Connect with us

Pasal

Pasal 288 UU Lalu Lintas: Mengurai Isi Dan Dampaknya

Pasal 288 Uu Lalu Lintas: Mengurai Isi Dan Dampaknya – Apakah anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas? Atau apakah Anda pernah dihukum habis-habisan? Pada titik ini, kita akan membahas dasar hukum pengenaan sanksi resmi berdasarkan undang-undang. Terkadang saat kita di jalan, kita selalu disiplin saat berkendara di jalan raya, namun terkadang kita lengah atau tidak sengaja melanggar peraturan dan ditepi oleh polisi. Prosedur denda polisi adalah menghentikan pelaku, menyapanya dengan sopan dan menunjukkan dokumen polisi. Polis harus secara jelas menjelaskan kesalahan apa yang dilakukan pelanggar, pasal mana yang dilanggar, dan tabel besaran denda yang harus dibayar pelanggar. Polisi akan memberikan 2 lembar kertas yaitu sebagai berikut:

Tentunya tentang tata cara denda dari pihak kepolisian, agar kita tahu saat kita berurusan dengan pihak kepolisian. Tentunya beberapa teman Anda tertarik dengan hukuman formal untuk setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku?

Pasal 288 Uu Lalu Lintas: Mengurai Isi Dan Dampaknya

Pasal 288 Uu Lalu Lintas: Mengurai Isi Dan Dampaknya

Pelanggaran peraturan lalu lintas di jalan raya semakin meningkat setiap hari, sehingga Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan terbaru – 2009 Undang-Undang Jalan No. 22 dan 2009, pada tanggal 22 Juni telah disahkan UU Angkutan Jalan yang mengatur tentang denda atau penalti. 10 kali dengan sekitar Rp. dari Rp 250.000 menjadi Rp 1.000.000. Di bawah ini adalah daftar denda bagi kendaraan bermotor karena pelanggaran lalu lintas:

Profil Gender Dan Anak Kota Bandung 2022 By Open Data Kota Bandung

Wah, denda pelanggaran lalu lintas cukup tinggi, bukan untuk pelanggar lalu lintas yang bisa membahayakan keselamatan orang lain dan diri sendiri serta merusak dompet kita. Penegakan aturan lalu lintas tidak hanya mencerminkan kepribadiannya, tetapi dapat mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas Sanksi denda diatur oleh UU No. tahun 2009 tanggal 22 Berikut adalah daftar denda atas pelanggaran STNK, SIM dan rambu lalu lintas.

Denda bagi pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas diatur pada tahun 2009. UU lalu lintas dan angkutan jalan no. 22. Proses penilangan dilakukan oleh pihak kepolisian, biasanya pada saat razia atau saat pengendara melanggar lampu lalu lintas sewaktu-waktu.

Setiap pengemudi harus mengetahui jumlah resmi denda untuk setiap pelanggaran. Misalnya saat pengemudi tidak memiliki STNK, SIM atau suku cadang kendaraan yang tidak lengkap.

Pada saat penulisan, pelaku dapat memilih menerima kesalahan dan menerima tilang biru, kemudian membayar denda ke BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang disimpan di Polseke di tempat kejadian atau mengaku tidak bersalah. menuduh dan meminta sidang pengadilan dan mendapatkan tiket merah.

Bisnis Indonesia 21 Februari 2023

Pengadilan kemudian memutuskan dalam jangka waktu yang telah ditentukan (biasanya 5-10 hari kerja sejak tanggal kejahatan) apakah pelaku bersalah atau tidak.

Sanksi bagi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang lalu lintas terbaru, denda atau denda dinaikkan kurang lebih 10 kali lipat, dari Rp 250.000 menjadi Rp 1 juta.

Berdasarkan undang-undang tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan no. 22, DPR disahkan pada 2009 pada 22 Juni

Pasal 288 Uu Lalu Lintas: Mengurai Isi Dan Dampaknya

“Selalu hormati rambu-rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikannya dapat membahayakan keselamatan orang lain. Menghormati peraturan lalu lintas tidak hanya mencerminkan kepribadian Anda, tetapi juga mencegah kecelakaan lalu lintas,” tulis Polri di situs resminya. Polusi udara semakin hari semakin meningkat. per hari, yang memperburuk kualitas udara bagi kehidupan masyarakat. Salah satu penyebab buruknya kualitas udara adalah emisi dari kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti kendaraan berbahan bakar solar atau bahan bakar minyak (fossil fuel). Selain polusi udara akibat proses pembakaran kendaraan bermotor, penggunaan bahan bakar fosil juga berkurang karena terus dieksplorasi untuk kehidupan sehari-hari, dan harga bahan bakar fosil meningkat setiap tahun seiring dengan inflasi yang terjadi di tanah air. Salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara adalah penggunaan bahan bakar minyak, sehingga akhir-akhir ini kita sering menjumpai kendaraan ramah lingkungan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak, dan sebagai pengganti bahan bakar minyak justru menggunakan baterai elektrik. Motor listrik memiliki banyak kelebihan dibanding motor konvensional karena tidak menggunakan bahan bakar minyak. Melihat manfaat penggunaan sepeda motor listrik, kini banyak masyarakat yang tertarik dengan sepeda motor listrik sebagai alat transportasi untuk aktivitas sehari-hari. Permasalahan muncul karena penggunaan motor listrik berbeda dengan mesin konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak, yang telah teruji dan diterima secara umum sebagai tingkat aman untuk penggunaan kendaraan. Berbeda dengan mobil listrik. Lantas bagaimana aturannya, aturan yang harus diikuti oleh pengendara sepeda motor listrik agar dapat berkendara secara legal, seperti Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (MVRC) dan surat izin mengemudi, agar sepeda motor listrik tidak melanggar undang-undang lalu lintas. Legalitas penggunaan listrik di jalan raya hampir sama dengan kendaraan klasik yang menggunakan bahan bakar minyak untuk bergerak atau mengendarai sepeda motor, sedangkan sepeda motor listrik tidak menggunakan bahan bakar minyak, tetapi menggunakan listrik yang disimpan dalam aki yang kemudian digunakan untuk berkendara. atau mengoperasikan motor listrik. . Untuk legalitas penggunaan listrik di jalan raya, pengguna sepeda motor listrik minimal harus memiliki SIM atau SIM C, sesuai UU tahun 2009. UU No. Paragraf 2 Pasal 22 288 – Lalu lintas dan lalu lintas jalan, selain itu pengguna sepeda motor listrik wajib memiliki surat izin lalu lintas kendaraan bermotor yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 No. 22 isi ayat 1 Pasal 64 yang diatur dalam ayat 1 Pasal 64 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan p. 22 menjelaskan bahwa semua kendaraan di jalan harus didaftarkan oleh pemiliknya. Selain itu, pengguna sepeda motor listrik tanpa SIM atau SIM C dilarang mengendarai sepeda motor listrik di jalan raya.

Pdf) Implementasi Larangan Parkir Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor Di Flyover Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Beritno, P. (2022). LEGALITAS MENGGUNAKAN KENDARAAN LISTRIK DI JALAN. Tambun Bungai Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 205-217. https://doi.org/10.20231/jihtb.v7i2.232

Menyerahkan naskah berarti karya yang dikirimkan belum pernah dipublikasikan sebelumnya (kecuali sebagai bagian dari tesis atau laporan atau sebagai abstrak); yang tidak dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain; yang publikasinya telah disetujui oleh semua rekan penulis. Jika dan ketika manuskrip diterima untuk diterbitkan, penulis tetap memegang hak cipta dan mempertahankan hak publikasi yang tidak terbatas. Penulis atau orang lain diperbolehkan untuk mereproduksi artikel selama tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial. Penulis penemuan baru ditawari pemrosesan paten sebelum dipublikasikan. Jenis lisensinya adalah CC-BY-SA 4.0. Sebagai pengemudi, wajib mengetahui pelanggaran lalu lintas. Selain menghindari denda, memahami pasal-pasal ini juga akan membuat Anda menjadi pengemudi yang disiplin, cerdas, dan aman.

Untuk itu, yuk kenali dan hormati peraturan agar kita tidak melanggar peraturan lalu lintas sehingga membahayakan keselamatan kita dan keselamatan pengguna jalan lainnya!

Baca juga: Plat RF Dioperasikan Kapolres Demi Kepraktisan di Jalan, Sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22, berikut daftar denda bagi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas

Seluk Beluk Mengenai Ketentuan Dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas

Pengemudi mobil yang tidak memiliki ban serep, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan kotak P3K pada saat terjadi kecelakaan dapat dipidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. . HRK 250 ribu

Pengemudi kendaraan tanpa plat akan dihukum dengan hukuman penjara hingga dua bulan atau denda hingga HRK 200. 500.000.

Pengemudi kendaraan tanpa SIM akan dihukum dengan hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1 juta.

Pasal 288 Uu Lalu Lintas: Mengurai Isi Dan Dampaknya

Pengendara sepeda motor yang tidak memperhatikan kondisi teknis dan lalu lintas, seperti kaca spion, lampu, lampu stop, klakson, speedometer, dan pipa knalpot, diancam dengan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak HRK 250.000. .

Cara Bayar Pajak Motor Online 2023 Via Atm & E Samsat

Pengemudi mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion, sirene, lampu, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bemper, wiper kaca depan diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500. ribu.

Setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas akan dihukum penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengemudi yang melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum dapat dihukum penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengemudi yang tidak memiliki SIM atau sertifikat pemeriksaan teknis kendaraan akan dihukum dengan hukuman penjara hingga dua bulan atau denda hingga HRK 200. HRK 500 ribu

Pp Nomor 23 Tahun 2021

Pengemudi yang memiliki SIM, tetapi tidak dapat menunjukkannya selama penggeledahan, akan dijatuhi hukuman penjara hingga satu bulan atau denda hingga 200 rubel. HRK 250 ribu

Pengemudi atau penumpang yang duduk di sebelah pengemudi mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman akan dihukum penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak 20 dinar. 250.000.

Pengendara sepeda motor atau penumpang yang tidak memakai helm sesuai standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 Baca juga: Dengan Sertifikat Anda Bisa Beli Mobil Bekas Seperti Baru!

Pasal 288 Uu Lalu Lintas: Mengurai Isi Dan Dampaknya

Barang siapa pada malam hari dan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 mengemudi di jalan raya dengan tidak menyalakan lampu utama, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling lama satu bulan. lebih dari 250 ribu kuna Rs.

Pp Nomor 22 Tahun 2021

Orang yang mengendarai sepeda motor di jalan raya pada siang hari tanpa lampu penerangan dipidana karena pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal 107.

pasal 288 uu lalu lintas

Kawan Hoax, Inilah Penjelasan Mengenai Pasal 288 UU Lalu Lintas!

Salam, Kawan Hoax! Kamu pastinya sering mendengar tentang Pasal 288 UU Lalu Lintas, bukan? Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas semua hal terkait pasal tersebut secara lengkap. Jadi, simak penjelasan berikut dengan seksama!

Apa Itu Pasal 288 UU Lalu Lintas?

Pasal 288 UU Lalu Lintas adalah salah satu bagian dalam undang-undang lalu lintas di Indonesia yang mengatur sanksi bagi pelanggar jalur khusus untuk kendaraan tertentu. Pasal ini menyebutkan tentang pelanggaran yang dapat dilakukan dan konsekuensinya.

Undang-undang lalu lintas adalah peraturan yang mengatur tata cara berlalu lintas di jalan raya. Pasal 288 adalah salah satu pasal yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas di Indonesia. Pasal ini khusus mengatur mengenai pelanggaran yang terjadi di jalur khusus, yaitu jalur yang diperuntukkan hanya bagi jenis kendaraan tertentu, seperti busway atau sepeda motor.

Tujuan diterapkannya Pasal 288 adalah untuk mendorong pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melanggar jalur khusus. Dengan mematuhi peraturan ini, diharapkan tercipta keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Jadi, penting bagi setiap pengendara untuk memahami Pasal 288 UU Lalu Lintas agar terhindar dari pelanggaran dan dapat berkontribusi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Indonesia.

Pelanggaran Jalur Khusus dan Tingkatan Pelanggarannya

Ada beberapa pelanggaran yang termasuk dalam Pasal 288 UU Lalu Lintas. Beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalur khusus antara lain:

  1. Masuk ke jalur busway atau jalur sepeda motor: Pelanggaran ini terjadi saat pengendara kendaraan umum atau sepeda motor masuk ke jalur khusus yang diperuntukkan bagi busway atau sepeda motor. Hal ini mengganggu kelancaran operasional jalur tersebut dan dapat menyebabkan kemacetan.
  2. Masuk ke jalur Ganjil-Genap: Pelanggaran ini terjadi saat pengendara kendaraan bermotor yang memiliki nomor kendaraan dengan akhiran ganjil (1,3,5,7,9) memasuki jalur yang ditentukan untuk kendaraan dengan akhiran genap (0,2,4,6,8) atau sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas pada jam-jam tertentu.
  3. Melakukan berbelok tanpa petunjuk: Pelanggaran ini terjadi saat pengendara yang hendak belok tidak menggunakan lampu sein atau petunjuk lain yang diperlukan. Hal ini dapat mengganggu keamanan dan keselamatan pengendara lain yang berada di sekitarnya.
  4. Melanggar rambu larangan: Pelanggaran ini terjadi saat pengendara yang tidak memiliki hak melewati suatu jalur atau tidak diperbolehkan melakukan suatu tindakan yang diperintahkan oleh rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Hal ini berpotensi menyebabkan kecelakaan atau gangguan lalu lintas.
  5. Parkir di tempat terlarang: Pelanggaran ini terjadi saat pengendara memarkir kendaraan di tempat yang dilarang sesuai dengan rambu-rambu yang berlaku. Hal ini dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.

Itulah beberapa contoh pelanggaran jalur khusus yang termasuk dalam Pasal 288 UU Lalu Lintas. Penting bagi setiap pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran ini demi kelancaran dan keamanan lalu lintas.

Penjelasan Dalam Bentuk Tabel

Berikut adalah tabel yang memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai pelanggaran jalur khusus dan tingkatan pelanggarannya:

Pelanggaran Tingkat Pelanggaran Sanksi
Masuk ke jalur busway atau jalur sepeda motor Berat Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal 5 juta rupiah
Masuk ke jalur Ganjil-Genap Sedang Denda maksimal 1 juta rupiah
Melakukan berbelok tanpa petunjuk Sedang Denda maksimal 750 ribu rupiah
Melanggar rambu larangan Ringan Denda maksimal 500 ribu rupiah
Parkir di tempat terlarang Ringan Denda maksimal 250 ribu rupiah

Sekarang kamu sudah memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai pelanggaran jalur khusus dan sanksi yang dapat diterima. Jika kamu melanggar Pasal 288 UU Lalu Lintas, kemungkinan kamu akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Ingatlah untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan ketertiban di jalan raya. Kamu juga dapat membaca artikel lainnya di situs ini untuk menambah pengetahuan seputar lalu lintas dan peraturan-peraturan yang berlaku. Tetaplah menjaga keselamatan dan saling mengingatkan. Sampai jumpa, Kawan Hoax!

Anda dapat memahami isi dan dampak Pasal 288 UU Lalu Lintas dalam konteks hukum di sini: https://awashoax.com/pasal-288-memahami-isi-dan-dampaknya-dalam-konteks-hukum/

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!