Connect with us

Pasal

Mengenal Isi Dan Dampak Pasal 546 Kuhp

Mengenal Isi Dan Dampak Pasal 546 Kuhp – Ketika hukum pidana diberlakukan di suatu negara, hakim dan pengadilan hanya dapat menerapkan hukum positif yang berlaku di negara tersebut. Hal tersebut merupakan bentuk kedaulatan negara dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum. Dalam penerapan hukum pidana dikenal 4 (empat) asas yang diakui keberadaannya, yaitu: asas kewilayahan, asas kebangsaan aktif (kewarganegaraan), asas nasional pasif (pertahanan) dan asas. universalitas (kesetaraan). . Pasal ini secara khusus membahas tentang asas teritorial.

Salah satu asas hukum pidana adalah asas teritorial atau asas distrik. Berdasarkan asas ini, undang-undang pidana negara berlaku bagi semua badan hukum yang melakukan tindak pidana di wilayah negara masing-masing. Menurut Profesor van Hattum, setiap negara wajib menjamin keamanan dan ketertiban di wilayahnya.[1] Oleh karena itu, negara dapat mengadili siapa saja yang melanggar hukum pidana yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, asas teritorial diatur dalam Pasal 2 KUHP (selanjutnya disebut KUHP), yang berbunyi:

Mengenal Isi Dan Dampak Pasal 546 Kuhp

Mengenal Isi Dan Dampak Pasal 546 Kuhp

Prinsip teritorial tidak hanya terkandung dalam seni. 2 cp, juga dalam seni. berdasarkan § 3 KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 3. 4 Tahun 1976. Pasal 3 menyatakan:

Pdf) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hukum Islam

ā€œKetentuan pidana hukum Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana di atas kapal atau pesawat udara Indonesiaā€

Sebagai tambahan informasi, redaksi Pasal 2 KUHP menyebutkan kata ā€œDi Indonesiaā€, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut. Adapun masalah ini diatur dalam UU No. 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara. Artikel tersebut menyatakan:

ā€œWilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang bersama-sama dengan dasar laut merupakan wilayah satu benua, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk segala sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.ā€

Berdasarkan susunan kata pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa wilayah Indonesia meliputi daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya. Artinya, aparat penegak hukum Indonesia dapat mengadili setiap pelanggaran hukum pidana Indonesia, baik di darat, air maupun udara.

Draft Rkuhp: Penjelasan

Selain itu, Pasal 3 KUHP menyatakan bahwa selain wilayah Indonesia yang meliputi darat, air, dan udara, hukum pidana Indonesia juga dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan di atas kapal atau pesawat udara Indonesia. Penggunaan kata ā€œdi luar wilayah Indonesiaā€ mengisyaratkan bahwa pembuat undang-undang menganggap kapal atau pesawat udara itu juga bagian dari wilayah negara Indonesia. Jika ketentuan ini tidak ada dan pelanggaran terjadi di atas kapal atau pesawat udara Indonesia, pelakunya dibebaskan dari tuntutan dan hukuman berdasarkan hukum Indonesia.[2]

Melanjutkan ketentuan Pasal 3 KUHP, hal ini juga diatur dalam UU No. 4 Tahun 1976, yang berisi perubahan dan penambahan beberapa pasal KUHP mengenai perluasan cakupan ketentuan hukum pidana, kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan (selanjutnya – UU 4/1976). Pasal 95 bis undang-undang ini mengatur bahwa:

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa di Indonesia salah satu asas pelaksanaan hukum pidana berlaku tergantung pada tempat berlangsungnya, yaitu asas teritorial. Hal ini secara langsung tertuang dalam Pasal 2 dan 3 KUHP.Selain itu, perluasan asas kewilayahan terhadap angkutan udara juga secara tegas dirumuskan dalam ketentuan khusus UU 4/1976, yang memuat penggolongan kejahatan yang dilakukan terhadap pesawat udara. yang dikenakan pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian asas ini berarti bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah Indonesia, baik di darat, di air maupun di udara, dan di atas kapal atau pesawat udara Indonesia. Terminologi pidana penjara seumur hidup yang digunakan dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP (selanjutnya disebut KUHP) sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Masalah di masyarakat adalah lamanya hukuman penjara seumur hidup. Ada yang mengatakan penjara seumur hidup adalah seumur hidup terpidana sampai matinya terpidana.

Mengenal Isi Dan Dampak Pasal 546 Kuhp

(2) Perampasan kemerdekaan sementara dilakukan paling singkat satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

Kuhd Kuhdagang Kuh Dagang

(3) Pidana penjara waktu tetap dapat dipidana selama dua puluh tahun berturut-turut untuk suatu tindak pidana yang hakim dapat memilih antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara jangka waktu tertentu atau perampasan kemerdekaan jangka waktu tertentu; Juga dalam hal jangka waktu 15 tahun dapat dilampaui karena suatu kebetulan, pengulangan atau sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan 52 bis UU No. 52 bis. 73 Tahun 1958 tentang pengakuan berlaku UU No. Pasal 1 Tahun 1946 mengubah Ketentuan Hukum Pidana dan KUHP Republik Indonesia (L.N. 1958 n. 127)

Jelas bahwa KUHP mengenal (2) dua jenis pidana penjara, yaitu pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara waktu tertentu. Menurut Pasal 12, Bagian 4 KUHP, ditentukan bahwa batas atas pidana penjara tertentu adalah dua puluh tahun.

Dalam menafsirkan pidana penjara seumur hidup harus diperhatikan ketentuan Pasal 12 KUHP yang kemudian harus ditafsirkan secara gramatikal. Jika lamanya pidana penjara seumur hidup sesuai dengan umur terpidana, maka dapat diasumsikan bahwa terpidana telah dipidana dengan jangka waktu tertentu.[1] Hal ini dapat digambarkan dengan contoh berikut: jika terpidana divonis 30 (tiga puluh) tahun, maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman penjara selama 30 (tiga puluh) tahun. Hal ini tentu saja melanggar ketentuan Pasal 12 Bagian 4 KUHP. Contoh berikut: Jika terpidana dinyatakan bersalah pada usia 18 (delapan belas) tahun, maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman 18 (delapan belas) tahun. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan, karena menurut § 12 (4) KUHP, hakim dapat langsung menjatuhkan hukuman 18 (delapan belas) tahun tanpa pidana penjara seumur hidup. [2] Dengan demikian, ketika seorang hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, itu berarti terpidana akan menghabiskan sisa hidupnya di rumah tahanan.

Hal-hal tersebut di atas dimaksudkan untuk memberikan gambaran bahwa pidana penjara seumur hidup harus diartikan sebagai pidana penjara seumur hidup sampai matinya terpidana. Ketentuan yang terkait dengan periode waktu ini secara inheren didukung

Buku Seluk Beluk Hukum Pidana

Penjara seumur hidup, yang dinyatakan dalam kenyataan bahwa terpidana tidak mengetahui secara pasti kapan terpidana akan mulai menjalani hukumannya.[3] Hal ini sesuai dengan perbedaan antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara waktu tertentu. Tujuan pidana penjara seumur hidup adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat, sedangkan pidana penjara jangka waktu tertentu ditujukan untuk mendorong dan merehabilitasi narapidana sebelum kembali ke masyarakat. Beragamnya cara jual beli baik offline maupun online pasti akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, banyak transaksi jual-beli yang ternyata dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kemudahan ini dimanfaatkan sebagai peluang pergerakan barang ilegal. Salah satu kejahatannya adalah perampokan. Dalam kaitannya dengan KUHP (selanjutnya disebut KUHP), pemidanaan diatur dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi: [1]

1. barangsiapa membeli, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menerima hadiah atau menerima keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu yang diketahuinya atau patut diduganya diperoleh dengan cara pidana untuk tujuan pemulihan. ;

2. yang menggunakan hasil-hasilnya yang mereka ketahui atau patut diduga telah diperoleh melalui cara-cara kriminal.

Mengenal Isi Dan Dampak Pasal 546 Kuhp

Secara khusus, pasal ini berkaitan dengan Pasal 480, Bagian 1 KUHP. Ini adalah keadaan yang memenuhi syarat sebagai kejahatan yang ditentukan dalam § 480 ayat 1 KUHP. perbuatan membeli, menyewakan, menukar, menggadaikan dan menghibahkan barang-barang yang diperoleh dengan kejahatan atau untuk tujuan mencari keuntungan. , menyewakan, menukar, membentuk, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang berasal dari tindak pidana. Artinya resep tersebut mengandung beberapa unsur yang terdiri dari:[2]

Laporan Evaluasi Eksternal Tentang Dampak Kinerja Komnas Perempuan 1998 2009

Berdasarkan uraian unsur-unsur tersebut, dapat dikemukakan bahwa Art. Pasal 480 KUHP mengatur dua jenis kejahatan. Kejahatan yang pertama adalah membeli, menyewakan, menukar, menggadaikan dan menerima barang yang diperoleh dari kejahatan. Kejahatan kedua adalah mencari keuntungan dengan cara menjual, menyewakan, membarter, menggadaikan, mengangkut, menyimpan dan menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan[3].

Menarik juga bahwa Pasal 480 KUHP Pasal 1 mengandung dua unsur subyektif, yaitu kesengajaan dan kesengajaan. Artinya, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena melakukan kejahatan dengan sengaja atau tidak sengaja jika ia melanggar bagian 1 Pasal 480 KUHP. Unsur niat dijelaskan dengan kata ā€œapa yang diketahuiā€. Sedangkan unsur keacakan dapat dilihat pada kata ā€œyang patut dicurigaiā€.[4]

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perjanjian yang berkaitan dengan tindak pidana menerima barang curian diatur dalam Pasal 480 Bagian 1 KUHP. Berdasarkan susunan kalimat tersebut, diketahui bahwa pasal tersebut mengatur dua jenis tindak pidana, yaitu tindak pidana membeli, menyewakan, menukar, menggadaikan atau menerima barang yang diperoleh dengan pidana, dan tindak pidana yang bertujuan mengambil, menyewakan, menukar, menggadaikan atau menerima barang yang diperoleh. oleh kejahatan. keuntungan, penjualan, sewa. , menukar, menjaminkan, mengangkut, menitipkan, dan menyembunyikan barang-barang yang diperoleh dari tindak pidana. Selain itu, Pasal 480(1) KUHP juga memuat dua unsur subyektif yang menunjukkan bahwa seseorang dapat dituntut secara sengaja atau tidak sengaja jika melanggar susunan kata pasal yang sekarang.

[2] P.A.F. Lamintang dan K. Jisman Samosir. Formasi khusus hak milik dan pelanggaran lain terhadap hak yang timbul dari hak milik. (Bandung: Nuansa Aulia), hlm. 328-329. Ada kemungkinan salah tafsir dalam penerapan beberapa pasal KUHP yang baru. Jadilah itu

Pasal 55 Kuhp (kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pelanggaran Pemalsuan Dokumen Menurut Pasal 546 KUHP

Perkembangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia

Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia melibatkan perkembangan sistem hukum di negara ini sejak jaman kolonial Belanda. Sebelum KUHP diberlakukan, keberlakuan hukum pidana di Indonesia masih mengacu pada hukum pidana Belanda yang berlaku di masa penjajahan.

Pada awalnya, KUHP Indonesia tidak memiliki keberlakuan resmi karena masih bergantung pada hukum pidana Belanda yang berlaku di wilayah Hindia Belanda. Namun, setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintahan baru merasa perlu untuk memiliki KUHP tersendiri yang sesuai dengan kondisi dan kebudayaan Indonesia.

Dalam proses perumusan KUHP Indonesia, terdapat beberapa tahapan yang dilalui. Pada tahun 1956, pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Penelitian Pembaruan dan Kodifikasi Hukum Pidana. Keputusan ini melibatkan para ahli hukum untuk merumuskan KUHP yang sesuai dengan kondisi dan kebudayaan Indonesia.

Tahapan berikutnya adalah pembahasan dan penyempurnaan rancangan KUHP. Rancangan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli hukum, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang memberikan masukan dan pendapat terkait dengan isi KUHP. Proses ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai aspek hukum dan keadilan.

Pada tanggal 27 Oktober 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam undang-undang ini, terdapat revisi terhadap KUHP yang telah ditetapkan sebelumnya. Revisi ini bertujuan untuk memperbarui dan memperjelas ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHP serta menyesuaikannya dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum masyarakat.

Pelanggaran Pemalsuan Dokumen menurut Pasal 546 KUHP

Pasal 546 KUHP mengatur tentang pelanggaran pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen adalah tindakan memanipulasi atau membuat dokumen palsu dengan maksud untuk menipu pihak lain atau menghindari tanggung jawab hukum.

Pasal 546 KUHP menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengganti atau mengedit isi dokumen, menciptakan dokumen palsu, atau memalsukan tanda tangan atau stempel yang sah. Pelaku pemalsuan dokumen dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam pasal tersebut.

Penjelasan mengenai sanksi pidana pelaku pemalsuan dokumen terdapat dalam tabel penjelasan pasal 546 KUHP. Menurut sub pasal 1, pelaku pemalsuan dokumen dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah. Sub pasal 2 menjelaskan bahwa jika pemalsuan dokumen dilakukan dalam rangka melakukan tindak pidana lain yang lebih berat, sanksi pidana dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Terkait Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen

Penanganan kasus pemalsuan dokumen tidak hanya diatur oleh Pasal 546 KUHP, tetapi juga terhubung dengan beberapa peraturan terkait lainnya. Beberapa peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pedoman Pembuatan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 memberikan pedoman dalam pembuatan undang-undang, termasuk dalam hal perumusan ketentuan mengenai pemalsuan dokumen. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 mengatur perubahan-perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang terkait dengan proses hukum dalam kasus pemalsuan dokumen, persyaratan pembuktian, dan sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku pemalsuan dokumen.

Referensi dan Bacaan Lanjutan

Jika Anda tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang pasal 546 KUHP dan topik terkait, berikut adalah beberapa referensi yang dapat menjadi bacaan lanjutan:

  • “Hukum Pidana Indonesia” oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie
  • “Hukum Pidana I” oleh Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
  • “KUHP dan KUHAP: Suatu Pengantar” oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita

Referensi yang digunakan dalam penulisan artikel ini memiliki kepercayaan dan keakuratan yang terjamin untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan. Referensi tersebut dapat menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan untuk mendapatkan pengetahuan lebih dalam mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan pasal 546 KUHP.

Pranala Luar dan Informasi Tambahan

Jika Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, pasal 546 KUHP, dan topik terkait, Anda dapat mengunjungi pranala-pranala luar berikut:

  • [Pranala luar 1]
  • [Pranala luar 2]
  • [Pranala luar 3]

Pranala luar tersebut dapat menjadi sumber informasi tambahan dan memperluas pemahaman tentang topik yang dibahas dalam artikel ini.

Tabel Penjelasan Pasal 546 KUHP dan Sanksi Pidana

Sub Pasal Penjelasan dan Sanksi Pidana
1 Pelaku pemalsuan dokumen dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
2 Jika pemalsuan dokumen dilakukan dalam rangka melakukan tindak pidana lain yang lebih berat, sanksi pidana dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan Umum Mengenai Pasal 546 KUHP

Apa yang dimaksud dengan pemalsuan dokumen?

Pemalsuan dokumen adalah tindakan memanipulasi atau membuat dokumen palsu dengan maksud untuk menipu pihak lain atau menghindari tanggung jawab hukum.

Apa saja sanksi pidana yang dapat diberikan terhadap pelaku pemalsuan dokumen?

Pelaku pemalsuan dokumen dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Bagaimana peraturan terkait memengaruhi penanganan kasus pemalsuan dokumen?

Peraturan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pedoman Pembuatan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai penanganan kasus pemalsuan dokumen, persyaratan pembuktian, proses peradilan, dan sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku.

Apakah pemalsuan tanda tangan termasuk dalam pemalsuan dokumen?

Ya, pemalsuan tanda tangan termasuk dalam bentuk pemalsuan dokumen menurut pasal 546 KUHP.

Apakah pemalsuan dokumen termasuk dalam tindak pidana korupsi?

Saat ini, pemalsuan dokumen belum secara eksplisit diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Namun, pemalsuan dokumen dapat menjadi bagian dari tindak pidana korupsi jika terkait dengan misalnya penyuapan atau penggelapan uang negara.

Siapa yang dapat melaporkan kasus pemalsuan dokumen?

Siapapun yang mengetahui adanya tindakan pemalsuan dokumen dapat melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan.

Bagaimana proses hukum dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen?

Proses penanganan kasus pemalsuan dokumen meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan di pengadilan. Setiap tahapan tersebut melibatkan berbagai prosedur, persyaratan pembuktian, dan hak-hak terdakwa.

Bagaimana cara menghindari menjadi korban pemalsuan dokumen?

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari menjadi korban pemalsuan dokumen antara lain adalah memeriksa keaslian dokumen, tidak memberikan informasi pribadi atau rahasia kepada pihak yang tidak terpercaya, dan menyimpan dokumen dengan aman.

Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban pemalsuan dokumen?

Jika Anda menjadi korban pemalsuan dokumen, segera laporkan kejadian tersebut kepada penegak hukum dan serahkan semua bukti yang Anda miliki. Pastikan juga untuk menghubungi pihak terkait, seperti bank atau instansi terkait, untuk menginformasikan kejadian tersebut.

Bagaimana cara membuktikan kasus pemalsuan dokumen?

Untuk membuktikan kasus pemalsuan dokumen, diperlukan bukti-bukti yang kuat, seperti dokumen asli yang dapat digunakan sebagai perbandingan, saksi-saksi yang dapat menguatkan bahwa dokumen tersebut palsu, dan data atau informasi lain yang mendukung tindak pidana tersebut.

Kesimpulan

Artikel ini telah menjelaskan tentang pelanggaran pemalsuan dokumen menurut pasal 546 KUHP. Pemalsuan dokumen merupakan tindakan yang melibatkan manipulasi atau pembuatan dokumen palsu dengan tujuan untuk menipu atau menghindari tanggung jawab hukum. Pasal 546 KUHP mengatur sanksi pidana yang dapat diberikan terhadap pelaku pemalsuan dokumen. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, pasal 546 KUHP, dan topik terkait, jangan ragu untuk mengunjungi pranala-pranala luar yang telah disediakan.

Untuk memahami lebih lanjut tentang Pasal 546 KUHP, Anda dapat membaca artikel berikut: Apa Itu Pasal 24C? Mengenal Isi dan Dampaknya

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!