Pasal
Pasal 317 Kuhp: Mengenal Isi Dan Dampaknya
Pasal 317 Kuhp: Mengenal Isi Dan Dampaknya – Badan Diklat Sumsel Materi Dasar Hukum Pelatihan Pengawasan Teknis Jalan Investigasi Kendaraan Bermotor.
UU Lingkungan Hidup no. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Berdasarkan UU 23 Tahun 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 317 Kuhp: Mengenal Isi Dan Dampaknya
Kelompok 1 “INSUL DI MEDIA SOSIAL” Nammanim Akmal Fareed Maroof Nizami EAA AB Saimimai Akbar Muhuzakia Angelita Patrikia.
Arti, Definisi, Dan Pasal Penipuan, Unsur Unsur Pasal 378 Kuhp
A: Dampak negatif dari kebijakan hukum pidana MNJKVDFDS saat ini dalam penegakan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Twitter adalah munculnya media baru untuk kejahatan yaitu melalui dunia maya (cyber). Hal ini menimbulkan kekosongan hukum (Rechtsvacuum) karena sulitnya menciptakan kejahatan dan ketidakmampuan menciptakan hukum pidana positif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Dengan munculnya sarana-sarana baru dalam melakukan kejahatan, maka hukum yang mengaturnya dan kemampuan aparat penegak hukum untuk memberantasnya menuntut kesiapan aparat penegak hukum untuk menghadapi kejahatan tersebut.
1. KUHP mengatur tentang delik pencemaran nama baik yaitu: Bab XVI tentang Penghinaan yang dipanjangkan dari Pasal 310 sampai dengan 321 KUHP. Adalah tugas semua orang untuk menghormati orang lain dalam hal martabat dan rasa hormat, terlepas dari keburukan atau aib yang dilindungi. Pasal 310 KUHP, menurut Sociello, mendefinisikan “penghinaan” sebagai “serangan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang”. Penyerang biasanya “merasa malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini bukanlah “kehormatan” dalam pengertian seksual belaka, melainkan kehormatan “nama baik”, yang mungkin dihina oleh lawan jenis. Fitnah adalah penghinaan. Sangat erat kaitannya dengan kata yang merujuk pada perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran pencemaran nama baik juga dapat diklasifikasikan sebagai: a. terhadap seseorang; B. terhadap kelompok atau kelompok; C. melawan agama; D. melawan orang mati; melawan; e. Terhadap pejabat termasuk pegawai pemerintah, kepala negara atau wakilnya.
DEFINISI TINDAK PIDANA A. Pencemaran Nama Baik atau Pencemaran Nama Baik Pasal 310 KUHP diatur sebagai berikut: Pencemaran nama baik dengan maksud yang nyata untuk diketahui umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus. Rs ) “KUHP: Perkataan ini mengandung unsur menghina atau menghina. Aturan c. Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Perbuatan pelaku dapat mengakibatkan korban merasa dihina kehormatan atau nama baiknya. korban menjadi malu dan tertekan d.dituduh melakukan sesuatu
B. Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dibingkai sebagai berikut: “Jika perbuatan pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik secara tertulis, sebagaimana diizinkan untuk dibuktikan, melakukannya. diancam dengan penodaan agama dan hukuman maksimal empat tahun penjara.” Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP sangat erat kaitannya dengan ketentuan Pasal 310 KUHP, unsur-unsurnya adalah: 1. Menista (lisan) atau pencemaran nama baik secara lisan; kebenaran dakwaan Membuktikan 3. Jika ia tidak dapat membuktikan kebenarannya 4. Tuduhan bila diketahui bahwa dakwaan itu tidak benar.
Draft Rkuhp: Penjelasan
C. Pasal 315 KUHP berbunyi sebagai berikut: “Setiap penghinaan dengan sengaja, baik tertulis maupun mencemarkan nama baik, yang dilakukan terhadap seseorang di muka umum atau tertulis, atau dengan lisan atau perbuatan di hadapan orang itu.” telah pergi ke, atau dikirim atau diterima olehnya.” Dengan surat percobaan, penghinaan ringan diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.” Pasal 315 KUHP, yaitu: 1. Setiap penghinaan yang melecehkan ( lisan) atau tidak bersifat mencemarkan nama baik secara tertulis; 2. yang dilakukan di muka umum secara lisan atau tertulis, atau dilakukan terhadap seseorang dengan sendirinya secara lisan atau perbuatan; 3. melalui surat yang dikirim atau diterima olehnya
Cara ini merupakan ciri yang membedakan penghinaan ringan dengan pencemaran nama baik, yaitu: a. Fitnah di depan umum (bar open hand) berarti serangan terhadap kehormatan atau reputasi seseorang dengan mengucapkan sepatah kata atau kalimat dan di depan banyak orang. Tidak ada batasan berapa orang bisa di depan dua atau tiga orang b. Selain tulisan umum, tulisan juga bisa disebut surat (biz jasrift). Kata-kata atau kalimat yang melukai kehormatan dan nama baik seseorang ditulis di atas kertas, kain atau spanduk atau benda lainnya. Dengan memperlihatkan artikel tersebut kepada banyak orang, atau mempostingnya di tempat umum, atau menyebarkannya dengan cara apapun, teks tersebut mengandung gambar yang dimaksudkan untuk menyinggung beberapa orang c. Orang yang berbicara secara langsung mengucapkan kata atau kalimat itu langsung di depan orang yang dituju, disini tidak diharuskan di tempat umum atau tempat umum (terbuka bar kebencian), yang dibutuhkan adalah pendengaran langsung oleh orang yang dituju. D. Yang dimaksud dengan tindakan pada orang pertama itu sendiri, tindakan berarti tindakan aktif atau tindakan fisik (tindakan objektif), yaitu menggunakan gerakan tubuh atau bagian tubuh pencipta. e. Surat yang dikirim atau diterima termasuk isi surat tersebut adalah fitnah dan tidak palsu Surat tersebut tidak ditulis sebagai tuduhan atas suatu perbuatan tertentu atau ditujukan kepada masyarakat umum, melainkan hanya kepada orang tersebut.
D. Pasal 317(1) KUHP Pasal 317(1) KUHP menetapkan pencemaran nama baik. Pasal 317(1) KUHP berbunyi sebagai berikut: (1) “Barangsiapa dengan sengaja membuat pengaduan atau laporan palsu kepada penguasa, secara tertulis atau tertulis, tentang seseorang, yang kehormatannya atau nama baiknya diserang, atas tuduhan pencemaran nama baik, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun 317 KUHP adalah: a.Prosiding (1. Pengaduan; 2. Pengajuan surat pemberitahuan) a.. Pencemaran nama baik terdiri dari dua jenis perbuatan, yaitu pengaduan atau dugaan (kalchte), dan tindak pidana pengarsipan Memberitahukan atau melaporkan suatu pengaduan dan tindak pidana yang bukan merupakan tindak pidana biasa disebut delik sederhana b.(tertulis; 2.tertulis) bagian tertulis dan bagian tertulis adalah keduanya cara penyampaian pengaduan atau informasi Secara tertulis berarti orang yang mengadukan atau laporan (surat) yang ditandatangani olehnya kemudian kepada Pemerintah/ Diserahkan kepada pihak yang berwenang Obyek tentang seseorang
D. Isinya palsu, yang dimaksud dengan isi palsu adalah tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya e. Kewenangan berarti semua instansi dan otoritas yang memiliki kewenangan hukum resmi f. Perbuatan dengan sengaja untuk menuduh secara tidak benar seseorang telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum (kejahatan), yang tuduhannya adalah palsu. g Orang yang kehormatan atau nama baiknya diserang dengan sengaja dan sengaja menghina kehormatan orang lain sehingga merugikan orang yang dituju.
Uu Pencemaran Nama Baik Dan Rehabilitasi Nama Baik
Pasal 318 ayat (1) KUHP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan dugaan palsu terhadap orang yang melakukan tindak pidana, dipidana karena menimbulkan dugaan palsu. Maksimal empat tahun penjara. Jadi unsur Pasal 318 ayat (1) KUHP adalah: 1. Perbuatan dengan sengaja menimbulkan dugaan palsu bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana; 2. Dengan sengaja; 3. Pekerjaan yang Dilarang.
F. Pasal 320 KUHP dan Pasal 321 KUHP Tindak pidana menghina orang mati ada 2 (dua) macam, yaitu menghina orang yang sudah mati, padahal orang itu masih hidup. Fitnah atau fitnah tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 320 ayat (1). Penghinaan terhadap orang mati adalah pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis Pasal ini menyatakan: “Barangsiapa melakukan sesuatu terhadap orang yang telah meninggal yang merupakan pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis, jika orang itu masih hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dan 2 minggu atau dengan denda yang dapat mencapai Rs.4,500. , “Najis dari orang mati. Pasal 320 ayat (1) jo. Pasal 310 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: 1. Tindakan agresi; 2. Objek a. menghormati orang mati; B. Nama baik almarhum 3. Cara dengan menuduhkan suatu perbuatan; 4
