Connect with us

Pasal

Menganalisis Pasal 21 Kuhap: Isi Dan Dampak Hukumannya

Menganalisis Pasal 21 Kuhap: Isi Dan Dampak Hukumannya – Hakim dan pengadilan hanya dapat menerapkan hukum positif yang ada di negara itu ketika menerapkan ketentuan pidana suatu negara. Hal ini merupakan bentuk kedaulatan negara dalam penegakan hukum. Adapun penerapan KUHP, ada 4 (empat) asas yang diakui keberadaannya, yaitu asas teritorial, asas nasional aktif (negara), asas nasional pasif (perlindungan) dan asas universalitas (persamaan). Pasal ini secara khusus membahas prinsip teritorial.

Salah satu asas hukum pidana adalah asas teritorial atau asas wilayah. Berdasarkan asas ini, hukum pidana suatu negara berlaku bagi semua badan hukum yang melakukan tindak pidana di wilayah negara tersebut. Menurut Profesor Van Hatum, setiap negara wajib menjamin keamanan dan ketertiban di wilayahnya.[1] Hal ini memungkinkan negara untuk mengadili siapa saja yang melanggar hukum pidana yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, asas teritorial diatur dalam Pasal 2 KUHP (selanjutnya disebut KUHP), yang berbunyi sebagai berikut:

Menganalisis Pasal 21 Kuhap: Isi Dan Dampak Hukumannya

Menganalisis Pasal 21 Kuhap: Isi Dan Dampak Hukumannya

Selain Pasal 2 KUHP, asas teritorial juga terdapat dalam Pasal 3 KUHP yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976. Pasal 3 berbunyi:

Hukum Acara Pidana

ā€œKetentuan pidana hukum Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan kejahatan di atas kapal atau pesawat udara Indonesia.ā€

Sebagai tambahan informasi, redaksi Pasal 2 KUHP menyebutkan kata “di Indonesia”, tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut. Masalah ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Artikel itu berbunyi:

ā€œWilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah yang terdiri dari daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial yang menyatu dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk semua sumber kekayaan yang terdapat di sana.ā€

Berdasarkan teks pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa wilayah Indonesia meliputi daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya. Artinya, semua pelanggaran hukum pidana Indonesia baik di darat, air maupun udara dapat dituntut oleh penegak hukum Indonesia.

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Yang Salah Tangkap Dalam Proses Penyidikan

Selain itu, Pasal 3 KUHP menunjukkan bahwa selain wilayah Indonesia yang meliputi darat, air, dan udara, KUHP juga dapat diterapkan terhadap pelanggaran KUHP yang terjadi pada kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. Penggunaan kata ā€œdi luar wilayah Indonesiaā€ menunjukkan bahwa pembuat undang-undang meyakini bahwa kapal atau pesawat udara tersebut juga merupakan bagian dari wilayah negara Indonesia. Jika ketentuan ini tidak ada dan pelanggaran terjadi di atas kapal atau pesawat udara Indonesia, maka pelakunya dibebaskan dari tuntutan dan hukuman menurut hukum Indonesia.[2]

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 KUHP diatur pula dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 yang mengacu pada perubahan beberapa pasal KUHP mengenai perluasan penerapan ketentuan Pidana Kode Kode. , kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan (selanjutnya disebut UU 4/1976). Dalam Undang-Undang ini, Pasal 95a menjelaskan bahwa:

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa salah satu asas berlakunya hukum pidana di Indonesia berlaku menurut tempat terjadinya, yaitu asas teritorial. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP. Selain itu, dalam hal memperluas asas teritorial pada lalu lintas udara, hal ini juga dijelaskan dengan pengaturan khusus dalam UU 4/1976 yang mengklasifikasikan pelanggaran pesawat udara yang dapat dituntut. Oleh karena itu asas ini berarti bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah Indonesia, baik di darat, air maupun udara, tetapi juga di atas kapal atau pesawat udara Indonesia. Penahanan adalah suatu proses dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri dari TKP.[1] Pasal 1 angka 21 KUHAP (selanjutnya disebut KUHAP) berbunyi:

Menganalisis Pasal 21 Kuhap: Isi Dan Dampak Hukumannya

ā€œPenahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, yaitu penuntut umum atau hakim atas perintahnya, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Pdf) Analisis Dampak Pengembalian Kerugian …digilib.unila.ac.id/21835/3/skripsi Tanpa Bab Pembahasan.pdf Ā· Bapak Dr. Heni Siswanto, S.h.,m.h., Selaku Pembimbing I Yang Dengan Penuh

Definisi KUHAP menunjukkan bahwa yang berhak ditahan adalah detektif, jaksa, atau hakim. Penahanan juga hanya dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, penyidik, penuntut umum, atau hakim praperadilan harus memperhatikan atau mengandalkan bukti yang cukup dan syarat-syarat lain yang diatur dalam KUHAP. Hukum acara pidana memiliki dua syarat penahanan, yaitu:

Kondisi objektif penahanan memiliki ukuran yang secara tegas diatur oleh undang-undang. Kesepakatan tentang syarat obyektif dapat dilihat dalam KUHAP Pasal 21 ayat 4 yang mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka dan terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan. . . dalam bentuk:

Syarat penahanan subyektif adalah keadaan akibat dari pertimbangan penyidik ​​dan kekhawatiran bahwa jika tidak ditahan maka terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan atau menghilangkan barang bukti, bahkan mengulangi tindak pidana.[2] Daftar syarat subyektif tersebut dapat dilihat dalam Pasal 21(1) KUHAP, yang menyatakan:

Menyoal 4 Masalah Uu Minerba Yang Merugikan Masyarakat Luas

ā€œTersangka atau terdakwa yang berdasarkan bukti yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana, ditahan atau dikenakan tindakan penahanan baru, jika ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, memusnahkan atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana tersebut.ā€

Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan yang diberikan dalam KUHAP harus memperhatikan kedua syarat di atas pada saat melakukan penahanan. Singkatnya, syarat obyektif adalah syarat yang dikaitkan dengan ketentuan KUHAP pasal 21 angka 4. Sedangkan syarat subyektif berkaitan dengan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lagi, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F dan Pasal 28 J UUD NRI 1945 PEMDES 21 Januari 2018 17 : 17:10 WIB

(3) Apabila Rancangan Undang-Undang tersebut tidak mendapat persetujuan bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut tidak dapat diajukan kembali pada sidang wakil rakyat saat itu.

Menganalisis Pasal 21 Kuhap: Isi Dan Dampak Hukumannya

Perubahan Pasal 21(1) ini bersifat redaksional, yaitu mengubah usulan kata terlebih dahulu menjadi usulan kata serahkan mengikuti perkembangan bahasa Indonesia.

Pdf) Urgensi Perlunya Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional Di Indonesia Yang Lebih Responsif

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk perkembangan kepribadian dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan-tuntutan yang adil menurut pertimbangan moral dan nilai-nilai. nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Penambahan rumusan dan jaminan penghormatan, perlindungan, pelaksanaan dan pemajuan HAM pada UUD 1945 di Indonesia bukan semata-mata karena keinginan untuk mengakomodir perkembangan visi HAM yang semakin meningkat. sebagai masalah global, tetapi karena merupakan salah satu syarat negara hukum. Hak Asasi Manusia sering dijadikan indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi dan tingkat kemajuan suatu negara. Rumusan hak asasi manusia yang ada dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan pencantuman posisi hak asasi manusia yang berkembang selama ini.

Pencantuman kata hak asasi manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan langkah maju yang besar dalam proses perubahan Indonesia, sekaligus sebagai salah satu upaya bangsa Indonesia untuk menjadikan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih modern. dan konstitusi yang demokratis.

Menggugat Semangat Dekolonisasi Di Rkuhp

Dengan rumusan hak asasi manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, konstitusi menjamin hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia.

Dalam hal ini bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia harus mempertimbangkan karakteristik Indonesia, dan hak asasi manusia harus diseimbangkan dengan kewajiban, sehingga diharapkan ada saling menghargai dan menghormati hak asasi masing-masing pihak.

Dalam bab Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J seharusnya mengantisipasi tetapi juga membatasi Pasal 28I.

Menganalisis Pasal 21 Kuhap: Isi Dan Dampak Hukumannya

Pasal 28I mengatur tentang hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk hak untuk tidak dituntut secara surut.

Corpus Law Journal Vol. I No. 2 Edisi September 2022 By Lk2 Fhui

Pasal 28J mengatur pembatasan hukum dan menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Rumusan hak asasi manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi menjadi beberapa aspek, yaitu:

Apabila perumusan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan secara konsisten baik oleh negara maupun rakyat, maka diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi dan kemajuan di Indonesia akan jauh lebih baik. lebih cepat. dan itu jauh lebih mungkin untuk dibandingkan tanpa kata-kata. Jaminan Pengakuan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Komentar terhadap Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F dan Pasal 28 J UUD 1945 diserahi tugas pokok yang sulit yaitu pelaksanaan proses dekolonisasi kodifikasi KUHP yang telah ada selama lebih dari 100 tahun berlangsung yaitu sejak 1 Januari 1918 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh pemerintah kolonial Belanda di Nusantara ini.

Absen Waras Via Surat Keterangan Dokter

Proses dekolonisasi harus dimaknai sebagai proses pembongkaran dan penghapusan KUHP yang berkarakter kolonial yang awalnya diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, yang menghasilkan salinan KUHP secara terstruktur, sistematis, dan masif. cara dilaksanakan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!