Connect with us

Pasal

Pemotong PPh Pasal 26: Mengerti Dan Mengaplikasikannya

Pemotong Pph Pasal 26: Mengerti Dan Mengaplikasikannya – Uraian jenis PPh 26 dan terakhir jenis PPh 23, dari PPh 23/26, objek PPh 26, hal, definisi jenis PPh 26, khususnya PPh 26(4) untuk penggunaan yang diatur dalam pajak penghasilan orang pribadi. Hukum yang berlaku.

Pengertian PPh 23 dan PPh 26 adalah pajak penghasilan yang berasal dari transaksi antara badan usaha pasif (PKP) dengan perseroan yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Table of Contents

Pemotong Pph Pasal 26: Mengerti Dan Mengaplikasikannya

Pemotong Pph Pasal 26: Mengerti Dan Mengaplikasikannya

Dasar hukum PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Koran Sindo 11 Januari 2023

Pahami PPh Pasal 23 dan 26 secara lengkap Review Pajak Penghasilan Lengkap – Anda dapat membaca artikel tentang jenis, subjek, subjek, tarif pajak, dan contoh penghitungannya.

Merujuk pada UU PPh no. 36 Tahun 2008, Pasal 26(4) Pajak Penghasilan dikenakan pajak setelah dikurangi pajak bentuk usaha tetap Indonesia, kecuali ditanam kembali di Indonesia.

Artinya, PPh26 tidak akan dikenakan jika penghasilan kena pajak yang diperoleh BUT diinvestasikan kembali di Indonesia.

Apabila penghasilan kena pajak setelah pengurangan pajak tidak ditanamkan kembali di Indonesia, maka akan dikenakan Pasal 26(4) Pajak Penghasilan.

Pengertian Dan Tata Cara Menggunakan Aplikasi E Bupot

Singkatnya, PPh Pasal 26 (4) adalah pajak yang dikenakan pada BUT yang tidak menginvestasikan kembali penghasilan yang diperolehnya di Indonesia.

Seperti diketahui, Wajib Pajak dengan pembayaran/pemotongan pajak menurut Art.

Sedangkan aplikasi penyatuan eBupot digunakan untuk membuat voucher potongan dan melaporkan konsolidasi PPh masa SPT untuk beberapa jenis PPh.

Pemotong Pph Pasal 26: Mengerti Dan Mengaplikasikannya

Simak terus ulasan kami tentang PPh pasal 26 dan 23, tarif pajak terbaru khususnya PPh pasal 26(4) dan administrasi perpajakan dalam satu kesatuan e-Bupot.

Pph 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Dan Tidak Berkesinambungan

Mekari adalah mitra penyedia layanan pajak online resmi DXT yang berkomitmen untuk membantu komunitas bisnis mencapai #Powering Business Growth untuk perusahaan mana pun.

Kami menawarkan sistem pendukung pajak online lengkap yang terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id dan didukung oleh sistem application programming interface (API) seperti e-Faktur API untuk memenuhi kebutuhan pelanggan kami dalam pengembangan dan pengembangan bisnis mereka e-Bupot API untuk membuat pengelolaan pajak bisnis lebih praktis.

Pasal 26 dan 23 Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan yang sama yang dikenakan atas jenis penghasilan yang diterima dalam bentuk dividen atas keuntungan seperti keringanan utang, tetapi ada perbedaan antara keduanya.

Yang dikenai atau dikenai PPh 23 atau PPh 23 sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 PPh sebelumnya adalah:

Materi Kuliah Pph Pasal Ppt Download

Dengan memperhatikan ketentuan pasal 26 IRPF, orang perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak asing atau orang yang tunduk pada pasal 26 IRPF adalah:

Orang asing di sini adalah orang asing yang tinggal atau berencana tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun. Artinya orang asing tersebut memiliki status perpajakan sebagai wajib pajak orang pribadi nasional.

Sebagai wajib pajak nasional, penghasilan Anda dikenakan PPh Pasal 21, kecuali jika ada P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menetapkan batalnya batas waktu 183 hari tersebut. Itu diatur secara terpisah.

Pemotong Pph Pasal 26: Mengerti Dan Mengaplikasikannya

Pajak dalam dan luar negeri yang tidak termasuk dalam tarif PPh23 atau dalam besaran tarif PPh26 adalah:

Status Kurang Bayar, Lebih Bayar, Atau Nihil Pada Spt Tahunan Pph

Setidaknya, Peraturan Perpajakan (PMK) No. 141/PMK.03/2015 menambahkan 23 target pajak penghasilan terakhir untuk jenis jasa lainnya.

Untuk mengulas tarif pajak PPh 26 terbaru, termasuk tarif pajak penghasilan jasa luar negeri dan tarif pajak penghasilan 26 tugas, lanjutkan dengan ulasan di bawah ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2. 141/PMK.040/2015 Huruf C No. 2 tentang jenis-jenis pelayanan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23.1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU No. 2 Dimodifikasi. Dari UU 36/2008, jenis layanan lain yang tercakup dalam PPh 23 meliputi:

Pasal 26/23 Pajak penghasilan dipotong dari wajib pajak oleh pemungut dalam usaha yang meliputi:

Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi

6. Wajib Pajak Orang Pribadi Nasional yang ditetapkan sebagai Punggawa PPh 23 (pemotongan PPh 23 hanya atas sewa). Namun harus ada surat perintah yang dikeluarkan oleh Direktur Pajak (KPP) yang berisi:

Anda dapat berkonsultasi teks lengkap Pasal 23 Pajak Penghasilan tentang pengecualian, tarif pajak dan siapa yang dikenakan pemotongan.

Pasal 23/Pasal 26 PPh Pajak dipungut atas dasar kena pajak (DPP) atau nilai bruto penghasilan sebagaimana diatur dalam UU 2.7/1983 s.t.d.t.d UU PPh 2020, UU Cipta Kerja s.t.d.t.d 1 Juli 2021 di HPP .

Pemotong Pph Pasal 26: Mengerti Dan Mengaplikasikannya

AS No. Bulan November 2020 terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah (Perppu) nomor pengganti undang-undang. Februari 2022 tentang penciptaan lapangan kerja.

Pdf) Laporan Praktik Kerja Lapangan Pt. Nam Air Erie …repository.fe.unj.ac.id/4773/1/laporan Pkl Erie Sujiarti.pdf Ā· Pkl, Cv, Proposal, Dan Transkrip Nilai. Surat Permohanan Pkl Ini

Namun, jika Anda berada di bawah perjanjian pajak atau Perjanjian Pajak Berganda (P3B), tarif pajak Anda dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini tertuang dalam pasal 3 PP no. Pada bulan September 2021, pendapatan bunga termasuk premi, bonus dan insentif terkait jaminan pelunasan utang yang diterima atau diperoleh wajib pajak non MAS non MAS akan diturunkan dari PPh 26 sebesar 20% menjadi 10% atau dikenakan pemotongan sesuai sumber tarif pajak berdasarkan hukum tarif pajak. Kesepakatan untuk menghindari pajak berganda.

Tarif PPh 26 adalah sebesar 20% dari total nilai poin 1-7 dikenakan pasal 26 PPh sebelumnya.

Sedangkan penurunan suku bunga PPh 26 menjadi 10% dari pendapatan bunga hanya berlaku untuk pendapatan bunga atas surat berharga yang diterima/diperoleh oleh WP asing non-MAS.

Skripsi_102118110258_id’ham Lukman Hakim_1235

Namun PP September 2021 tersebut memiliki beberapa ketentuan mengenai bunga obligasi, antara lain sebagai berikut:

Oleh karena itu, pajak ini berlaku bagi negara-negara yang memiliki perjanjian perpajakan dengan Indonesia yang dikenal dengan Perjanjian Menghindari Pajak Berganda (P3B).

Pengenaan tarif PPh sebesar 20% dari taksiran penghasilan neto terhadap penghasilan wajib pajak luar negeri untuk poin 8-11 sebagaimana dimaksud dalam PPh 26.

Pemotong Pph Pasal 26: Mengerti Dan Mengaplikasikannya

O. Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia melebihi Rp 10 juta untuk setiap jenis transaksi berupa:

Scriptum Volume 1 Jilid 2 By Pleads Fh Unpad

Setiap keuntungan bersih dari penjualan atau pengalihan saham di perusahaan ini akan dilakukan dengan perusahaan media atau kendaraan tujuan khusus yang didirikan.

Atau berada di negara yang menawarkan tax protection yang memiliki hubungan istimewa dengan badan atau BUT yang berbadan hukum Indonesia.

4. Bea cukai sebesar 20% dari penghasilan kena pajak setelah pajak BUT di Indonesia (Pasal 26(4) PPh)

Tarif pajak PPh 26 adalah 20% dari laba bersih setelah pajak Perusahaan Tetap Indonesia (BUT), kecuali penghasilan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditanam kembali di Indonesia.

Makalah Pph 26 Pertemuan 17 Perpajakan 1

Sebagaimana disebutkan di atas, PPh Pasal 4 merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan BUT di Indonesia.

Dengan kata lain, jika laba kena pajak setelah dikurangi pajak ditarik dari Indonesia, 20% dari laba kena pajak setelah dikurangi pajak penghasilan dikenakan PPh Pasal 26.4.

Namun, jika penghasilan kena pajak yang dipotong ditempatkan atau ditanamkan kembali di Indonesia, maka tidak akan dikenakan pajak penghasilan Pasal 26 berdasarkan Ayat 4.

Pemotong Pph Pasal 26: Mengerti Dan Mengaplikasikannya

Ingat? Jika bagian yang dipotong/dibebankan berdasarkan PPh 23/26 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari tarif yang berlaku atau dua kali lipat dari tarif normal.

Berikut Tata Cara Pelaporan Pajak Pph 23 Orang Pribadi & Badan Terbaru

Karena WP A tidak memiliki NPWP, maka WP A dikenakan pajak dividen PPh 23 sebesar 30% gross untuk wajib pajak dalam negeri.

Atau, WP A dikenakan PPh 26 terhadap dividen sebesar 40% dari WP asing/gross asing.

Hal itu diatur dalam pasal 26 ayat 4 UU Pajak Penghasilan. No. 36 Tahun 2008 mengatur bahwa penghasilan kena pajak suatu bentuk usaha tetap di Indonesia setelah dikurangi pajak dikenakan pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, dan Menteri Keuangan membuat ketentuan.

Oleh karena itu, apabila penghasilan kena pajak yang telah dipotong PPh ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK No. 1 ayat 3, BUT akan dibebaskan dari pengenaan pajak sesuai pasal 26 ayat 4 PPh. 14/PMK.03/2011, antara lain:

Skripsi Indah Purnama Sari Ca191221374

PMK 14/PMK.03/2011 menggantikan peraturan sebelumnya yang tertuang dalam PMK No. 257/PMK.03/2008 mengacu pada perlakuan perpajakan atas penghasilan kena pajak setelah dipotong pajak atas bentuk usaha tetap.

Lihat PP n. Tahun 2008 Edisi 51 diubah dengan PP no. Mulai tanggal 40 2009, penghasilan dari jasa konstruksi dikenakan pajak penghasilan final (final income tax).

Peraturan PPh Final adalah Pasal 4 Pasal 2 Pajak Penghasilan Final sebesar PPh 4(2) berdasarkan PP No. 9 2022.

Pemotong Pph Pasal 26: Mengerti Dan Mengaplikasikannya

Sesuai aturan penerapan UU PPh 36/2008, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nĀŗ 40 Tahun 2009 nĀŗ 51 Tahun 2008 sebagai pengganti PP nĀŗ. Gunakan 153/PMK.03/2009 sebagai pengganti PMK No. 187/PMK.03/2008 menetapkan bahwa dasar pengenaan pasal 26 ayat 4 IRPF terhadap BUT yang melakukan jasa konstruksi adalah sebagai berikut:

Daftar Kode Jenis Setoran Pajak Dan Kode Akun Pajak Terbaru

Dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan pembukuan keuangan yang disesuaikan dikurangi PPh, termasuk PPh final.

Nilai PPh pasal 26 angka 4 yang dikenakan atas pemberian jasa konstruksi sama dengan harga akhir PPh yang ditetapkan dalam PP 40/2009 angka 2 (pasal 4 no. 2), namun tarif ini sudah termasuk: Tidak termasuk PPh atas sisa keuntungan jasa konstruksi. Namun setelah PPh yang bersifat final.

Artinya, sisa laba dari BUT setelah PPh final akan dikenakan pajak sesuai ketentuan pasal 26.4 PPh atau P3B.

Untuk membantu Anda memahami tarif PPh Pasal 26(4) untuk jasa konstruksi BUT, lihat contoh perhitungan di bawah ini.

Subjek, Objek, Tarif Pph 26 / 23 Terbaru Dan Pph Pasal 26 Ayat 4

Dari uraian di atas, PPh26/23 digunakan untuk pemungutan

Apakah Anda sering bingung dengan aturan PPh Pasal 26? Ingin memahami dengan lebih baik dan dapat mengaplikasikannya dengan tepat? Jangan khawatir! Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pemotong PPh Pasal 26, termasuk penjelasan tentang aturan, cara menghitung, dan tips praktis dalam mengaplikasikannya. Jadi, simaklah artikel ini sampai akhir dan tingkatkan pemahaman Anda terhadap PPh Pasal 26!

Apakah Anda tahu bahwa PPh Pasal 26 adalah salah satu ketentuan pajak penghasilan yang penting dalam perpajakan di Indonesia? PPh Pasal 26 mengatur tentang kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak atas penghasilan yang diterima oleh pihak non-Wajib Pajak di Indonesia. Bagi perusahaan atau individu yang sering berhubungan dengan pihak non-Wajib Pajak, pemahaman yang baik tentang PPh Pasal 26 sangatlah penting.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan penjelasan mendalam tentang PPh Pasal 26, mulai dari pengertian, objek pemotongan, tarif pajak yang berlaku, hingga cara menghitung dan melaporkan PPh Pasal 26. Kami juga akan memberikan tips dan trik praktis dalam mengaplikasikan aturan ini dengan benar dan efisien.

Jadi, jika Anda ingin meningkatkan pemahaman Anda tentang PPh Pasal 26 dan menerapkannya dengan tepat dalam aktivitas perpajakan Anda, artikel ini adalah solusi yang tepat. Baca artikel ini sampai akhir dan dapatkan pengetahuan yang lengkap serta praktis tentang PPh Pasal 26!

Pengenalan PPh Pasal 26

Pengenalan PPh Pasal 26: Apa itu PPh Pasal 26 dan mengapa pemahaman tentangnya penting dalam perpajakan di Indonesia?

PPh Pasal 26 adalah ketentuan pajak penghasilan yang mengatur tentang pemotongan dan penyetoran pajak atas penghasilan yang diterima oleh pihak non-Wajib Pajak di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang PPh Pasal 26 sangat penting bagi perusahaan atau individu yang sering berhubungan dengan pihak non-Wajib Pajak dalam aktivitas bisnis mereka.

Mengapa pemahaman tentang PPh Pasal 26 penting? Pertama, dengan memahami PPh Pasal 26, Anda dapat memastikan pemotongan pajak yang tepat atas penghasilan yang diterima oleh pihak non-Wajib Pajak. Hal ini akan membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari potensi sanksi atau masalah hukum terkait.

Kedua, pemahaman yang baik tentang PPh Pasal 26 memungkinkan Anda untuk mengoptimalkan pengaturan perpajakan Anda. Dengan mengetahui ketentuan dan tarif pajak yang berlaku, Anda dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik, mengatur cash flow, dan memperhitungkan pajak yang harus disetorkan.

 

Objek Pemotongan PPh Pasal 26: Apa saja jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26?

PPh Pasal 26 berlaku untuk berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh pihak non-Wajib Pajak di Indonesia. Beberapa contoh objek pemotongan PPh Pasal 26 antara lain adalah honorarium, royalti, bunga deposito, dan pembayaran atas jasa teknis atau jasa manajemen yang diterima oleh pihak non-Wajib Pajak.

Jika Anda berhubungan dengan pihak non-Wajib Pajak dan membayarkan penghasilan kepada mereka, Anda memiliki kewajiban untuk memotong pajak sesuai dengan tarif yang berlaku dalam PPh Pasal 26. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26 agar Anda dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

Perlu diperhatikan bahwa ada ketentuan dan pengecualian tertentu dalam PPh Pasal 26 yang dapat mempengaruhi objek pemotongan. Pastikan Anda memahami dengan baik ketentuan-ketentuan tersebut dan mengkonsultasikan dengan ahli perpajakan jika diperlukan.

Tarif PPh Pasal 26

Tarif PPh Pasal 26: Bagaimana tarif pajak yang berlaku dalam PPh Pasal 26 dan bagaimana menghitungnya?

Tarif pajak yang berlaku dalam PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima oleh pihak non-Wajib Pajak. Pemotongan pajak dilakukan oleh pemotong pajak, yaitu pihak yang membayarkan penghasilan kepada pihak non-Wajib Pajak.

Bagaimana menghitung PPh Pasal 26? Perhitungan dilakukan dengan mengalikan jumlah penghasilan bruto dengan tarif pajak 20%. Hasil perhitungan tersebut merupakan jumlah pajak yang harus dipotong dan disetorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai pemotong pajak, Anda juga memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menyetorkan pajak yang dipotong dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan Anda mengikuti prosedur pelaporan dan pembayaran yang benar agar terhindar dari masalah perpajakan di kemudian hari.

Cara Mengaplikasikan PPh Pasal 26

Cara Mengaplikasikan PPh Pasal 26: Langkah-langkah praktis dalam mengaplikasikan PPh Pasal 26 dengan tepat.

Mengaplikasikan PPh Pasal 26 dengan tepat memerlukan pemahaman yang baik tentang aturan dan prosedur yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah praktis dalam mengaplikasikan PPh Pasal 26:

  1. Identifikasi jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26.
  2. Hitung penghasilan bruto yang diterima oleh pihak non-Wajib Pajak.
  3. Kalikan penghasilan bruto dengan tarif pajak 20% untuk mendapatkan jumlah pajak yang harus dipotong.
  4. Lakukan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Lakukan pelaporan dan pembayaran pajak yang dipotong dalam jangka waktu yang ditentukan.

Memahami langkah-langkah tersebut dan melaksanakannya dengan benar akan membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPh Pasal 26. Selalu perhatikan ketentuan hukum terbaru dan konsultasikan dengan ahli perpajakan jika diperlukan.

 

Tips dan Trik Mengenai PPh Pasal 26: Tips praktis untuk mengoptimalkan pemotongan PPh Pasal 26 dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Berikut adalah beberapa tips praktis untuk mengoptimalkan pemotongan PPh Pasal 26:

  • Pastikan Anda memahami dengan baik ketentuan dan objek pemotongan PPh Pasal 26.
  • Gunakan perangkat lunak atau sistem akuntansi yang dapat membantu Anda dalam menghitung dan melacak pemotongan PPh Pasal 26 secara efisien.
  • Perhatikan jadwal pelaporan dan pembayaran pajak yang dipotong. Jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan.
  • Update pengetahuan Anda tentang peraturan perpajakan terkait PPh Pasal 26. Ikuti perkembangan terbaru dan konsultasikan dengan ahli perpajakan jika diperlukan.
  • Jaga rekam jejak dan dokumentasi yang baik terkait pemotongan PPh Pasal 26. Hal ini akan memudahkan dalam pelaporan dan penyelesaian sengketa perpajakan jika terjadi.

Dengan menerapkan tips-tips tersebut, Anda dapat mengoptimalkan pemotongan PPh Pasal 26 dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Jaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan jangan ragu untuk mencari bantuan dari ahli perpajakan jika diperlukan.

 

Perhatikan Ketentuan Hukum dan Pelaporan: Pentingnya mematuhi ketentuan hukum dan pelaporan dalam pemotongan PPh Pasal 26.

Dalam pemotongan PPh Pasal 26, penting untuk mematuhi ketentuan hukum dan pelaporan yang berlaku. Pastikan Anda:

  • Memahami dengan baik ketentuan-ketentuan dalam peraturan perpajakan terkait PPh Pasal 26.
  • Mengikuti prosedur pemotongan, pelaporan, dan pembayaran yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Melakukan pelaporan dan pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi atau masalah hukum terkait perpajakan.
  • Mengikuti perubahan terbaru dalam peraturan perpajakan dan mengadopsi praktik terbaik dalam pemotongan PPh Pasal 26.

Dengan mematuhi ketentuan hukum dan pelaporan, Anda dapat menjaga kepatuhan perpajakan dan menghindari masalah di kemudian hari. Jangan ragu untuk mencari bantuan dari ahli perpajakan atau konsultan pajak jika Anda membutuhkan dorongan dalam mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Pemotong PPh Pasal 26 yang Efektif: Menyimpulkan pentingnya pemahaman dan aplikasi yang baik terkait PPh Pasal 26.

Menjadi pemotong PPh Pasal 26 yang efektif memerlukan pemahaman yang baik tentang aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemotongan PPh Pasal 26 yang tepat akan membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari masalah hukum terkait.

Dalam artikel ini, kami telah membahas pengenalan PPh Pasal 26, objek pemotongan, tarif pajak, cara mengaplikasikannya, tips praktis, dan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dan pelaporan. Dengan memahami seluruh konten artikel ini, Anda dapat meningkatkan pemahaman Anda tentang PPh Pasal 26 dan menerapkannya dengan benar dalam aktivitas perpajakan Anda.

Sebagai pemotong PPh Pasal 26 yang efektif, jaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, perbarui pengetahuan Anda secara berkala, dan konsultasikan dengan ahli perpajakan jika diperlukan. Dengan demikian, Anda dapat mengoptimalkan pemotongan PPh Pasal 26 dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!