Connect with us

Pasal

Pasal 65 Kuhp: Mengenal Isi Dan Dampaknya

Pasal 65 Kuhp: Mengenal Isi Dan Dampaknya – Undang-Undang Hukum Pidana ini disahkan DPR pada 6 Desember 2022. Tidak disahkan oleh Presiden, sehingga tidak diberi nomor dan tidak dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Tapi ada baiknya mengetahui dan membaca KUHP yang katanya kontradiktif.

Setelah KUHP diadopsi, kita akan lihat bagaimana jadinya. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan UU KUHP dalam sidang paripurna, dengan demikian mengesahkan rancangan KUHP yang diharapkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Pasal 65 Kuhp: Mengenal Isi Dan Dampaknya

Pasal 65 Kuhp: Mengenal Isi Dan Dampaknya

AKU AKU AKU. Komisi DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang harus disahkan menjadi undang-undang. Semua fraksi III. komisi DNR RI dan pemerintah menyampaikan pendapatnya dan menyepakati agar UU Hukum Pidana dapat disahkan. Dalam penyempurnaan KUHP secara umum, pendapat masyarakat diperhatikan, untuk menghindari kriminalisasi yang berlebihan dan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dengan cara memperbaiki teks norma pasal-pasal beserta penjelasannya. ā€œPosisi Komisi III DNR RI terhadap Kecukupan UU Hukum Pidana,ā€ kata Bambang Pakul dalam jumpa pers usai 11 II. sidang paripurna. sidang DPR RI untuk sidang tahun 2022-2023. bersama Menkumham Yasonna Laoli dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariei dalam Perundingan/Putusan Tingkat II RUU Hukum Pidana di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, DNR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12 Juni 2022).

Alasan Penghapus Pidana

ā€œMengingat kompleksitas dan keluasan isi UU KUHP sesuai permintaan pemerintah yang menunda pengesahan usulan KUHP 2014-2019, pemerintah dan DPR menggelar berbagai dialog publik dan pertemuan. RUU KUHP dengan berbagai elemen masyarakat, khususnya akademisi dan masyarakat hukum pidana dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi, sehingga partisipasi masyarakat sangat meningkat,ā€ ujar Bambang Pakul.

Komisi III DNR RI akan terus memantau dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan undang-undang KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun setelah Undang-Undang KUHP diundangkan (2025), khususnya anggaran rumah tangga, serta segala sarana atau prasarana pendukungnya, sehingga memenuhi tujuan tercapainya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Serta sistem penegakan hukum yang adil, profesional dan bertanggung jawab dengan harapan reformasi ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat, khususnya di bidang hukum dan keamanan.

Beberapa hal penting yang menjadi inovasi dan diatur dalam KUHP adalah penggunaan asas legalitas substantif dan hukum yang berlaku dalam masyarakat (living law), doktrin restorative justice ultimum remedium dan penggunaan diversi, pergeseran ke mazhab neoklasik (memperhatikan faktor subjektif dan objektif), perluasan subjek hukum pidana (termasuk perusahaan komersial), penerapan prinsip tanggung jawab mutlak dan sekunder, pengenalan jenis baru hukuman dasar (pengawasan dan pekerjaan sosial ) dan penggunaan kematian bersyarat. kalimat.

ā€œDan berbagai adaptasi dari berbagai tindak pidana yang diatur di luar KUHP, seperti tindak pidana penyerangan terhadap wibawa dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, crime against authority dan crime against authority, contempt of court atau kejahatan. kejahatan terhadap keadilan, kejahatan terhadap kesusilaan dan kejahatan khusus,ā€ kata Bambang Pakul di situs resmi DNR.

Pdf) Analisis Yuridis Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jason G. Laoli menjelaskan, undang-undang pidana yang baru disahkan telah melalui pembahasan yang transparan, menyeluruh dan partisipatif. Pemerintah dan DPR menerima berbagai masukan dan gagasan dari masyarakat. RUU Hukum Pidana telah disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan di seluruh Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga pada momen bersejarah ini.ā€

Dasar hukum Undang-Undang Hukum Pidana adalah Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atau yang disebut hukum pidana, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no. 1 Tahun 1946 tentang ketentuan KUHP yang telah beberapa kali diubah. Penggantian tersebut merupakan salah satu langkah dalam rangka pengembangan peraturan perundang-undangan nasional. Upaya tersebut terarah, terpadu dan terencana agar mampu mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan tingkat kesadaran hukum serta dinamika yang berkembang di masyarakat.

Pasal 65 Kuhp: Mengenal Isi Dan Dampaknya

Dalam perkembangannya, pembaharuan undang-undang ini yang berorientasi pada satu misi, yang mencakup makna ā€œdekolonisasiā€ KUHP dalam bentuk ā€œrecodingā€, dalam perjalanan sejarah bangsa, pada akhirnya mengandung spektrum yang lebih luas. misi pembangunan, baik nasional maupun internasional. Misi kedua adalah misi ā€œdemokratisasi hukum pidanaā€. Misi ketiga adalah misi ā€œkonsolidasi hukum pidanaā€, karena hukum pidana mengalami perkembangan pesat sejak kemerdekaannya, baik di dalam KUHP maupun di luarnya dengan berbagai karakteristiknya, sehingga harus ditata kembali dalam kerangka hukum pidana. . asas diatur dalam Buku I KUHP. Selain itu, penyusunan undang-undang ini dilakukan atas dasar misi keempat, yaitu mengadaptasi dan menyelaraskan berbagai perubahan hukum yang muncul baik sebagai akibat perkembangan di bidang hukum pidana maupun perkembangan nilai, standar dan norma. norma yang diakui oleh bangsa – bangsa di dunia internasional.

Mengenal Asas Teritorial Dalam Hukum Pidana

Misi tersebut ditempatkan dalam rangka politik hukum dengan melaksanakan penyusunan undang-undang ini dalam bentuk kodifikasi dan penyatuan, yang bertujuan untuk menciptakan dan memelihara konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, kemanfaatan, dan keamanan hukum, dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan kepentingan perseorangan dalam satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah ditelusuri sejarah hukum pidana di Indonesia, diketahui bahwa KUHP Indonesia berasal dari

(Staatsblad 1915: 732). Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Wetboek van Strafrecht tetap berlaku berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Ketentuan Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia II No. 9),

Yang disebut KUHP, dan dinyatakan berlaku untuk pulau Jawa dan Madura, sedangkan untuk wilayah lainnya ditetapkan oleh Presiden di kemudian hari. Upaya untuk mencapai adanya hukum pidana yang seragam untuk seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia secara de facto tidak terwujud, karena adanya permusuhan Belanda I dan II terhadap wilayah-wilayah yang diduduki Belanda yang masih berlaku sampai sekarang. daerah-daerah ini.

Pidana Penjara Seumur Hidup: Penjara Seumur Terpidana Saat Divonis Atau Penjara Sampai Meninggal?

(Staatsblad, 1915: 732) dengan segala perubahannya. Sejak saat itu dapat dikatakan bahwa setelah kemerdekaan pada tahun 1945 terjadi dualisme hukum pidana di Indonesia dan keadaan ini berlanjut hingga tahun 1958 dengan dikeluarkannya UU No. 73 dari tahun 1958. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa undang-undang no. 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, dan ketentuan-ketentuan yang ada perubahannya berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, ada satu kesatuan hukum pidana substantif untuk seluruh Indonesia, yang diturunkan dari undang-undang yang mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 1942, yaitu.

Sejak Indonesia merdeka, banyak upaya dilakukan untuk mengadaptasi hukum pidana warisan kolonial dengan perkembangan lain dalam kehidupan masyarakat, baik secara nasional maupun internasional. KUHP telah mengalami beberapa kali pembaharuan atau perubahan, antara lain :

Berbagai pembaharuan atau perubahan tersebut tidak dapat memenuhi 4 (empat) tugas perubahan mendasar yang diuraikan di atas, yaitu dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi, oleh karena itu pengembangan UU KUHP perlu dilakukan secara komprehensif dan terkodifikasi. jalan.

Pasal 65 Kuhp: Mengenal Isi Dan Dampaknya

Penafsiran umum dan penafsiran menurut pasal-pasal dalam undang-undang ini adalah penafsiran resmi terhadap norma-norma individu yang berwenang. Interpretasi sebagai sarana untuk memperjelas norma-norma dalam organisme sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan ambiguitas norma-norma yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini penjelasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasal pada bagian yang menjelaskan maksud dan arti pasal tersebut.

Penerapan Pasal 289 Kuhp Terhadap Tindak Pidanapencabulan Dengan Kekerasan Di Pengadilan Negeri Rembang

Ketentuan pidana undang-undang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah melakukan kejahatan terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehubungan dengan:

Ketentuan pidana undang-undang berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan melakukan kejahatan menurut hukum internasional yang diakui sebagai kejahatan menurut undang-undang.

Ketentuan pidana Undang-Undang ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diadili oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian internasional yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia. melakukan penegakan hukum.

Penerapan ketentuan Pasal 4 sampai 8 terbatas pada hal-hal yang dikecualikan oleh perjanjian internasional yang bersangkutan.

Pertanggungjawaban Pidana Pengedar Benih Padi Nonsertifikasi Dan Label

Persiapan untuk melakukan tindak pidana tidak dipidana, jika pelakunya mencegah atau tidak memungkinkan terciptanya keadaan-keadaan tersebut dalam pasal 15 alinea pertama.

Keadaan pribadi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat membatalkan, mengurangi, atau menambah pidana.

Dalam hal pengaduan korban tentang kematian korban, orang tua, anak, suami atau istrinya dapat mengajukan pengaduan, jika korban sebelumnya jelas tidak mau dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pasal 65 Kuhp: Mengenal Isi Dan Dampaknya

Tidak setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dipidana, jika perbuatan itu dilakukan menurut ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Komnas Perempuan 2018

Barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang menurut perintah pejabat yang berwenang, tidak dipidana.

Barangsiapa dipaksa melakukan perbuatan yang dilarang, tidak dipidana, jika perbuatan itu dilakukan sebagai pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan langsung yang bertentangan dengan hukum terhadap dirinya sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, harta miliknya atau milik orang lain. .

Orang yang mengalami keterbelakangan mental dan/atau keterbelakangan mental pada saat melakukan kejahatan dapat dikurangi dan/atau dituntut hukumannya.

Seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana mengalami gangguan jiwa dalam keadaan kambuh akut yang disertai gejala psikotik dan/atau keterbelakangan mental derajat sedang atau berat tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, tetapi dapat bertanggung jawab secara pidana atas prosedur tersebut. mulai melawan dia.

Scriptum Volume 1 Jilid 3 By Pleads Fh Unpad

Anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun pada saat melakukan tindak pidana tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

DAN

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!