Connect with us

Pasal

Menganalisis Pasal 112 Ayat 2 Dan Dampak Hukumnya

Menganalisis Pasal 112 Ayat 2 Dan Dampak Hukumnya – Seluruh warga negara Indonesia perlu memahami perbedaan antara Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika. Hal ini penting untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang dapat melemahkan pemerintah Indonesia.

Karena keberadaannya sendiri hanya berkaitan dengan kesehatan, hukum, dan kondisinya sendiri. Undang-undang yang mengatur narkoba sendiri adalah nomor 35 tahun 2009 terkait narkoba.

Menganalisis Pasal 112 Ayat 2 Dan Dampak Hukumnya

Menganalisis Pasal 112 Ayat 2 Dan Dampak Hukumnya

Seperti diketahui, ini adalah zat atau produk obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan. Baik sintetik maupun semi sintetik. Kehadirannya tidak boleh disalahgunakan karena dapat menimbulkan banyak masalah.

Pdf) Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Dalam Penggunaan Lagu Di Media Sosial The Urgence Of Copyright Law Enforcement On Content Makers In Using Song On Social Media

Hal ini dapat menyebabkan mereka yang mengkonsumsinya kehilangan kesadaran untuk menghilangkan rasa sakit, sehingga menyebabkan kecanduan. Karena itu, banyak orang menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi guna melemahkannya.

Jika tidak ada undang-undang yang mengatur penggunaannya, maka akan menyebabkan banyak orang menyalahgunakannya bahkan menimbulkan perpecahan besar. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga rakyat Indonesia akan menderita.

Mengenai UU Narkoba juga bisa ditemui di beberapa pasal sekaligus, sebut saja di nomor 112 dan 114. Kalau dibaca dan dilihat memang mirip semua, tapi ternyata banyak perbedaan pokok bahasannya. dan 114 dan 112 UU Narkotika. Untuk memahaminya dengan lebih baik, pertimbangkan konten dari masing-masing hal di atas:

Isi dari 112 tentang Bahan Terlarang sendiri menunjukkan bahwa siapa pun yang tidak memiliki izin atau melanggar hukum memiliki, menyimpan, dan bahkan mengedarkan obat Kelas 1, bukan tanaman.

Jurnal Pertanahan Vol.10 No.1

Kemudian mereka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda antara 800 juta sampai 8 milyar. Selain itu, dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan atau mengedarkan obat-obatan terlarang golongan satu dipidana dengan berat lebih dari lima gram.

Kemudian mereka dipidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Denda minimum dan maksimum adalah seperti yang ditunjukkan di atas.

Sementara itu, Pasal 114 ayat 1 menyatakan bahwa barang siapa yang tidak berwenang atau yang melanggar hukum dipidana dengan pidana penjara jika ia mengedarkan, menjual, membeli atau menerima obat bius atau bertindak sebagai penanggung jawab pasokan Narkotika atau bahkan mengubah hidup. atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar sampai 10 miliar.

Menganalisis Pasal 112 Ayat 2 Dan Dampak Hukumnya

Pasal 2 menyatakan bahwa jika yang melakukan menjual obat golongan 1 yang beratnya lebih dari 5, baik yang bersifat herbal maupun non herbal, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, membeli, memperdagangkan atau menukar atau bahkan menerima. atau penjara bagi orang itu. minimal 6 tahun dan lebih dari 20 tahun.

Pdf) Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum …eprints.undip.ac.id/61632/1/file_tesis.pdf Ā· Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Puu/xiv/2016 Tentang Pergeseran Konsep Kerugian

Selain itu, ada juga cerita dalam UU 35 Tahun 2009 yang menyembunyikan anggota keluarga terkait narkoba yang harus dipahami semua orang.

Namun, dalam hal ini kita juga akan membahas perbedaan antara Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Karena undang-undang hanya berlaku bagi orang yang tidak berwenang yang menyimpan, memiliki atau mengedarkan narkoba.

Dimana pada pasal 114 sudah ada gambaran yang jelas tentang tindak pidana seseorang yang menjual dan memperjualbelikan atau bahkan menjadi kaki tangan. Orang yang digambarkan melanggar Pasal 112 saat dihukum.

Kemudian Anda mendapatkan hukuman penjara empat sampai dua puluh tahun. Jika pada saat yang sama terbukti bahwa seseorang terkena Pasal 114, maka hukumannya lebih berat dan dapat diancam dengan pidana mati.

Pdf) Implikasi Putusan Hakim Dalam Penetapan Sanksi Di Bawah Minimum Terhadap Tindak Pidana Narkotika

Dengan adanya pasal diatas dapat dijadikan sebagai salah satu sistem hukum dalam menangani anggota keluarga yang menggunakan narkoba. Obat sendiri merupakan obat yang sangat penting dalam pengobatan penyakit tertentu.

Namun, jika ditemukan disalahgunakan dan aturan tidak diikuti, dapat menyebabkan kematian individu dan masyarakat, terutama kaum muda. Bahkan bisa terjadi pelanggaran lalu lintas yang serius yang dapat membahayakan keamanan nasional.

Untuk mencegah dan memberantasnya, pemerintah Republik Indonesia telah membuat undang-undang narkoba yang mencakup banyak hal penting. Apakah Anda memahami perbedaan antara Pasal 112 dan 114 UU Narkotika?

Menganalisis Pasal 112 Ayat 2 Dan Dampak Hukumnya

Banyak cerita terkait narkoba yang bisa menjadi referensi atau dasar bagi terdakwa dalam kasus ini. Karena itu, Anda bisa menghubungi Justika untuk mencari solusi yang tepat untuk kasus ini.

Republika 31 Maret 2022

Untuk menganalisis lebih lanjut situasi Anda, masuk akal untuk berkonsultasi dengan pakar hukum, mis. H. Pengacara untuk berbicara dan berdiskusi. Perlu diketahui bahwa mitra pendukung Justika diseleksi melalui proses seleksi yang ketat minimal selama 5 tahun.

Sekarang bicara dengan pengacara berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000. Dengan harga tersebut, Anda bisa mendapatkan solusi atas masalah hukum Anda dengan melaporkan masalah yang Anda hadapi melalui kolom chat. Nantinya, sistem akan membutuhkan wizard untuk membantu Anda menyelesaikan masalah Anda.

Untuk masalah yang memerlukan solusi tambahan, Anda dapat menggunakan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp350.000 untuk 30 menit atau Rp560.000 untuk 60 menit.

Tinjauan pribadi dapat dilakukan jika Anda membutuhkan saran cepat dari pengacara tepercaya untuk kasus yang lebih kompleks. Hanya dengan Rp 2.200.000, Anda dapat bertemu langsung selama 2 jam untuk mengajukan pertanyaan lebih detail dan memberikan dokumen yang diperlukan untuk mendukung masalah Anda.

Pdf) Asas Strict Liability Dalam Tindak Pidana Narkotika

Semua informasi hukum yang terkandung dalam artikel ini hanya untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum atas kasus Anda, hubungi langsung pengacara berpengalaman dengan mengklik tombol di bawah ini. Resolusi Konflik Hak Informasi dalam Sistem Investigasi Kecelakaan Udara untuk Melindungi Data Pribadi dan Penerapan Sistem Pemerintahan Elektronik di Indonesia. Dampak Bisnis Pariwisata Terhadap Masyarakat Lokal: Penelitian Dampak Bisnis Pariwisata Terhadap Hak Asasi Manusia. Posisi masyarakat di negara dalam sistem perlindungan kebebasan berpikir, kemampuan untuk menghubungkan keputusan dengan pengujian undang-undang – banding oleh Mahkamah Konstitusi terhadap keputusan dan pengujian undang-undang perubahan Mahkamah Agung mengambil tempat anggota DPRD dan . Pilkada terpadu, tidak adanya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dan supremasi hukum di Indonesia UU Penanaman Modal oleh Partai Politik dan Pemerintah Pemutusan oligarki dan klientelisme.

Pemberi : Kepala Bagian Hukum Kementerian Hukum dan HAM R.I. J L.H.R. Rasuna Sa Kav. 6-7 Jakarta Selatan Telp (021) 52921242, Faks. (021) 52921242 Email: legislasi@yahoo.com E-Journal: http://e-jurnal.peraturan.go. BENTUK EDIT:

Jurnal Hukum Indonesia adalah jurnal akademik yang memuat laporan hasil penelitian, kajian dan opini di bidang hukum dan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Humas, Penerjemahan dan Publikasi Undang-Undang, Direktorat Jenderal Hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terbit (4) empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret, Juni, September dan Desember. Jurnal Hukum Indonesia bertujuan untuk menjadi penerbit pendapat hukum dari para ahli hukum, legislator di kementerian atau lembaga non kementerian dan mereka yang mematuhi kata-kata DPR Indonesia. Pembimbing : Prof.DR.Wodo Ekatjahjana S.H. M Hum. Penanggungjawab : Pratu Unan, S.H., M.H. Redaksi: 1. Hananta Sugama, S.T. 2. Melita Berlina Br Meliala, H.H. Editor Tata Bahasa: 1. Devi Novita, S.Kom. 2. Rokhimah Rokhimus Sofyan, S.Sos. Redaktur Daerah: 1. Muchtar Sani, S.Com. dan TI: 2. Fajar Dwi Anggoro, S.Com. Desain prangko: 1. Sukarti, S.H., M.H. 2. Ursula Nova Salmi, A.Md. Mitra Bestari : 1. Prof. DR. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N., Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang 3. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo 2.

Menganalisis Pasal 112 Ayat 2 Dan Dampak Hukumnya

Oleh Redaksi Berkat Kehadirat Tuhan, Jurnal Legislatif Indonesia (JLI) Jilid 18 Nomor 1 Tahun 2021 telah terbit dan memuat sepuluh (sepuluh) artikel. Artikel yang diterbitkan selalu ditinjau dalam jurnal ilmiah dan mengikuti pedoman yang ditetapkan. JLI Jilid 18 Nomor 1 Tahun 2021 diterbitkan di Internet

Corpus Law Journal Vol. I No. 2 Edisi September 2022 By Lk2 Fhui

JLI Jilid 18 Nomor 1 Tahun 2021 membahas tentang pemrosesan permohonan di bidang hukum; Upaya memperkuat posisi publik pemerintah dalam melindungi kebebasan berekspresi; Hak untuk menggabungkan putusan dan peninjauan kembali oleh pengadilan terhadap putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung; Sulitnya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dan hukum di Indonesia; kontroversi penerapan hukum administrasi di Panama dan Indonesia; Penyelidikan kegiatan administrasi dan peradilan setelah penerapan undang-undang tentang administrasi negara; Kerangka hukum perlindungan data pribadi dan penerapan sistem pemerintahan elektronik di Indonesia; kebingungan atas pembatasan akses ke informasi dan hasil investigasi kecelakaan pesawat terbang; Dampak Bisnis Pariwisata Terhadap Masyarakat Lokal: Kajian Dampak Hak Asasi Manusia dari Bisnis Pariwisata; perubahan penggantian anggota dewan kota dalam pemilihan kota; dan merebaknya oligarki dan klientelisme dalam sistem politik Indonesia melalui amandemen undang-undang penanaman modal partai politik dan pemerintah. Redaksi JLI mengucapkan terima kasih kepada Prof. DR. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N., Prof. DR. Dominika Rato dan Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. seperti Bestari Partners yang memberikan penelitian, analisis, dan rekomendasi artikel untuk Jurnal Legislatif Indonesia. Harapan dan kritik pembaca untuk memperbaiki dan menyempurnakan isi jurnal hukum Indonesia, serta masukan ide pembaca dalam teks sangat ditunggu oleh Jakarta. , Maret 2021 Terima kasih kepada redaksi yang telah memahami isi Pasal 36 Ayat 1 dan implikasi hukumnya – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik (ITE). Sering disebut dengan UU ITE, merupakan undang-undang yang menimbulkan insiden setiap kali melakukan sesuatu yang menimbulkan masalah dan bersuara lantang jika menyangkut dunia digital dan jejaring sosial. UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sendiri telah diubah, diubah dengan UU No 19 Tahun 2019 mengubah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Bisnis Elektronik, disetujui oleh Presiden Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 April 2008 di Batavia. UU No. 11 Tahun 2008 dimuat dalam News and Electronic Commerce pada tanggal 21 April 2008.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!