Pasal
Pasal 30 Ayat 1 Uu Ite: Memahami Isi Dan Dampaknya Dalam Konteks It
Pasal 30 Ayat 1 Uu Ite: Memahami Isi Dan Dampaknya Dalam Konteks It – Sejak diundangkannya UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang akhirnya diganti dengan UU 19 Tahun 2016. Banyak yang dituding melanggar beberapa pasal larangan dalam UU ITE. Untuk itu, seluruh pengguna internet, khususnya yang aktif di media sosial, harus memahami atau setidaknya membaca Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Untuk membaca dan memahami UU ITE secara cepat, kini Anda dapat mendownload aplikasi UU ITE secara gratis dari Google Palystore dengan cara ketik UU ITE atau langsung klik link berikut : https://play.google.com/store/apps/details? id=com.imago.uuite
Pasal 30 Ayat 1 Uu Ite: Memahami Isi Dan Dampaknya Dalam Konteks It
Tentu saja, dengan menggali lebih dalam UU ITE, akan muncul banyak argumentasi tentang penggunaan UU ini. Untuk itu, ada baiknya untuk mengetahui pentingnya produk hukum yang banyak diperbincangkan ini. Dalam istilah yang lebih sederhana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sering disebut dengan UU ITE mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pdf) Uu 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ite)
Sebelum amandemen tahun 2016 menjadi UU 19 Tahun 2016, UU ITE ini pertama kali diundangkan UU 19 Tahun 2016. § 11 Tahun 2008. Menurut UU ITE yang mulai berlaku di Journal of Rights pada tanggal 25 November 2016, informasi elektronik adalah setiap data elektronik atau kumpulan data elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada data tertulis dan akustik, gambar, peta. , rencana, foto, pertukaran data elektronik (EDI). ), e-mail, telegram, telex, fax, dsb., huruf, karakter, angka, kode akses, simbol atau olahan perforasi yang memiliki arti atau yang dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Penjelasan lebih lanjut: Transaksi elektronik adalah transaksi hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum berdasarkan UU ITE di dalam dan di luar wilayah hukum Indonesia yang menimbulkan akibat hukum di dalam dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU ITE terdiri dari 54 pasal, XII. dibagi menjadi beberapa bab. Oleh karena itu, diperlukan suatu metode yang efisien dan cepat untuk membaca dan memahami UU ITE. Oleh karena itu, aplikasi legal ITE ini bisa anda download gratis melalui Google Palystore dengan cara ketik UU ITE atau langsung klik link berikut : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.imago. uite
UU No. Keputusan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur secara rinci kegiatan apa saja yang dilarang. Siapa pun yang melanggar UU ITE dapat melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan denda atau penjara. Beberapa kegiatan yang dilarang oleh UU ITE tercantum di bawah ini:
Uu 11 Tahun 2008 Tentang Ite
Penyebaran video asusila merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE, yaitu berupa penyebaran dan/atau transmisi dan/atau penyediaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang bertentangan dengan kesusilaan secara sengaja dan melawan hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. diatur dalam pekerjaannya. 27 detik (1)
Siapa saja yang melanggar no.1 27 detik
Selain itu, Pasal 27(2) UU ITE melarang kegiatan perjudian. Sanksi bagi yang melanggarnya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 (3) ITEG juga mengatur pencemaran nama baik. Pelanggar yang dituntut berdasarkan bagian ini dapat dikenakan hukuman penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga empat tahun dan/atau denda yang dapat mencapai Rs 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupee). Selain itu, perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 memperjelas bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 27 detik 3 dianggap sebagai pelanggaran yang bisa diperdebatkan.
Pentingnya Berhati Hati Dalam Transaksi Dan Investasi Digital
Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga memiliki opsi berdasarkan Pasal 27 Ayat 4 UU ITE. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Download aplikasi UU ITE ini gratis dari Google Palystore dengan cara ketik UU ITE atau langsung klik link di bawah ini di Google Play Store
Berita bohong juga dilarang berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Penyebar berita bohong diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar).
Pdf) Kajian Mengenai Undang Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Juga perbuatan yang dilarang menurut pasal 28 UU ITE adalah orang yang menyebarkan kebencian atau permusuhan terhadap orang dan/atau kelompok orang tertentu atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA).
Hukuman bagi pelaku ujaran kebencian sesuai dengan Pasal 28.
Pasal 29 UU ITE mengatur larangan tindakan terorisme di Internet. Pasal ini menipu siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang membuat ancaman kekerasan atau intimidasi secara pribadi.
Mereka yang melakukan teror online dengan tujuan mengintimidasi orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Undang Undang Hak Privasi, Simak Baik Baik
Inilah pasal-pasal yang bisa membuat Anda bertanggung jawab secara pidana jika melanggar pasal-pasal UU ITE. Oleh karena itu anda dapat dengan cepat membaca dan memahami aplikasi UU ITE ini dengan mendownloadnya secara gratis melalui Google Palystore dengan mengetikkan UU ITE atau langsung dengan mengklik link dibawah ini di Google Play Store. Apa itu UU ITE? Apakah jejaring sosial menjadi sumber utama dari banyaknya pelanggaran yang mengarah pada undang-undang ini?
Meski tidak semua pengguna media sosial termasuk dalam ketentuan ujaran kebencian Undang-Undang Perdagangan Elektronik, sebagian besar terjadi karena interaksi media sosial yang sangat santai dengan penggunanya.
Di berbagai media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram dll, sebenarnya tersedia untuk semua orang, terutama kaum muda yang menghabiskan sebagian besar kesehariannya untuk menjelajahi media sosial tersebut. Tak heran jika banyak orang yang dicurigai menyebarkan berita bohong, kebencian, atau fitnah.
Namun, kehadiran pasal ujaran kebencian, penipuan, atau fitnah dalam UU ITE juga menimbulkan perdebatan publik, karena sebagian isinya menyerupai pasal karet. Karena di ruang publik yang bebas seperti media sosial, semua orang memiliki akses yang mudah dan semua orang bisa dengan bebas mengekspresikan diri melalui media sosial.
Pasal Berlapis Menanti Pembuat Fake Account Yang Melanggar Uu Ite
Namun pada kenyataannya keberadaan rubber clause dalam UU ITE membatasi pendapat seseorang, bahkan sampai pada pendapat kritis terhadap tindakan pemerintah yang tidak tepat.
Oleh karena itu, dalam pembahasan kali ini kami menyajikan informasi tentang UU ITE dan kandungan pasal dugaan karet untuk dipahami oleh semua pecinta Grameds.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau UU 11 Tahun 2008 mengatur informasi dan transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.
Dokumen ini memiliki yurisdiksi atas semua orang yang melakukan perbuatan hukum berdasarkan dokumen ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, dan yang menghasilkan akibat hukum di wilayah Indonesia dan/atau di luar kedaulatan Indonesia. di wilayah Indonesia dan melanggar kepentingan Indonesia.
Kabar Baik, Ruu Kuhp Menghapus Pasal Karet Pencemaran Nama Baik Di Ruu Ite
Dengan demikian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Di sini, data elektronik adalah satu atau lebih data elektronik, tetapi tidak terbatas pada rekaman.
Ini termasuk suara, peta, gambar, denah lantai, pertukaran data elektronik atau PDE, foto, email atau surat, teleks, telegram, surat, tanda, simbol, kode akses atau perforasi yang diproses dan bermakna dan yang dapat digunakan orang dia. yang mengerti. siapa yang bisa mengerti. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer dan alat elektronik lainnya.
Salah satu aspek pembentukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah bahwa pemerintah harus mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan peraturan untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi informasi aman dan penyalahgunaan dapat dicegah, dengan mempertimbangkan agama dan masyarakat. , sesuai dengan Seni., serta nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Secara keseluruhan, jika dilaksanakan dengan baik, keberadaan UU ITE memiliki banyak sisi positif. Sebagai undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, UU ITE memberikan dampak positif antara lain:
Uu Ite Baru Dan Risiko Hukum Bagi Pengguna Media Sosial
Menurut penelitian Pusat Studi Dewan Kompetensi DPR RI, XII. Menurut UU No 16/II/Puslit/Agustus 2020, setidaknya ada 271 kasus yang dilaporkan ke polisi. 16/2020. 16. Tahun 2016, dimana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keguruan. Adanya perbedaan penafsiran terhadap pasal tersebut menjadi salah satu alasan utama mengapa pasal tersebut banyak beredar.
Tiga pasal yang paling banyak diberitakan adalah Pasal 27, 28 dan 29. Pasal-pasal ini mengandung bahasa yang tidak jelas yang dapat membatasi kebebasan berekspresi dan digunakan sebagai pembalasan untuk melemahkan tujuan hukum. UU ITE Menurut situs pendaftaran Mahkamah Agung, ada 508 kasus UU ITE pada periode 2011-2018. Sebagian besar kasus terkait dengan delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Di bawah ini adalah kasus ujaran kebencian berdasarkan pasal 28 UU ITE.
Barang-barang ini disebut barang-barang karet. Barang karet dapat diartikan sebagai suatu benda yang penafsirannya oleh penegak hukum atau pihak lain sangat subyektif, yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda atau multitafsir. Akhirnya kebebasan berpendapat rakyat Indonesia terancam. Berikut adalah beberapa dampak negatif dari UU ITE:
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Detail UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perlunya Perumusan Limitatif Uu Ite Untuk Mencegah Multitafsir
