Connect with us

Pasal

Mengungkap Pasal Yang Mengatur Wilayah Perairan Di Indonesia

Mengungkap Pasal Yang Mengatur Wilayah Perairan Di Indonesia – Jakarta, 3 Juni 2016 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) akan kembali membahas RUU KUHP pekan depan. Panja III DPR-RI melanjutkan pembahasan Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan KUHP pada Buku I. Hal ini dikarenakan banyak permasalahan di buku pertama yang tidak terselesaikan di sesi sebelumnya. Oleh karena itu, masih ada waktu bagi DPR-RI untuk mengubah ketentuan-ketentuan penting dalam Buku I. Setelah membahas Buku A, tentu saja DPR akan melanjutkan pembahasan Buku B. Aliansi Reformasi KUHP bersama KNTI dan PILNET menyoroti perlunya mengkaji ulang sejumlah temuan di Buku I Komisi Panja III. KUHP, serta ketentuan pidana yang diatur dalam Buku II. Dua masalah yang menjadi perhatian Aliansi termasuk kejahatan pengiriman dan kejahatan lingkungan. Zona laut tak berwarna dan zona sempit RKUHP kejahatan maritim dalam Buku I RKUHP , Pasal 4. Asas teritorial atau teritorial menjelaskan penerapan aturan pidana di wilayah Indonesia, pada kapal Indonesia dan akibat yang terjadi atau yang terjadi di wilayah Indonesia atau di wilayah ini Kapal Indonesia Juga, pernyataan awak kapal, arti dari kapal dan kapal Indonesia, nakhoda dan penumpangnya KUHP 1- Buku tersebut tidak memuat pernyataan tentang wilayah laut Indonesia, melainkan mengacu pada KUHP (saat ini).

(CMCO), S. 1939 442,ā€ atau dikenal sebagai Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Laut tahun 1939. [2]. RKUHP harus mempertimbangkan berbagai aturan tentang kelautan untuk menentukan wilayah laut Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Wilayah laut Indonesia dikatakan terdiri atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Ada perbedaan penegakan hukum di wilayah berdaulat dan wilayah berdaulat. Hanya bagian khusus tentang kejahatan laut (Bab XXIV) yang dibagi menjadi delapan bagian. Aturan 35 pasal ini [3] dan 8 pasal lainnya yang berkaitan dengan kegiatan maritim. RCHF sangat terbatas di bidang pelayaran saja. Dalam RKUHP tidak ada perbuatan hukum pengaturan yang berkaitan dengan usaha penangkapan ikan, Di bidang perikanan terdapat kekhususan dengan tindak pidana administratif terhadap subjek penangkapan ikan, kecuali nelayan kecil, yang diatur dalam RKUHP hanya empat subjek yang tidak mencakup sektor tertentu. Misalnya pemilik kapal, badan usaha kecil (nelayan kecil dan petani kecil), kapal berbendera asing, termasuk pejabat yang berhak mengeluarkan izin dalam hal ini, khususnya ada kemajuan dalam UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. . Revisi dan penambahan UU No 45 Tahun 2009 (UUUUUUUUUUUFK) memberikan keringanan hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dari uraian di atas, yaitu:

Mengungkap Pasal Yang Mengatur Wilayah Perairan Di Indonesia

Mengungkap Pasal Yang Mengatur Wilayah Perairan Di Indonesia

RKUHP tidak mengacu pada gambaran wilayah laut Indonesia. Ini berbeda dengan KUHP yang mengacu pada TZMKO 1938 dalam mendefinisikan zona maritim Indonesia. Meskipun ada beberapa ketentuan undang-undang yang mendefinisikan zona maritim Indonesia, namun tidak ada;

Pdf) Urgensi Revisi Undang Undang Landas Kontinen Indonesia

Kejahatan terorganisir terbatas pada sektor pelayaran, tetapi dibandingkan dengan pengaturan kejahatan dalam UU Pelayaran RKUHP, sangat minimalis dan canggih dan ketentuan pidananya lebih sedikit. Khususnya subjek pelaku yang tidak memperhatikan perkembangan perbuatan hukum normatif dalam hukum pelayaran.

, meskipun naskah akademik memuat daftar undang-undang perikanan yang termasuk dalam undang-undang sektoral yang mengatur tentang tindak pidana perikanan;

Itu bisa dihapus jika tidak diatur oleh subjek “Kapal asing”. Rekomendasi: 1) Mengenai zona maritim, perlu ditetapkan zona maritim Indonesia yang dibagi menjadi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Menegaskan hak berdaulat Indonesia dan hak berdaulat dalam pelaksanaan hukum pidana, termasuk kewajiban Indonesia dalam perjanjian internasional; 2) Melakukan perbandingan norma-norma perilaku yang ditetapkan antara RKUHP dengan undang-undang sektoral di bidang kelautan dan kelautan. Hal ini agar perkembangan pengaturan tindak pidana dalam undang-undang sektoral tidak terabaikan, terutama yang bersifat khusus. Misalnya dalam berbagai norma pidana; 3) untuk memastikan upaya penghapusan

Menjadi standar yang diakui dalam peraturan RKUHP. Penyimpangan tanda-tanda kejahatan lingkungan, serta tanggung jawab korporasi terhadap kejahatan lingkungan diatur dalam Pasal 389-394 Buku 2 KUHP. Beberapa pasal yang disoroti dalam R-KUHP adalah: Pasal 389:

Media Indonesia 9 Desember 2022

(1) Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan mencemarkan atau merusak lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori IV.

(2) Jika kejahatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menimbulkan kerugian yang berat, pelaku kejahatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling lama golongan V.

(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana penjara paling lama VI. kategori.

Mengungkap Pasal Yang Mengatur Wilayah Perairan Di Indonesia

(1) Barang siapa dengan ceroboh melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pdf) Penerapan Prinsip Locus Delicti Dalam Penyidikan Tindak Pidana Di Wilayah Perairan (studi Pada Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sumbar)

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menimbulkan kerugian yang berat terhadap seseorang, pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Golongan IV.

(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) mengakibatkan orang mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V.

(1) Barang siapa memasukkan ke dalam sumur, pompa air, mata air atau sumber air minum untuk kepentingan umum atau untuk digunakan oleh atau bersama orang lain, walaupun mengetahui bahwa perbuatan itu dapat membahayakan jiwa. atau merugikan kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Jika kejahatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) mengakibatkan matinya orang, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Menakar Dampak Negatif Penambangan Pasir Laut Dan Penolakan Komunitas Lingkungan

(1) barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan air masuk ke dalam sumur, pompa air, mata air atau pipa air minum untuk umum atau orang atau benda lain untuk dipakai bersama sehingga mengakibatkan air berbahaya bagi kehidupan atau kesehatan manusia. , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling tinggi kategori IV.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan matinya orang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(1) Barangsiapa dengan melawan hukum memasukkan suatu bahan ke dalam tanah atau ke dalam tanah, udara atau air permukaan, sekalipun diketahui atau patut diduga bahwa perbuatan itu dapat membahayakan kesehatan atau nyawa orang lain, dipidana. Penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Mengungkap Pasal Yang Mengatur Wilayah Perairan Di Indonesia

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) mengakibatkan matinya orang, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Deklarasi Djuanda Dalam Sejarah Nusantara

(1) Barangsiapa dengan lalai menyebabkan terlepasnya zat ke dalam tanah, udara atau air permukaan yang membahayakan kesehatan manusia atau nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. 3) tahun atau denda paling banyak kategori IV;

2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) mengakibatkan matinya orang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV;

Rumusan norma pidana lingkungan hidup dalam R-KUHP mengandung ambiguitas dan kerancuan, bahkan berpotensi mempersulit pembuktian karena kurang jelasnya pengaturan tindak pidana antara tindak pidana materiil dan tindak pidana formil. Sanksi material yang ditentukan dalam Pasal 389

Juga prosedural. Untuk membuktikan unsur-unsur yang melanggar hukum, harus jelas perbuatan mana yang melawan hukum, dan hukuman uangnya sama. Pasal 389 KUHP mencakup kejahatan lingkungan yang disengaja, berbeda dengan Pasal 390 KUHP (tidak diwajibkan oleh undang-undang), yang mengatur tentang kesengajaan atau kelalaian. Pasal 391 dan Pasal 393 KUHP menganggap tindak pidana resmi. Itu jelas ditulis dalam dua artikel

Rpp Kelas X Bab 2

“…secara tidak wajar… sekalipun diketahui atau patut diduga bahwa perbuatan tersebut dapat membahayakan kesehatan atau jiwa orang banyak..”

. Niat juga berarti adanya kehendak sadar dengan tujuan melakukan kejahatan tertentu. Jadi, tentang perilaku yang disengaja, artinya orang yang melakukannya (penjahat) harus memahami akibat atau akibat dari apa yang dilakukannya. Jika kita melihat susunan kata Pasal 391 dan Pasal 393 KUHP, komposisi kejahatannya adalah tindak pidana kesengajaan, tetapi tidak disertai pengaruh (sangat jelas melanggar tanda kesengajaan). tindak pidana yang disengaja).

Walaupun Pasal 391 dan Pasal 393 merupakan delik formil, namun keduanya mensyaratkan persyaratan yang berbeda. Pasal 391 tidak mensyaratkan adanya unsur yang melanggar hukum (

Mengungkap Pasal Yang Mengatur Wilayah Perairan Di Indonesia

/ Pencemaran (akibat perilaku) dapat dihukum terlepas dari pelanggaran persyaratan administratif oleh terdakwa, dan Pasal 393 mensyaratkan perbuatan melawan hukum (

Zona Ekonomi Eksklusif (zee) Dalam Unclos 1982

/ Pertama-tama, itu harus merupakan pelanggaran administratif). Pasal 392 dan 394 R-KUHP merupakan tindak pidana kelalaian (negligence), namun susunan kalimatnya justru tampak sebagai tindak pidana substantif yang terlihat pada unsur ā€œā€¦setiap orang melalui kelalaiannya sendiriā€¦ā€. . Air menjadi berbahaya…” (video: Pasal 392), dan dalam Pasal 394 “…

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!