Pasal
Pasal 340 Kuhp Tentang Apa? Memahami Dan Menganalisisnya
Pasal 340 Kuhp Tentang Apa? Memahami Dan Menganalisisnya – Yogyakarta – Novriansia Yosua Hutabarat (Brigjen J), tersangka pembunuhan Fardi Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.
Selain itu, tiga tersangka lainnya, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf (KM), yang membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, juga dijerat dengan pasal yang sama.
Pasal 340 Kuhp Tentang Apa? Memahami Dan Menganalisisnya
“Berdasarkan perannya, penyidik āāmenerapkan Pasal 340-subordinasi Pasal 338 bersama Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Cabarescrim Polri Komian. Dia berkata. Pada awal Agustus Augustus Andrianto, cit.
Uts Asas Hukum Pidana
Belakangan, putri istri Fardi Sambo, Chandrawati, juga dijerat Pasal 340 KUHP atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. Jadi apa inti dari artikel ini?
Menurut Pasal 340 KUHP, mereka yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana menghadapi hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman tetap hingga 20 tahun.
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan sengaja mengambil nyawa orang lain, pembunuhan berencana diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau jangka waktu tidak lebih dari dua puluh tahun.
Pembunuhan berencana adalah tindak pidana perampasan atau pembunuhan nyawa orang lain, yang diawali dengan merencanakan cara dan waktu pelaksanaan dan tentunya tujuannya adalah agar berhasil melaksanakan perbuatan itu dan mencegahnya. Ditangkap oleh penegak hukum.
Pasal 340 Kuhp (kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Unsur pembunuhan berencana yaitu; Elemen objektif adalah (a) Disengaja (b) Direncanakan sebelumnya. Unsur Objektif (a) Perbuatan membunuh nyawa (b) Objeknya adalah nyawa orang lain.
Hanya pembunuhan berencana yang termasuk pembunuhan menurut Pasal 338, dengan unsur pembelaan yang direncanakan, hukumannya lebih berat. Karena sebelum dilaksanakan, ada unsur perencanaan ke depan.
Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, bersalah atas pembunuhan dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Dalam keadaan tenang yang dimaksud dengan kalimat penentuan niat disini adalah keadaan pikiran orang tersebut sebelum memutuskan untuk merencanakan pembunuhan. Dengan kata lain, sebelum mengambil keputusan untuk membunuh, segala sesuatu, termasuk pro dan kontra, dipertimbangkan, dibicarakan dan diperiksa oleh penjahat yang bersangkutan.
Benyamin Seran: Penerapan Pasal 340 Kuhp Tanpa Bukti Pendukung Berupa Jejak Digital Hanya Kamuflase
Sementara itu, batas waktu yang disebutkan dalam pembunuhan terencana ini adalah waktu yang diperlukan sebelum seseorang memutuskan untuk melakukan niat membunuhnya lebih cepat.
Jangan terlalu pendek, karena tidak memberi kesempatan untuk berpikir jernih. Namun, jangan terlalu jauh, karena jika terlalu lama, akan kehilangan keterkaitan antara motif dan waktu pembunuhan.
Kemudian, hal ini dilakukan dalam keadaan pikiran yang tenang, artinya pelaku tidak dalam keadaan marah besar, ketakutan atau kelaparan yang berlebihan.
Dengan demikian, ketiga unsur pembentuk munculnya pembunuhan berencana ini bersifat kumulatif dan saling terkait, membentuk satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pdf) Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Kitab Udang Undang Hukum Pidana
Berdasarkan hal tersebut, pembunuhan berencana dikatakan sebagai tindakan pembunuhan yang paling keji dibandingkan dengan pembunuhan lainnya. Hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
Pasal 340 KUHP tentang pemidanaan pembunuhan berencana berbunyi Fardi Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka RR dan KM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menyangkal hukum pidana baru berlaku untuk Ferdi Sambo, MD Mahfud: Hukuman mati seumur hidup harus menjadi pertimbangan hakim – hukum pidana Indonesia mengatur pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut: āBarangsiapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu, diancam akan melakukan pembunuhan berencana (
), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau untuk jangka waktu tertentu, tidak lebih dari dua puluh tahun.
Pembunuhan Berencana, Apa Hukumannya Dalam Pasal 340 Kuhp?
Hukum pidana Indonesia mengatur pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut: āBarangsiapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu, diancam akan melakukan pembunuhan berencana (
), diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau untuk jangka waktu tertentu, tidak lebih dari dua puluh tahun.”
Legislator telah memberikan arti dan hukuman yang berbeda untuk pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Ini karena keseriusan kejahatan dan niat untuk melakukan kejahatan diperparah dibandingkan dengan pembunuhan biasa. Jadi, jika melihat definisi yang diberikan oleh KUHP, pembunuhan berencana sebenarnya adalah pembunuhan biasa (sesuai Pasal 338 KUHP), tetapi dilakukan dengan sengaja (
Untuk menentukan ada atau tidaknya suatu rencana, aparat penegak hukum melihat melalui tindakan pembunuhan untuk melihat apakah ada niat dalam rencana untuk membunuh, misalnya jeda antara memikirkan bagaimana pembunuhan itu dilakukan. .
Pdf) Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dan Penganiayaan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Luka Berat (studi Putusan No. 36/pid.b/2016/pn.mll)
Perbedaan antara pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan berencana dapat dilihat: jika pembunuhan biasa dilakukan dengan segera, pembunuhan berencana, di mana tindakan menghilangkan nyawa orang lain dilakukan setelah niat, maka itu adalah seseorang. yang telah menyetujui bagaimana pembunuhan itu akan dilakukan pada waktu senggang, eksekutor dapat berpikir dengan tenang.
Pembunuhan berencana adalah salah satu tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, dengan pidana penjara seumur hidup atau jangka waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Warga Terlibat Kerja Ciptakan Desain Kaos Bendum PPTSB Kesbangpol Walikota Serang Optimis mengajak seluruh pengurus daerah mendaftarkan ormas dalam dua sesi, saat diungkap LIB4S TV Podcast Pdt. Benny Bonaniak Siazian: Selamat Hari Raya Byangkara ke-77, bentuk toleransi yang kuat
JAKARTA, LN – Beberapa hari ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan permasalahan yang terjadi di lembaga kepolisian, seperti kasus penembakan di rumah dinas mantan Kabag Polri dan Irjen Pengamanan Profesi (Irgen) Fardi. Sambo. Dalam kasus tersebut, keluarga korban, Briptu Joshua Hutabarat, mengalami kelainan pada tubuh Briptu Joshua.
Oleh karena itu, pihak keluarga menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas kematian Briptu Joshua. Publik melalui media sosial yang biasa disebut netizen terus mengkritisi tindakan Polri yang terkesan menutup-nutupi kasus atau dalam bahasa lain alih-alih menanganinya secara profesional.
Apa Yang Terkandung Dalam Bunyi Pasal 340 Kuhp? Yuk, Kupas Tuntas!
Tidak hanya publik, Presiden RI pun turun gunung mengomentari kasus ini, Presiden meminta Polri mengembalikan jalur kepercayaan untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan di berbagai forum. Polisi dilakukan oleh Polri.
Kasus ini semakin terarah, Kapolri membentuk tim khusus jenderal bintang 3 untuk menuntaskan masalah tersebut. Akhirnya masyarakat āmunculā dengan menyebut Irjen FS sebagai tersangka pembunuhan.
Hukum pidana adalah domain dari kasus pembunuhan. Dalam teori hukum pidana, konsep mezgera sebagaimana dikemukakan oleh Sudarto, berarti bahwa hukum pidana adalah suatu aturan hukum yang dikaitkan dengan suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, sehingga menghasilkan suatu perbuatan pidana.
Dalam keterangan yang disampaikan Cabaret Crime, Irjen FS dan tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP, yang berarti pembunuhan berencana. Dalam KUHP, pasal ini layak berada dalam buku lain yang membahas tentang kejahatan. Dalam konteks kajian kriminologi, tindak pidana disebut sebagai definisi hukum tentang kejahatan. Tappan mengatakan delik tersebut merupakan perbuatan yang disengaja atau pembiaran yang melanggar hukum pidana, bukan untuk membela diri dan tanpa alasan yang ditetapkan oleh negara. Pasal 340 KUHP dikualifikasikan sebagai delik substantif, yaitu delik yang menitikberatkan pada akibat.
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Pembunuhan Berencana Secara Bersama Sama (studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 793 K/pid/2015)
Lebih jelas lagi, Pasal 340 KUHP berbunyi: Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu, diancam dengan pembunuhan berencana, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau untuk waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. . . .
R Soesilo mengatakan perencanaan maju (voorbedache rade) artinya antara niat membunuh dan eksekusi masih ada ruang bagi pencipta untuk berpikir tenang, misalnya dengan cara apa pembunuhan itu akan dilakukan.
Apalagi, karena Pasal 340 terkait dengan tujuan, maka membawa keuntungan dan kerugian tidak hanya di masyarakat tetapi juga di kalangan akademisi. Dalam rubai Masrukin, unsur kesengajaan dalam pasal menyimpang dari maksud, tujuan, dan perbuatan. Di sisi lain, Eddie O.S. Hairije menegaskan tidak perlu ada niat untuk membuktikan Pasal 340 KUHP. Menggunakan interpretasi sejarah (historical method), Prof. Eddy mengutip pandangan profesor Belanda dan mantan jaksa penuntut umum Jan Remelink bahwa niat sebenarnya dikecualikan dari kata kejahatan.
Pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP memiliki tiga unsur utama. Pertama, ketika penjahat memutuskan untuk melakukannya dalam keadaan tenang. Kedua, terdapat jarak waktu yang cukup antara penetapan wasiat dan pelaksanaan akta. Yang ketiga adalah implementasi langkah-langkah yang akan diambil dalam keadaan damai.
Kpk Pos Edisi 175 By Harian Andalas
Jadi, menurut penulis, dalam hal ini. Kesengajaan tidak perlu dijadikan unsur dalam Pasal 340 KUHP. Jika mencermati kasus ini, rencana pembunuhan Briptu Joshua dalam kronologi yang beredar bukan dalam keadaan genting, melainkan dalam keadaan tenang.
Banyak orang terlibat dalam pembunuhan itu. Polisi sebagai salah satu alat negara penegak hukum harus menerapkannya sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
Sesuai dengan fungsi hukum pidana, negara memelihara ketertiban umum dan keadilan guna menjalankan fungsi perlindungan kepentingan hukum, dalam kaitannya dengan fungsi perlindungan kepentingan hukum, tidak hanya kepentingan perseorangan yang dilindungi, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Di Pengadilan Negeri Selatan Jakarta (Kamis, 22/12/2022), kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat penting dalam proses mewujudkan negara berdasarkan hukum (rechstat).
Menurutnya, tindak pidana pembunuhan berencana dalam pengertian Pasal 340 KUHP mensyaratkan adanya niat untuk menentukan apakah pelaku dalam keadaan sadar atau tidak pada saat menjatuhkan putusan. Jika terpidana tidak dalam keadaan sadar pada saat membuat wasiat, aspek perencanaan tidak dapat dibuktikan, kata dosen jurusan hukum universitas itu.
Seolah’ Dukung Ferdy Sambo, Ahli Dari Kubu Kuat Ma’ruf Bicara Pentingnya Motif Di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
