Connect with us

Pasal

Pasal 156a KUHP: Memahami Isi Dan Dampaknya

Pasal 156a Kuhp: Memahami Isi Dan Dampaknya – UU KUHP ini disahkan DPR pada 6 Desember 2022. Belum disahkan oleh Presiden, sehingga tidak diberi nomor dan tidak dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Namun, ada baiknya untuk mengetahui dan membaca undang-undang hukum pidana, yang dikatakan kontroversial.

Setelah pengesahan undang-undang KUHP, kita lihat nanti bagaimana. UU KUHP disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Fraksi Gerindra Partai DPR RI, Sufmi Dasko Ahmad.

Pasal 156a Kuhp: Memahami Isi Dan Dampaknya

Pasal 156a Kuhp: Memahami Isi Dan Dampaknya

Komisi III DPR RI dan pemerintah telah resmi menyepakati RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan disahkan menjadi undang-undang. Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyampaikan pandangannya dan sepakat agar UU KUHP disahkan. Penyempurnaan Komprehensif RUU KUHP mendapat kontribusi pemerintah dalam rangka mencegah kriminalisasi yang berlebihan dan perilaku sewenang-wenang aparat penegak hukum dengan memperbaiki teks aturan dalam pasal dan penjelasannya. ā€œPandangan Komisi III DPR RI tentang Urgensi UU KUHP,ā€ kata Bambang Pakul dalam jumpa pers usai Sidang Paripurna ke-11 Sidang II DPR RI 2022-2023 dalam sidang bersama Menkumham Jasona Laoli dan Wakil Menteri . untuk Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiaryey pada Pembicaraan Tingkat II/Keputusan Pengesahan RUU KUHP yang digelar di Balai Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/6/2022).

Pengantar Jurnalistik Teknik Praktis Penulisan Berita Dan Artikel ( Pdfdrive )

ā€œMengingat kompleks dan luasnya materi muatan ketentuan KUHP, sebagaimana yang diminta oleh Pemerintah dalam rangka penundaan pengesahan RUU KUHP periode 2014-2019, Pemerintah dan DPR mengadakan beberapa rapat umum dialog dan pertemuan RUU KUHP dengan berbagai elemen masyarakat, khususnya akademisi dan komunitas peradilan pidana dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi, yang secara signifikan meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujar Bambang Pakul.

Komisi III DPR RI akan terus memantau dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun setelah KUHP diundangkan (tahun 2025), khususnya undang-undang dan segala undang-undang yang menyertainya. infrastruktur, agar sejalan dengan tujuan tercapainya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Juga, sistem penegakan hukum yang adil, profesional dan akuntabel dengan harapan reformasi ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat, khususnya di bidang hukum dan keamanan.

Beberapa persoalan penting yang menjadi baru dan diatur dalam hukum KUHP antara lain penerapan asas legalitas substantif dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), doktrin restorative justice ultimum remedium, dan penggunaan diversi, tetapi peralihan. dari aliran neoklasik (dengan mempertimbangkan faktor subyektif dan obyektif), perluasan materi pelajaran hukum pidana (termasuk perusahaan komersial), penerapan prinsip tanggung jawab mutlak dan perwakilan, pengenalan jenis hukuman mendasar baru (pengawasan dan bantuan sosial) dan penggunaan hukuman mati yang ditangguhkan.

ā€œDan berbagai penyesuaian terhadap berbagai tindak pidana yang diatur di luar KUHP, seperti tindak pidana pelanggaran terhadap kehadiran dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana terhadap pemerintah dan tindak pidana terhadap kewibawaan penguasa, contempt of court atau delik terhadap proses peradilan, delik kesusilaan dan delik khusus,” kata Bambang Pakul dalam laman resmi DPR.

Asal Usul Delik Penistaan Agama

Menteri Hukum dan HAM Jasona H. Laoli menjelaskan, KUHP yang baru disahkan telah melalui pembahasan yang transparan, menyeluruh dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah menerima berbagai masukan dan gagasan dari masyarakat. RUU KUHP telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di seluruh Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam momen bersejarah ini.ā€

Dasar hukum UU KUHP adalah Pasal 5(1) dan Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atau yang disebut hukum pidana menurut UU No. 1 Tahun 1946 tentang aturan hukum pidana, telah beberapa kali diubah. Substitusi merupakan salah satu upaya dalam rangka pembangunan hukum nasional. Upaya tersebut dilakukan secara terarah, terpadu dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan tingkat kesadaran serta dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.

Pasal 156a Kuhp: Memahami Isi Dan Dampaknya

Dalam perkembangannya, pembaharuan undang-undang ini yang berorientasi pada misi unik, yang mencakup makna ā€œdekolonisasiā€ hukum pidana dalam bentuk ā€œrekodifikasiā€ dalam sejarah bangsa, juga mencakup ruang lingkup yang lebih luas. misi dalam kaitannya dengan pembangunan, baik secara nasional maupun internasional. Misi kedua adalah misi ā€œdemokratisasi hukum pidanaā€. Misi ketiga adalah misi ā€œkonsolidasi hukum pidanaā€, karena hukum pidana telah mengalami perkembangan pesat sejak kemerdekaannya, baik di dalam hukum pidana maupun di luarnya dengan berbagai karakteristiknya, sehingga perlu ditata kembali dalam kerangka asas-asas pidana. hukum. diatur dalam Buku I KUHP. Selain itu, penyusunan undang-undang ini dilakukan atas dasar misi keempat, yaitu misi menyesuaikan dan menyelaraskan berbagai perubahan hukum yang terjadi sebagai akibat perkembangan di bidang hukum pidana dan sebagai akibat dari perkembangan itu. nilai, standar dan standar yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia internasional.

Alsa Indonesia Law Journal

Misi tersebut ditempatkan dalam rangka politik hukum dengan melaksanakan penyusunan undang-undang ini dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi, yang bertujuan untuk mewujudkan dan menunjang keterpaduan, keadilan, kebenaran, ketertiban, kemanfaatan, dan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan kepentingan perseorangan dalam satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah ditelusuri sejarah hukum pidana di Indonesia, diketahui asal usul KUHP Indonesia

(Staatsblad 1915:732). Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Wetboek van Strafrecht masih berlaku berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Indonesia II. nomor 9),

Ditetapkan sebagai KUHP dan dinyatakan berlaku untuk pulau Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah lain akan ditetapkan kemudian oleh Presiden. Upaya untuk mewujudkan adanya suatu kesatuan hukum pidana untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara de facto tidak dapat diwujudkan karena daerah-daerah yang diduduki Belanda sebagai akibat dari kampanye militer Belanda I dan II yang masih berlaku. . untuk area ini.

Makalah Kasus Uu Ite

(Staatsblad, 1915: 732) dengan segala perubahannya. Sejak saat itu dapat dikatakan bahwa setelah kemerdekaan tahun 1945 berlaku dualisme hukum pidana di Indonesia dan keadaan ini berlangsung sampai tahun 1958 dengan diundangkannya Undang-undang No. 73 Tahun 1958. Undang-undang mengatur bahwa undang-undang n. 1 Tahun 1946 tentang ketentuan hukum pidana, dengan segala perubahan dan tambahannya, berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, hukum pidana substantif yang seragam, yang diturunkan dari undang-undang yang mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 1942, berlaku di seluruh Indonesia, yaitu

Sejak kemerdekaan Indonesia, banyak upaya dilakukan untuk menyesuaikan hukum pidana warisan kolonial dengan perkembangan lain dalam kehidupan masyarakat, baik secara nasional maupun internasional. KUHP telah mengalami beberapa kali pembaharuan atau perubahan, antara lain:

Berbagai reformasi atau perubahan tersebut tidak dapat memenuhi 4 (empat) tugas perubahan fundamental di atas, yaitu dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi, oleh karena itu RUU KUHP perlu disusun secara komprehensif dan terkodifikasi. ..

Pasal 156a Kuhp: Memahami Isi Dan Dampaknya

Penjelasan umum dan penjelasan menurut pasal-pasal undang-undang ini merupakan penafsiran resmi dari beberapa norma badan. Interpretasi sebagai sarana untuk memperjelas norma-norma dalam tubuh sehingga tidak terjadi kerancuan tentang norma yang dimaksud. Dengan demikian, pembenaran dalam undang-undang ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasal dalam batang tubuh, yang menjelaskan maksud dan makna pasal tersebut.

Pdf) Penyelesaian Konflik Penodaan Agama Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia

Ketentuan pidana undang-undang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kejahatan terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehubungan dengan:

Ketentuan pidana Undang-Undang ini berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan melakukan kejahatan menurut hukum internasional yang ditetapkan sebagai kejahatan menurut undang-undang.

Ketentuan pidana Undang-Undang ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian internasional yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Indonesia. untuk membawa keluar dari proses pidana.

Penerapan ketentuan pasal 4 sampai dengan 8 terbatas pada hal-hal yang dikecualikan dalam perjanjian internasional yang berlaku.

Buku Penebaran Kebencian

Persiapan untuk melakukan suatu tindak pidana tidak dipidana, jika pelaku mencegah atau menghalangi kemungkinan terjadinya keadaan-keadaan tersebut dalam alinea pertama pasal 15.

Keadaan pribadi pelaku dalam arti Pasal 20 atau bantuan dalam arti Pasal 21 dapat membatalkan, meringankan atau memperberat pidana.

Jika korban kejahatan mengajukan laporan kematian, maka laporan tersebut dapat diajukan oleh orang tua, anak, suami atau istri, kecuali korban sebelumnya secara tegas ingin dituntut.

Pasal 156a Kuhp: Memahami Isi Dan Dampaknya

Barangsiapa melakukan sesuatu yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pdf) Kritik Terhadap Penerapan Pasal 156a Kuhp Ditinjau Dari Perspektif Kehidupan Demokrasi Di Indonesia

Siapapun yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan perintah jabatan.

Barang siapa yang terpaksa melakukan hal yang dilarang, tidak akan dipidana, baik perbuatan itu dilakukan untuk membela serangan atau ancaman serangan langsung, bertentangan dengan hukum terhadap dirinya sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau dirinya sendiri atau orang lain. ‘ Properti.

Setiap orang yang cacat mental dan/atau intelektual pada saat melakukan tindak pidana dapat dikurangi dan/atau dituntut pidananya.

Barang siapa pada waktu melakukan tindak pidana mengalami cacat psikis yang dalam keadaan kambuh akut yang disertai dengan sifat psikotik dan/atau cacat intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dipidana, tetapi dapat melakukan perbuatan pidana. tertangkap.

E Book Pedoman Penanganan Aliran..

Anak yang belum berumur 12 (dua belas tahun) pada saat melakukan tindak pidana tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Di dalam

Interpretasi yang Beragam

Pasal 156a KUHP juga memiliki interpretasi yang beragam di kalangan masyarakat dan lembaga hukum. Seiring perubahan zaman dan pergeseran nilai-nilai sosial, beberapa kalangan menganggap bahwa pasal ini perlu direvisi agar lebih sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijunjung tinggi saat ini.

Beberapa pihak berpendapat bahwa Pasal 156a KUHP perlu diperbarui agar tidak menjadi alat untuk menekan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Mereka berargumen bahwa setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan kritik atau pemikiran yang berbeda terhadap agama yang dianut di Indonesia, selama hal itu tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan, ketertiban umum, dan hak asasi manusia yang lain.

Namun, di sisi lain, ada juga yang percaya bahwa Pasal 156a KUHP harus dipertahankan karena dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap agama. Mereka berpendapat bahwa pasal ini penting untuk memelihara kerukunan antarumat beragama di Indonesia dan mencegah terjadinya konflik agama yang dapat mengancam keamanan nasional.

Interpretasi yang beragam ini juga merambah ke dalam lembaga hukum. Beberapa ahli hukum dan organisasi masyarakat sipil berpendapat bahwa penafsiran yang ketat terhadap Pasal 156a KUHP bisa menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama dan berpendapat yang sudah dijamin oleh konstitusi. Mereka mendesak untuk melakukan evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap pasal ini agar sesuai dengan tuntutan zaman dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Sebaliknya, ada juga yang mempertahankan penafsiran ketat terhadap pasal ini. Mereka berpendapat bahwa agama adalah bagian integral dari budaya dan identitas suatu bangsa, dan tindakan yang menghina atau menodai agama bisa menimbulkan ketidakharmonisan dan konflik sosial. Dalam konteks ini, pasal ini dianggap penting untuk melindungi agama-agama yang dianut di Indonesia dan menjaga kedamaian dan stabilitas dalam masyarakat.

Tuntutan Revisi Pasal 156a KUHP

Di tengah kontroversi ini, muncul tuntutan untuk merevisi Pasal 156a KUHP agar lebih tepat dalam menjawab tantangan zaman. Beberapa pihak mengusulkan agar pasal ini diperjelas dan dirinci mengenai pengertian “penghinaan” dan “penodaan” agar tidak ambigu. Selain itu, diperlukan juga batasan yang lebih jelas mengenai apa yang termasuk dalam kebebasan berekspresi dalam konteks agama.

Revisi pasal ini juga harus memperhatikan konteks hubungan agama dan negara yang diatur dalam Pancasila dan Konstitusi Indonesia. Pasal ini harus memperhitungkan keberagaman masyarakat Indonesia dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, serta menghormati hak asasi manusia dan kebebasan beragama dan berpendapat.

Proses revisi ini memerlukan partisipasi yang luas dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, lembaga hukum, agama, dan tokoh-tokoh masyarakat. Dengan melibatkan banyak perspektif, diharapkan bahwa upaya revisi pasal ini dapat menghasilkan aturan yang lebih inklusif dan sejalan dengan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

Secara keseluruhan, Pasal 156a KUHP yang kontroversial terkait penghinaan agama memang masih menjadi topik perdebatan yang hangat di Indonesia. Terlepas dari perbedaan pandangan, penting bagi kita untuk dapat mendiskusikan isu ini dengan bijak dan terbuka. Melibatkan berbagai pihak dalam proses revisi adalah langkah yang penting untuk menciptakan hukum yang adil dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Untuk memahami lebih jauh mengenai Pasal 156a KUHP, Anda dapat mengunjungi artikel mengenai Pasal 24c. Di artikel ini, Anda akan mendapatkan penjelasan yang lengkap mengenai isi dan dampak dari Pasal tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!