Connect with us

Pasal

Pasal 160 Kuhp: Membedah Isi Dan Dampaknya

Pasal 160 Kuhp: Membedah Isi Dan Dampaknya – Dalam KUHAP dikenal konsep pemaksaan. Pemaksaan adalah segala bentuk tindakan yang dapat dilakukan oleh petugas pemasyarakatan terhadap kebebasan bergerak seseorang atau untuk memiliki dan menguasai sesuatu, atau terhadap kebebasan pribadinya, sehingga tidak boleh ada orang yang diganggu[1]. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHP) terdapat beberapa jenis tindakan pemaksaan yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penguasaan dokumen. Dalam artikel ini upaya pemaksaan yang akan dibahas adalah penahanan. Berdasarkan pasal 1 angka 20 KUHAP dikatakan bahwa:

ā€œPenangkapan adalah tindakan penyidik ​​berupa perampasan kemerdekaan sementara waktu terhadap tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti untuk keperluan penyidikan atau penuntutan dan atau pemeriksaan perkara dan menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.ā€

Pasal 160 Kuhp: Membedah Isi Dan Dampaknya

Pasal 160 Kuhp: Membedah Isi Dan Dampaknya

Tujuan penangkapan secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 angka 20 KUHP, yaitu untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan. Selanjutnya mengenai syarat-syarat penangkapan disebutkan dalam Pasal 17 KUHAP yang menyebutkan bahwa:

Media Baru Dalam Komunikasi Politik (komunikasi Politik Di Dunia Virtual) By Yusrin Tosepu

Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa penangkapan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana dan dakwaannya didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dahulu. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang dimaksud dengan ā€œbukti permulaan yang cukupā€ adalah sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar bukti permulaan yang cukup. Alat bukti sebagaimana dimuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa:

Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan ā€œbukti permulaan yang cukupā€ dalam Pasal 17 KUHP adalah sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP yang telah diputus. dijelaskan di atas dan dengan penyelidikan terhadap calon tersangka. Lebih lanjut, penjelasan Pasal 17 KUHAP menyatakan bahwa surat perintah penangkapan tidak dapat diberikan secara sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang benar-benar telah melakukan tindak pidana. Menurut Pasal 16 KUHP, yang berwenang melakukan penangkapan adalah penyidik ​​atas perintah penyidik, penyidik, dan penyidik ​​pembantu.

Selain itu, penahanan memiliki jangka waktu yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) KUHP, penahanan dapat dilakukan paling lama 1 (satu) hari. Apabila penangkapan dilakukan setelah 1 (satu) hari, maka terjadi pelanggaran hukum yang mengakibatkan tersangka dibebaskan demi hukum.[3]

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan penangkapan adalah penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan. Penangkapan harus dilakukan berdasarkan Pasal 17 KUHAP, yaitu dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dan penuntutan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penangkapan juga tidak bisa dilakukan lebih dari satu hari.

Penangkapan Dalam Hukum Acara Pidana

[1] Utiarahman Andre Putra, Upaya Paksa Investigasi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Lex Crimen, Volume VIII – Nomor 10, Oktober 2020, Halaman 24. Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan pemberitaan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang melibatkan korban dan pelaku. Pelakunya tergolong minor, hampir semua media massa baik elektronik maupun cetak bahkan setiap hari kita melihat siaran berita, bagi kita sangat miris melihat kejadian yang sangat tragis terjadi di negara kita yang dikenal dunia luar sebagai Bangsa. dengan budaya dan agama yang tinggi, namun sebenarnya berbalik 180 derajat dari realita yang ada.

Telah terjadi pergeseran nilai dan kemerosotan moral pada generasi muda kita, dimana hampir disetiap pelosok daerah kenakalan remaja yang melampaui batas kemanusiaan, selalu hadir dalam nuansa kehidupan bangsa Indonesia, yang terjadi pada menjadi bangsa yang beradab.

Permasalahan tersebut muncul karena beberapa faktor antara lain faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan, pengaruh budaya luar bahkan promosi miras dan obat-obatan terlarang yang menjadi salah satu pemicu aksi pemuda di luar batas kemanusiaan.

Pasal 160 Kuhp: Membedah Isi Dan Dampaknya

Pergaulan bebas dan maraknya seks bebas di kalangan remaja menunjukkan betapa sudah mulai terjadi kebobrokan moral di negara kita, krisis moral, agama tidak lagi menjadi contoh, tuntunan hanya menjadi tontonan.

Pdf) Implikasi Dekriminalisasi Pasal 534 Kuhp Dikaitkan Dengan Perkembangan Dalam Bidang Kesehatan Di Indonesia

Fenomena ini telah menimbulkan berbagai kecelakaan dan tragedi yang memilukan, bahkan kita sebagai orang tua diliputi ketakutan yang mendalam ketika hal-hal yang menimpa anak-anak, terjadi tidak hanya di luar rumah, tetapi juga di tempat mereka menerima pendidikan, seperti para guru. Yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya seperti yang terjadi di JIS, pemerkosaan oleh ayah kandung, paman, ayah tiri bahkan pembunuhan.

Kejadian-kejadian tersebut merupakan bagian dari tragedi yang tidak dapat kita pungkiri bahwa suatu saat para pelakunya akan ada di antara kita. Lalu apa dan bagaimana cara kita mencegah dan melakukan tindakan preventif agar kejadian yang menimpa saudara kita tidak terjadi ditengah-tengah keluarga kita, maka setidaknya kita harus mengetahui apa alasan utama pelaku melakukan perbuatan tersebut. Hal tersebut dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi mereka melakukan perbuatan tersebut dari sudut pandang kriminologis serta akan dijelaskan juga bagaimana batasan bagi pelaku tindak pidana menurut undang-undang perlindungan anak. Oleh karena itu, dengan mengacu pada kasus tersebut, penulis ingin memaparkan beberapa kajian teoritis tentang pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dari perspektif kriminologi dan sanksi hukum terhadap pelakunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari beberapa kasus yang muncul akhir-akhir ini, penulis merasa terpanggil untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang bagaimana kasus tersebut terjadi dan apa dampaknya bagi pelaku maupun korban dan keluarga korban dengan harapan kita lebih terjaga. Dan berhati-hatilah dengan orang yang tidak kita kenal, bahkan orang di sekitar kita dan berpikir ribuan kali untuk melakukan hal ini.

Adalah gangguan seksual (dan psikologis) pada seseorang yang memiliki minat terhadap anak di bawah umur (anak-anak). Atau pelecehan seksual di mana anak-anak adalah pilihan seksual.

Membedah Pasal 160 Kuhp Tentang Hasutan Yang Berujung Pemenjaraan

Pedofilia adalah paraphilia yang melibatkan minat abnormal pada anak-anak. Paraphilia adalah gangguan yang ditandai dengan dorongan seksual berulang yang intens dan fantasi yang menggairahkan yang biasanya melibatkan: objek non-manusia, penderitaan atau penghinaan terhadap diri sendiri atau pasangan (bukan hanya simulasi), atau hewan, anak-anak, atau orang lain yang tidak setuju. Pedofilia juga merupakan gangguan psikoseksual di mana tindakan atau fantasi melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak pra-puber adalah cara yang disukai atau eksklusif untuk mencapai rangsangan dan kepuasan seksual. Itu dapat ditujukan pada anak-anak dari jenis kelamin yang sama atau anak-anak dari lawan jenis. Beberapa pedofil tertarik pada pria dan wanita. Beberapa hanya tertarik pada anak-anak, sementara yang lain tertarik pada orang dewasa dan anak-anak.

Pedofilia didefinisikan oleh profesional kesehatan psikologis sebagai gangguan mental, tetapi sistem hukum Amerika mendefinisikan tindakan dalam hasutan pedofilia sebagai tindakan kriminal.

Orang yang menikmati pornografi anak adalah pedofil. Beberapa pedofil hanya tertarik secara seksual pada anak-anak dan bukan pada orang dewasa. Pedofilia biasanya merupakan kondisi kronis.

Pasal 160 Kuhp: Membedah Isi Dan Dampaknya

Penyebab yang mendasari pedofilia tidak jelas. Meskipun gangguan biologis seperti ketidakseimbangan hormon dapat menyebabkan gangguan pada sebagian orang, namun faktor biologis belum terbukti menjadi penyebabnya. Dalam kebanyakan kasus, perilaku pedofil dikaitkan dengan pelecehan seksual atau pengabaian alami di masa kanak-kanak dan gangguan perkembangan emosional atau psikologis. Penelitian juga menunjukkan bahwa anak laki-laki yang pernah mengalami pelecehan seksual lebih cenderung menjadi pedofil atau pelanggar seks. Anak perempuan yang mengalami pelecehan seksual lebih sering merespons dengan melakukan perilaku merusak diri sendiri, seperti penyalahgunaan zat atau prostitusi.

Miqot Vol. Xxxix No. 1 Januari Juni 2015 By Miqot: Jurnal Ilmu Ilmu Keislaman

Karena pedofilia dianggap sebagai pelanggaran seks yang serius, pasien yang didiagnosis dengan gangguan tersebut diharapkan untuk berpartisipasi dalam program pengobatan. Di antara bentuk pengobatan yang efektif untuk pedofilia adalah terapi kognitif dan perilaku yang menggunakan pelatihan empati dan restrukturisasi pola pikir yang menyimpang dan terdistorsi. Pelatihan empati mengajarkan pasien untuk melihat perilakunya dari sudut pandang korban. Terapi distorsi kognitif mencoba mereformasi pikiran pasien yang terdistorsi – misalnya, dengan memperkuat fakta bahwa memaksa anak untuk berpartisipasi dalam aktivitas seksual adalah perilaku yang tidak pantas. Dalam beberapa kasus, obat-obatan seperti cyproterone yang menghalangi aktivitas testosteron pada pria bisa efektif dalam mengurangi perilaku agresif dan dorongan seks.

Perilaku pedofil dianggap sebagai kejahatan di hampir semua negara. Namun belum jelas mengapa pelaku bisa mengembangkan orientasi seksual pada anak. Ilmuwan Jerman mencoba melacak penyebabnya.

Sekelompok peneliti antar institusi menyelidiki penyebab perilaku pedofil. Meski berbagai hasil penelitian telah dipublikasikan tentang perilaku menyimpang ini, para peneliti sejauh ini belum berhasil mengungkap fungsi otak seorang pedofil, kata psikolog dan psikoterapis Jerman, Jorge Ponseti.

“MRI membuka jalan untuk mempelajari aktivitas dan struktur otak. Hal baiknya adalah kita tidak perlu membedah kepala penjahat. Penggunaan MRI segera menggandakan temuan tentang sifat dari seorang pedofil. .

Sanksi Pelaku Pedophilia Dalam Perspektif Kuhp Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016

Dokter, misalnya, mengembangkan karakter yang mengarah pada pelanggar seks. “Pedofil biasanya menunjukkan kelainan pada neuropsikologi,” kata Ponseti. “Kecerdasannya sekitar delapan persen di bawah rata-rata.”

ā€œYang menarik, usia korban berbanding lurus dengan tingkat kecerdasan pelaku,ā€ imbuhnya. Jadi semakin bodoh pelakunya, semakin muda korbannya.

Selain itu, temuan terbaru menunjukkan bahwa pedofil cenderung memiliki tubuh yang lebih pendek dari rata-rata populasi. Peneliti Kanada juga melaporkan bahwa pedofil mengalami cedera kepala dua kali lebih sering daripada anak-anak pada umumnya.

Pasal 160 Kuhp: Membedah Isi Dan Dampaknya

Meski “tidak semua pedofil menjadi pemerkosa anak”, Ponseti mengakui sulit baginya untuk membuat pembedaan secara ilmiah antara potensi tindakan kriminal di kalangan pedofil. Banyak yang tidak tahu, dunia kesehatan seksual sampai saat ini menganggap pedofilia sebagai gangguan jiwa.

Kompas 3 Maret 2023

William Jacob Wahey buronan FBI. “Pedofil terburuk dalam sejarah,” kata seorang agen polisi federal AS tentang Wahey.

Tapi ini hanya berlaku jika pedofilia merugikan orang lain. “Menurut sistem klasifikasi psikologis Amerika, gangguan pedofilia berlaku hanya jika seseorang memiliki hasrat seksual terhadap anak-anak dan tinggal bersama mereka,” kata Ponseti.

Penemuan tersebut kini telah dipublikasikan oleh Ponseti dan timnya dalam jurnal ilmiah ā€œBiology Lettersā€ milik Royal Society, Inggris. Studi itu juga mengungkapkan

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!