Connect with us

Pasal

Pasal 310 Dan 311 Kuhp: Memahami Isi Dan Dampaknya

Pasal 310 Dan 311 Kuhp: Memahami Isi Dan Dampaknya – Mengetahui isi dan efek Bagian 310(4) – Maksud saya, saya sedang bekerja. Orang yang bertanggung jawab atas kejadian ini ditangkap dan ditemukan melalui SMS. Pencuri itu kebetulan adalah karyawan saya. Ada saksi mata. Lingkungan di sekitar tempat kerja sudah tidak asing lagi bagi orang-orang yang bekerja di tempat saya bekerja. Melihat situasi hukum di Indonesia, jujur ​​saja ini mengecewakan. Hal ini mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp 2,5 juta rupiah. Saya tidak memberi tahu polisi dan memaksa pria itu untuk berganti pakaian. Tapi dia memilih untuk tidak berubah dan saya tidak tahu di mana dia berada. Ada bukti, dan banyak foto tersangka. Bagian dari rangkaian peristiwa dapat dilihat dalam percakapan SMS. Dan inilah tangkapan layar saya. T: Saya ingin mempublikasikan karya dan foto saya di SNS. Apakah ini termasuk pelecehan? Dasar hukumnya apa? Jujur saja, saya hanya ingin efek pemblokiran. Terima kasih. Saya harap pertanyaan umum saya jelas.

Termasuk informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.2. 1 dan 4 dan UU No.11 No. Gambar 11 diperlihatkan. 1387 untuk kumpulan informasi. dan Transaksi Elektronik (ā€œUU No. 19 Tahun 2016ā€):

Table of Contents

Pasal 310 Dan 311 Kuhp: Memahami Isi Dan Dampaknya

Pasal 310 Dan 311 Kuhp: Memahami Isi Dan Dampaknya

Data elektronik adalah data fisik atau elektronik seperti teks, suara, grafik, peta, gambar, foto, pertukaran data elektronik (EDI), email, telegram, teleks, faksimili, dll. , angka, kode akses, simbol, atau lubang mekanis yang memiliki arti atau dipahami oleh seseorang yang mengetahui cara memahaminya.

Hanjar Kuhp 2022

Dokumen elektronik adalah informasi yang dibuat, dikirim, diterima, atau disimpan dalam media analog, digital, elektronik, optik, atau sejenisnya yang dapat ditampilkan, ditampilkan, dan/atau didengar oleh komputer atau sistem informasi elektronik. Namun, itu tidak dalam bentuk huruf, simbol, angka, kode akses, simbol atau lubang yang bermakna, signifikan, atau dapat dibaca manusia, seperti teks, audio, gambar, peta, peta, foto, dll.

Karena komunikasi berisi informasi pribadi seperti nama pribadi, nomor telepon, dan gambar pribadi, distribusi komunikasi melalui sarana elektronik kepada orang di luar jaringan komunikasi Anda dilarang. . Jika Anda memperoleh persetujuan subjek data dan data Anda didistribusikan tanpa persetujuan mereka, subjek data dapat menuntut ganti rugi terhadap Anda.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan, mentransmisikan dan/atau memberikan informasi elektronik dan/atau dokumen yang bersifat fitnah dan/atau fitnah.

PDF) Pidana pencemaran nama baik Facebook berdasarkan KUHP dan UU No. 11 Tahun 2008 terkait.

Problem Pasal Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Di Ranah Maya By Elsam

, berkeyakinan bahwa pencemaran nama baik harus dilakukan dengan cara menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud yang tegas (pengetahuan umum) melakukan tuduhan itu, agar yang bersangkutan dihukum. Tidak perlu menghukum perbuatan orang yang tertindas, seperti pencurian, perampokan, dan perzinahan, meskipun itu memalukan, jika itu rutin, seperti memfitnah seseorang pada suatu waktu. Seorang pelacur masuk. Ini bukan tindakan hukuman, tetapi jika diketahui publik, itu akan menimbulkan masalah bagi orang-orang yang terlibat.

Setiap orang yang memasukkan informasi atau rincian kejadian pencurian sehubungan dengan penerimaan umum atas undang-undang di atas tidak melanggar pasal 27(3) UU ITE.

Berdasarkan Pasal 27(3) UU ITE, perilaku Anda bertanggung jawab atas pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27(3) UU ITE, meskipun pernyataan itu benar.

Pasal 310 Dan 311 Kuhp: Memahami Isi Dan Dampaknya

Juga, pasal SKB menyatakan bahwa UU ITE tidak memaksakan interpretasi pengadilan, apakah itu membantu? ITE tidak memaksakan interpretasi hakim. Oleh karena itu, jika kasus Anda dibawa ke pengadilan, pengadilan dapat menghukum Anda atas pelanggaran pasal 27(3) UU ITE, yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara. 750 juta reais [2]

Pdf) Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Dalam Koridor Penerapan Pasal 310 Dan 311 Kuhp

. Penyalahgunaan ini dilakukan oleh pelaku dengan menciptakan situasi yang menyebabkan korban mencuri uang zakat masjid. Karena keadaan penuduh saya menulis

Korban-saksi merasa terhina karena itu milik terdakwa. Hakim menghukum terdakwa enam bulan penjara (hal.15). Keputusan ini dilaksanakan di tingkat yudisial oleh Pengadilan Tinggi Maluku: 01/Pid/2013/PT.MAL 2013.

Semua informasi hukum di Klinik Hukumonline.com disediakan hanya untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat disclaimer lengkap). Untuk nasihat hukum khusus untuk kasus Anda, silakan hubungi Penasihat Mitra Hukum Anda secara langsung.

[1] Addendum No. 219, 154, KB/On Atas Perintah Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. 2/VI/2021 hal.) UU ITEā€), hal.9-14 Orang yang menuduh sesuatu dengan maksud yang benar dan dengan sengaja menyerang kehormatan/nama baik sehingga tuduhan itu diketahui umum (pencemaran nama baik) Pidana: 9 bulan/denda Rp. 0,1 juta Rp4.500,- (2) Menulis/memuat foto di tempat umum = 1 tahun 4 bulan/denda Rp4.500,- (menulis pencemaran nama baik) (3) Tidak ada jika ada kepentingan umum/pembelaan yang sah.

Pdf) Pertanggungjawaban Pidana Pers Melalui Media On Line Dikaitkan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Unsur = Ayat (1) Untuk tulisan/gambar yang ditempel di tempat umum, pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Seni. Pasal 310(1)(2) tidak berlaku dalam hal-hal berikut: Ini dimaksudkan untuk mendukung pertahanan diri publik yang mutlak diperlukan.

(Pasal 310, Ayat 1 dan 2) Jika dibiarkan untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap konten yang diketahui tidak terbukti Pidana: 4 tahun.

Pasal 310 Dan 311 Kuhp: Memahami Isi Dan Dampaknya

Hakim menganggap perlu untuk mempertimbangkan pernyataan terdakwa berikut ini. Untuk kepentingan umum/angkatan bersenjata/membela diri. Seorang petugas polisi dituduh melakukan semacam tuduhan saat menjalankan tugasnya.

Soal Hukum Telematika 2

Terdakwa dapat dituntut hanya jika tidak ada pengaduan dan pengaduan. Pasal 314: Jika tuduhan terbukti – tidak ada fitnah Jika tuduhan ditolak – fitnah terbukti

8 Pasal 314 KUHP Jika korban dipidana > bukan pencemaran nama baik. Jika orang yang dirugikan dibebaskan, tuduhan itu tidak benar (ada penistaan). Jika tindakan pencemaran nama baik sudah dimulai, tindakan pencemaran nama baik akan ditunda menunggu keputusan akhir atas pencemaran nama baik tersebut.

Penghinaan yang Disengaja Penghinaan/bukan pencemaran nama baik secara tertulis Dengan kata-kata/perbuatan di muka umum atau di depan orang atau melalui surat yang dikirim atau diterima orang tersebut Hukuman: 4 bulan 2 minggu/ Denda Rp 4.500. , – Fikih (4: 1973, 1982, 1902, 1898)

Barangsiapa mengajukan tuduhan/laporan palsu secara tertulis/tertulis kepada pihak berwajib dengan maksud mencemarkan nama baik, diancam dengan pidana 4 tahun + pencabutan hak. 35 KUHP: (9: 1957, 1940, 1912, 1898, 1941, 1923, 1921, 1931, 1903)

Sanksi Pidana Memasuki Rumah Orang Lain Dengan Merusak Pintu Sambil Memaki

Barangsiapa dengan sengaja dan dusta membuat orang percaya bahwa ia telah melakukan kejahatan, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun + Pasal 35(2). 1 Hukum Pidana

Kasus 16 Juni 1953: “Pengaduan tertulis tentang pencemaran nama baik adalah alasan untuk penuntutan/hukuman untuk pencemaran nama baik ringan.”

4 bulan 2 minggu kurungan / denda 4.500 rupee bagi yang meninggal.

Pasal 310 Dan 311 Kuhp: Memahami Isi Dan Dampaknya

15 Pasal 321 KUHP Setiap orang yang mengedarkan, memamerkan, atau mengumumkan surat atau foto resmi yang mengandung muatan yang menyinggung untuk tujuan pemberitaan umum, atau mencemarkan nama baik orang yang meninggal.

Begini Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam Kuhp Dan Uu Ite

Pasal 279 Ayat 1 KUHP (Melakukan Perkawinan Dalam Hal Perkawinan Yang Ada Menghalangi Untuk Menikah Kembali) Setiap orang yang menikah mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada merupakan halangan yang sah untuk menikah kembali.

18 Pasal 279 (1) 2. KUHP Setiap orang yang menikah mengetahui bahwa hubungan perkawinan yang telah ada sebelumnya dengan pihak lain merupakan halangan hukum bagi pihak lain untuk menikah kembali.

Pasal 279 Ayat 2 KUHP (Menyembunyikan Hubungan Nikah dari Orang Lain) Seseorang yang menyembunyikan hubungan perkawinannya dari orang lain dan melangsungkan perkawinan dengan mengetahui bahwa hal itu akan menjadi hambatan hukum untuk menikah kembali.

27 Pasal 314 KUHP Jika orang yang dirugikan dinyatakan bersalah > itu bukan pencemaran nama baik. Jika orang yang dirugikan dibebaskan, tuduhan itu tidak benar (ada penistaan). Jika gugatan pencemaran nama baik telah diajukan, maka gugatan pencemaran nama baik akan ditunda menunggu putusan akhir atas pencemaran nama baik tersebut.

Pasal 365 Kuhp (kitab Undang Undang Hukum Pidana)

34 Pasal 321 KUHP Setiap orang yang menampilkan/memublikasikan/memfitnah nama orang yang telah meninggal dengan sengaja memperlihatkan/memposting dokumen/foto dinas yang berisi konten ofensif dengan tujuan untuk dipublikasikan guna tujuan spionase.

37 Pasal 279 (1) 2. KUHP Setiap orang yang menikah mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada sebelumnya dengan orang lain merupakan halangan yang sah bagi orang lain untuk menikah kembali.

Agar situs web ini berfungsi, kami mengumpulkan data pengguna dan membagikannya dengan pemroses. Penggunaan situs web ini memerlukan persetujuan atas kebijakan privasi kami, termasuk kebijakan cookie kami. Manusia adalah makhluk sosial dan selalu berinteraksi dengan manusia lainnya. Dalam komunikasi ini tentunya diletakkan pada apa yang harus dikatakan secara lisan atau tertulis.

Pasal 310 Dan 311 Kuhp: Memahami Isi Dan Dampaknya

Tentu saja, tidak semua pendapat itu sama, dan dalam masyarakat orang sering tidak setuju. Jika Anda berpikir secara berbeda, Anda mungkin melakukan sesuatu secara tidak sengaja.

Pdf) Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook Menurut Kuhp Dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite

Pencemaran nama baik adalah tindakan menyerang nama baik seseorang atau mencemarkan nama baik seseorang baik dalam ucapan maupun tulisan. Penodaan agama ini terbagi dalam banyak kategori, antara lain penistaan ​​terhadap orang, kelompok, agama, orang mati, dan pejabat.

Pencemaran nama baik diatur dalam KUHP. Dalam kasus yang diatur dalam Pasal 310 sampai 321 KUHP. Hukum pidana Indonesia saat ini mengklasifikasikan polusi ke dalam enam kategori:

Hukuman dalam artikel ini oleh R. Misalnya, penghinaan harus dilakukan dengan menuduh seseorang melakukan suatu hal agar lebih banyak orang tahu. Tindakan tidak harus ilegal, itu hanya tindakan

Bunyi Pasal 310 dan 311 KUHP: Menyelidiki Kejahatan Pencurian dengan Pemberatan

Selamat datang, Kawan Hoax! Dalam artikel kali ini, kita akan menyelidiki dan mengungkap bunyi Pasal 310 dan 311 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kejahatan pencurian dengan pemberatan di Indonesia. Mari kita jelajahi lebih lanjut mengenai peraturan hukum yang mengatur tindak pidana ini.

 

Kejahatan pencurian dengan pemberatan adalah tindak pidana yang banyak terjadi di masyarakat. Di Indonesia, hukum yang mengatur tindak pidana ini terdapat dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal KUHP yang Relevan dengan Kejahatan Pencurian dengan Pemberatan

Pasal 310 KUHP: Mengatur Mengenai Pencemaran Nama Baik

Pasal 310 KUHP mengatur tindak pidana pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik terjadi ketika seseorang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau menghina yang merugikan nama baik individu lain. Tindakan ini dapat dilakukan melalui lisan, tertulis, atau melalui media sosial.

Contoh kasus yang termasuk di dalam Pasal 310 KUHP adalah penyebaran berita bohong di media sosial yang merugikan reputasi seseorang. Pelaku pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan atau denda maksimal 9 miliar rupiah.

Pasal 311 KUHP: Mengatur Tindak Pidana Fitnah

Pasal 311 KUHP mengatur tindak pidana fitnah. Fitnah terjadi ketika seseorang membuat pernyataan palsu dengan maksud merugikan reputasi individu lain. Unsur-unsur dari tindak pidana fitnah termasuk dalam Pasal 311 KUHP meliputi: pernyataan palsu, maksud merugikan, dan penyebaran atau komunikasi pernyataan palsu tersebut.

Sanksi yang diberlakukan untuk tindak pidana fitnah adalah pidana penjara dengan maksimal 4 tahun atau denda dengan maksimal 9.000.000 rupiah.

Tabel Pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP

Berikut adalah tabel yang merinci pelanggaran yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP:

Tindak Pidana Sanksi
Pencemaran Nama Baik Pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan atau denda maksimal 9 miliar rupiah.
Fitnah Pidana penjara dengan maksimal 4 tahun atau denda maksimal 9.000.000 rupiah.

Pertanyaan Umum mengenai Pasal 310 dan 311 KUHP

Berikut adalah jawaban untuk beberapa pertanyaan umum mengenai Pasal 310 dan 311 KUHP:

1. Apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik?

Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang sengaja menyebarkan berita bohong atau menghina seseorang sehingga merugikan nama baiknya.

2. Apa hukuman yang diberikan bagi pelaku pencemaran nama baik?

Bagi pelaku pencemaran nama baik, diatur dalam Pasal 310 KUHP, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal 9 miliar rupiah.

3. Apa yang dimaksud dengan fitnah?

Fitnah adalah pernyataan palsu yang dibuat dengan maksud merugikan nama baik seseorang.

4. Apa sanksi yang diberikan bagi pelaku tindak pidana fitnah?

Bagi pelaku tindak pidana fitnah, diatur dalam Pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan maksimal 4 tahun atau denda dengan maksimal 9.000.000 rupiah.

5. Apakah Pasal 310 dan 311 KUHP sama?

Tidak, Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik sementara Pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah.

6. Apakah pelaku pencemaran nama baik hanya bisa mendapatkan hukuman pidana penjara?

Tidak, pelaku pencemaran nama baik juga dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal 9 miliar rupiah.

7. Apakah kejahatan pencemaran nama baik hanya melibatkan media sosial?

Tidak, pencemaran nama baik dapat dilakukan melalui lisan, tertulis, atau melibatkan media sosial.

8. Apakah ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk membuktikan tindak pidana fitnah?

Ya, salah satu persyaratan adalah pernyataan yang dibuat harus palsu dan tidak memiliki dasar kebenaran.

9. Apakah tindak pidana fitnah bisa dilaporkan jika pernyataan yang dibuat adalah fakta tetapi ditujukan untuk merusak reputasi seseorang?

Ya, jika pernyataan tersebut tidak memiliki dasar kebenaran dan ditujukan untuk merusak reputasi seseorang, perbuatannya masih tergolong sebagai tindak pidana fitnah.

10. Bagaimana cara melaporkan kasus pencemaran nama baik atau fitnah ke kepolisian?

Anda dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik atau fitnah ke kepolisian dengan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung klaim anda dan mengajukan laporan resmi. Penting juga untuk mencatat tanggal, waktu, tempat, dan detail kejadian yang terjadi untuk memperkuat laporan anda.

Kesimpulan

Mengetahui dan memahami Pasal 310 dan 311 KUHP sangat penting dalam melindungi nama baik dan reputasi seseorang. Pencemaran nama baik dan fitnah adalah tindak pidana serius yang dapat merusak kehidupan seseorang secara sosial dan ekonomi.

Kita sebagai warga negara Indonesia harus berperan aktif dalam memahami hukum yang berlaku dan menghormatinya. Jangan ragu untuk mencari informasi hukum yang bermanfaat dan berperilaku dengan bijak dalam menggunakan media sosial serta berkomunikasi dengan orang lain.

Untuk memahami pasal 310 dan 311 KUHP secara mendalam, Anda juga perlu mengenal pasal 24 C KUHP. Dalam pasal 24 C KUHP, Anda dapat menemukan isi dan dampak dari pasal ini dalam konteks hukum Indonesia. Jangan ragu untuk membaca lebih lanjut mengenai pasal 24 C di sini.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!