Connect with us

Pasal

Pasal 184 Kuhap: Memahami Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana

Pasal 184 Kuhap: Memahami Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana – Dalam hukum acara pidana dikenal istilah paksaan. Pemaksaan adalah jenis tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum terhadap kebebasan seseorang untuk bergerak, memiliki dan menguasai sesuatu, atau terhadap kebebasannya dari campur tangan fisik. [1] Dalam undang-undang no. Hukum Acara Pidana No. 8 Tahun 1981 (selanjutnya disebut KUHAP) mengatur beberapa upaya paksa, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat-surat. Dalam artikel ini, pemaksaan yang akan dibahas adalah penahanan. Pasal 1 Nomor 20 KUHAP menyatakan:

ā€œPenahanan adalah tindakan penyidik ​​yang membatasi sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan, apabila terdapat cukup bukti, atau menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini.ā€

Pasal 184 Kuhap: Memahami Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana

Pasal 184 Kuhap: Memahami Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana

Pasal 1 dengan jelas menyatakan tujuan penahanan. Pasal 20 KUHP, yaitu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau peradilan. Selanjutnya pasal 17 KUHAP tentang syarat-syarat penahanan menyatakan:

Perbedaan Alat Bukti Dan Barang Bukti Kabar1news

Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa penangkapan dapat dilakukan terhadap orang-orang yang diduga melakukan kejahatan dan terdapat cukup bukti prima facie untuk tuduhan tersebut. [2] Dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi, no. 21/PUU-XII/2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Menurut Pasal 8 KUHAP Tahun 1981, pengertian ā€œbukti prima facie yang cukupā€ harus diartikan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk Pasal 184 KUHP Pasal dan penyidikan terhadap kemungkinan tersangka. Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyatakan:

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ā€œbukti awal yang cukupā€ yang disebutkan dalam Pasal 17 KUH Pidana sekurang-kurangnya harus menyertakan alat bukti dalam Angka 1, Angka 1, Pasal 184 KUHAP pasal sebelumnya. Periksa orang yang mencurigakan dan mencurigakan. Selain itu, penafsiran Pasal 17 KUHAP mengatur bahwa penahanan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan ditujukan kepada orang yang benar-benar melakukan tindak pidana. Menurut Pasal 16 KUHAP, pihak yang menyetujui penangkapan adalah penyidik, penyidik, dan penyidik ​​yang diperintahkan oleh pembina.

Selanjutnya pasal 19 (1) KUHAP mengatur tentang jangka waktu penahanan. Menurut Pasal 19 Ayat 1 KUHAP, penangkapan tidak boleh dilakukan setelah satu (satu) hari. Apabila penangkapan dilakukan setelah satu (satu) hari, merupakan suatu pelanggaran dan terdakwa akan dibebaskan menurut hukum. [3]

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan penahanan adalah untuk penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan. Penangkapan harus berdasarkan ketentuan Pasal 17 KUHP, dan terdapat cukup bukti prima facie untuk dugaan dan dakwaan pidana berat. Penahanan tidak boleh lebih dari satu hari.

Bukti Harus Lebih Terang Dari Cahaya[1]

[1] Utiarahman Andre Putra, Upaya Paksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Lex Crimen, Volume VIII – Nomor 10, Oktober 2020, halaman 24. Masih ingatkah Anda bahwa Jessica Komala Wangsu menjadi Tersangka kemudian ditinggal untuk membuktikan tindak pidana tersebut telah dilakukan. Mirna Saleh dibunuh terencana? Perdebatan kontroversial itu disidangkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat itu, tidak ada saksi atau siapa pun yang diketahui melihat Jessica meracuni kopi Merina dengan sianida. Namun, perbuatan Jessica yang terekam CCTV di Great Indonesian Oliver Cafe di Jakarta Pusat itu kemudian menjadi dasar hakim untuk menentukan apakah dia melakukan tindak pidana. Beberapa kelompok menolak anggapan hakim bahwa dia mengubah rekaman CCTV menjadi bukti langsung ketika tidak ada bukti substantif lainnya. Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayne Mara Saleh.

Jadi apa buktinya? Bagaimana instruksi-instruksi ini diperoleh sehingga hakim kemudian dapat memperoleh keyakinan yang menjadi dasar hukuman atas kejahatan tersebut?

Pasal 184 Kuhap: Memahami Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana

Ayat 1 Pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa salah satu alat bukti yang efektif yang diatur dalam KUHAP adalah ā€œpetunjukā€.

Alasan Tersangka Tipikor Mengajukan Praperadilan

Pasal 188 ayat 1 mendefinisikan indikasi sebagai perbuatan, fakta atau keadaan yang karena konsistensinya dan sebagainya dan konsistensinya dengan kejahatan yang sama, menunjukkan bahwa suatu kejahatan telah dilakukan dan bahwa pelakunya adalah pelakunya.

Instruksi hanya dapat diperoleh di sini: a). Keterangan saksi;b).Surat;c). Pernyataan terdakwa (pasal 188, alinea 2, KUHAP). Dan kekuatan pembuktian dalam setiap perkara tertentu dinilai oleh hakim dengan hikmat dan akal setelah lulus ujian menurut hati nuraninya sendiri, dengan penuh ketelitian dan kelengkapan (Pasal 188 ayat 3 KUHP).

Persyaratan untuk mendapatkan bukti tidak langsung adalah: a) fakta fakta saling konsisten; b) keadaan fakta terkait dengan kejahatan;

Pasal 188 ayat 2 KUHAP membatasi kewenangan hakim untuk memperoleh bukti sepanjang hanya dapat memperoleh bukti dari keterangan saksi, surat, dan surat dakwaan. Sumber ini dapat digunakan dengan cara yang terbatas untuk membuat tes pelacakan. Berdasarkan ketiga tes di atas, hakim dapat menangani alat bukti dan berdasarkan ketiga tes ini untuk menemukan dan memverifikasi konsistensi perbuatan, fakta atau keadaan.

Tugas 3 Sistem Hukum Indonesia

Sejauh menyangkut kekuatan pembuktian, sifat dan kekuatan bukti ini serupa dengan bukti lainnya. Bukti langsung hanya memiliki kualitas bukti independen, yaitu,

Dalam kasus Jessica Kamala Wangsu, tidak ada bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau keterangan dari terdakwa yang dapat meyakinkan pengadilan bahwa terdakwa dibela secara sah. Dan itu menunjukkan bahwa itu telah melakukan pekerjaan. Wayne Myrna Salihin dibunuh. Satu-satunya ā€œbarangā€ yang dianggap sebagai barang bukti adalah rekaman CCTV yang dipasang di tempat kejadian perkara, itupun di antara barang bukti lainnya hanya merupakan alat bukti berupa petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188(2) KUHP. program. Menurut UU, petunjuk hanya bisa diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan dari terdakwa. Pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dalam rezim pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang tersedia sangat terbatas dan ada. Meskipun bukti elektronik memiliki keterbatasan, namun tetap tidak dapat berdiri sendiri, namun belum ada peraturan yang relevan saat ini. Menurut Pasal 184 KUHP, alat bukti dalam KUHAP ada lima macam, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat. Surat sumpah dalam hukum acara menurut Pasal 187 Code of Conduct adalah jenis-jenis sebagai berikut: 1.

Risalah dan korespondensi lain pada formulir resmi yang dibuat oleh atau sebelum pejabat pemerintah yang berwenang yang memuat informasi tentang peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat/dialami, dan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan. Contoh : Proses Pemberitahuan, Proses Jual Beli PPAT, dan Berita Acara Lelang 2.

Pasal 184 Kuhap: Memahami Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana

Misalnya surat-surat yang dikeluarkan oleh undang-undang atau oleh pejabat-pejabat mengenai hal-hal yang berhubungan dengan administrasi yang menjadi tanggung jawabnya, dengan maksud untuk menyatakan suatu hal atau keadaan; BAP, Paspor, KTP, dsb.

Benarkah Bukti Petunjuk Dapat Dijadikan Alat Bukti Primer Yang Independen Dalam Perkara Pidana?

Misalnya, pernyataan ahli yang berisi pendapat ahli tentang masalah atau situasi yang diminta secara resmi; visa dan pemulihan.4.

Misalnya, surat-surat lain hanya sah jika berkaitan dengan isi surat-surat bukti lain; surat tulisan tangan. Selain jenis surat yang tercantum dalam Pasal 187 KUHP, ada 3 (tiga) kategori surat, yaitu: 1.

Akta yang sah adalah akta yang dibuat dengan bentuk tertentu dan ditandatangani atau ditandatangani oleh pejabat umum yang berwenang di daerah yang bersangkutan. 2.

Naskah, yaitu tulisan yang tidak ditulis sebelumnya atau oleh pejabat umum, tetapi dengan sengaja dijadikan sebagai alat bukti. 3.

Azas Minimum Pembuktian Untuk Menentukan Tersangka Dalam Perkara Pidana

Surat resmi/surat otentik yang dibuat dan dibacakan di pengadilan merupakan salah satu alat bukti surat, sedangkan surat biasa mempunyai nilai pembuktian untuk membuktikan apakah isi surat itu sesuai dengan surat lain yang sah.

Pembuktian surat dinas/asli dalam perkara PANA berbeda dengan perkara perdata, sebenarnya jika dilihat isi surat dinas dari segi substantif sangat sahih, namun pada kenyataannya dapat menimbulkan bantahan oleh terdakwa. . Dibuat dengan keahlian otentik. Kekuatan pembuktian bukti dokumenter mengacu pada kekuatan pembuktian bukti independen dan kekuatan pembuktian bukti lain, di mana hakim dapat dengan bebas menilai apakah bukti dokumenter mempengaruhi keyakinan. Namun demikian, bukan berarti hakim dapat dengan tidak wajar menolak alat bukti surat yang telah terbukti sahih dan konsisten dengan alat bukti lainnya. Keterangan seorang ahli yang berisi pendapat berdasarkan pengalamannya mengenai suatu hal atau hal-hal yang dimintanya secara resmi adalah surat keterangan. Ketentuan di atas menimbulkan kerancuan dengan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, 179, 120 KUHP. Pasal 186 KUHAP mengatur keterangan ahli (dikenal sebagai alat bukti) dan mendefinisikan apa yang dimaksud dengan keterangan ahli. Namun, dalam penafsiran Pasal 186, pengadilan menafsirkan keterangan ahli sebagai berikut:

Keterangan ahli dapat juga diberikan oleh penuntut atau penuntut umum pada waktu pemeriksaan, dicantumkan dalam berita acara, dan dibuat dengan mengingat kembali sumpah yang diucapkannya pada waktu memangku jabatan atau bekerja. Jika penyidik ​​atau penuntut umum tidak memberikan waktu wawancara, ia diminta untuk memberikan keterangan pada saat wawancara di pengadilan dan keterangan tersebut dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Pernyataan bersumpah/bersumpah di hadapan hakim.

Pasal 184 Kuhap: Memahami Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana

Pernyataan seorang ahli yang berisi pendapat berdasarkan pengalamannya dengan hal atau situasi yang diminta secara formal.

Pengertian Terlapor, Tersangka, Terdakwa, Dan Terpidana

Kemudian terjadi kerancuan antara keterangan ahli sebagai alat bukti

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!