Connect with us

Pasal

Pasal 291 UU Lalu Lintas: Mengenal Isi Dan Dampaknya

Pasal 291 Uu Lalu Lintas: Mengenal Isi Dan Dampaknya – Hukuman untuk tiket diatur dalam UU No.2. 22 tahun 2009. Di bawah ini adalah daftar denda atas pelanggaran STNK, kartu SIM, dan rambu lalu lintas.

Denda tilang diberlakukan bagi pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. 22 tahun 2009 tentang angkutan dan angkutan jalan. Tilang dikeluarkan oleh polisi, biasanya saat perhentian lalu lintas atau saat pengemudi melanggar rambu lalu lintas.

Table of Contents

Pasal 291 Uu Lalu Lintas: Mengenal Isi Dan Dampaknya

Pasal 291 Uu Lalu Lintas: Mengenal Isi Dan Dampaknya

Setiap pengemudi harus mengetahui tingkat hukuman resmi untuk setiap pelanggaran. Misalnya saat pengemudi tidak memiliki STNK, SIM atau mobil yang tidak lengkap.

Pdf) Surya Edisi Cetak 07 Sept 09

Sementara itu, pelaku dapat memilih untuk mengaku bersalah dan menerima tilang biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan menerima dokumen yang disimpan di Polsk di tempat kejadian atau menyangkal kejahatan tersebut. Dia didakwa, diinterogasi dan diberi tiket merah.

Setelah itu, pengadilan mendengarkan laporan badan urusan dalam negeri terkait dan pelaku di sidang pengadilan pada waktu tertentu (biasanya 5 sampai 10 hari kerja sejak tanggal pelanggaran) dan memutuskan apakah pelaku bersalah atau tidak.

Denda untuk pelanggaran lalu lintas di jalan raya meningkat. Dalam undang-undang lalu lintas terbaru, denda atau denda meningkat hampir 10 kali lipat, dari Rp 250.000 menjadi Rp 1 juta.

Atas dasar UU No.2. Nomor 22 Tahun 2009 ā€œTentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanā€ yang disetujui DPR pada tanggal 22 Juni 2009. Di bawah ini adalah daftar sanksi pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor yang disalin dari situs web Polari.

Bbacaan Uupely Ntk 2 Cdef 2020 (rev 1)

Polri dalam situs resminya, “Selalu patuhi lampu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikannya bisa membahayakan keselamatan orang lain. Mematuhi peraturan lalu lintas bukan hanya cerminan kepribadian seseorang. Juga mencegah kecelakaan lalu lintas. Mengurangi,” sebutnya. polisi menulis. di situs resminya. Mobil Sepeda motor sudah pasti menjadi bagian penting bagi orang yang aktif. UU no. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ā€œTentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanā€ (selanjutnya disebut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan) adalah kerangka hukum yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengatur lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan angkutan dan angkutan jalan, angkutan dan infrastruktur transportasi meliputi jalan, kendaraan, pengemudi. , pejalan kaki dan para pemimpinnya serta seluruh warga negara Indonesia, khususnya pengendara kendaraan bermotor, harus patuh dan bertindak. Menurut Pasal 23, Pasal 1 UU LLAJ, pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pasal 106 UU LLAJ kemudian menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengemudi kendaraan roda dua dan empat. Tanggung jawab tersebut meliputi mengemudikan kendaraan dengan benar dan penuh perhatian, tanggung jawab menggunakan sabuk pengaman dan helm yang memenuhi standar Indonesia, serta tanggung jawab mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda yang masuk. Pasal 216 undang-undang tersebut mengatur hak penduduk untuk mendapatkan ruang transportasi yang ramah lingkungan dan mendapatkan informasi tentang kelestarian lingkungan di bidang transportasi dan angkutan jalan. Hak dan kewajiban pengemudi, jika hak dan kewajiban termasuk di dalamnya, harus mengarah pada tanggung jawabnya.

Sebagai orang yang mengemudikan kendaraan, sudah sewajarnya pengemudi memiliki tanggung jawab yang besar terhadap penumpang kendaraan dan pengguna jalan lainnya. Tanggung jawab pengemudi kendaraan ditentukan dalam Pasal 234 LLC, yang menyatakan:

Pasal 291 Uu Lalu Lintas: Mengenal Isi Dan Dampaknya

ā€œ(1) pengemudi, pemilik kendaraan bermotor dan (atau) perusahaan angkutan umum menimbulkan kerugian bagi penumpang dan (atau) pemilik barang dan (atau) pihak ketiga sebagai akibat kecerobohan pengemudi;

Fakta Terkait Razia Operasi Zebra Oktober 2022

(2) Setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor dan/atau pengusaha angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi;

Selanjutnya dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas yang berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pengemudi mempunyai tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. 235 UU LLAJ yaitu. keluar. Tanpa mengesampingkan klaim untuk biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman. Kasus kriminal.

Sementara itu, sanksi pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 310-312 KUHP. Penggunaan hukuman pidana terhadap pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dilihat pada kasus Afrika tahun 2012. Pada Rabu, 29 Agustus 2012, Afriani divonis 15 (lima belas) tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dinyatakan melanggar Pasal 5. Pasal 311 LLAJ karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan meninggalnya 9 (sembilan) korban[2] Selain pidana penjara, pidana kurungan atau denda, pengemudi atau denda tambahan dapat diterapkan dalam bentuk pencabutan SIM atau ganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut karena melanggar peraturan lalu lintas, yang ditentukan dalam Pasal 314 undang-undang tersebut.

Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian atau kesengajaan pengemudi, ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang dan/atau pemilik produk dan/atau pihak ketiga sebagai akibat perbuatannya. Jika jalan dan (atau) perlengkapannya dirusak oleh pengemudi, ia juga bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Selain pertanggungjawaban atas kerugian akibat kecelakaan, LLAJ juga mengatur sanksi pidana berupa pidana kurungan dan denda bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Namun, pengemudi tidak bertanggung jawab apabila kecelakaan tersebut disebabkan oleh keadaan di luar kendali pengemudi, perbuatan korban atau pihak ketiga, pergerakan orang dan/atau hewan. Pengemudi berusaha berhati-hati. Sebagai pengemudi, wajib untuk mengetahui aturan jalan. Selain menghindari denda, memahami topik ini akan membuat Anda menjadi pengemudi yang disiplin, cerdas, dan aman.

Modul Pendidikan Lalulintas Smp

Untuk itu, yuk pelajari aturannya dan ikuti agar tidak menjadi pelanggar lalu lintas yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya!

Baca juga: Pelat RF Dipasang Kapolres untuk Polisi Lalu Lintas Berdasar UU No 26. 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kendaraan Bermotor” Berikut daftar denda bagi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.

Pengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan ban serep, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka ban dan alat P3K jika terjadi kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda. , di atas Rp. 250 ribu.

Pasal 291 Uu Lalu Lintas: Mengenal Isi Dan Dampaknya

Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki pelat nomor kendaraan dapat dipenjara paling lama 2 bulan atau denda hingga 500.000 rubel.

Informasi Lengkap Besaran Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran Halaman All

Semua pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipenjara hingga 4 bulan atau denda hingga 1 juta rupiah.

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi peraturan teknis dan lalu lintas seperti kaca spion, lampu utama, lampu rem, klakson, speedometer, dan peredam akan dihukum penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar 250.000 soum.

Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu depan, lampu belakang, lampu rem, kaca depan, bumper, wiper kaca depan akan dipenjara hingga 2 bulan atau denda hingga 20.000 rubel. 500. seribu

Pengemudi yang melanggar lampu lalu lintas dapat dipenjara hingga 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Pelanggaran Lalu Lintas Di Indonesia Dan Sanksinya

Setiap pengemudi yang melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum akan dihukum hingga 2 bulan penjara atau denda hingga Rp 500.000.

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memiliki STNK atau Ijazah akan dihukum penjara paling lama 2 bulan atau denda sebesar 500.000 soum.

Pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki SIM, tetapi tidak menunjukkannya selama penggeledahan, dapat dipenjara hingga 1 bulan atau denda sebesar 250.000 rubel.

Pasal 291 Uu Lalu Lintas: Mengenal Isi Dan Dampaknya

Pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi kendaraan tanpa mengenakan sabuk pengaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250.000 soum.

Tugas Pkn Kelompok 4 Minds

Setiap pengendara sepeda motor atau penumpang yang tidak mengenakan helm standar nasional dapat dipenjara hingga 1 bulan atau denda Rs 250.000. Baca juga: Dengan Sertifikasi, Anda Bisa Mendapatkan Mobil Tua Seperti Baru!

Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan pada malam hari tanpa mematikan lampu lampu dan dalam keadaan khusus dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau sesuai dengan Pasal 107 ayat 1. 250 ribu hingga ISK.

Menurut Pasal 107 Ayat 2, barang siapa mengendarai sepeda motor di jalan raya tanpa mematikan lampu siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000. .

Setiap pengendara sepeda motor yang membelok atau mundur tanpa memberi isyarat dari lampu dapat dipenjara hingga 1 bulan atau denda hingga INR 250.000.

Tugas Kelompok 1 Makalah Pelanggaran Lalu Lintas Anak Dibawah Umur Off B

Tidak sulit untuk menerapkannya, apalagi jika Anda memahami pasal-pasal tentang pelanggaran lalu lintas, gunakan saja untuk mematuhinya. Mari ciptakan gerakan yang terorganisir dan aman!

Untuk informasi dan tips menarik lainnya, kunjungi OK! Itu juga dapat diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya dari Play Store atau App Store. Baik pria maupun wanita pasti akan menyukai motor ini…

6 Cara Melacak Motor Hilang Dengan Plat Nomor – Pencurian kendaraan semakin marak dari waktu ke waktu. Bagi yang menjumpai hal ini, sebaiknya segera perhatikan…

Pasal 291 Uu Lalu Lintas: Mengenal Isi Dan Dampaknya

Chery Omoda 5 Harga: Detail dan Keunggulan – Chery Omoda 5 resmi dijual di Indonesia dan menawarkan berbagai fitur inovatif dan desain futuristik seperti …

Viral Polisi Tilang Motor Parkir, Ini Klarifikasi Polres Bitung |

14 Kelebihan dan Kekurangan Suzuki S-Presso – Suzuki S-Presso merupakan salah satu mobil terbaik Indonesia yang bisa Anda dapatkan dengan harga 100 jutaan. mobil…

8 penyebab oli mesin mobil bocor dan

Pasal 291 UU Lalu Lintas: Ketentuan Mengenai Pengendara yang Menggunakan Ponsel Selama Berkendara

Mengenal Pasal 291 UU Lalu Lintas: Ketentuan Mengenai Pengendara yang Menggunakan Ponsel Selama Berkendara

Kawan Hoax, saat ini perkembangan teknologi sangat pesat, termasuk penggunaan ponsel pintar atau smartphone. Meskipun ponsel pintar memberikan banyak kemudahan dan manfaat, namun penggunaannya yang tidak bijak dapat menjadi sumber bahaya, terutama saat sedang berkendara. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia telah mengatur tentang penggunaan ponsel selama berkendara dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Salah satu pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 291 UU Lalu Lintas. Mari kita kenali lebih dalam mengenai Pasal 291 UU Lalu Lintas ini.

Pasal 291 UU Lalu Lintas merupakan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini secara khusus mengatur mengenai penggunaan ponsel selama berkendara. Pasal ini diterapkan demi menjaga keselamatan pengendara dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat pengendara yang terganggu perhatiannya oleh penggunaan ponsel. Oleh karena itu, Pasal 291 UU Lalu Lintas sangat penting untuk dipahami dan ditaati oleh seluruh pengendara di Indonesia.

Menurut Pasal 291 UU Lalu Lintas, dilarang untuk menggunakan ponsel selama sedang mengemudi atau berkendara. Hal ini mencakup penggunaan ponsel untuk menelepon, mengirim pesan teks, membuka media sosial, atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi pengendara. Hukuman bagi pelanggar pasal ini dapat berupa denda dan/atau pencabutan izin mengemudi.

Pelanggaran Pasal 291 UU Lalu Lintas dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran denda dapat berbeda-beda tergantung dari daerah mana pelanggaran dilakukan. Selain itu, pelanggar pasal ini juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan izin mengemudi atau bahkan pengenaan sanksi pidana jika terjadi kecelakaan akibat penggunaan ponsel selama berkendara.

Poin Penting Mengenai Pasal 291 UU Lalu Lintas

Tujuan Pasal 291 UU Lalu Lintas

Tujuan utama dari Pasal 291 UU Lalu Lintas adalah untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan dalam berlalu lintas. Dengan melarang penggunaan ponsel selama berkendara, diharapkan pengendara dapat lebih fokus dan tidak terganggu perhatiannya oleh penggunaan ponsel yang berisiko menyebabkan kecelakaan.

Penggunaan ponsel selama berkendara dapat memiliki dampak buruk yang signifikan. Selain dapat mengurangi konsentrasi pengendara, penggunaan ponsel juga dapat memperlambat reaksi pengendara ketika terjadi situasi darurat di jalan. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Meskipun penggunaan ponsel selama berkendara dilarang, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 291 UU Lalu Lintas. Pengecualian ini berlaku bagi pengendara kendaraan darurat seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan tugas operasional lainnya yang membutuhkan komunikasi segera melalui ponsel.

Tabel Perincian Pelanggaran Pasal 291 UU Lalu Lintas

Jenis Kendaraan Biaya Denda
Roda 2 Rp 750.000 – Rp 1.000.000
Roda 4 Rp 1.250.000 – Rp 1.500.000

Penting untuk Diketahui: FAQ Mengenai Pasal 291 UU Lalu Lintas

1. Apakah hanya pengendara kendaraan bermotor yang terkena sanksi jika melanggar Pasal 291 UU Lalu Lintas?

Tidak hanya pengendara kendaraan bermotor, pengguna sepeda juga terkena sanksi jika melanggar Pasal 291 UU Lalu Lintas. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pengendara di jalan.

2. Apa yang dimaksud dengan “ponsel” menurut Pasal 291 UU Lalu Lintas?

Dalam Pasal 291 UU Lalu Lintas, “ponsel” merujuk pada ponsel pintar atau smartphone yang memiliki fitur telepon dan aplikasi lain yang dapat mengalihkan perhatian pengendara dari kegiatan berkendara.

3. Apakah penggunaan hands-free kit diizinkan saat berkendara?

Meskipun penggunaan hands-free kit dapat mengurangi gangguan dan membantu pengendara tetap fokus pada jalan, penggunaannya tetap tidak dianjurkan saat berkendara. Sebaiknya pengendara berkonsentrasi sepenuhnya pada aktivitas mengemudi.

4. Bagaimana cara melaporkan pelanggaran Pasal 291 UU Lalu Lintas?

Jika Anda mengetahui adanya pelanggaran Pasal 291 UU Lalu Lintas, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwajib, seperti kepolisian lalu lintas. Sertakan bukti yang kuat, seperti gambar atau video yang menunjukkan pelanggaran tersebut.

5. Apakah ponsel yang digunakan untuk fungsi navigasi juga termasuk pelanggaran Pasal 291 UU Lalu Lintas?

Penggunaan ponsel untuk fungsi navigasi seperti menggunakan aplikasi peta atau GPS tidak termasuk pelanggaran Pasal 291 UU Lalu Lintas, asalkan pengendara tidak menggunakan ponsel untuk aktivitas lain yang mengganggu perhatian seperti menerima panggilan atau mengirim pesan.

6. Apakah hukuman bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berhenti di jalur perhentian?

Pasal 291 UU Lalu Lintas hanya mengatur penggunaan ponsel saat pengendara sedang berkendara. Jika pengendara berhenti di jalur perhentian, penggunaan ponsel dapat diterima asalkan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas atau mengganggu pengendara lain.

7. Apakah sanksi pelanggaran Pasal 291 UU Lalu Lintas berlaku di semua daerah di Indonesia?

Sanksi pelanggaran Pasal 291 UU Lalu Lintas umumnya berlaku di seluruh daerah di Indonesia, tetapi besaran denda dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap daerah.

8. Apakah pengendara sepeda motor harus berhenti di tempat yang aman jika ingin menggunakan ponsel?

Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam Pasal 291 UU Lalu Lintas, disarankan bagi pengendara sepeda motor untuk berhenti di tempat yang aman jika ingin menggunakan ponsel. Hal ini untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

9. Apakah pelanggaran Pasal 291 UU Lalu Lintas termasuk pelanggaran tilang?

Ya, pelanggaran Pasal 291 UU Lalu Lintas termasuk dalam kategori pelanggaran tilang. Setelah dilakukan penindakan oleh petugas yang berwenang, Anda dapat diberikan surat tindakan tilang yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10. Apa yang harus dilakukan jika terkena sanksi pelanggaran Pasal 291 UU Lalu Lintas?

Jika Anda terkena sanksi pelanggaran Pasal 291 UU Lalu Lintas, sebaiknya ikuti petunjuk dari petugas yang memberikan sanksi tersebut. Jika Anda merasa ada ketidaksesuaian atau ingin mengajukan banding terhadap sanksi yang diberikan, Anda dapat menghubungi pengadilan terdekat atau melaporkan kejadian ini ke pengadilan.

Penyimpangan dari Pasal 291 UU Lalu Lintas

Meskipun Pasal 291 UU Lalu Lintas secara jelas mengatur tentang penggunaan ponsel selama berkendara, masih terdapat beberapa penyalahgunaan yang dilakukan oleh sebagian pengendara. Mereka kadang-kadang mengabaikan aturan ini dan tetap menggunakan ponsel saat sedang berkendara.

Penyimpangan ini dapat merugikan banyak pihak dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara seringkali tidak dapat fokus pada jalanan, sehingga mereka lebih rentan mengalami kecelakaan. Tidak hanya itu, penggunaan ponsel selama berkendara juga dapat mengganggu pengendara lain dan mengurangi kelancaran lalu lintas.

Untuk mengurangi kasus penyimpangan ini, diperlukan langkah-langkah yang lebih tegas dalam penegakan aturan Pasal 291 UU Lalu Lintas. Kepolisian lalu lintas perlu melakukan razia secara rutin untuk mengidentifikasi pengendara yang melanggar aturan ini dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kampanye tentang bahaya penggunaan ponsel selama berkendara juga perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan ini.

Selain itu, peran penting juga melekat pada pengendara itu sendiri. Setiap pengendara harus menyadari risiko penggunaan ponsel selama berkendara dan bertanggung jawab untuk tidak melanggar aturan tersebut. Menghindari penggunaan ponsel saat berkendara adalah tindakan yang bijak untuk melindungi diri sendiri dan mencegah terjadinya kecelakaan yang bisa berakibat fatal.

Dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi terhadap Pasal 291 UU Lalu Lintas, diharapkan keselamatan pengendara di jalan dapat terjaga dengan baik. Tanpa gangguan dari penggunaan ponsel, pengendara dapat memperhatikan jalanan dengan lebih baik dan mengurangi risiko kecelakaan. Mari kita patuhi aturan lalu lintas dan tingkatkan keselamatan berlalu lintas bersama-sama.

Kesimpulan

Kawan Hoax, Pasal 291 UU Lalu Lintas merupakan ketentuan hukum yang sangat penting untuk memastikan keselamatan pengendara di jalan. Dengan melarang penggunaan ponsel selama berkendara, diharapkan pengendara dapat lebih fokus dan terhindar dari bahaya yang diakibatkan oleh penggunaan ponsel. Jaga keselamatan Anda dan tetap patuhi aturan lalu lintas. Jangan pernah mengabaikan undang-undang demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Simak juga artikel-artikel menarik lainnya di situs ini. Terima kasih telah membaca artikel ini, Kawan Hoax!

Pasal 24 C: Mengenal Isi dan Dampaknya

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!