Gugatan
Pandangan Umum Tentang Gugatan Hukum
Pandangan Umum Tentang Gugatan Hukum – Penggunaan kata saksi sudah menjadi hal yang lumrah dalam praktik hukum. Perlu dicatat bahwa ketika merujuk pada saksi akan lebih tepat untuk hanya berbicara tentang seorang ahli tanpa menggunakan kata ‘saksi’. Hal ini karena berdasarkan Pasal 154
(P) Ahli dalam arbitrase hanya menyebutkan kata ahli. Selain itu, penyebutan ahli juga menyesatkan karena tidak ada satu pasal pun dalam peraturan perundang-undangan yang menyebut ahli. [1]
Pandangan Umum Tentang Gugatan Hukum
Perhatikan juga bahwa ada ketentuan bagi orang yang tidak memenuhi syarat sebagai penduduk. Ketentuan dimaksud adalah Pasal 145 HIR[3], sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154(3) HIR. [4] Berdasarkan Pasal 154(3) HIR, seseorang yang tidak dapat atau terhalang untuk bertindak sebagai saksi jika memenuhi ketentuan-ketentuan HIR Pasal 145 dapat menjadi seorang ahli.
Pdf) Gugatan Warga Negara (citizen Law Suit) Dan Justiciability Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat
Sebagaimana telah dijelaskan di atas mengenai kriteria seseorang yang dapat dijadikan sebagai ahli, maka timbul pertanyaan: Bagaimanakah kedudukan ahli dalam menentukan KUHAP? Padahal, pertanyaan ini bisa dijawab dengan mengetahui alat bukti yang dijelaskan dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Secara formil ketentuan di atas memperjelas bahwa keterangan ahli tidak dapat dibuktikan, sehingga ahli tidak mempunyai nilai pembuktian menurut hukum pembuktian.
Jika mencermati ketentuan Pasal 154(2) HIR dan Pasal 229 Rv yang memberikan kebebasan kepada hakim untuk mengajukan pendapat ahli atau tidak, perlu diingat bahwa pendapat ahli tidak berdiri sendiri dan hanya dapat digunakan sebagai keterangan ahli. bukti dan posisi untuk memajukan atau mengklarifikasi suatu kasus. Oleh karena itu, jika dalam pernyataan itu tidak ada alat bukti yang sahih yang memenuhi syarat formil dan objektif, tetapi hanya ada pendapat ahli, maka tidak ada pembenaran untuk menggunakan pendapat ahli itu sebagai satu-satunya alat bukti. [6]
Mengingat definisi di atas, ketika bukti mencapai tingkat minimum bukti, pendapat ahli memiliki tugas untuk melengkapi bukti yang ada. Selain itu perlu juga diperhatikan bahwa nilai pendapat ahli masih belum begitu besar sehingga hakim hanya diperbolehkan meminta pendapat ahli untuk menambah nilai alat bukti yang ada. [7] Hal ini disebabkan para ahli tidak dilibatkan dalam berbagai macam alat bukti yang diatur dalam Pasal 1899 KUH Perdata. Dalam hukum acara sudah ada para pihak. Adapun salah satunya dalam KUHAP. Dalam hukum acara perdata, pihak-pihak tersebut pada umumnya adalah tergugat dan penggugat. Namun, ada kasus di mana para pihak terlibat dalam kasus tersebut, yang mengarah pada keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut. [1] Pihak selain tergugat dan penggugat disebut sebagai pihak yang mengintervensi. Dalam hal ini diatur sesuai dengan Pasal 279
Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri Kepada Suami Di Pengadilan Agama
āSetiap orang yang tertarik dengan proses perdata yang sedang berlangsung antara pihak lain dapat mengajukan gugatan aksesi atau intervensi.ā
Pihak ketiga tersebut dapat melakukan intervensi atas inisiatifnya sendiri atau ditarik kembali oleh salah satu pihak yang berperkara untuk turut serta sebagai pihak sementara dalam pemeriksaan sengketa perkara perdata. [3]
Peraturan untuk pihak sementara dapat ditemukan di §§ 279 hingga 282 RV. [4] Pihak-pihak intervensi ini dapat dibedakan menjadi tiga (tiga) macam, yaitu: [5]
Adalah pihak ketiga yang turut serta sendiri dalam rangka ikut penyidikan suatu sengketa di Pengadilan Negeri [Ma5] untuk pembelaan salah satu pihak. Berdasarkan pendapat [E6] A. Mukti Arto [Ma7], Hakim Mahkamah Agung, syarat masuknya pihak ketiga ke Voeging adalah sebagai berikut: [Ma8] [6]
Kekuatan Pembuktian Fotokopi Surat Yang Tidak Dapat Dicocokkan Dengan Aslinya Dalam Perkara Perdata
Ini adalah keterlibatan pihak ketiga yang mungkin terlibat dalam pemeriksaan sengketa di Pengadilan Negeri atas inisiatifnya sendiri [Ma9], tetapi tanpa membela salah satu pihak, tetapi untuk melindungi kepentingannya sendiri. Mengenai persyaratan [Ma10] yang harus dipenuhi untuk menjadi partai sementara
Pihak ketiga mana pun yang ingin bergabung, di mana salah satu pihak tersebut harus memiliki hubungan dekat dengan pokok perkara. [7]
Pihak ketiga bergabung karena dibujuk oleh salah satu pihak untuk berbagi tanggung jawab. Properti
Berdasarkan pengertian tersebut, menjadi jelas bahwa dalam suatu gugatan perdata dimungkinkan adanya lebih dari dua pihak (partai). Pihak ketiga yang terlibat dalam proses disebut sebagai intervensi. Hal ini dapat terjadi melalui keterlibatan pihak ketiga dalam suatu perkara yang partisipasinya mungkin atas inisiatifnya sendiri, atau karena ia terpaksa menjadi pihak dalam perkara tersebut. Sifat pihak pendahuluan, yaitu pemeriksaan dalam pemeriksaan pendahuluan, tidak hanya ditujukan kepada pemohon, tetapi juga kepada pejabat yang memberikan alasan untuk meminta pemeriksaan pendahuluan. Artinya, petugas penyidik āāyang melakukan penangkapan dipanggil dan diinterogasi. Sebagaimana dijelaskan di atas, prosedur praperadilan mirip dengan prosedur pemeriksaan perdata. Seolah-olah penggugat adalah penggugat sedangkan petugas adalah tergugat. Mungkin juga ada yang berpendapat bahwa pemeriksaan pendahuluan dimaksudkan untuk menyelidiki dan mengadili petugas yang terlibat, apakah ada upaya pemaksaan atau tidak. Dalam hal sengketa praperadilan, langkah-langkah penyidikan diuraikan sebagai berikut:
Pengadilan Negeri Yogyakarta
KUHAP tidak mengatur bentuk permintaan penyidikan, baik secara tertulis maupun dapat dilakukan secara lisan. Dalam prakteknya, permintaan penyelidikan praperadilan diajukan secara tertulis oleh pengacara atau advokat dalam bentuk surat tuntutan yang bentuk dan susunannya mirip dengan gugatan perdata.
Secara formal, kedudukan dan kehadiran pejabat pada pemeriksaan pendahuluan tidak partisan seperti pada proses perdata, sekalipun KUHAP berlaku. Lokasi dan keberadaan petugas hanya untuk informasi. Kesaksian para pejabat, yang didengar hakim dalam lagu, sangat menentukan dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, putusan hakim tidak hanya bergantung pada permohonan dan pendapat pemohon, tetapi juga pada data yang ditemukan oleh pemohon dan pejabat yang bertanggung jawab.
Keterangan pejabat berupa sanggahan atas alasan permohonan yang diajukan oleh pemohon, sehingga proses pemeriksaan keterangan dinas dalam proses praperadilan sama dengan penolakan atau penegasan kembali dalam proses pemeriksaan acara perdata. Namun, seperti yang telah dijelaskan, petugas bukanlah terdakwa atau terdakwa, meskipun dari sudut pandang prosedural, posisi petugas tampak semi defensif atau semi defensif.
Statusnya sebagai setengah pembela atau setengah pembela itulah yang membuat mekanisme penyidikan atau penuntut umum mengadu karena merasa calon menggugat atau menuduhnya. Karena situasi dan sikap psikologis ini, pemeriksaan awal mungkin tidak berjalan mulus. Banyak keluhan dari PN tentang tidak berjalannya sidang awal sebagaimana mestinya, seperti keengganan para pejabat untuk menghadiri sidang pada hari yang telah ditentukan. Untuk menghindari pandangan psikologis dan sempit ini, pejabat harus berani mengambil sikap
Pendapat Hukum Tentang Sengketa Kepemilikan Tanah (case Study)
Lihat HMA Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktek Hukum (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2004), hlm.278-279.
