Connect with us

Mahkamah

Panitera Mahkamah Agung: Tugas Dan Peran Pentingnya

Panitera Mahkamah Agung: Tugas Dan Peran Pentingnya – JAKARTA – HAMUS: “Tugas panitera di MA juga erat kaitannya dengan penggunaan teknologi informasi (TI) sehingga harus cakap dalam penggunaan perangkat IT, mendukung tugas dan pekerjaan, oleh karena itu kedepannya.” , TI akan menjadi alat transformatif yang akan membantu Mahkamah Agung menangani tugas mengadili perkara yang sedang berjalan dan menyediakan data dan informasi yang merupakan produk dari Mahkamah Agung,” kata Ketua Mahkamah Agung. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, MA dalam pidato bermartabat pada acara pelantikan Wakil MA pada Jumat, 4 Juli 2022 di gedung tower lantai 2 MA.

Prof. Syarifuddin menyampaikan bahwa seorang deputi harus memahami semua undang-undang yang terkait dengan penanganan perkara di MA, khususnya juklak KMA SC no. . . Pengadilan Republik Indonesia dan SK KMA no. 214/KMA/SK/XII/2014 dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena tugas Panitera Muda di Mahkamah Agung tidak dapat dipisahkan dari hal-hal berikut ini. Ini adalah dua prinsip penting.

Panitera Mahkamah Agung: Tugas Dan Peran Pentingnya

Panitera Mahkamah Agung: Tugas Dan Peran Pentingnya

Satu hal yang tidak dapat diabaikan dan harus selalu dipertahankan adalah unsur integritas, karena keterampilan dan pengetahuan yang unggul tidak ada artinya tanpa integritas. Semakin besar tanggung jawab mereka, semakin besar godaannya. Oleh karena itu, integritas menjadi syarat agar Anda terhindar dari segala godaan yang mungkin muncul nantinya dalam menjalankan tugas, ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini.

Jangan Lari Dari Tanggung Jawab, Publik Tunggu Konsistensi Ma

Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa apabila menghadapi kendala dan kesulitan dalam menjalankan tugas jangan ragu dan jangan malu, untuk itu sebaiknya menghubungi pejabat atau pejabat. Para Hakim Agung. Mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Jangan pernah berhenti belajar dan membekali diri dengan ilmu-ilmu baru karena dinamika hukum akan terus berkembang mengikuti roda waktu.

Acara peresmian dihadiri oleh Wakil Ketua MA, Deputi Non Yudisial, Ketua MA, pegawai BPN MA dan tamu lainnya serta dilanjutkan pelaksanaan buku kesehatan. (Hubungan Masyarakat).

Dalam Kunjungan ke Universitas Hasanuddin, MA Reddy Ajak Pemuda Indonesia Bertukar Bahasa Friday, July 7, 2023 17:05 WIB

Jumat 23 Juni 2023 18:05 WIB Dirut MA Bertindak Lindungi dan Lindungi Lingkungan Kerja di Indonesia

Kma Resmikan Lima Fasilitas Baru Mahkamah Agung

Direksi perseroan di Mahkamah Agung membuka proses pengendalian internal atas laporan keuangan tahun 2023 (PIPK). Ridwan Mansyur, SH., MH selaku Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, 3 Februari 2021 di lantai 14 Mahkamah Agung, Ruang Kusumatmadja. Pembukaan dilakukan berdasarkan keputusan Presiden RI tertanggal 29 Januari 2021 no. 4/M Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panitera Mahkamah Agung.

Rizwan Mansoor menggantikan Med Rawa Ariwan yang pensiun pada 1 Februari 2021. Sebelum diangkat menjadi Hakim Tinggi, Rizwan Mansoor menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.

Acara pengambilan sumpah dan pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Kepala Kantor Layanan Umum, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan Presiden Mahkamah Agung.

Panitera Mahkamah Agung: Tugas Dan Peran Pentingnya

“Saya bersumpah demi Allah bahwa saya akan menjalankan tugas saya sebagai Panitera Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang seketat mungkin,” ujar Rizwan Mansoor. dihadapan Hakim Agung bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbakti kepada negara dan rakyat.

Panitera Bersama Jurusita Dan Jurusita Serta Cpns Ms Takengon Mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Kejurusitaan

Di awal sambutannya, Hakim Agung Dr. Selamat kepada Rizwan Mansoor, HMM atas pengangkatannya sebagai Panitera Mahkamah Agung.

Ketua MA menambahkan, pekerjaan panitera di MA memang sangat sulit dan harus fokus pada dua hal penting saat menangani perkara, yang pertama adalah “tenggat waktu”. lengkap ‘dan yang lainnya mengacu pada validitas keputusan tertulis.

Di akhir sambutannya, Syarafuddin mengatakan bahwa “situasi yang kita hadapi adalah situasi sesaat, berusahalah sebaik mungkin, karena waktu tidak berhenti dan kita tidak dapat kembali”.

Dalam acara pengukuhan tersebut, pimpinan MA, Eselon I di lingkungan MA, Ketua Mahkamah Agung Dharmamyukat Karini dan Ketua Mahkamah Agung Dharmamyukat Karini Divisi MA secara ketat mengikuti protokol kesehatan. (PR)

Panitera Muda Gugatan

Pada tanggal 9 Januari 2014, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan Putusan No. 1 Tahun 2014 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. JAKARTA – Humas: Ketua Mahkamah Agung Dr. .H.M. Syarufuddin, SH., MH Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada Kamis, 28 Januari 2021, di lantai 14 Mahkamah Agung, ruang Kusumatmadja, digelar acara pelantikan 23 wakil hakim agung.

Upacara diawali dengan pembacaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lagu Kebangsaan Mahkamah Agung, dan Surat Keputusan Kepala Kantor Staf Mahkamah Agung.

“Saya bersumpah akan menjalankan tugas saya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan berdayaguna dan adil, menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menegakkan segala peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.” .“Sesuai dengan UUD NKRI – UUD 1945 dan melayani rakyat,” kata Wakil Panitera di bawah Ketua Mahkamah Agung.

Panitera Mahkamah Agung: Tugas Dan Peran Pentingnya

Menurut dia, harapan besar dititipkan kepada Ketua Mahkamah Agung karena semua wakilnya merupakan hakim yang telah melalui proses seleksi ketat berdasarkan kemampuan akademik dan integritas. Kami berharap dengan Anda semua menjadi anggota Mahkamah Agung, Anda akan mendorong Mahkamah Agung untuk menangani kasus-kasus dengan cepat, karena daftar peradilan pengganti Mahkamah Agung memiliki peran penting untuk dimainkan dalam hal itu. Proses ajudikasi juga turut menentukan kualitas putusan Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri Yogyakarta

Selain itu, Ketua MK mengatakan bahwa kita berada di era modernisasi peradilan, oleh karena itu, Wakil Hakim Tinggi juga harus mahir dalam menggunakan perangkat teknologi karena hampir semua departemen, termasuk pengambilan keputusan, bekerja di Pengadilan Tinggi. Kasus-kasus tersebut ditangani dengan metode teknis.

Di akhir pidatonya ia mengimbau untuk “menjaga kejujuran, karena kejujuran menyelamatkan Anda dari godaan ketika Anda melakukan tugas Anda.”

Wakil Ketua Mahkamah Agung Peradilan Luar, Wakil Hakim Yudikatif dan Hukum, Direktur Universitas, Pejabat Kelas Satu Sistem Mahkamah Agung mengikuti upacara pelantikan dan melanjutkan penerapan protokol kesehatan. (ERW/PN)

Dalam Kunjungan ke Universitas Hasanuddin, MA Reddy Ajak Pemuda Indonesia Bertukar Bahasa Friday, July 7, 2023 17:05 WIB

Pengadilan Agama Tanjung Redeb Resmi Memiliki Panitera Muda Hukum Yang Baru [12/03]

Jumat 23 Juni 2023 18:05 WIB Dirut MA Bertindak Lindungi dan Lindungi Lingkungan Kerja di Indonesia

Rabu, 21 Juni 2023 16:45 2023 2023 Laporan Keuangan Investigasi Internal Audit Mahkamah Agung Republik Indonesia Membuka Kantor Pengajuan, Juni 2212 Mahkamah Agung adalah lembaga penyelenggara negara yang menjalankan tugas dan fungsinya serta bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung. Mahkamah Agung dipimpin oleh Panitera. Mahkamah Agung bertugas memberikan bantuan teknis dan yuridis kepada hakim Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali perkara, peninjauan kembali dan putusan, serta dalam pelaksanaan pengaturan penyelesaian putusan Mahkamah Agung. .

Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Mahkamah Agung melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut: a. Koordinasi pelaksanaan bantuan di bidang pelaksanaan teknis dan hukum; b koordinasi kegiatan administrasi pembiayaan perkara di Mahkamah Agung; c pelaksanaan pendampingan di bidang pelaksanaan teknis dan hukum; d memformat laporan kerja; e Pengembangan lembaga teknis dan evaluasi; f Pelaksanaan administrasi

Panitera Mahkamah Agung: Tugas Dan Peran Pentingnya

Menurut Pasal 4 UU No. 5 Tahun 2004, komposisi Mahkamah Agung terdiri dari pejabat, hakim, anggota DPR, ulama dan ulama. Sebagai bagian dari pembentukan Mahkamah Agung, Panitera dibantu oleh seorang Panitera dan beberapa Wakil Panitera.

Berita Ma Ketua Mahkamah Agung Melantik Panitera Mahkamah Agung

Sekretaris dibantu oleh kantor dalam menjalankan tugasnya. Panitera, Panitera, Wakil Panitera, Sekretaris dan pejabat lainnya berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung dan lembaga lain sesuai dengan tugasnya.

Sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden no. 123 Tahun 2022 Perpres No. 14 Tahun 2005, “Mengenai Mahkamah Agung”, panitera Mahkamah Agung adalah jabatan hakim agung yang diangkat dan diserahi tugas. Menurut prosedur yang ditetapkan oleh hukum. menjalankan tugas dan fungsinya di Mahkamah Agung. MAHKAMAH AGUNG Hakim Mahkamah Agung memegang jabatan yang diangkat dan ditugasi untuk membantu hakim agung dalam melaksanakan tugas dan fungsi Mahkamah Agung. Ketentuan peraturan perundang-undangan. . Wakil Hakim Agung adalah jabatan Hakim Agung yang bertugas membantu Hakim Agung dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adalah. Pengadilan

Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung. Para deputi dan deputi negara diangkat dan diberhentikan atas usul Ketua Mahkamah Agung. Sekretaris Mahkamah Agung mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Mahkamah Agung atas usul Sekretaris Mahkamah Agung. Pimpinan seksi dan pimpinan departemen diangkat dan diangkat oleh kepala kantor Mahkamah Agung atas usul sekretaris. Tugas dan fungsi Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Agung (MA). ) merupakan lembaga tertinggi negara yang menyelenggarakan fungsi yudikatif.

Menurut situs web resmi Mahkamah Agung, badan tersebut mengawasi pengadilan umum, agama, militer, dan administrasi negara. Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan beberapa wakil ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dan diangkat oleh para hakim Mahkamah Agung.

Pembinaan Teknis Dan Administrasi Yudisial Oleh Eselon Satu Mahkamah Agung Di Medan

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

© 2023 AwasHoax!