Pidana
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Hukum pidana adalah salah satu bidang hukum yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Secara umum, hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya.
Menurut Dr. A Djoko Sumaryanto, S.H., M.H dalam bukunya yang berjudul “Buku Ajar Hukum Pidana”, hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberikan keadilan kepada korban dan pelaku tindak pidana. Dalam pandangan Jonaedi Effendi, dalam bukunya yang berjudul “Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana”, tujuan utama dari hukum pidana adalah menjaga ketertiban masyarakat, memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana, dan melindungi masyarakat dari kejahatan.
Para ahli lainnya juga memiliki pandangan yang serupa. Mezger mengungkapkan bahwa hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan mengatur sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya. W.L.G Lemaire menjelaskan bahwa hukum pidana adalah himpunan aturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggar. Pompe memandang hukum pidana sebagai cabang hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan mengatur sanksi yang dapat diberikan kepada para pelaku tindak pidana.
Jenis-jenis Hukum Pidana
Terdapat beberapa jenis hukum pidana yang perlu kita ketahui, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan menentukan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan. Sedangkan, hukum pidana formil mengatur tentang prosedur atau tata cara dalam penegakan hukum pidana, seperti penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Selain itu, hukum pidana juga dapat dibedakan menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku secara umum bagi semua orang. Beberapa contohnya adalah pembunuhan, pencurian, dan penipuan. Di sisi lain, hukum pidana khusus mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang khusus dilakukan oleh orang-orang tertentu atau dalam keadaan tertentu. Misalnya, undang-undang tentang narkotika, korupsi, dan terorisme.
Dalam hukum pidana, terdapat perbedaan antara pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok adalah sanksi pidana yang dijatuhkan berdasarkan perbuatan pidana yang dilakukan. Pidana pokok ini meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda. Sementara itu, pidana tambahan adalah sanksi tambahan yang dapat dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok. Pidana tambahan ini meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang, dan pengumuman putusan hakim.
Kesimpulan
Secara umum, hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelakunya. Para ahli sepakat bahwa hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberikan keadilan kepada korban dan pelaku tindak pidana. Terdapat beberapa jenis hukum pidana seperti hukum pidana materiil dan formil, hukum pidana umum dan khusus, serta pidana pokok dan pidana tambahan. Dengan memahami konsep hukum pidana, kita dapat menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Untuk memahami perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana, baca artikel ini yang ditulis oleh ahli hukum.
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Pengertian hukum pidana adalah sangat penting untuk dipahami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Beberapa para ahli memberikan pengertian hukum pidana yang dapat membantu kita memahami konsepnya lebih baik. Berikut adalah penjelasan pengertian hukum pidana menurut para ahli seperti yang dijelaskan dalam tabel berikut ini:
1. Dr. A Djoko Sumaryanto, S.H., M.H
Dr. A Djoko Sumaryanto, S.H., M.H dalam bukunya “Buku Ajar Hukum Pidana” mengemukakan bahwa hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap pelanggarnya. Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberikan keadilan kepada korban dan pelaku tindak pidana.
2. Jonaedi Effendi
Jonaedi Effendi dalam bukunya “Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana” menjelaskan bahwa hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dengan ancaman sanksi pidana. Tujuan dari hukum pidana adalah menjaga ketertiban masyarakat, memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana, dan melindungi masyarakat dari kejahatan.
3. Mezger
Mezger menyatakan bahwa hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan mengatur sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya.
4. W.L.G Lemaire
W.L.G Lemaire menyatakan bahwa hukum pidana adalah himpunan aturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggar.
5. Pompe
Pompe memandang hukum pidana sebagai cabang hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan mengatur sanksi yang dapat diberikan kepada para pelaku tindak pidana.
6. Adami Chazawi
Adami Chazawi memberikan pengertian bahwa hukum pidana adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku tersebut.
7. R. Abdoel Jamali
R. Abdoel Jamali mengemukakan bahwa hukum pidana adalah aturan hukum yang mengatur tentang larangan-larangan yang bila dilanggar dapat dikenakan sanksi pidana.
8. Kansil
Kansil memberikan pengertian bahwa hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan menentukan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada pelakunya.
9. Soedarto
Soedarto menjelaskan bahwa hukum pidana adalah himpunan aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang serta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana.
10. Prof. Pompe
Prof. Pompe mengungkapkan bahwa hukum pidana adalah himpunan aturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan mengatur sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarnya.
11. DR. Andi Hamzah
DR. Andi Hamzah menyatakan bahwa hukum pidana adalah himpunan aturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan mengatur sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana.
12. Hazewinkel Suringan
Hazewinkel Suringan memberikan pengertian bahwa hukum pidana adalah himpunan aturan hukum yang menentukan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran undang-undang tertentu.
13. Moeljatno
Moeljatno menjelaskan bahwa hukum pidana adalah himpunan aturan hukum yang mengatur tentang larangan-larangan yang bila dilanggar dapat dikenakan sanksi pidana.
Pengertian-pengertian yang dikemukakan oleh para ahli tersebut memberikan pemahaman yang lebih luas tentang hukum pidana. Dengan memahami pengertian ini, kita dapat menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Apabila Anda ingin membuat surat kuasa pidana, simak panduan praktis yang dapat membantu Anda dalam prosesnya.
Pertanyaan Umum mengenai Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
1. Apa pengertian hukum pidana menurut Dr. A Djoko Sumaryanto, S.H., M.H?
Pengertian hukum pidana menurut Dr. A Djoko Sumaryanto, S.H., M.H adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap pelanggarnya. Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberikan keadilan kepada korban dan pelaku tindak pidana. Dalam menjalankan tugasnya, hukum pidana mengatur hukuman-hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda.
2. Siapa saja para ahli yang memberikan pengertian hukum pidana?
Para ahli yang memberikan pengertian hukum pidana antara lain Dr. A Djoko Sumaryanto, S.H., M.H, Jonaedi Effendi, Mezger, W.L.G Lemaire, dan Pompe. Mereka memiliki pandangan dan pendekatan yang berbeda dalam mengartikan hukum pidana, namun pada dasarnya mereka sepakat bahwa hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindak pidana dan memberikan sanksi pidana kepada pelakunya.
3. Apa perbedaan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil?
Hukum pidana materiil mengatur perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan menentukan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan. Sedangkan hukum pidana formil mengatur prosedur atau tata cara dalam penegakan hukum pidana, seperti penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Dengan kata lain, hukum pidana materiil memfokuskan pada perbuatan yang dilarang dan sanksi yang dijatuhkan, sedangkan hukum pidana formil mengatur proses penanganan hukum pidana.
4. Apa pengertian hukum pidana umum?
Hukum pidana umum mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku secara umum bagi semua orang. Dalam hukum pidana umum, tidak ada ketentuan khusus mengenai siapa pelaku atau kondisi-kondisi tertentu, melainkan berlaku untuk siapa saja yang melanggar undang-undang tersebut.
5. Apa pengertian hukum pidana khusus?
Hukum pidana khusus mengatur perbuatan-perbuatan yang khusus dilakukan oleh orang-orang tertentu atau dalam keadaan tertentu. Hukum pidana khusus ini memiliki ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik dan terfokus pada jenis-jenis tindak pidana atau subjek-subjek tertentu. Contohnya adalah undang-undang tentang narkotika, korupsi, dan terorisme.
6. Apa yang dimaksud dengan pidana pokok?
Pidana pokok adalah sanksi pidana yang dijatuhkan berdasarkan perbuatan pidana yang dilakukan. Dalam hukum pidana, pidana pokok terdiri dari berbagai jenis hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana, seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda. Pidana pokok bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serta menegakkan keadilan dalam masyarakat.
7. Apa yang dimaksud dengan pidana tambahan?
Pidana tambahan adalah sanksi tambahan yang dapat dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok. Pidana tambahan ini diberikan sebagai upaya untuk memperberat hukuman kepada pelaku tindak pidana dan memberikan efek jera yang lebih besar. Pidana tambahan dapat berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang, atau pengumuman putusan hakim.
8. Apa tujuan hukum pidana?
Tujuan hukum pidana adalah menjaga ketertiban masyarakat, memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana, dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Dengan adanya hukum pidana, diharapkan masyarakat menjadi lebih aman dan terlindungi dari tindak kejahatan. Selain itu, hukum pidana juga bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban tindak pidana dan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki perilakunya.
9. Mengapa penting untuk memahami konsep hukum pidana?
Memahami konsep hukum pidana penting untuk mengetahui batasan dan sanksi yang akan dihadapi apabila melakukan tindak pidana serta menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dengan pemahaman yang baik tentang hukum pidana, seseorang dapat menghindari melakukan perbuatan melawan hukum dan mengerti konsekuensi hukum yang mungkin akan dihadapinya. Selain itu, pemahaman konsep hukum pidana juga dapat memberikan wawasan tentang hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat serta melindungi diri sendiri dan orang lain dari tindak kejahatan.
10. Apa yang bisa saya pelajari selanjutnya tentang hukum pidana?
Jika kamu ingin mempelajari lebih lanjut tentang hukum pidana, kamu bisa mencari bahan bacaan seperti buku-buku hukum pidana dari para ahli, mengikuti perkuliahan atau seminar yang berkaitan dengan hukum pidana, atau berkonsultasi dengan ahli hukum pidana yang kompeten. Dengan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum pidana, kamu dapat menjadi lebih aware terhadap hak dan kewajibanmu dalam kehidupan sehari-hari serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum pidana menurut para ahli. Setiap ahli hukum memiliki pandangan dan pendekatan yang berbeda dalam memahami hukum pidana, namun pada dasarnya mereka sepakat bahwa hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan memberikan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarnya. Penting bagi kita sebagai masyarakat untuk memahami konsep hukum pidana agar dapat menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat serta menghindari pelanggaran hukum. Jangan lupa untuk terus meningkatkan pengetahuanmu dengan membaca artikel-artikel lainnya yang menarik di website kami. Selamat membaca!
Penjelasan lengkap mengenai tindak pidana korporasi dan contoh kasusnya dapat Anda temukan di sini.
