakwa, terdakwa, pihak lain yang terkait, dan meninjau bukti serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

12 LANJUTKAN… Metode pembuktian dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pembuktian dokumen dan pembuktian fisik. Bukti tertulis adalah bukti yang berkaitan dengan gagasan, asas, tujuan, dan program partai politik. Untuk melihat hal tersebut, acuan utama yang dibutuhkan adalah konstitusi partai politik, peraturan perundang-undangan, platform, program kerja, serta dokumen dan keputusan partai lainnya. Fact check dapat dilakukan dari bentuk dan substansi atau konteks peristiwa dan hasil atau hasil pelaksanaan kegiatan partai politik yang diinginkan.
Perkembangan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi
Putusan dapat berupa keputusan dimana permohonan ditolak, permohonan ditolak, atau permohonan disetujui. Permohonan tidak dapat diterima apabila Mahkamah Agung menilai pemohon dan permohonan tidak sesuai dengan isinya. Permohonan dikabulkan jika maksud dan tujuan pemohon sesuai dengan ketentuan Pengadilan Tinggi dan jika Pengadilan Tinggi menganggap permohonan itu sah. Permohonan ditolak Jika menurut Mahkamah Konstitusi permohonan tidak beralasan, putusan menyatakan permohonan ditolak. Putusan Mahkamah Konstitusi diberikan kepada partai politik yang bersangkutan. Selain itu, ketentuan Pasal 11 PMK nomor 12 tahun 2008 menyebutkan bahwa putusan disampaikan juga kepada pemerintah sebagai pelapor, termohon, KPU, DPR, MA, Polri, dan Kejaksaan.
14 Selengkapnya… Pasal 10 ayat (2) PMK menyatakan bahwa keputusan pembubaran partai politik mempunyai akibat hukum, antara lain: membatasi hak keberadaan dan penggunaan lambang partai politik di seluruh Indonesia; memberhentikan seluruh anggota DPR dan DPRD dari partai yang dibubarkan; melarang mantan dokter dari partai bubar untuk berpartisipasi dalam politik; pemerintah menyita aset partai politik yang sudah tidak ada.
15 Daftar Surat Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan UU MK tentang Tata Cara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Himpunan Guru Besar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. UU No. 12 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembubaran Partai Politik.
Untuk mengoperasikan situs web ini, kami mengumpulkan informasi pengguna dan membaginya dengan kontraktor. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menyetujui kebijakan privasi kami, termasuk kebijakan cookie kami. Konflik adalah perbedaan kepentingan antara orang atau organisasi pada topik yang sama yang muncul dalam hubungan di antara mereka. [1] Jika dikaitkan dengan hubungan antar instansi pemerintah, persoalan mengenai kewenangan instansi pemerintah dapat muncul jika terjadi konflik dalam pelaksanaan kewenangan antara dua atau lebih instansi pemerintah.[2] Apabila terjadi perselisihan mengenai kewenangan instansi pemerintah, maka harus ada instansi pemerintah yang berwenang menyelesaikan persoalan mengenai kewenangan instansi pemerintah tersebut.
Panwaslih Kota Langsa Ikuti Bimtek Kepaniteraan Quasi Peradilan Pemilu
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga pemerintah berdasarkan UU No. Dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi terdapat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan:
āMahkamah Konstitusi berwenang memutus pada tingkat pertama dan terakhir yang merupakan keputusan terakhir untuk mengubah undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus perselisihan tentang kewenangan lembaga-lembaga publik yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang akibat pemilu.
Berdasarkan ketentuan pasal ini, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili persoalan yang berkaitan dengan kewenangan lembaga publik. Sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk, konstitusi Indonesia belum memiliki mekanisme untuk menyelesaikan persoalan kewenangan lembaga publik.[4] Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk memutus sengketa tentang kewenangan lembaga pemerintah.

Pakar hukum Jimly Asshiddiqie menjelaskan, persoalan terkait kewenangan lembaga publik diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dengan dua (dua) unsur, yakni adanya kewenangan yang dijelaskan dalam UUD 1945 dan out for conflict. . dalam menerapkan kewenangan hukum ini dikarenakan adanya perbedaan interpretasi kewenangan pada kedua organisasi yang bersangkutan. Penjelasan ini memerlukan pembuktian bahwa instansi pemerintah yang bersengketa memiliki kewenangan yang diatur dalam UUD 1945, karena adanya perpaduan kewenangan antar Pemerintah. lembaga pemerintahan, adanya lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan tunggal yang diabaikan oleh lembaga pemerintahan lainnya, dan adanya kewenangan lembaga pemerintahan yang digunakan oleh lembaga pemerintahan lainnya.[6]
Hukum Acara Mk
Mahkamah Konstitusi memiliki kebijakan terkait lembaga publik yang dapat digugat di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi nomor 004/SKLN-IV/2006, organisasi publik yang dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi harus memenuhi dua (dua) syarat. Situasi pertama adalah tentang
, yakni instansi pemerintah yang meminta harus disebutkan secara eksplisit atau implisit dalam UUD 1945. Syarat kedua menyangkut
, artinya kewenangan instansi pemerintah yang menjadi pemohon haruslah kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. [7] Berdasarkan putusan tersebut, terlihat bahwa selain instansi pemerintah.
Pada kesempatan ini, kami ingin menyapa pembaca dengan sapaan akrab, “Halo, Kawan Hoax!” Kami sangat bersemangat untuk membahas topik penting yang berkaitan dengan kekuasaan pembubaran partai politik di Indonesia. Dengan memahami otoritas dan prosedur terkait pembubaran partai politik, kita dapat lebih menghargai proses demokrasi yang membentuk bangsa kita. Mari kita jelajahi lebih lanjut mengenai “memutus pembubaran partai politik adalah wewenang” (kewenangan untuk membubarkan partai politik) dan memperoleh wawasan yang berharga.
Dalam sistem hukum Indonesia, kekuasaan atau wewenang dalam pembubaran partai politik diatur dengan ketat. Wewenang ini biasanya berada di lingkungan eksekutif dan diberikan kepada lembaga negara tertentu yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengorganisasian partai politik. Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dua lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab administratif dan yuridis dalam penetapan pembubaran suatu partai politik.
Namun, pembubaran partai politik tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat persyaratan dan alasan tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mengambil tindakan serius dalam pembubaran suatu partai politik. Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pembubaran partai politik antara lain melanggar ketentuan perundang-undangan, melanggar keputusan constituen atau pemilih, atau terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Proses pembubaran partai politik melibatkan evaluasi yang mendalam untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang signifikan yang dapat mengancam stabilitas politik dan keberlanjutan negara.
Proses pembubaran partai politik dimulai dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap partai yang diduga melanggar persyaratan dan alasan hukum yang mendasari pembubaran. Penyelidikan ini dapat dilakukan oleh lembaga pemilihan umum atau instansi terkait. Penyelidikan tersebut melibatkan pemeriksaan dokumen, survei, wawancara, dan pengecekan kepatuhan partai politik terhadap hukum yang berlaku. Hasil dari penyelidikan ini akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pembubaran partai politik.
Setelah penyelidikan dan pemeriksaan selesai, lembaga yang berwenang akan mengambil keputusan terkait pembubaran partai politik. Keputusan ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang menyimpulkan bahwa partai politik tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam banyak kasus, putusan pembubaran dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan melakukan peninjauan ulang dan mengambil keputusan akhir terkait pembubaran. Keputusan ini akan menjadi titik penentu apakah partai politik tersebut akan tetap bertahan atau harus dibubarkan.
Pembubaran partai politik memiliki dampak langsung terhadap demokrasi di suatu negara. Partai politik merupakan elemen penting dalam menjalankan proses demokrasi, dan pembubaran partai politik dapat memengaruhi representasi politik dan partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik. Oleh karena itu, sangat penting bahwa pembubaran partai politik dilakukan dengan alasan yang tepat dan tanpa penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang dalam pembubaran partai politik dapat merusak prinsip demokrasi, menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas lembaga yang bertanggung jawab atas pembubaran tersebut.
Pada beberapa kasus, pembubaran partai politik dapat memicu ketegangan politik dan tidak stabil di suatu negara. Terutama jika partai politik tersebut memiliki basis massa yang kuat dan mendukung dari sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa proses pembubaran dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tujuan utama pemerintah adalah menjaga kestabilan politik dan mencegah terjadinya konflik yang lebih besar.
Dalam kesimpulannya, pembubaran partai politik adalah proses yang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pembubaran partai politik memiliki dampak penting terhadap demokrasi dan stabilitas politik suatu negara. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami otoritas dan prosedur terkait dengan pembubaran partai politik. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Jangan ragu untuk membaca artikel-artikel menarik lainnya yang ada dalam situs ini!
Jika Anda tertarik dengan dunia politik, baca juga tentang Sejarah dan Visi Partai Gerakan Indonesia Raya untuk mendapatkan inspirasi.
Tabel: Persyaratan Pembubaran Partai Politik
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengambil tindakan pembubaran terhadap suatu partai politik di Indonesia. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa pembubaran tidak dilakukan secara sembarangan dan hanya dilakukan jika ada pelanggaran hukum yang signifikan. Berikut adalah persyaratan pembubaran partai politik:
- Pelanggaran Ketentuan Perundang-undangan: Partai politik dapat dibubarkan jika secara jelas melanggar hukum yang berlaku di negara tersebut. Pelanggaran-pelanggaran ini bisa meliputi tindakan yang melanggar UUD 1945, ketentuan undang-undang pemilihan umum, atau regulasi lainnya yang berkaitan dengan partai politik.
- Pelanggaran Keputusan Constituen atau Pemilih: Pembubaran partai politik juga dapat dilakukan jika partai tersebut melanggar keputusan yang telah diambil oleh constituen atau pemilih. Misalnya, jika partai politik yang terpilih berjanji untuk melaksanakan suatu program yang mendapatkan dukungan dari pemilih, namun ternyata partai tersebut mengingkari janji tersebut, maka dapat menjadi alasan pembubaran.
- Bertentangan dengan Prinsip Pancasila: Partai politik dapat dibubarkan jika terbukti terlibat dalam tindakan atau aktivitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki peran penting dalam membentuk dan memandu kehidupan politik di Indonesia. Oleh karena itu, partai politik diharapkan untuk berkomitmen dan beroperasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Proses pembubaran partai politik harus melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam oleh lembaga terkait. Persyaratan tersebut di atas dapat menjadi dasar dari penyelidikan untuk menentukan apakah partai politik telah melanggar hukum yang signifikan dan berhak untuk dibubarkan. Keputusan pembubaran partai politik kemudian diambil oleh lembaga yang memiliki wewenang, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
FAQ: Memutus Pembubaran Partai Politik Adalah Wewenang – Pertanyaan Umum
1. Apa itu pembubaran partai politik?
Pembubaran partai politik adalah tindakan resmi yang dilakukan oleh lembaga terkait untuk menghentikan operasional suatu partai politik di Indonesia.
2. Siapa yang memiliki wewenang untuk memutuskan pembubaran partai politik?
Wewenang untuk memutuskan pembubaran partai politik diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU memiliki wewenang administratif untuk pembubaran partai politik, sedangkan MK memiliki wewenang yuridis untuk memutuskan akhir terkait pembubaran.
3. Apa yang menjadi dasar atau alasan pembubaran partai politik?
Pembubaran partai politik dapat dilakukan jika partai tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, melanggar keputusan constituen atau pemilih, atau bertentangan dengan prinsip dasar negara yang tercantum dalam Pancasila.
4. Bisakah keputusan pembubaran partai politik diajukan banding?
Ya, keputusan pembubaran partai politik dapat diajukan banding ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan melakukan peninjauan ulang terhadap keputusan tersebut dan mengambil keputusan akhir terkait pembubaran.
5. Apa dampak dari pembubaran partai politik terhadap demokrasi?
Pembubaran partai politik dapat memengaruhi keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Representasi politik dan partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik dapat terpengaruh oleh pembubaran partai politik.
6. Apa risiko atau implikasi dari pembubaran partai politik yang tidak tepat?
Jika pembubaran partai politik dilakukan secara tidak tepat atau terdapat penyalahgunaan wewenang, hal ini dapat merusak prinsip demokrasi dan memunculkan ketegangan politik serta ketidakstabilan di negara tersebut.
7. Mengapa pembubaran partai politik penting dalam konteks hukum?
Pembubaran partai politik penting dalam konteks hukum untuk memastikan bahwa partai politik beroperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini juga untuk melindungi hak-hak pemilih dan keputusan constituen.
8. Apakah pembubaran partai politik dapat memicu konflik?
Dalam beberapa kasus, pembubaran partai politik dapat memicu ketegangan politik dan ketidakstabilan di suatu negara. Terutama jika partai politik tersebut memiliki basis massa yang kuat dan mendukung.
9. Bagaimana pemilihan partai politik mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan dan persyaratan yang berlaku?
Pemilihan partai politik dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap partai politik untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Hasil dari penyelidikan ini dapat menjadi dasar untuk mengambil tindakan atau langkah selanjutnya terkait dengan pembubaran partai politik.
10. Apa yang terjadi setelah keputusan pembubaran partai politik diambil?
Setelah keputusan pembubaran partai politik diambil, partai tersebut akan dihentikan dalam kegiatan politik dan operasionalnya. Konsekuensi dan langkah selanjutnya setelah pembubaran partai politik akan tergantung pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Conclusion
Pembubaran partai politik merupakan proses yang melibatkan berbagai tindakan dan prosedur yang diatur oleh hukum di Indonesia. Persyaratan pembubaran yang jelas dan terdefinisi dengan baik harus dipenuhi sebelum sebuah partai politik dapat dibubarkan. Pembubaran partai politik memiliki dampak penting terhadap demokrasi dan stabilitas politik di negara. Oleh karena itu, penting bagi para pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk bertindak sesuai dengan aturan dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam proses pembubaran partai politik. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan meningkatkan pemahaman tentang pembubaran partai politik di Indonesia. Mari kita jaga dan dukung proses demokrasi untuk kemajuan bangsa.
Untuk memahami lebih lanjut tentang wewenang pembubaran partai politik, Anda dapat membaca artikel Sejarah dan Perjuangan 3 Partai pada Masa Orde Baru.