Connect with us

Pasal

Mengenal Ancaman Hukuman Pasal 378 Kuhp

Mengenal Ancaman Hukuman Pasal 378 Kuhp – Editor yang terhormat, saya punya pertanyaan. Situasinya adalah sebagai berikut: pada tahun 2015, saya ditipu dengan metode investasi palsu, seseorang mengambil 50 juta saya yang hilang. Dan selama ini saya hanya berkomunikasi dengan keluarga orang yang membawa uang saya. Pertanyaannya, apakah saya masih bisa melaporkan kejahatan palsu ini ke polisi di tahun 2020?

Halo para pembaca setiaku. Dulu kita pernah sedih dan khawatir ya karena musibah yang menimpa kamu. Kami berharap sharing kami kali ini akan membuat Anda lebih waspada dan penuh perhatian.

Mengenal Ancaman Hukuman Pasal 378 Kuhp

Mengenal Ancaman Hukuman Pasal 378 Kuhp

Oke, kali ini kita langsung ke masalah kunyit guys, tentang mendiskreditkan kejahatan penipuan. Mengapa itu keluar? Ya, karena Anda ingin tahu? Apakah kejadian tahun 2015 bisa dihadapi di tahun 2020? Secara hukum, ini disebut tanggal kedaluwarsa.

Ananlisis Mengenai Penyimpangan Sosial

Pembahasan pertama kita adalah apa yang dimaksud dengan kadaluarsa? Menurut sumbernya, KUH Perdata menjadi salah satu alasan penghapusan tuntutan dan hukum pidana. Jika suatu tindak pidana tertentu dilarang oleh undang-undang, maka tindak pidana menurut tafsirnya tidak dapat lagi dituntut.

Tapi ingat, ya, sebenarnya ada aturan hukum khusus saat menentukan undang-undang pembatasan suatu kejahatan. Hal ini dihitung berdasarkan ancaman yang diungkapkan dalam tindak pidana.

Misalnya, dalam hal yang Anda alami, Anda dapat melaporkan pelaku atas dugaan penipuan, sesuai dengan Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

ā€œBarang siapa dengan menggunakan nama palsu atau reputasi palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian dusta, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, membujuk orang lain untuk memberi, berutang atau menulis sesuatu kepadanya. maksimal empat tahun penjara karena utang dan penipuanā€.

Pdf) Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik

Oleh karena itu, untuk menentukan tanggal kedaluwarsa, dapat dihitung berdasarkan Pasal 78 KUHP yang isinya sebagai berikut:

Mengingat bahwa tindak pidana penipuan dari § 378 diancam dengan hukuman penjara 4 tahun, KUHP. Menurut Pasal 78 alinea pertama no.3, jangka waktu pembatasan adalah 12 tahun.

Begitu diterapkan dalam kasus yang Anda alami, jika korban mengetahui tindak pidana penipuan terjadi pada tahun 2015 + 12 tahun (masa kadaluwarsa) = 2027, berarti tahun 2027 sudah kedaluwarsa.

Mengenal Ancaman Hukuman Pasal 378 Kuhp

Nah, berhubung baru tahun 2020, kalau mau menempuh jalur hukum dalam bentuk laporan polisi tentu bisa, karena masa berlakunya belum juga tiba. informasi. Dengan teknologi, semuanya bisa didapatkan secara instan. Hal ini terlihat dari banyaknya aplikasi yang melayani kebutuhan yang berbeda-beda sehingga setiap orang tidak perlu pergi ke suatu tempat, tetapi cukup berbelanja online (

Jeratan Pasal 379 A Dan Unsur Penipuan Pada Pasal 378

(Covid-19), yang membatasi aktivitas setiap orang di luar rumah.[1] Inilah mengapa banyak orang membeli kebutuhan sehari-hari dan barang yang diinginkan secara gratis

. Dengan begitu, aktivitas jual beli semakin banyak dilakukan secara online. Namun dengan kegiatan jual beli online

Salah satu kejahatan yang paling sering dilaporkan. Hal ini diperkuat dengan data di database, dimana terdapat 7.047 (tujuh ribu empat puluh tujuh) kecurangan yang terjadi pada periode 2016 hingga 2020.

Dilaporkan.[2] Jadi, kalau rata-rata setiap tahun ada 1409 (seribu empat ratus sembilan) kasus penipuan.

Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penipuan Jual Beli Online

Untuk itu, penting mengedukasi masyarakat untuk mencegah hal tersebut dan mengetahui apa yang harus dilakukan jika menjadi korban dari kejadian tersebut. Selain itu, penting bahwa masyarakat umum menyadari hukuman pidana untuk pelanggaran penipuan

Pada dasarnya sama dengan KUH Perdata. (selanjutnya disebut: KUHPerdata) dengan penipuan tradisional yang diatur dalam § 378. Perbedaan utama antara penipuan tradisional dan penipuan online

Dalam sarana tindakan. Hal ini karena penipuan tradisional merupakan jenis penipuan yang terjadi secara umum dan merujuk pada segala sesuatu yang terjadi di dunia nyata, bukan di dunia maya.[3] Jadi, atas dasar penipuan

Mengenal Ancaman Hukuman Pasal 378 Kuhp

, masyarakat harus mengambil tindakan pencegahan tertentu sebagai pembeli dan penjual. Tindakan preventif yang pertama adalah pembeli dan penjual harus terlebih dahulu memastikan identitas baik penjual maupun pembeli. Kedua, pelanggan harus memprioritaskan sistem

Maraknya Penipuan Melalui Media Elektronik, Mahasiswa Kkn Undip Beri Pemahaman Mengenai Penegakan Hukum

(COD).[6] Sistem billing ini merupakan metode pembayaran yang dapat dilakukan segera setelah pelanggan menerima pesanan dari kurir.[7] Namun, jika cash on delivery tidak tersedia, kami menyarankan pelanggan untuk selalu meminta resi pengiriman agar dapat memverifikasi barang yang dipesan. Ketiga, pelanggan jangan mudah tergiur untuk membeli barang murah, karena bisa jadi barang bekas atau palsu. Setelah itu penjual harus selalu menyerahkan invoice transfer saat pembeli mengirimkan bukti

Apa yang mereka kirim adalah palsu. Untuk memastikan akun tersebut palsu atau tidak, ada website Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Situs web tersebut bernama Cekrekening.id dan mungkin menampilkan akun yang mengarah pada kejahatan palsu. Caranya kunjungi Cekrekening.id, lalu isi formulir dengan nama bank dan nomor rekening yang ingin dilaporkan, setelah itu akan dilakukan pengecekan oleh tim rekening giro. Anda kemudian akan disajikan hasil verifikasi apakah akun tersebut memang melakukan penipuan, serta riwayat laporan.[8]

Terkait, sehingga Anda dapat meminta pihak bank untuk memblokir rekening tersebut dan segera menghubungi counter bank tersebut untuk solusi lebih lanjut. Kemudian laporkan kepada pihak berwajib untuk melengkapi laporan dan penyidikan lebih lanjut. Laporan ini dapat disampaikan kepada kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.[9]

ā€œBarang siapa dengan maksud menggunakan nama palsu atau martabat palsu (hodanigheid), secara tidak benar mempengaruhi dirinya sendiri atau orang lain, membujuk seseorang untuk memberinya sesuatu, memberinya hutang atau menghapus hutang dengan penipuan atau kebohongan berantai, dia bertanggung jawab penjara selama-lamanya empat tahun karena penipuan”.

Hukuman Pasal 378 Penipuan Dan Pasal 372 Penggelapan

Dalam transaksi elektronik. Inilah sebabnya mengapa Anda perlu mengetahui aturan terutama untuk transaksi elektronik. Aturannya adalah UU 11 Tahun 2008 Republik Indonesia

ā€œSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Kemudian, jika melanggar pasal 28(1) UU ITE, pasal 45A UU ITE. sesuai dengan ketentuan ayat (1) Seni

Mengenal Ancaman Hukuman Pasal 378 Kuhp

ā€œBarangsiapa dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menurut Pasal 28 alinea pertama merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda. . 1.000.000.000,00 menjadi Rp (satu milyar rupiah).ā€

Himpitan Konsep Penipuan Dalam Ranah Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

Pasal 378 KUHP dan Pasal 28(1) UU ITE mengatur masalah yang berbeda. Sebab, Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan tradisional, sedangkan Pasal 28(1) UU ITE mengatur berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.[10] Namun, ada kesamaan antara keduanya, yaitu merugikan orang lain.[11]

Muncul akibat berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, seperti pasal 28(1) UU ITE dan pasal 45A UU ITE. sanksi dari ayat (1) pasal tersebut dapat diterapkan. Selain itu, Btk. mengingat ketentuan Pasal 378, yang tidak secara tegas mengatur penjualan curang.

Yang berarti aturan hukum khusus mengesampingkan aturan hukum umum.[12] Oleh karena itu, jika ada transaksi penipuan

Perbuatan yang dapat diancam dengan KUHP. Padahal, UU ITE hanya mengatur kapan berita bohong merugikan konsumen, tetapi tidak mengatur kapan korbannya adalah penjual. Oleh karena itu menurut hemat penulis disarankan untuk mencantumkan ketentuan penjual yang menjadi korban, agar penjual juga terlindungi. Selain itu, karena adanya penipuan dalam penjualan dan pembelian

Ruang Hukum (@ruang.hukum): Pelaku Penipuan Yang Dilakukan Instagram Post Download

[3] Rizki Dwi Prasetio, Artikel Ilmiah: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Online dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia (Malang: Sarjana Fakultas Hukum, Bravijaia Universiti, 2014), hlm. 7-8. samping.

[4] Satria Nur Fauzi dan Lushiana Primasari, Tindak Pidana Penipuan Transaksi di Website Jual Beli Online (e-Commerce), Recidive, Volume 7 – Edisi 3, September-Desember 2018, halaman 251.

[6] Sammy Iwarti, Skripsi: Modus Kecurangan dalam Praktek Jual Beli Online dan Cara Mencegahnya dari Perspektif Hukum Islam, (Bengkulu: Lulusan Institut Hukum Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, 2021), hlm. 34 Menteri KPPPA I Gusti Aiu Bintang Dharmavati mencoba melakukan pemanasan kepada para atlet yang mengikuti olahraga bola jalanan! Menteri Basuki Nge Gendang, Ganjar Pranovo Bernyanyi di Pembukaan PORNAS XVI KORPRI 2023 Gubernur Ganjar Pranovo menyambut Gresik yang menemui ratusan pelari. Coba Sutrisno, LaNiala laporkan upaya perbaikan sistem pemerintahan Indonesia dalam Lomba Sains Madrasah MAN 2o Strangers23

Mengenal Ancaman Hukuman Pasal 378 Kuhp

Malang, – Dalam praktik hukum diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Bedanya Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kuhp. Kabar1news

Penipuan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap harta milik orang. Ketentuan terkait tindak pidana ini terutama terdapat dalam Pasal 378 – Pasal 395 II KUHP. KXSV bukunya diatur oleh ch

Penipuan dan penggelapan didefinisikan dalam KUH Perdata. diatur oleh pasal-pasal yang berbeda. Penipuan didefinisikan dalam KUH Perdata. Hal itu diatur dalam Pasal 378, yang berarti bahwa dengan menggunakan nama palsu, penipuan, reputasi palsu, atau kebohongan berantai, Anda secara melawan hukum memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 372 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menguasai barang orang lain seluruhnya atau sebagian, dan barang itu bukan miliknya karena suatu tindak pidana, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama. empat tahun atau bahkan – banyak denda.

Pasal 378 KUHP berbunyi: ā€œSiapa yang menguntungkan dirinya sendiri

Pasal Penipuan Untuk Membantu Korban Menjerat Pelaku

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!