Connect with us

Pasal

Pasal 365: Kenali Dan Pahami Tentang Penganiayaan

Pasal 365: Kenali Dan Pahami Tentang Penganiayaan – Accueil / Law & Crime / Kriminal terlibat perampokan, remaja ini pulang ke rumah, langsung ditangkap polisi

Polisi Peker menangkap tersangka, RM (19), pemuda pengangguran yang tinggal di kampung Air Mayan di distrik Peker, saat kembali ke rumah dan tidur di rumahnya pada Sabtu (8/10/2022). Gambar: KHUSUS

Pasal 365: Kenali Dan Pahami Tentang Penganiayaan

Pasal 365: Kenali Dan Pahami Tentang Penganiayaan

EMPAT LAWANG – Polisi telah menangkap pelaku perampokan sepeda motor, yaitu RM, seorang pemuda pengangguran yang berusia 19 tahun ketika pulang, menghilang setahun kemudian dan menjadi sasaran Operasi Sikat Musi Piker 2022.

Referensi Tentang Korupsi Merged

Pelaku ditangkap pada Sabtu (8/10/2022) saat sedang tidur di rumahnya di Desa Air Mayan, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Provinsi Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Diketahui, pada Senin 15 November 2021, satu tahun lalu sekitar pukul 17.30 WIB, korban, Legi Francisco, mahasiswa asal Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu, dirampok di Musi, Kecamatan Empat Lawang.

“Tersangka RM menjadi target Operasi Sikat Musi II tahun 2022 dalam kasus perampokan (Curas) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Menurut Kapolsek, penangkapan ini bermula saat aparat kepolisian Paiker mendapat informasi bahwa para pencuri yang menjadi sasaran operasi sudah kembali ke rumahnya di Kampung Air Mayan Kabupaten Paiker.

N Ask Ah 1504513752

Menurut informasi yang diterima, dirinya langsung memerintahkan Satreskrim Bripka Pinarso Joko P di lingkungan Mapolres Paiker, sebagai Kapolres.

Setelah mengecek lokasi tersangka, dia dan teman-temannya langsung melakukan penangkapan. “Di rumah, tersangka sedang tidur nyenyak dan tidak ada yang melawan. Tersangka ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Empat Lawang untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Kasus Curas sendiri, kata Kapolsek Ipda Hendri Suhendri, terjadi pada Senin, 15 November 2021, sekitar pukul 17.30 WIB, Dusun Sidomulio, Desa Air Mayan, Kecamatan Paiker. Saat itu korban baru saja membeli suku cadang sepeda motor di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Peiker. Korban melintasi jembatan di Tokontanini i Sidomulyo, kota Air Maya.

Pasal 365: Kenali Dan Pahami Tentang Penganiayaan

Tiba-tiba tersangka dan teman tersangka mendekat dan berteriak keras kepada korban untuk berhenti, namun korban mengabaikannya, korban malah menambah kecepatan motor dan menolak menghentikannya.

Palembang Ekspres Senin, 12 November 2018 By Palembang Ekspres

Saat tiba di Dusun 3 Sidomulyo, Desa Air Mayan, korban menghentikan sepeda motornya. Saat itu target masih berada di atas sepeda motor dan berhasil mengejar korban.

Setelah itu, dia mendekati korban dan langsung memukul mata kanannya. Tersangka kemudian mengeluarkan pisau dan mengancam korban. “Korban ketakutan dan lari ke sawah di mana ia meninggalkan sepeda motor yang ditunggangi pelaku,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, sepeda motor Honda Sonic senilai Ar 15 juta hilang, untuk itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peyker. (frz) Bagian 362 KUHP: Bagian ini mendefinisikan pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk menyimpan barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyatakan bahwa pencurian dapat dihukum hingga 5 tahun penjara.

Pasal 363 KUHP: Pasal ini mengatur tentang perampokan berat, yang terjadi apabila seseorang melakukan perampokan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan senjata atau bersama-sama dengan orang lain. Perampokan yang diperparah dapat dihukum hingga 9 tahun penjara.

Peristiwa Akhir Zaman

Pasal 364 KUHP: Pasal ini mengatur tentang perampokan berat yang mengakibatkan korban mati, luka berat atau luka badan. Pencurian seperti itu dapat dihukum penjara seumur hidup.

Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang berniat mencuri. Pencurian semacam itu dapat dihukum hingga 9 tahun penjara.

Pasal 366 KUHP: Pasal ini mendefinisikan perampokan yang dilakukan oleh pejabat publik atau orang pribadi yang menjabat sebagai direktur, pengawas atau manajer, termasuk manajemen kargo. Jenis pencurian ini dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.

Pasal 365: Kenali Dan Pahami Tentang Penganiayaan

Pasal 367 KUHP: Pasal ini berkaitan dengan pencurian berat yang dilakukan oleh orang-orang yang biasa terlibat dalam pencurian. Jenis pencurian ini dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.

Kembali Ke Agraria

Pasal 368 KUHP: Pasal ini mengatur tentang perampokan berat yang dilakukan oleh sekelompok atau sekurang-kurangnya tiga orang. Jenis pencurian ini dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.

Pasal 369 KUHP: Pasal ini mengatur tentang perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pencurian seperti itu dapat dihukum penjara seumur hidup.

Pasal 370 KUHP: Pasal ini membatasi pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan kerugian serius bagi korban. Jenis pencurian ini dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.

Pasal Pencurian KUHP Pencurian (KUHP) Hukum Pidana Penjara kejahatan Harta milik orang lain Hukuman mati untuk kekerasan Ancaman dengan senjata Kekerasan Konspirasi Kematian Cedera serius Divonis #mandiri #man #hp #HP #hkupan bagasi #jerdarhukuman #Mardarhukuman Pard #penbawaiswasta #pegawaiswasta #Pidanamati #Lukapukabkeat @lukapukabkeat Jenpas @kemenkumhamkalmensel Andika li #rotanpelaihai #pelanggaran

Macam Macam Pasal Pencurian Pada Kuhp

Apakah Anda ingin mengubah nama Anda? Proses hukum menyusul Selasa, 12 Mei 2020 Berapa biaya PASPOR 2022? REGULER DAN ELEKTRONIK Jum’at 25 November 2022 RUMAH SAKIT POLIKLINIK KOTA IDAMAN DAERAH BANJARBARU Sabtu 4 Agustus 2018 BERAPA LAMA SAYA BISA MENDAPATKAN PASPOR? Rabu, 16 November 2022 Aturan Negosiasi Faktur Pajak, Ketahui Barang Yang Mana dan Kapan Menggunakannya Rabu, 28 September 2022 Anda sering mendengar atau membaca kata-kata “menyatakan”, “tersangka”, “menuduh”, atau “menuduh”. Menurut informasi yang diterima, tersangka, terdakwa dan terpidana adalah hal yang berbeda. Bagaimana keempat hal ini berbeda?

Berdasarkan UU tahun 1981 No. 8 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1, Pasal 24, laporan adalah pernyataan yang dibuat oleh seseorang kepada penguasa umum berdasarkan suatu hak atau kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang, tetapi ada atau diduga. sebagai TKP. Sebuah pengaduan diajukan ke polisi. Yang dimaksud adalah orang yang disebut dalam permohonan.[1] Terlapor adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana atau diduga melakukan tindak pidana, tetapi tidak ada jaminan bahwa terlaporlah yang melakukan tindak pidana tersebut.

Wasit boleh jadi tersangka, tapi wasit belum tentu tersangka. Menurut pasal 1 pasal 14 KUHP, terdakwa adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, harus dianggap patut diduga melakukan suatu tindak pidana. Menurut Yahya Harahap, bukti prima facie yang cukup berlaku untuk sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.[2] Lamintang juga berpendapat bahwa bukti prima facie yang cukup harus dianggap sebagai alat bukti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184(1) KUHAP. Alat bukti menurut pasal 184 KUHP adalah kesaksian, pendapat ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Menurut Chandra M. Hamzah, bukti permulaan yang cukup dapat berupa informasi yang diperoleh selama proses penyidikan, keterangan selama proses penyidikan, keterangan ahli selama proses penyidikan, dan bukti selama penyidikan dan penyidikan.[3] Kemudian, berdasarkan Pasal 25 Peraturan 6 Tahun 2019 tentang Kapolri tentang Reserse Kriminal (Perkapolri tentang Reserse Tindak Pidana), seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti. yang dikuatkan dengan bukti. Oleh karena itu, tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang ada.

Pasal 365: Kenali Dan Pahami Tentang Penganiayaan

Menurut pasal 1 pasal 15 KUHP, terdakwa terlibat dalam proses penuntutan, penyidikan, dan persidangan. Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka dapat dijerat. Oleh karena itu, tersangka yang sedang diadili oleh pengadilan disebut sebagai terdakwa.

Prosiding Semnas 2 2018

Kemudian, berdasarkan pasal 1 pasal 32 KUHP, terpidana adalah seseorang yang telah divonis dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah putusan pengadilan yang memutus perkara pidana tingkat pertama yang belum diajukan banding ke pengadilan banding atau pengadilan pembatalan, putusan pengadilan yang memutus perkara pidana ā€œ banding tidak diajukan banding di pengadilan atau dalam putusan pembatalan. [4] 7 (tujuh) hari sejak diterimanya putusan atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir [4][4] Batas waktu penyampaian pengaduan adalah 7 (tujuh) hari sejak diterimanya putusan – pendapat. [5] Sementara itu, 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan putusan kepada pihak tergugat merupakan batas waktu pengiriman gugatan.[6] Oleh karena itu, terpidana adalah terdakwa yang dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana, kemudian dipidana dengan pidana berdasarkan penetapan pengadilan yang mempunyai akibat hukum tetap. Narapidana yang menjalani hukuman perampasan kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan disebut narapidana.

Dengan mempertimbangkan kasus-kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa pelapor adalah orang yang telah dilaporkan ke polisi sebagai pelaku tindak pidana atau diduga melakukan tindak pidana, namun tidak ada jaminan bahwa yang bersangkutan bersalah. Rakyat. karena kejahatan. Terlapor dapat diduga melakukan tindak pidana berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang terdokumentasi. Jika tersangka diajukan ke pengadilan berdasarkan bukti yang cukup, ia disebut sebagai terdakwa. Terpidana tetap disebut sebagai terdakwa yang dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana dan selanjutnya dipidana dengan pidana berdasarkan penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika terpidana dijatuhi hukuman perampasan kebebasan di departemen pemasyarakatan, dia disebut narapidana.

[4] Penjelasan Pasal 2 UU RI Tahun 2002 No. 22 tentang Amnesti (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4234).

[5] Pasal 233 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1981 8 tentang KUHP (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 76, 1981 Tambahan Lembaran Negara No. 3209).

Final Teori Hukum 6 Desember

[6] Pasal 245(1) Undang-Undang Republik Indonesia

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!