Connect with us

Pasal

Menganalisis Makna Dan Dampak Pasal 315 Kuhp

Menganalisis Makna Dan Dampak Pasal 315 Kuhp – Presentasi berjudul: “Penegakan Kebijakan Pidana Fitnah di Media Sosial Twitter”— Transcript presentasi:

1 a. Kebijakan hukum pidana saat ini dalam pelaksanaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Twitter MNJKVDFDS Dampak negatif yang muncul menyebabkan munculnya media baru untuk melakukan kejahatan, yaitu melalui dunia maya (cyber). Hal ini menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) karena sulitnya rumusan pidana dan ketidakmampuan hukum pidana mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Ketika instrumen kejahatan baru lahir, diperlukan kesiapan aparat keamanan untuk menangani kejahatan ini, baik dari peraturan perundang-undangan yang mengaturnya maupun dari kemampuan polisi untuk mengalahkannya. .

Menganalisis Makna Dan Dampak Pasal 315 Kuhp

Menganalisis Makna Dan Dampak Pasal 315 Kuhp

2 1. Hukum pidana yang terdapat dalam hukum pidana mengatur tentang delik pencemaran nama baik, yaitu: Bab 17 tentang pencemaran nama baik, yang termuat dalam pasal 310-321 KUHP. menurut R. Susilo, pasal 310 KUHP, menjelaskan bahwa “penghinaan” adalah “serangan terhadap kehormatan” dan nama baik”. Merasa “malu”. “Kehormatan” yang dimaksud di sini adalah kehormatan “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam bidang seks, kehormatan yang bisa diabaikan dengan menghina kemaluan. . Perkataan yang menyerang nama baik dan kehormatan seseorang juga dapat digolongkan sebagai berikut: A. Terhadap seseorang b. terhadap kelompok atau kelas c. menentang agama d. melawan orang mati e. terhadap penguasa, termasuk penguasa, kepala negara atau wakilnya.

Proposal Program Kreativitas Mahasiswa Revisi

3  Penjelasan tentang kejahatan a. Pasal 310 pencemaran nama baik atau fitnah dinyatakan dalam pasal 310 KUHP: (1) “Barangsiapa dengan sengaja mencemarkan kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh seseorang, maka jelaslah niatnya untuk diketahui. kepada umum, diancam dengan penghinaan dan penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”. (2) “Baik dilakukan secara tertulis atau melalui gambar yang dikirimkan, diperlihatkan atau diumumkan di muka umum, ancaman pidana pencemaran nama baik diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda. Tidak lebih dari tiga ratus. rupiah.” (3) “Penghinaan atau pencemaran nama baik secara tertulis tidak dapat diterima jika perbuatan itu jelas-jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau karena orang itu terpaksa membela diri.” Tanda delik pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP adalah : a. Artinya pelaku mengetahui perbuatannya dan pelaku paham bahwa yang diucapkannya adalah perkataan yang mencemarkan nama baik atau nama baik orang lain, baik yang mengandung unsur ofensif maupun menghina. adalah menentang atau melanggar.7 Dalam hal ini berarti bahwa pelaku kejahatan yang melakukan tindak pidana dengan sengaja jelas-jelas melawan hukum.Ketiga, penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang selain yang dilakukan oleh pelaku dapat membuat korban merasa direndahkan oleh korban, kehormatan atau martabatnya, sehingga menimbulkan rasa malu dan sedih.

4 b. Pasal 311 undang-undang tentang pencemaran nama baik tertuang dalam pasal 311 hukum pidana sebagai berikut: “Jika seseorang melakukan pencemaran nama baik atau menulis pencemaran nama baik, berarti ia berhak menunjukkan bahwa yang dikatakan itu benar, ia tidak melakukannya. . membuktikannya dan gugatannya bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam dengan pencemaran nama baik, hingga empat tahun penjara. Kejahatan-kejahatan yang diuraikan dalam Pasal 311 pasal pertama KUHP berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 310 KUHP. Unsur-unsur di dalamnya adalah: 1. Menista (verbal) atau bahasa yang buruk; 2. Jika dibiarkan untuk membuktikan kebenaran tuduhan itu; 3. Jika dia tidak dapat membuktikan kebenarannya; 4. Tuduhan diajukan meskipun tuduhan itu diketahui palsu.

5 c. Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dinyatakan dalam Pasal 315 KUHP sebagai berikut: “Setiap pencemaran nama baik, yang tidak mengandung fitnah atau fitnah secara tertulis, dan dilakukan terhadap orang secara lisan atau di muka umum. , atau di hadapannya dengan kata-kata atau perbuatan atau dikirimkan kepadanya atau Dalam surat yang diterima, ia diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu karena kejahatan ringan, atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. . Dasar Pasal 315 KUHP adalah: 1. Penghinaan yang bukan pencemaran nama baik (verbal) atau pencemaran nama baik; 2. Apa yang dilakukan kepada orang-orang di muka umum dengan lisan atau tulisan atau di hadapan mereka dengan lisan atau melalui perbuatan; 3. Dalam surat yang dikirim atau diterima darinya.

Keenam cara tersebut merupakan ciri-ciri fitnah ringan dari fitnah, yaitu: a. Word of mouth (mundling) di depan umum (in het obbarr), artinya penyerangan terhadap kehormatan atau reputasi baik dilakukan dengan mengucapkan kata-kata atau kalimat dan di depan banyak orang. Tidak ada batasan jumlah orang, tetapi dua atau tiga orang di depan sudah cukup. B. Tulisan Umum Tulisan umum dapat juga disebut surat (bij geschrifte). Kata-kata atau ungkapan yang merusak kehormatan dan reputasi baik seseorang ditulis di atas kertas, kain atau poster atau bahan lain yang dapat ditulisi. Dengan menunjukkan teks tersebut kepada banyak orang, mengirimkannya ke tempat-tempat umum atau membagikannya dengan cara apa pun kepada semua orang. Artikel ini berisi gambar yang dimaksudkan untuk menyinggung beberapa orang. ketiga. Verbatim in front of self Penulis mengucapkan kata-kata atau kalimat langsung di depan orang yang dituju. Di sini tidak diwajibkan di depan umum atau di tempat umum (di Uber), tetapi perlu mendengar langsung apa yang sedang dibicarakan. D. Perbuatan itu sendiri Perbuatan mengacu pada perbuatan aktif atau perbuatan fisik (perbuatan material), artinya penggunaan gerakan tubuh atau bagian tubuh. E. Dalam surat yang dikirim atau diterima, isi surat bersifat menyinggung dan tidak mengandung fitnah. Apa yang tertulis tidak berupa tuduhan telah bertindak atau tidak ditujukan untuk umum, tetapi ditujukan hanya untuk orang tersebut.

Apa Saja Yang Termasuk Pencemaran Nama Baik ?

7 d. Pasal 317 Pasal 1 KUHP Panteleva Pengaduan Panteleva dirumuskan dalam pasal 317 pasal 1 KUHP sebagai berikut: (1) “Barangsiapa yang mengajukan pengaduan palsu atau melaporkan kepada pihak berwajib dengan sukarela, baik secara tertulis maupun tertulis, tentang seseorang dengan cara yang merugikan kehormatan atau reputasinya, menghadapi pengaduan pencemaran nama baik, penjara selama empat tahun setidaknya satu tahun.” Dalam hal ini pasal 317 ayat 1 hukum pidana adalah: a. Tindakan (1. Mengajukan pengaduan; 2. Mengajukan laporan) Ada dua bentuk perilaku dalam panja aduan, yaitu aduan atau pengaduan (klachte). ) dan membuat laporan atau pernyataan (aangifte). Sifat kedua orang buta ini sama, yakni menyampaikan informasi kepada pihak berwajib tentang seseorang yang isinya tidak benar. Perbedaan antara kedua perbuatan ini terkait dengan sistem peradilan pidana yang membedakan antara delik yang tidak dapat ditebus dan delik yang tidak dapat ditebus yang sering disebut delik sederhana. B. Metode (1. tertulis; 2. tertulis) secara tertulis dan tertulis adalah dua cara untuk menyampaikan keluhan atau laporan. Secara tertulis, artinya produsen mengadu atau melaporkan secara tertulis (dokumen) yang ditandatangani olehnya dan kemudian diserahkan kepada pihak yang berwenang. ketiga. Objek menceritakan tentang orang tersebut

8 d. Konten penipuan Konten penipuan mengacu pada konten yang ditransmisikan, tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan. e untuk otoritas administratif dalam arti bahwa semua departemen dan pejabat memiliki otoritas hukum atas publik. Dan. Perbuatan dengan sengaja memfitnah seseorang telah melakukan tindak pidana (kejahatan), yang ternyata tuduhan palsu. G. untuk menyerang kehormatan atau reputasinya. Seseorang menghancurkan martabat orang lain, dan menghancurkan apa yang rusak.

9 e. Ayat 1 Pasal 318 KUHP Bagian ini berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja dan salah menduga bahwa seorang saudara perempuan telah melakukan suatu tindak pidana, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun karena salah sangka”. Ciri khas pasal 318 ayat 1 KUHP adalah: 1. Dengan sengaja menimbulkan dugaan palsu bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana; 2. Dengan sengaja; 3. Kegiatan yang Dilarang.

Menganalisis Makna Dan Dampak Pasal 315 Kuhp

10 dan. Pasal 320 KUHP dan Pasal 321 KUHP memuat 2 (dua) macam penghinaan terhadap orang, yaitu: menghina orang yang sudah mati, ketika orang itu masih hidup, adalah penghinaan terhadap orang yang sudah mati. Fitnah atau pencemaran nama baik secara tertulis, yang tertuang dalam pasal 320(1). Fitnah merupakan bentuk khusus dari fitnah atau pencemaran nama baik sastra. Artikel itu berbunyi: “Barangsiapa melakukan kejahatan terhadap almarhum dan melakukan pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik secara tertulis, ketika masih hidup, akan dihukum penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 4 bulan dan 2 minggu atau denda hingga 4500 RAF. ,-” Dasar pencemaran orang mati Pasal 320 (1) Sudah. ​​Pasal 1 pasal 310 adalah sebagai berikut: 1. Penganiayaan; 2. Topik A. Penghormatan terhadap yang meninggal; B. Nama baik 3. Tata cara. Tuduhan terhadap yang meninggal pekerjaan; 4. Apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik jika orang tersebut masih hidup; 5. Dengan sengaja menghina orang yang telah meninggal dengan mengirimkan, menampilkan atau melampirkan suatu artikel atau gambar. .

Pertanyaan Singkat Padat Dan Jelas Kuhp

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

© 2023 AwasHoax!