Pasal
Pasal Tentang Body Shaming: Memahami Isi Dan Dampaknya
Pasal Tentang Body Shaming: Memahami Isi Dan Dampaknya
Padahal, tidak ada yang mengejutkan dalam gambar tersebut. Ia juga mengenakan kebaya merah. Kebiasaan Pia memposting foto dirinya dalam balutan kebaya atau busana lainnya juga tidak sekali jadi. Apalagi sejak meluncurkan clothing line Curviline tiga tahun lalu. Foto tersebut sengaja diambil untuk memperlihatkan desain baju yang dibuatnya. Pakaian khusus untuk wanita ukuran plus.
Tubuhmu Adalah Aurat, Love Your Self Dan Katakan Tidak Pada Body Shamming
Ternyata ada yang ‘iseng’ mengambil foto itu dan mengeditnya. Tentu saja inspirasi datang, dia mengedit foto Pia dengan mengubah bentuk tubuhnya agar lebih langsing. Foto yang telah diedit digabungkan dengan foto sebelum diedit, seolah menunjukkan hasil sebelum dan sesudah menjalani program penurunan berat badan. Tak hanya sampai disitu, orang tersebut juga menambahkan caption yang menghina di badan Pia sebelum mengeditnya. Deskripsi foto dibuat seolah-olah Pia sedang berbicara dengan editor foto.
“iya iya bu… coba beli obat pelangsing sampai kekecilan, harganya berapa? Pasti jutaan kan?”
Bahkan, Pia sangat terkejut dan tak terima jika ‘tubuhnya’ diolok-olok seenaknya. Guru besar ilmu komunikasi Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur itu menulis protes itu melalui akun Facebooknya. Saat itu, Pia tidak tahu orang seperti apa yang akan melecehkannya. Tidak butuh waktu lama bagi lingkaran teman Facebooknya untuk menemukan pelakunya. Pelaku kemudian diketahui bekerja sebagai PNS di Bontang, Kalimantan Timur.
Pelaku berinisial SR meminta maaf kepada Pija melalui pesan di Facebook. Tapi Pia sudah terluka. Netizen yang juga tidak setuju Pia dianiaya turut mendorong Pia membawa kasus tersebut ke ranah hukum pada 26 Juli.
Buletin Pkppa #7 (april 2020) By Buletin Pkppa
Sebagai pribadi, insya Allah, saya telah memaafkan. Tapi proses hukum harus diikuti. Jika ini tidak diterapkan, banyak wanita berukuran plus seperti saya, yang mungkin lebih buruk, akan merasa putus asa.”
āSebagai pribadi, insya Allah saya sudah memaafkan. Tapi proses hukum harus diterapkan. Jika ini tidak diterapkan, banyak perempuan seukuran saya, yang kasusnya bisa lebih buruk, akan merasa putus asa,ā ujar Pia yang kini berprofesi sebagai a Profesional. Staf Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Universitas Brawijaya. Melalui kejadian ini, Pia ingin mengambil pelajaran agar masyarakat tidak main-main. Apalagi jika menyangkut citra tubuh. āSebagai seorang akademisi, saya ingin mengedukasi masyarakat bahwa kita tidak boleh menggunakan foto orang lain untuk diolok-olok. Saya ingin ada pencegah di mana jika melakukan hal yang memalukan harus membayar sesuatu, yaitu penjara.
Tentu ada beberapa item yang bisa menangkap karakter body shaming. Kejahatan-kejahatan ini dilakukan langsung dengan korban atau menyebar melalui narasi media sosial. Pasal-pasal tersebut antara lain Undang-Undang Tindak Pidana (KUHP), Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang menyinggung dan/atau memfitnah, dapat dikenakan sanksi sampai dengan 4 (empat). ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Sementara itu, jika Anda menghina tubuh seseorang, langsung kepada seseorang, Anda dikenakan pasal 310 KUHP dan hukuman 9 bulan.
Makalah Kelompok Adel New Kesimpulan
Meski banyak yang mengapresiasi keberanian Pia, ada juga komentar sarkastik dari netizen yang merasa komentarnya berlebihan. Tapi Pia tak ambil pusing dengan komentar miring. Tidak semua orang bisa memahami efek dari citra tubuh yang lucu. Apalagi jika candaannya membuat komedian Deni ‘Caguro’ membagikan foto ini lewat fitur Story Instagram.
āBayangkan, foto saya beredar tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. Datang ke Amerika melalui grup WhatsApp orang Indonesia yang ada di sana, mereka membagikannya dan menjadi bahan tertawaan. Teman-teman saya yang tinggal di luar negeri heran bagaimana datang, saya jadi bahan tertawaan,” kata lulusan program PhD di University of Newcastle, Australia itu.
Berbeda dengan body shaming secara verbal, begitu ejekan tersebut menyebar di media sosial atau website tertentu, rekornya akan sulit dihapus. Bahkan, menurut Alfonso Tanujaya, Pengawas Keamanan Jaringan dan Pakar Keamanan Teknologi Informasi Lilinkom, semua jenis teks atau gambar dan video yang diposting di jejaring sosial, dll, pasti akan berpengaruh di Internet selamanya.
Beban bullying tidak cukup untuk Pia saja. Kedua anaknya juga senang dengan jawaban atas pertanyaan tentang ibu mereka yang menjadi korban kekerasan. āDia tidak bisa menandingi perasaan anak saya. Tiga bulan pertama, guru dan orang tua teman-temannya bertanya kepada anak saya, ‘Bu, kenapa kamu seperti ini?’ Apakah anak saya tidak stres menghadapi situasi seperti itu? Selain itu, mereka terbiasa tinggal di luar negeri, mereka tidak pernah mengalami hal seperti ini,” kata Pia dengan suara bergetar. Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Malang Kota dan sudah memasuki tahap penanganan kasus.
Proposal Program Kreativitas Mahasiswa Revisi
Dia juga muncul di platform hiburan yang mengolok-olok wanita. Beberapa artis gendut mengolok-oloknya. Secara tidak langsung, festival ini seolah mempromosikan gagasan bahwa mengolok-olok tubuh manusia bukanlah hal yang serius. Sayangnya, orang Indonesia juga menikmati humor semacam ini.
āAda stasiun yang cocok, tapi bukan berarti bisa diejek dan dicemooh oleh audisi. Inilah yang membuat rakyat Indonesia sesat. Hal-hal buruk dilegitimasi sebagai hal yang lumrah dan terkait dalam bentuk hiburan, padahal tidak lumrah dan ilegal. Makanya saya sedih sekali orang Indonesia seperti ini,ā kata Pia.
Ada pengiklan berbadan besar, tapi bukan berarti mereka bisa diejek dan diejek karena mendapat rating.”
Masih sangat sedikit orang yang melaporkan penghinaan terhadap citra tubuh. Selain Pija, hanya satu kasus yang dilaporkan pada 2009. Fely Fandini Juliastini melaporkan seorang pria bernama Ujang Romansyah ke Polres Bogor. Dia diduga memfitnah Feli dan orang tuanya melalui pesan singkatnya di Facebook.
Pengertian Body Shaming, Contoh Perilaku Dan Hukumannya
Ujang menulis, “Hei… Jangan ikut campur. Gendut, seperti bibi, tidak bisa menjaga gayanya. Siapa kamu? Jaga dirimu seperti… Cantik sekali, kamu tidak bisa cantik. Belagu. Bu, kamu tidak mampu membeli pakaian mewah, bukan? Kamu siapa, UJ? Halo gendut.”
Kasus-kasus tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Model asal Los Angeles, Amerika Serikat, Dani Mathers, juga dikabarkan diduga menghina bentuk tubuh wanita berusia 70. Mantan model majalah PlayBoy ini memposting foto wanita di LA Fitness dengan caption ironis. “Jika saya tidak bisa melihat ini, Anda juga tidak bisa,” tulis Dani, The Sun melaporkan.
Namun bedanya, kasus ini mendapat titik terang. Pengadilan Los Angeles akhirnya mengeluarkan perintah satu bulan untuk menghapus kerusakan di Los Angeles. Tak hanya itu, Mather juga dilarang masuk ke pusat kebugaran LA Fitness di seluruh Amerika. Dia juga kehilangan kontraknya di stasiun radio KLOS dan menghadapi hukuman enam bulan penjara dan denda hingga $1.000 atau lebih dari Rp 14,5 juta. “Penyalahgunaan rasa malu dapat menghancurkan kehidupan seseorang. … Orang-orang dipermalukan dan terkadang mereka tidak dapat melupakannya,” kata Mike Feuer, pengacara korban. Tahukah kamu Komentar tentang penampilan seseorang dapat diterima begitu saja dan berubah menjadi bentuk persahabatan, obrolan ringan, atau lelucon. Padahal, segala bentuk komentar negatif tentang bentuk tubuh dan berat badan, yang kini dikenal dengan istilah shaming, merupakan salah satu bentuk bullying.
Body shaming adalah tindakan mengejek atau menghina dengan secara langsung atau tidak langsung mengomentari bentuk tubuh (bentuk atau ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Pendapat diberikan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Stop Budaya Body Shaming
Bukan main-main, ternyata perbuatan body shaming atau penganiayaan fisik di media sosial dan tempat umum bisa dilaporkan ke polisi dan ditindak berdasarkan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik/penghinaan. pengaduan pelanggaran). dan pasal 315 KUHP untuk tindak pidana ringan.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi: āBarangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat muatan yang menyinggung dan/atau memfitnah dengan ancaman pidana penjara, dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sementara itu, berdasarkan pasal 315 KUHP, dikatakan bahwa āSetiap kerugian yang disengaja yang bukan pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum maupun tertulis, atau di hadapan mereka dengan kata-kata atau perbuatan. . , atau melalui surat yang dikirim atau diterima, diancam dengan pidana ringan dan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.ā Banyak orang yang masih belum mengerti apa artinya “Body Shaming”.
Pasal Tentang Body Shaming: Pernahkah Anda merasa diri Anda tidak sempurna hanya karena komentar orang lain tentang penampilan Anda? Atau pernahkah Anda tanpa sadar menyakiti perasaan orang lain dengan mengejek penampilan mereka? Inilah yang kita sebut dengan ‘Body Shaming’.
Jika jawaban Anda ‘ya’ untuk pertanyaan di atas, maka Anda perlu memahami lebih dalam tentang body shaming. Fakta mengejutkan bahwa 1 dari 3 orang pernah mengalami body shaming, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Psychology Today. Bahkan mungkin Anda adalah salah satu dari mereka, baik sebagai pelaku ataupun korban. Maka, marilah kita mengenal lebih dalam tentang pasal-pasal yang mengatur body shaming ini.
Body shaming adalah tindakan mempermalukan orang lain berdasarkan penampilan fisik mereka. Ini bisa berupa komentar negatif tentang berat badan, bentuk tubuh, warna kulit, fitur wajah, dan lain sebagainya. Bahkan bisa jadi, Anda adalah salah satu korban tanpa menyadarinya, atau mungkin Anda adalah salah satu pelaku tanpa niat untuk menyakiti. Dalam kedua kasus, efeknya bisa sangat merusak bagi kesejahteraan emosional dan mental seseorang.
Anda tahu apa yang lucu? Banyak orang yang melakukan body shaming sebenarnya memiliki ketidakpuasan dengan tubuh mereka sendiri. Ironis, bukan? Mereka memproyeksikan ketidakpuasan mereka sendiri kepada orang lain. Inilah alasan mengapa sangat penting untuk memahami dan menghentikan praktik buruk ini.
Artikel ini akan membantu Anda memahami lebih dalam tentang body shaming, termasuk hukum dan dampak yang dapat ditimbulkan. Mari kita mulai dengan mengetahui apa yang dikatakan undang-undang tentang body shaming.
Di Indonesia, body shaming dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku bisa dikenai hukuman penjara dan/atau denda. Menghina atau mempermalukan orang lain di media sosial atau platform lain bisa dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Namun, jangan khawatir. Artikel ini bukan hanya tentang fakta dan hukum, tetapi juga solusi. Karena setiap masalah pasti ada solusinya, bukan?
Memahami body shaming dan dampaknya tidak hanya penting bagi yang menjadi korban, tetapi juga bagi kita semua, untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan positif. Jadi, apakah Anda siap untuk berubah dan menjadi bagian dari solusi ini?
Yuk, lanjutkan membaca artikel ini sampai akhir. Anda akan mendapatkan pengetahuan yang berharga dan mungkin Anda dapat menjadi agen perubahan dalam menghentikan praktik body shaming. Mari kita mulai perubahan dari diri kita sendiri dan lingkungan kita. Ingatlah bahwa setiap orang berhak merasa nyaman dan diterima apa adanya!
Menembus Tabir Body Shaming: Menyadari, Menghadapi, dan Mengubah
Berdasarkan data yang dirilis oleh Dove Global Beauty and Confidence Report, hampir 70% wanita dan 65% gadis merasa tekanan media dan standar kecantikan mempengaruhi citra tubuh mereka. Sementara itu, sebuah studi dari Psychology Today mengungkap bahwa satu dari tiga orang pernah mengalami body shaming. Angka-angka ini menunjukkan betapa serius dan mendalamnya masalah ini di masyarakat.
Maka, mari kita telaah lebih jauh tentang apa itu body shaming, bagaimana hukum yang mengaturnya, serta dampak yang ditimbulkan oleh perilaku ini. Melalui pemahaman ini, kita dapat bersama-sama menemukan solusi untuk menghadapi dan memerangi body shaming.
Pengertian Body Shaming
Menyakitkan memang, tetapi mengapa orang melakukan body shaming? Salah satu alasannya adalah ketidakpuasan dengan tubuh mereka sendiri. Menurut penelitian, banyak orang yang melakukan body shaming sebenarnya tidak puas dengan penampilan mereka sendiri dan menggunakan cara ini untuk merasa lebih baik.
Meskipun mungkin tanpa disadari, body shaming memiliki dampak yang signifikan dan merugikan bagi korban. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami dan berupaya menghentikan perilaku ini, baik dalam lingkup pribadi maupun masyarakat.
Dampak Body Shaming
Bukan hanya itu, dampak body shaming juga bisa berimplikasi pada perilaku seseorang, seperti menghindari kegiatan sosial atau olahraga, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kesehatan fisik. Ironisnya, hal ini justru dapat memperburuk citra tubuh seseorang dan menciptakan siklus body shaming yang tidak sehat.
Sebuah studi oleh University College London menemukan bahwa anak-anak yang menjadi korban body shaming memiliki kemungkinan dua kali lipat lebih besar untuk menjadi overweight atau obese saat dewasa. Studi lain dari University of Pennsylvania juga menunjukkan bahwa body shaming dapat mengarah pada peningkatan risiko gangguan makan dan perilaku diet yang tidak sehat.
Undang-undang Tentang Body Shaming di Indonesia
Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia telah mengakui dan melindungi korban body shaming. Maka, sangat penting bagi kita semua untuk berhati-hati dengan apa yang kita katakan atau tulis di ruang publik, baik itu secara langsung maupun di media sosial, karena kita mungkin tanpa disadari telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan orang lain.
Namun, memahami hukum saja tidak cukup. Kita juga perlu tahu bagaimana cara menghadapi dan mencegah body shaming, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari masyarakat.
Bagaimana Menghadapi dan Menghentikan Body Shaming
Di sisi lain, kita juga bisa melakukan beberapa hal untuk mencegah body shaming. Mulai dari mengubah cara kita berbicara tentang tubuh kita sendiri dan tubuh orang lain, sampai mendidik anak-anak tentang pentingnya menghargai perbedaan. Kita juga bisa memilih untuk tidak mendukung media dan merek yang mempromosikan standar kecantikan yang tidak realistis.
Selain itu, kita juga bisa membantu orang lain yang mengalami body shaming. Jika melihat seseorang menjadi korban body shaming, tunjukkan empati dan dukungan. Kata-kata positif dan dukungan sosial dapat memiliki dampak yang besar dalam membantu seseorang menghadapi body shaming.
