Pasal
Pasal 362 Kuhp Tentang Pencurian: Analisis Dan Implikasi Hukumannya
Pasal 362 Kuhp Tentang Pencurian: Analisis Dan Implikasi Hukumannya – Dalam analisis ini, kita akan melihat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perampokan. Secara khusus, kami akan memeriksa aspek “melanggar hukum” Pasal 362 KUHP. Sebelum masuk ke analisis ini, penting untuk memberikan beberapa informasi latar belakang tentang sistem hukum Indonesia dan bagaimana pengaruhnya terhadap kejahatan pencurian. Di Indonesia, KUHP merupakan sumber utama hukum pidana dan pasal-pasalnya mengatur pemidanaan yang sah untuk berbagai kejahatan.
Dalam hal tindak pidana pencurian, pasal 362 KUHP menyatakan bahwa setiap perbuatan merampas milik orang lain dapat digugat secara melawan hukum jika lahir karena cinta atau benci.
Pasal 362 Kuhp Tentang Pencurian: Analisis Dan Implikasi Hukumannya
Pencurian barang adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan pencurian. Pelanggaran pencurian diatur oleh Bagian 362 KUHP. Pasal ini mengatur tentang orang-orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengambil atau menerima milik orang lain.
Analisis Kasus Pencurian Ringan
Agar perbuatan tersebut menjadi haram, pertama-tama harus dibuktikan bahwa orang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya mengetahui perbuatan melawan hukum dan niat jahatnya untuk mengambil barang tersebut sebelum membuat ancaman pidana.
Bagian 362 KUHP menyatakan bahwa setiap tindakan mengambil milik orang lain dapat dianggap “salah” jika tindakan tersebut dilakukan dengan niat jahat. Misalnya, dalam kasus di mana seseorang membobol rumah seseorang dan mencuri perhiasan, perbuatan tersebut dianggap āharamā karena orang tersebut masuk ke rumah tanpa izin dan mengambil perhiasan tersebut dengan maksud untuk memilikinya.
Untuk membuktikan bahwa suatu perbuatan itu ācerobohā, harus dibuktikan bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mengetahui bahwa perbuatan itu melawan hukum dan mempunyai niat buruk sebelum melakukan perbuatan itu. Artinya seseorang yang secara tidak sengaja atau sengaja mencuri sesuatu bukanlah āilegalā.
Untuk memahami seberapa serius kejahatan ini, ingatlah bahwa hukuman yang ditetapkan undang-undang untuk perampokan berdasarkan Pasal 362 KUHP bisa sangat berat. Pencurian diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun sampai paling lama 15 tahun dan denda.
Analisis Yuridis Pengenaan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Pada Malam Hari (studi Putusan Nomor: 2682/pid.b/ 2018/pn.tng).
Menurut Moeljatno [1], perilaku kriminal adalah perbuatan hukum yang dilarang oleh situasi hukum, termasuk ancaman (larangan) berupa kejahatan oleh siapapun yang melanggar hukum. Roeslan Saleh berpendapat bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang menurut aturan hukum pidana.
Dilihat dari uraian konsep di atas, maka perbuatan kriminal merupakan perbuatan yang tidak dilarang oleh undang-undang dan barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang akan dihukum dalam bentuk pidana.
Unsur-unsur yang harus ada untuk dapat disebut sebagai tindak pidana adalah sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Menurut Andy Zainal Abidin [4], perbuatan melawan hukum merupakan salah satu unsur kejahatan yang sangat penting yang tidak secara langsung disebutkan atau dimasukkan dalam pasal hukum pidana, karena dengan demikian akan aneh jika menyalahkan seseorang. Ketika rusak. Perilaku ilegal…
Pasal 362 KUHP tentang pencurian menyatakan: āBarangsiapa mengambil barang milik orang lain seluruhnya atau sebagian dengan maksud untuk mengambil secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp .60.”
Pertanggungjawaban Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Menurut Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam teks Pasal 362 KUHP di atas, unsur āmelawan hukumā didefinisikan secara jelas dan tegas. Dengan menambahkan kata āmelawan hukumā pada pengertian delik dalam Pasal 362 KUHP, ditegaskan bahwa perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum merupakan perbuatan yang tidak dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana.
Tujuan tulisan ini adalah untuk memahami konsep melawan hukum dalam hukum pidana dan menemukan alasan struktur unsur melawan hukum yang jelas dalam Pasal 362 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada asas dan kaidah peraturan perundang-undangan [5].
Metode yang digunakan adalah metode hukum baku dengan kajian hukum, sumber primer adalah bahan hukum primer yaitu hukum pidana dan bahan hukum sekunder yaitu literatur ilmu hukum, ilmu hukum, artikel ilmu hukum dan sebagainya. Hasil diskusi disajikan secara rinci.
Macam Macam Pasal Pencurian Pada Kuhp
Dalam bahasa Belanda, melawan hukum adalah wederrechtelijk, yang berasal dari kata weder = melawan atau melawan; recht = hukum jadi wederrechtelijk melawan atau menentang hukum [6]. Agar dapat dihukum, unsur-unsur kejahatan harus dipenuhi.
Salah satu unsur yang harus dipenuhi adalah perbuatan melawan hukum, baik yang bersifat umum maupun melawan hukum dalam suatu pasal[7]. 8 Doktrin melawan undang-undang dalam hukum pidana dibagi menjadi dua, doktrin melawan hukum umum dan doktrin melawan hukum substantif.
Doktrin ilegalitas formal menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan ilegal jika telah ditetapkan dalam undang-undang.
Sebagai pelanggaran dan dapat dipidana. Menurut teori ini, perbuatan melawan hukum yang didefinisikan oleh undang-undang sebagai kejahatan hanya dapat dicabut oleh undang-undang melalui proses pencabutan dengan undang-undang atau keputusan.
Analisis Kasus Pidana Pencurian
Doktrin ilegalitas material menyatakan bahwa suatu perbuatan adalah ilegal jika bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Sifat ilegal hukum tidak bergantung pada hukum tertulis (undang-undang), tetapi harus diperhatikan pula asas-asas hukum tidak tertulis.
Suatu perbuatan melawan hukum yang telah benar-benar diformalkan dalam undang-undang sebagai tindak pidana dapat dibatalkan dengan ketentuan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis.
Unsur melawan hukum dalam rumusan tindak pidana pencurian memiliki ciri khusus pelanggaran dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana dinyatakan secara tegas dan jelas dalam strukturnya. Selain menyatakan fakta, pasal melawan hukum dalam Pasal 362 KUHP memiliki makna yang berbeda dengan pasal melawan hukum dalam bagian lain.
Tinjauan Yuridis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polsek Sukajadi Bandung
Pasal 362 mendefinisikan pelanggaran pencurian yang melanggar hukum sebagai setiap tindakan mengambil dengan maksud untuk mengambil milik seseorang dengan cara yang bertentangan dengan hukum dan dengan niat jahat. Melawan hukum berarti melawan hukum dan melawan hak pribadi orang lain.
Penyelenggaraan kegiatan pidana jelas mempunyai arti khusus yaitu menjamin perlindungan asas unsur anti hukum atau jaminan bahwa orang yang diberi wewenang atau diberi wewenang untuk melakukan kegiatan yang ditentukan oleh undang-undang tidak akan menjadi pelaku kejahatan.
Selain itu, tujuan penambahan unsur melawan hukum pada delik pencurian adalah untuk mempersempit ruang lingkup istilah agar tidak terlalu luas karena tidak setiap perbuatan mengambil harta orang lain seluruhnya atau sebagian. Niat untuk memilikinya adalah ilegal.
Sifat ilegal lisensi dari industri. 362 KUHP tidak tampak dari perbuatan lahiriah, melainkan dari niat penerima benda.
Terkait Unsur Melawan Hukum Dalam Pasal 362 Kuhp Tentang Tindak Pidana Pencurian
Oleh karena itu, menetapkan kesalahan dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sebagai unsur pertama dari kejahatan, dakwaan harus membuktikan akibat kesalahan terhadap terdakwa karena hal itu mempengaruhi hak-hak fisik orang. .
Secara umum Pasal 362 KUHP berperan penting dalam menentukan tindak pidana pencurian di Indonesia. Unsur āilegalā merupakan aspek penting dari pasal ini dan penting untuk dipahami makna dan implikasinya Dengan memberikan contoh dan penjelasan mengenai sanksi hukum bagi tindak pidana, diharapkan dapat lebih memahami tindak pidana tersebut dan penerapan Pasal 362 KUHP.
Identifikasi senyawa kimia ekstrak etanol buah pare (Momordica charantia) dan pengaruhnya terhadap penurunan kadar glukosa darah tikus putih (Rattus novergicus) yang diinduksi aloksan.
Dalam perkembangan ekonomi, banyak barang dan/atau jasa yang dijual kepada konsumen. Dalam praktek bisnis…
Pertimbangan Hakim Atas Pencurian Dengan Modus Carding Berdasarkan Pasal 362 Kuhp Jo. Undangāundang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
TANGGUNG JAWAB KEUANGAN SPBU PERTAMINA ATAS KERUSAKAN KONSUMEN KETIKA PEMBELIAN BBM DENGAN UANG TIDAK CUKUP DI WILAYAH TABANAN KERAMBITAN.
Ringkasan Jumlah mobil di Indonesia yang terus bertambah menyebabkan permintaan konsumen akan konsumsi BBM meningkat. POM bensin…
Pekerja anak merupakan fenomena yang menimbulkan berbagai masalah. Masalah ini akan meningkat setiap tahun…
