Connect with us

Pasal

Pasal 372: Memahami Dan Menganalisis Pelanggaran Dalam Hukum

Pasal 372: Memahami Dan Menganalisis Pelanggaran Dalam Hukum – Pengertian tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan No. Pemberantasan tindak pidana korupsi”.

“Barang siapa dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau masyarakat dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan kehilangan kemerdekaan untuk waktu paling singkat 4 (empat) tahun.” dan 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 372: Memahami Dan Menganalisis Pelanggaran Dalam Hukum

Pasal 372: Memahami Dan Menganalisis Pelanggaran Dalam Hukum

Dengan menggunakan konsep tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Bagian 1 Undang-Undang Republik Tajikistan “On Corruption”, jelas terdapat 3 (tiga) tanda, yaitu melawan hukum untuk swadaya dan kerugian bagi negara. [1] Ketiga unsur ini harus berkaitan dan dapat dibuktikan keberadaannya. Jenis tindak pidana korupsi yang disebutkan dalam Pasal 2-12C UU Tipikor dibagi menjadi 7 (tujuh) golongan, antara lain:

Penerapan Pasal 372 Kuhp Terhadap Pengelapan Kendaraan Bermotor Yang Menjadi Jaminan Leasing Pada Lembaga Pembiayaan Studi Pengadilan Negeri Malang

Pelaku tindak pidana korupsi ini adalah pegawai negeri atau pejabat publik, aparat penegak hukum atau siapapun yang merugikan keuangan negara[2]. Setelah penangkapan, Pengadilan Tipikor yang merupakan pengadilan khusus dari Peradilan Umum akan mengadili para pelaku tindak pidana korupsi ini.[3]

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengambil milik orang lain seluruhnya atau sebagian, yang hartanya bukan karena tindak pidana, tetapi karena perampasan hartanya, diancam dengan perampasan kemerdekaan sampai dengan . empat tahun. atau dengan denda yang dapat mencapai sembilan ratus soum”.

Penyelewengan ini hampir sama kejahatannya dengan pencurian, tetapi ketika penyelewengan itu terjadi, harta itu sudah berada di tangan penjahat tanpa melakukan kejahatan dan melanggar hukum[4]. Selanjutnya, siapa pun dapat melakukan kejahatan ini, asalkan barang tersebut tidak dikuasai secara melawan hukum oleh pelakunya. Dalam proses hukum, para penggelap diperiksa di Pengadilan Negeri, di pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan di Mahkamah Agung sebagai pengadilan banding.[5]

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dapat melakukan penggelapan harta yang diatur dalam Pasal 372 KUHP, meskipun penggelapan dana yang diatur dalam undang-undang korupsi merupakan penggelapan yang hanya dapat dilakukan oleh pegawai negeri yang telah melaksanakan tugasnya. diberikan Selain itu, korupsi dibagi menjadi 7 bentuk, hanya ada satu jenis korupsi.

Unsur Pasal 378 Dan 372 Kuhp

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

© 2023 AwasHoax!