Pasal
Pasal Perampasan: Membedah Isi Dan Dampak Hukumnya
Pasal Perampasan: Membedah Isi Dan Dampak Hukumnya – Istilah penjara seumur hidup yang digunakan dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP (disebut juga KUHP) selalu menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Yang menjadi isu publik adalah penjara seumur hidup. Ada yang mengatakan bahwa lamanya dipenjara adalah seumur hidup terpidana sampai meninggalnya terpidana.
(2) Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat satu hari dan paling lama lima belas tahun.
Pasal Perampasan: Membedah Isi Dan Dampak Hukumnya
(3) Pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun setelah melakukan kejahatan dapat dihukum dan hakim dapat memilih antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara jangka waktu tertentu atau antara pidana penjara sementara waktu; Demikian pula jika batas lima belas tahun itu dilampaui karena adanya kesatuan atau pengulangan, sebagaimana diatur dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Deklarasi Penggunaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perubahan KUHP (L.N. 1958 No. 127)
Sanksi Pidana Memasuki Rumah Orang Lain Dengan Merusak Pintu Sambil Memaki
KUHP (2) dengan jelas mengenal dua jenis pidana penjara, yaitu pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara waktu. Berdasarkan KUHP, Pasal 12 ayat (4), hukuman penjara dianggap paling lama dua puluh tahun.
Penafsiran pidana seumur hidup harus mengacu pada ketentuan Pasal 12 KUHP yang harus ditafsirkan secara gramatikal. Jika lamanya pidana penjara sama dengan jumlah tahun yang dipidana maka kaki tangan tersebut dapat dikatakan telah dipidana penjara.[1] Dapat dilihat dari contoh berikut, seorang narapidana yang dijatuhi hukuman 30 (tiga puluh) tahun, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman penjara selama 30 (tiga puluh) tahun. Ini jelas melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP. Contoh berikut adalah apabila pelaku dipidana pada saat berumur 18 (delapan belas) tahun, maka dipidana dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun. Hal ini sangat bermasalah karena menurut ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim tetap dapat menjatuhkan hukuman 18 (delapan belas) tahun tanpa dipidana seumur hidup. . [2] Oleh karena itu, jika hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, berarti pelaku akan menghabiskan sisa hidupnya di lembaga pemasyarakatan.
Ketentuan di atas dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara seumur hidup sampai matinya terpidana. Kondisi yang terkait dengan periode ini didukung
Penjara jangka panjang berarti terdakwa tidak tahu persis kapan hukumannya akan selesai.[3] Hal ini terkait dengan perbedaan antara konsep penjara seumur hidup dan penjara sementara. Tujuan pidana penjara seumur hidup adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat, dan tujuan pidana penjara adalah untuk memperbaiki dan merehabilitasi narapidana agar dapat dibebaskan kembali ke masyarakat.[4] Baik dalam ranah pidana maupun perdata, istilah āPerbuatan Melawan Hukumā (PMH) ā namun keduanya memiliki implementasi yang berbeda. Jika dalam konteks hukum pidana, sifat PMH adalah rahasia/umum, dalam arti semua dokumen pidana dilanggar, maka pelanggar PMH diklasifikasi, meskipun dokumen tersebut bukan dari hukum pidana yang berlaku. Jadi. PMH merupakan salah satu unsur pendefinisian kejahatan.
Apakah Perbedaan Tindak Pidana Korupsi Dan Penggelapan?
Mengapa? Karena konsep hukum pidana didasarkan pada landasan yang kuat yang disebut āasas hukumā, maka hanya dapat menghukum subjek hukum jika ada peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu perbuatan yang dapat dijerat dengan pidana ā yang secara tidak langsung menutup celah bagi residivisme kriminal. . . kepastian hukum (tidak berlaku kemudian). Tidak heran jika asas hukum dalam dunia pidana hanya sedikit, karena warga negara tidak dapat dipidana karena melakukan tindak pidana, kecuali ditentukan sebelumnya oleh konstitusi yang melarang suatu perbuatan dan menghukum jika dilakukan. merusak.
Di sisi lain, sifat PMH dalam konteks hukum perdata adalah unik, karena segala sesuatu yang diatur atau tidak diatur oleh undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan dapat digugat berdasarkan sifat PMH tersebut. Oleh karena itu, PMH lebih cenderung terjadi di dunia sipil, dan mengikuti waktu yang lebih cepat daripada PMH di dunia pidana, yang cenderung lebih kaku dan tidak kompleks (sebatas pada saat acara pidana dilakukan atau tidak. setelah ditetapkan. Undang undang Undang). Karena itu, ada baiknya kita meninjau kembali berbagai implementasi PMH dalam urusan publik.
Karena kekuatannya tersebut, maka tidak heran jika dokumen PMH Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebut ādokumen karetā, karena sifatnya yang plastis yang terkadang muncul dalam berbagai bentuk hukum. Menarik dalam bidang humanistik. hukum. Padahal, pemisahan konsep PMH dalam hukum perdata sangat berhasil dalam prakteknya. Dapat dikatakan bahwa kajian istilah PMH dalam hukum perdata adalah kajian terhadap persoalan hukum sejarah/legislatif. Aturan hukumnya tidak ada dalam undang-undang, tetapi secara jelas disajikan dalam proses hukum sebagai praktik yang sangat baik yang tidak “kering” untuk diselidiki.
Dalam buku ini, penulis tidak membatasi pembahasan PMH pada konteks pidana atau perdata, karena PMH juga bisa muncul/menetapkan wilayah hukum administrasi publik (sangat tepat, āpenyalahgunaan wewenang kewenangan tersebutā ), hukum perburuhan, hukum lingkungan dan berbagai bidang hukum.
Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk)
Berlawanan dengan hukum kontrak, para ahli hukum menganggap teks kontrak sebagai āfixed priceā, dalam artian: jika kontrak yang ditandatangani para pihak tidak mencantumkan (leterlijk) ketentuan sanksi atau denda wanprestasi. terjadi, dianggap bahwa aturan dalam kontrak dapat dilanggar dengan sengaja dan dengan kekerasan.
Tapi kami ingin bertanya: Jadi, jika demikian, apa perbedaan antara aturan hukum dan aturan sosial? Suatu kontrak adalah suatu hal yang sah, sehingga tidak perlu jika tidak ada klausul ganti rugi, pihak yang dirugikan dapat melarikan diri dengan bersembunyi di balik suatu kontrak tanpa klausul pinalti. Kontrak dengan klausul jaminan tersurat terkadang berlaku surut, karena situasi dan keadaan yang mungkin timbul di masa depan tidak dapat diprediksi dan entah apa yang akan terjadi.
Belum lagi fakta bahwa ada 1001 jenis pelanggaran kontrak, jadi haruskah kita membuat 1001 klausul penalti untuk 1001 pelanggaran tersebut? Komentar mematikan para ahli hukum ini tidak lagi diterima dalam tindakan yang menuntut keadilan lebih besar bagi korban. Untungnya, undang-undang kontrak saat ini tidak lagi melihat perbedaan antara wanprestasi dan PMH sebagai dua hal yang jelas terpisah.
Sebelumnya, Lindenbaum vs. Cohen (1991), di mana seorang penulis mencuri informasi rahasia dari penulis lain, diberikan ganti rugi oleh Mahkamah Agung Belanda, Hoge Raad. Apa dasar pembayarannya, sebuah “kontrak sosial”. Oleh karena itu, terlepas dari perbandingan tersebut, kontrak sosial tidak menentukan berapa banyak uang yang akan dibayarkan dan dilaksanakan di awal, tetapi ditentukan kemudian. “Kontrak sosial” termasuk dalam bentuk teori sosial yang dikenal sebagai “kejahatan”. Teori tersebut merupakan teori praktis yang dikatakan lebih sesuai dengan kebutuhan kelompok.
Penangkapan Dalam Hukum Acara Pidana
Saat ini, tampak adanya pembedaan antara jenis āpelanggaran/langgar kontrakā dan ābertentangan dengan hukumā. Apabila perjanjian tersebut menjadi mengikat secara hukum bagi para pihak satu sama lain, bukankah berarti salah satu pihak melanggar syarat-syarat perjanjian, yang berarti pelanggar telah melakukan āPMHā?
Keduanya berasal dari “kontrak sosial”, sedangkan hubungan “kontrak” adalah hubungan saat ini opsional yaitu teman ke teman dan individu ke orang; dalam konsep ākejahatanā terdapat hubungan antara warga negara yang berada di bawah perlindungan āhukumā berdasarkan ākontrak sosialā. Secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dalam hubungan kontraktual antara A dan B, mitra menjadi mitra (hanya) dari A dan B. Di sini peran negara tidak jelas. Ini opsional, dengan cara tertentu. Apabila klausula tersebut tidak mengatur tentang ganti rugi, bukan berarti salah satu pihak melepaskan hak menuntut ganti rugi, itu adalah dua hal yang berbeda.
Dalam kaitannya dengan ātindak pidanaā, peranan penguasa adalah menentukan ganti rugi, kepada pihak yang dirugikan, dan membayar ganti kerugian kepada pelaku. Jika ketentuan sanksi tidak secara jelas ditentukan oleh kontrak/kesepakatan antara A dan B, maka pemerintah menunjukkan perannya dengan mengintervensi ketika salah satu pihak mencari keadilan untuk ārule of lawā dan āsocial contractā. Oleh karena itu, klausul kontrak yang tidak lengkap “tidak dapat dibayar penuh”. Kita tahu bahwa kontrak adalah “standar” dan ditegakkan oleh pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi, sehingga tidak mungkin membuka tempat hukuman bagi mereka jika mereka melanggarnya, dengan tidak melakukan sesuai kontrak.
Apakah Itu Perbuatan Melawan Hukum?
Adalah salah untuk berpikir bahwa seseorang dapat dengan mudah memutuskan kontrak tanpa penalti dan tanpa masalah. Hal ini disebabkan perbedaan yang kuat antara istilah “tindak pidana” dan “default/default”. Meskipun syarat primer (syarat yang mengatur larangan, perintah, atau persetujuan) tidak memiliki syarat sekunder (pengobatan konkrit untuk pelanggaran syarat pertama), hukuman atas pelanggaran syarat pertama tetap sama, pidana dan manusia. Konstitusi: konsep “kontrak sosial”.
Norma hukum harus āberbedaā dengan norma sosial, yang harus dibedakan dengan jelas, karena tidak adanya lagi norma sekunder berarti hilangnya norma primer. tidak lebih tinggi dari aturan sosial. Sumber hukum formal tidak eksklusif
