Connect with us

Pasal

Mengenal Lebih Dekat Pasal 1 Kuhap Dan Dampaknya

Mengenal Lebih Dekat Pasal 1 Kuhap Dan Dampaknya – Dalam menegakkan hukum pidana di suatu negara, hakim dan pengadilan hanya dapat menerapkan hukum yang sebenarnya ada di negara tersebut. Hal tersebut merupakan bentuk kedaulatan negara dalam penegakan hukum. Mengenai berlakunya hukum pidana dikenal empat asas, yaitu asas teritorial, asas nasional aktif (kebangsaan), asas nasional pasif (perlindungan) dan asas universal (persamaan kelas). Pasal ini secara khusus membahas tentang asas teritorial.

Salah satu asas hukum pidana adalah asas teritorial atau asas teritorial. Berdasarkan asas ini, hukum pidana suatu negara berlaku bagi setiap badan hukum yang melakukan tindak pidana di wilayah negara tersebut. Menurut Profesor van Hattum, setiap negara bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.[1] Akibatnya, negara dapat mengadili siapa saja yang melanggar aturan pidana yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, asas teritorial ditetapkan dalam Pasal 2 KUHP (selanjutnya disebut KUHP), yang mengatur:

Mengenal Lebih Dekat Pasal 1 Kuhap Dan Dampaknya

Mengenal Lebih Dekat Pasal 1 Kuhap Dan Dampaknya

Selain Pasal 2 KUHP, asas teritorial terdapat dalam Pasal 3 KUHP sebagaimana diubah dengan UU 4 Tahun 1976. Dalam Pasal 3.

Pengertian Terlapor, Tersangka, Terdakwa, Dan Terpidana

ā€œKetentuan pidana hukum Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan kejahatan di atas kendaraan laut atau pesawat udara Indonesiaā€

Sebagai tambahan informasi, redaksi Pasal 2 KUHP mengacu pada istilah ā€œdi Indonesiaā€ tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Wilayah Negara No. 43 Tahun 2008. Pasal tersebut berbunyi:

Wilayah Negara Republik Indonesia Serikat yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dasar laut bersama-sama dengan daratan, laut pedalaman, pulau-pulau kepulauan dan perairan teritorial. Langit di atasnya berisi semua sumber kekayaan.”

Berdasarkan susunan kata pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa wilayah Indonesia terdiri dari darat, air, dan ruang udara di atasnya. Artinya, setiap pelanggaran hukum pidana Indonesia, baik yang terjadi di darat, di laut maupun di udara, tunduk pada penegakan hukum oleh aparat penegak hukum Indonesia.

Uu 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Selain itu, Pasal 3 KUHP mengatur bahwa selain di wilayah Indonesia yang meliputi darat, air, dan udara, hukum pidana juga dapat diterapkan di Indonesia untuk pelanggaran KUHP yang terjadi di atas kapal atau pesawat udara Indonesia. . Penggunaan istilah ā€œdi luar wilayah Indonesiaā€ menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang berpendapat bahwa kapal atau pesawat udara tersebut merupakan bagian dari wilayah negara Indonesia. Dengan tidak adanya ketentuan ini dan jika kejahatan terjadi di atas kapal atau pesawat udara Indonesia, pelaku kejahatan dibebaskan dari tuntutan dan hukuman menurut hukum Indonesia.[2]

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang perubahan dan penambahan beberapa pasal KUHP yang berkaitan dengan perluasan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini, pidana penerbangan dan hukum pidana pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3. sarana/prasarana (disebut UU 4/1976). Dalam undang-undang ini, hal itu diperjelas dalam Pasal 95. Satu:

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa salah satu asas berlakunya hukum pidana tergantung pada tempat terjadinya, yaitu asas kewilayahan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dinyatakan langsung dalam Pasal 2 dan 3 KUHP. Selain itu, mengenai perluasan pengaturan wilayah pada angkutan udara, dibuat sistem khusus dalam UU 4/1976 yang mengatur tentang klasifikasi tindak pidana yang dilakukan di atas pesawat. Asas ini berarti bahwa hukum pidana Indonesia berlaku untuk kejahatan yang dilakukan di wilayah Indonesia, di darat, di laut atau di udara dan di atas kapal atau pesawat udara Indonesia. Dalam hukum pidana dikenal adanya aturan pemberitahuan dan pengaduan. .Keduanya adalah pemberitahuan tentang pelanggaran terhadap polisi.[1] Meskipun sama-sama merupakan pemberitahuan, namun terdapat perbedaan antara kedua istilah tersebut dalam undang-undang. Perbedaan ini terkait dengan entitas pelapor, subjek, dan jenis kejahatan yang dibahas dalam artikel ini.

Mengenal Lebih Dekat Pasal 1 Kuhap Dan Dampaknya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1. 24 Undang-undang Penanganan Perkara Umum Nomor 8 Tahun 1981 (selanjutnya disebut Undang-Undang Penanganan Perkara Pidana) mengatur:

Suara Merdeka 4 Januari 2023

ā€œLaporan adalah pemberitahuan seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang suatu peristiwa perbuatan salah yang telah terjadi atau diduga akan segera terjadi, karena suatu hak atau kewajiban menurut undang-undang.ā€

Berdasarkan pasal ini, setiap orang dapat menuntut suatu pelanggaran hukum atas prakarsanya sendiri atau sebagai akibat dari kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang. Subjek laporan adalah saksi, pengetahuan, atau korban tindak pidana.[2] Meskipun pada butir 25 . Pasal 1 KUHAP mengatur:

“Pengaduan adalah pemberitahuan dengan permintaan pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk mengambil tindakan menurut hukum terhadap seseorang yang telah melakukan kasus pidana terhadapnya.”

Pengaduan dilakukan oleh orang-orang yang meyakini bahwa hak-hak hukumnya telah diambil alih atau dilanggar oleh orang lain.[3] Oleh karena itu, korban dapat melaporkan pelaku ke pihak berwajib, dalam hal ini polisi.

Kuhp Baru Ganggu Hotel, Check In Bisa Dipenjara Setahun

Tindak pidana tersebut dilaporkan sebagai tindak pidana yang tergolong sebagai tindak pidana biasa. Saat melapor, siapapun yang merasa atau melihat adanya pelanggaran karena hak atau kewajibannya dapat mengajukan pengaduan.[5] Jika seseorang melaporkan kejahatan kepada polisi, itu tidak dapat ditarik kembali.[6] Pada saat yang sama, pengaduan berisi pemberitahuan pelanggaran dan membutuhkan tindakan terhadap pelanggar.[7] Pokok pengaduannya adalah suatu delik yang digolongkan sebagai aduan. Dalam pengaduan, para pihak berhak menuntut bahwa korban adalah korban tindak pidana dan kuasa hukum korban atau gugatan beberapa orang, seperti orang tua korban, kuasa hukumnya, serta orang tua dan walinya.[8] Namun, berbeda dengan laporan, klaim tidak dapat ditarik kembali setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengaduan diajukan.[9]

R. Menurut buku Tresna “Dengan pembahasan prinsip-prinsip hukum pidana dan beberapa kegiatan kriminal penting”, sebuah laporan (

Contoh kejahatan yang umum adalah pencurian, yang diatur dalam Pasal 362 KUHP (selanjutnya disebut KUHP), yang mengatur:

Mengenal Lebih Dekat Pasal 1 Kuhap Dan Dampaknya

“Barangsiapa memperoleh barang-barang milik orang lain seluruhnya atau sebagian, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, ia melakukan pencurian, yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp900.”

Hukum Pidana Dasar Dasar Hukum Pidana Berdasarkan Kuhp Dan Ruu Kuhp

Berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUHP, tindak pidana pencurian harta benda tidak perlu diadukan ke pengadilan. Sementara itu, contoh kejahatan yang merupakan ancaman untuk melakukan kejahatan diatur dalam Pasal 367 KUHP, yang berbunyi:

ā€œ(1) Jika pelaku atau kaki tangan dari salah satu tindak pidana yang diuraikan dalam bagian ini mempunyai suami (istri) dari penanggung jawab tindak pidana tersebut, yang tidak terpisah dari meja makan dan tempat tidur, sedang tidur atau terpisah dari properti, pelanggar atau aksesori tidak akan dituntut untuk hukuman.

(2) Seorang suami (istri) yang terpisah dari meja makan, tempat tidur atau harta bendanya, atau kerabat atau keluarganya dalam perkawinan, baik karena keturunan langsung maupun keturunan, adalah dirinya sendiri. Penuntutan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari terdakwa.

(3) Jika paternitas diwariskan dari satu ayah biologis ke ayah biologis lainnya melalui tradisi darah, garis keturunan dalam ayat 2 berlaku. Hal yang sama berlaku untuk orang itu. (K.U.H.P.55s, 72s, 99, 370, 376, 394, 404, 141).

Tindak Pidana Dalam Kuhp Nasional

Menurut ketentuan Ayat 2 Pasal 367 KUHP, perbuatan ancaman dianggap sebagai kejahatan dan hanya dapat ditangani di pengadilan setelah pengaduan sebelumnya diajukan. Oleh karena itu, jika tidak ada banding, tidak mungkin untuk menuntut secara pidana tindakan yang mengancam di pengadilan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa baik pemberitahuan maupun pengaduan merupakan pemberitahuan yang dikirimkan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini kepolisian. Namun, terdapat perbedaan antara badan hukum yang dapat melaporkan atau mengadu. Selain itu, ada perselisihan tentang konten dan tindakan untuk laporan dan pengaduan. Pertanyaan apakah ancaman hukuman dapat dikenakan terhadap seorang saksi?

Pertama, kita perlu mengetahui pengertian saksi dan keterangan saksi menurut undang-undang. Untuk saksi, hal ini diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (‘Kuhap’). Hal ini lebih jelas lagi dalam Pasal 16 UU Penanganan Perkara Pidana, yaitu.

Mengenal Lebih Dekat Pasal 1 Kuhap Dan Dampaknya

Saksi adalah orang yang memberikan keterangan untuk penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana yang diketahui, dilihat, atau dialaminya.

Menggugat Pasal Pasal Pencemaran Nama Baik By Tifa Foundation

Alat bukti adalah salah satu alat bukti suatu perkara pidana, berupa keterangan saksi tentang suatu tuduhan yang ia sendiri dengar, lihat, alami, dengan jelas menyebutkan alasan dan pengertian perkara pidana itu.

Menjadi saksi dalam suatu perkara pidana pada hakekatnya merupakan kewajiban hukum bagi siapapun dalam penegakan hukum, mengingat pentingnya alat bukti dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Selanjutnya bagi siapa saja yang mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Umum (ā€œKUHPā€), yaitu.

ā€œSeseorang yang dengan sengaja bermaksud melakukan salah satu kejahatan yang ditentukan dalam bagian 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113 dan 115 – 129 dan 131, atau melarikan diri dengan maksud pembunuhan, perampokan atau pemerkosaan. , atau melakukan kejahatan Menurut ketentuan Pasal ini, kejahatan yang membahayakan nyawa manusia atau kejahatan salah satu kejahatan yang ditentukan dalam Pasal 224, 228, 250 adalah salah satu kejahatan yang ditentukan dalam Pasal.

Hanjar Kuhp 2022

 

Pasal 1 KUHAP: Ketentuan Umum dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia

Pasal 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) merupakan bagian penting dalam mengatur proses peradilan pidana di Indonesia. Pasal ini memiliki fokus utama dalam melindungi kehormatan dan martabat manusia, serta memberikan landasan prinsipil dalam proses peradilan pidana.

Penerapan Pasal 1 KUHAP sangat relevan pada berbagai tahapan proses peradilan pidana. Pasal ini menjadi panduan bagi hakim, jaksa, dan praktisi hukum lainnya dalam menjaga dan memelihara martabat manusia. Dalam hal ini, pasal ini berperan penting dalam mencegah perlakuan yang tidak adil dan menjaga keadilan dalam proses hukum.

Pasal pembuka KUHAP, yaitu Pasal 1, merupakan pasal yang memuat definisi mengenai KUHAP sebagai kerangka hukum yang mengatur proses peradilan pidana di Indonesia. Pasal ini menegaskan bahwa KUHAP berlaku untuk semua kasus pidana, kecuali diatur secara khusus. Selain itu, pasal ini juga menekankan pentingnya prinsip-prinsip pengadilan yang adil dan proses yang memenuhi hukum. Dengan demikian, Pasal 1 KUHAP menjadi dasar yang kuat dalam menjaga keadilan dalam proses peradilan pidana.

Ruang lingkup berlakunya undang-undang juga diatur dalam KUHAP, khususnya dalam Pasal 2. Pasal ini menjelaskan bahwa undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan. Dengan adanya ketentuan ini, semua proses peradilan pidana dapat dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar tercipta kepastian hukum dalam menjalankan proses peradilan pidana.

Dasar peradilan juga diatur dalam KUHAP, terutama dalam Pasal 3. Pasal ini menegaskan bahwa peradilan pidana dilakukan sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang tersebut. Dengan demikian, penting untuk menjalankan proses peradilan pidana dengan mengikuti prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku. Hal ini akan menjamin tercapainya keadilan dalam menjalankan proses peradilan pidana di Indonesia.

Bagian lain dalam KUHAP yang memiliki relevansi dengan Pasal 1 adalah peran penyidik dan penuntut umum dalam proses peradilan pidana. Pasal 4 KUHAP menjelaskan bahwa penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia, sedangkan penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pasal ini menjelaskan tugas dan kewajiban mereka dalam melakukan proses penyidikan. Selain itu, Pasal 5 KUHAP memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan tindakan penyidikan tertentu, seperti penangkapan, penggeledahan, dan pengumpulan bukti. Hak ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dalam proses penyidikan.

Secara keseluruhan, Pasal 1 KUHAP berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat manusia dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Dengan penerapan pasal ini yang mengatur definisi KUHAP dan ruang lingkup penerapannya, diharapkan dapat tercipta proses peradilan yang adil dan menghormati hak asasi individu. Penting untuk selalu mengacu pada KUHAP lengkap untuk memahami secara menyeluruh tata cara peradilan pidana di Indonesia dan menjaga agar proses peradilan pidana tetap adil sesuai dengan Pasal 1 KUHAP.

Untuk mengenal lebih detail tentang isi dan dampak Pasal 24C dalam KUHAP, kunjungi halaman kami di sini.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!