Connect with us

Pasal

Pasal 363 Ayat 1: Memahami Isi Dan Konsekuensi Hukumnya

Pasal 363 Ayat 1: Memahami Isi Dan Konsekuensi Hukumnya – Bab XXIII: Pelecehan dan Intimidasi Bab XXIV: Penyalahgunaan Harta Bab XXV: Tindakan Penipuan Bab XXVI: Kerugian Kreditor Bab XXVII: Perusakan Harta Bab XXX: Manfaat (Pengambilan): Pelanggaran erat kaitannya dengan kejahatan terhadap harta benda.

Tidak diatur dalam bab tersendiri, melainkan tersebar di beberapa bab. Ciri-ciri : – Merusak harta benda orang lain atau ancaman merusak harta benda orang lain – Biasanya maksud pelaku adalah pengayaan secara tidak sah untuk dirinya sendiri atau setidak-tidaknya keuntungannya sendiri. Hukum

Pasal 363 Ayat 1: Memahami Isi Dan Konsekuensi Hukumnya

Pasal 363 Ayat 1: Memahami Isi Dan Konsekuensi Hukumnya

4 Van Bemelen: Kejahatan properti tidak dapat digabungkan, sehingga unsur-unsur spesifik dari kejahatan yang berbeda harus diidentifikasi dan dibatasi. Namun setiap kejahatan terhadap harta benda selalu ada satu unsurnya, yaitu.

Prapenuntutan Dan Surat Dakwaan

Bukan merusak milik orang tertentu, tetapi yang lebih merusak kehidupan sosial ekonomi masyarakat adalah perusahaan.

1. mengambil barang/benda 3. (harta benda): seluruhnya atau sebagian milik orang lain 4. dengan sengaja 5. menguasai barang 6. melawan hukum.

7 Setiap tindakan mengambil sesuatu dari kekuasaan orang lain dan menempatkannya dalam kekuasaannya sendiri untuk membawa sesuatu di bawah kekuasaannya yang “aktual dan mutlak” SSO membawa ke dalam kepemilikannya suatu bagian atas milik orang lain tanpa bantuan atau persetujuan orang lain. Putusnya hubungan antara orang itu dengan orang lain atau orang itu dengan bagian dari hartanya (van Bemelen).

Teori persetujuan sentuhan fisik Pelaku memindahkan barang yang dipermasalahkan Teori ablasi Penerimaan asalnya adalah syarat terpenuhinya hal yang bersangkutan Pelaku harus dibuktikan takut Benda yang tidak pantas harus berada dalam penguasaan yang sebenarnya

Bunyi Dan Makna Pasal 363 Kuhp Tentang Pencurian

Perkembangan: – Barang tidak berwujud – Barang tidak bergerak – Tidak diperlukan nilai moneter (kecuali diperlukan secara subyektif)

11 Niat atau pengetahuan bahwa orang itu bermaksud menguasai apa yang diambilnya untuk dirinya sendiri atau melalui pekerjaannya, ia mengetahui bahwa ia telah melakukan perbuatan yang melanggar hak atau ia tidak berhak melakukannya.

Kepemilikan lebih luas daripada kepemilikan untuk kepentingan diri sendiri, kepemilikan tidak berarti kepemilikan atas barang curian tetapi dapat dijual, diberikan, disimpan, digadaikan, dirusak.

Pasal 363 Ayat 1: Memahami Isi Dan Konsekuensi Hukumnya

Pencurian Kecil-kecilan adalah: Pencurian dalam Bentuk Pokok 2 orang atau lebih secara bersama-sama mencuri, merusak, merusak, menumpang, kunci palsu, pemberitahuan palsu, bukan palsu Kondisi: di sebuah hunian (rumah); atau di halaman tertutup di mana ada tempat tinggal (rumah) dan nilai barang curian tidak melebihi dua puluh lima rupee.

Pasal 363 Ayat

Pasal 363 Ayat (1) 1. Pencurian hewan: hewan berkuku, ayam, dan babi (Pasal 101 KUHP) 2. Kebakaran, ledakan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kecelakaan kereta api, bencana, huru-hara , pemberontakan atau kesulitan selama perang

15 3. Pencurian – pada malam hari – di dalam rumah atau di halaman tertutup – di mana rumah – orang yang hadir – tanpa sepengetahuan atau keinginan orang yang berhak.

16…..Lanjut Bagian 363 4. Pencurian oleh 2 orang atau lebih Bagian 100 – Perintah palsu: Perintah yang dikeluarkan oleh orang yang berwenang – Seragam kantor palsu: Seragam yang digunakan oleh orang tanpa hak.

Akhiri dengan tujuan – persiapan; atau – untuk memfasilitasi; atau – jika tertangkap, berikan kesempatan segera: # untuk dirinya sendiri atau # untuk peserta lain melarikan diri; atau – menjamin kepemilikan barang curian

The Sistem Hukum Indonesia

19 Kekerasan: Teori: Setiap perbuatan yang menggunakan kekuatan fisik (physical force) tidak dihalalkan kekuatan fisik sesuai dengan hukum dan tubuh, kehidupan, kebebasan, rasa sakit fisik, seksual, psikologis, kerusakan pada orang yang tidak sadar atau tidak berdaya.

20 Ancaman kekerasan Definisi: Setiap tindakan yang menimbulkan ketakutan atau kecemasan pada orang yang terancam.

21 Pasal 365 ayat (2) pertama Pasal 363 ayat (1) ketiga, tetapi ditambah unsur: Orang keempat luka berat di jalan umum atau oleh kereta api atau trem yang sedang berjalan.

Pasal 363 Ayat 1: Memahami Isi Dan Konsekuensi Hukumnya

22 Pasal 365 Ayat (3) dan (4) Ayat (3): Pencurian secara paksa menyebabkan kematian seseorang Ayat (4): Pencurian secara paksa menyebabkan luka berat atau kematian seseorang, yang disebabkan oleh dua orang atau lebih. Orang dengan salah satu nomor 1 dan 3

Bap 363 Curanmor

23 BAGIAN 365 PARAGRAF (3) VS BAGIAN 339 PERBEDAAN NIAT MENGHILANGNYA NYAWA – BAGIAN 365 AYAT (3): Hilangnya nyawa karena kekerasan yang disengaja – Pasal 339: Hilangnya nyawa. Karena pembunuhan orang yang disengaja

Jika pelaku atau kaki tangannya adalah orang yang tidak meninggalkan meja dan tempat tidur atau telah menceraikan harta benda dari korban, maka pelaku atau kaki tangan adalah orang yang memisahkan meja dan tempat tidur atau memisahkan harta atau darah korban atau kerabatnya. dalam keluarga dalam garis langsung atau garis kolateral. Derajat kedua, setelah itu baru dapat diajukan perkara jika korban mengadu. Jika patriarki dijalankan oleh orang selain ayah (dalam hal keturunan matrilineal), ketentuan di atas juga berlaku.

Memaksa seseorang untuk kepentingan seseorang atau orang lain Menyerahkan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh orang tersebut atau orang lain Menarik penerimaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

27 Penyerahan barang: Barang harus diserahkan kepada orang yang benar-benar diperas terlepas dari barangnya. Kontrol penuh pemeras – tidak mengambil pinjaman, tetapi membuat kesepakatan untuk membayar sejumlah tertentu kepada korban – penghapusan piutang, kontrak diambil dari seseorang yang diambil secara paksa oleh seseorang. Satu lagi: Tingkatkan aset yang ada

Tindak Pidana Tertentu Dalam Kuhp

Memaksa seseorang untuk memberikan untuk keuntungannya sendiri atau kepada orang lain sesuatu yang menjadi milik orang itu atau orang lain seluruhnya atau sebagian, secara lisan atau tertulis, atau dengan mengancam akan mengungkapkan rahasia Pembatalan Hutang |

Pengungkapan Rahasia: Pengungkapan rahasia tidak terbatas pada rahasia yang tidak diketahui publik, tetapi juga termasuk rahasia yang tidak diketahui oleh sebagian orang.

Mencoba menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan – Hukuman sampai 9 tahun dengan kemungkinan peningkatan – Pelanggaran biasa (Laporan) Ancaman: – Percobaan pencemaran nama baik lisan/tulisan, ancaman untuk membuka rahasia – Hukuman maksimal . 4 tahun tanpa kemungkinan perpanjangan – pelanggaran yang dapat didakwa

Pasal 363 Ayat 1: Memahami Isi Dan Konsekuensi Hukumnya

Haram adalah sesuatu yang menjadi milik orang lain seluruhnya atau sebagian, bukan karena kejahatan

Teori Hukum_eddy S O Hareij

Penguasaan (terhadap benda) sebagaimana yang dimilikinya: – Benda itu dipergunakan oleh orang yang menguasainya – Perbuatan benda itu bertentangan dengan sifat hak yang menjadi dasar hak benda itu.

(properti) yang dimilikinya, bukan karena sewa, hutang, penebusan dosa hal-hal yang berada di bawah kendalinya: ada hubungan langsung antara benda itu dan orang yang menguasai benda itu (melakukan sesuatu dengan benda itu, bukan hal-hal lain yang perlu dilakukan) Namun, hal itu berada di bawah kendalinya untuk disimpan oleh ybs itu tidak perlu

Kepemilikan yang tidak sah (benda (kepemilikan) seolah-olah pemiliknya yang mencurinya – tidak perlu dilakukan setelah perbuatan melawan hukum itu dilakukan – penting untuk membuktikan bahwa pelaku bermaksud menguasai dirinya) – penggelapan dikatakan selesai bilamana pelaku bertindak sebagai pemilik barang |

Perbuatan yang diatur dalam Pasal 372, yang tidak ditujukan kepada hewan; atau jumlahnya tidak melebihi dua ratus lima puluh rupiah

Pdf) Analisis Yuridis Penerapan Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 Pada Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak (studi Putusan Pengadilan Negeri Luwuk No: 285/pid.b/2013/pn Lwk)

Apa yang dilakukan seseorang berada di bawah kendalinya karena: – Hubungan kerja pribadi: karyawan-majikan – Mata Pencaharian: Bekerja untuk orang lain dengan cara yang terbatas dan spesifik secara pribadi, mis. PT Bendahara (bukan pegawai pemerintah) – menerima pembayaran (gaji) untuk layanan.

Penerima harus: Seseorang yang kepadanya barang itu dipercayakan dapat menjadi wali amanat, pengurus, pelaksana surat wasiat, pengelola badan amal atau yayasan.

Pasal 378, Unsur: Dengan maksud menggunakan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum: – nama palsu, reputasi (karakter) palsu, penipuan, pemalsuan Bagian 5. Perkumpulan 6. Orang lain 7. Bahwa : – Memindahkan sesuatu | – Hutang yang Disepakati – Piutang

Pasal 363 Ayat 1: Memahami Isi Dan Konsekuensi Hukumnya

Prestise Palsu (Atribut): Status, posisi yang tidak benar Penipuan: Perbuatan (tidak pantas) yang menggiring orang lain untuk percaya pada Disiplin Palsu: Perkataan yang bertentangan dengan kebenaran.

Wewenang Penuntut Umum

Rincian, antara lain, berdasarkan objek, bagaimana hal itu dilakukan Bagian 379: Penipuan ringan Bagian 379a: Flescentreckridge Bagian 380: Penipuan dengan memalsukan nama atau tanda Bagian 381 dan Bagian 382: Penipuan atas kewajiban Bagian 382bis: Penipuan atas non patas38 Bagian 385 Bagian 386 : Penipuan sehubungan dengan makanan Bagian 387: Penipuan dalam pekerjaan pembangunan.

2. Dengan

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!