Pengertian Tindak Pidana: Aspek Dan Jenisnya – Di Indonesia, aturan dan hukum dirancang untuk mengatur terjadinya hal-hal yang baik dan mencegah terjadinya kesalahan. Jika seseorang melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, mereka dapat menghadapi hukuman pidana karena semua yang mereka lakukan merupakan tindak pidana.
Tindak pidana sendiri terdiri dari banyak macam dan jenis yang masing-masing memiliki hukum yang berbeda tentunya. Jadi, Anda dapat memeriksa seluruh artikel untuk mengetahui lebih baik dan mempelajari semua jenis kegiatan kriminal. Oleh karena itu, silakan simak jenis-jenis tindak pidana di bawah ini dan biasakan diri Anda dengannya!
Pengertian Tindak Pidana: Aspek Dan Jenisnya

Tindak pidana di Indonesia merupakan perbuatan yang dilarang baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok. Jika suatu pelanggaran dilakukan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi atau hukuman karena melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, kejahatan ini tidak sama. Kegiatan kriminal terbagi menjadi beberapa jenis, untuk itu Anda bisa mengetahuinya pada ulasan kami di bawah ini!
Mengenal Asas Teritorial Dalam Hukum Pidana
Delik resmi adalah delik pidana atau delik yang dilarang secara resmi. Mengapa Anda mengatakan ini adalah pelanggaran resmi? Sebab, menurut rumusan pasal hukum dalam perbuatan, adanya suatu perbuatan tergantung pada selesainya perbuatan yang dilakukan. Misalnya, menurut Pasal 160 KUHP, di dalam pasal ini tidak hanya terdapat pidana penghasutan, tetapi juga pidana lain dengan norma hukum.
Tidak seperti kejahatan formal, kejahatan serius adalah kejahatan satu kali secara formal, yang tujuannya dilarang oleh tindakan hukum yang ada atau berfokus pada konsekuensi yang tidak diinginkan. Misalnya, tindak pidana pembunuhan yang termasuk dalam Pasal 338 KUHP dan tindak pidana lain yang diatur dalam pasal tersebut.
Selain itu, ada kejahatan (Delik Dolus) yaitu suatu jenis kejahatan yang merupakan bagian dari kejahatan dengan unsur kesengajaan. Misalnya pada pasal 187, 197, 245, 338, 310 dan 263 KUHP.
Ini hampir sama dengan Felony Dolus tetapi dengan beberapa perbedaan utama. Pembunuhan berencana dapat didefinisikan sebagai kejahatan yang tidak memiliki unsur kesengajaan atau tidak dilakukan dengan sengaja. Contohnya termasuk Pasal 231(4), 195, 203, 201, 197, 360 dan 359 KUHP.
Perbedaan Alasan Pembenar Dan Alasan Pemaaf Dalam Hukum Pidana
Dalam sebagian besar jenis tindak pidana di Indonesia, tindak pidana tunggal merupakan tindak pidana yang dapat dikenali, yang dianggap sebagai tindak pidana yang hanya boleh dilakukan satu kali.
Jika pelanggaran yang sama diketahui telah dilakukan satu kali, itu adalah pelanggaran ganda. Berbagai kejahatan berbeda dari satu kejahatan. Artinya, beberapa kejahatan dilakukan hanya dengan beberapa tindakan. Contohnya adalah perbuatan berkumpul sederhana yang diatur dalam Pasal 481 KUHP.
Jenis kejahatan ini adalah kejahatan terhadap keadilan terlepas dari apakah kejahatan tersebut dapat dihukum oleh hukum.

Adapun tindak pidana ini merupakan pelanggaran hukum apabila masyarakat telah mengetahui bahwa tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana. Misalnya mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan perangkat kemudi, serta hal-hal lain yang dianggap sepele oleh banyak orang.
Pembelajaran Hkpid 13
Tindak pidana ini terdiri dari beberapa tindak pidana yang masing-masing ditentukan dalam undang-undang yang berlaku. Misalnya, korupsi, pencucian uang, terorisme, narkoba, dll. ada dan register.
Dalam hal kejahatan ini, terutama di lingkungan, seperti pencurian, perkelahian, perjudian, dan lain-lain, di mana seseorang mengganggu dan menyebabkan kerugian pada dirinya sendiri dan orang lain.
Jika Anda memerlukan bantuan hukum dan nasihat hukum praktis, kami menganjurkan Anda meluangkan waktu untuk mengunjungi situs web kami https:/// Selain memberikan nasihat hukum dari mitra hukum yang berkualitas dan berlisensi, Mitra Hukum adalah anggota dari organisasi Firma Hukum TPH. Pocket Legals juga memberikan bantuan hukum kepada pihak yang berperkara dan non-perkara. Selain itu, akan lebih mudah untuk memberikan nasihat hukum melalui panggilan video atau pertemuan pribadi.
Dan itu adalah kegiatan kriminal yang harus Anda waspadai dan semoga dapat bermanfaat bagi Anda dan orang lain dengan membagikannya melalui media sosial atau media tradisional. Tentunya masih banyak artikel-artikel menarik seputar hukum yang dapat ditemukan melalui browser maupun aplikasi.18 Bab 2 Kajian Pustaka A. Tinjauan Tindak Pidana 1. Pengertian Tindak Pidana. Hukum yang terkutuk dan tidak adil. Seseorang yang melakukan kejahatan bertanggung jawab atas perbuatannya jika dia bersalah, dan orang yang melakukan kejahatan bertanggung jawab jika dia menunjukkan mentalitas normal dari sudut pandang masyarakat. Kesalahan manusia. 10 Tindak pidana berasal dari terjemahan strafbaarfeit. Strafbaarfeit berasal dari bahasa Belanda dan telah diberi arti atau definisi yang berbeda-beda oleh banyak ahli, meskipun pengertiannya sama. 11 Strafbaar feir terdiri dari tiga kata: straf, baar dan fair. Di antara tiga istilah yang digunakan sebagai terjemahan dari Strafbaar feir, ditemukan terjemahan kriminal dan hukum dari straf. Kata Baar 10 Andi Hamzah. 2001. Antologi Hukum Pidana dan Acara Pidana. Galia Indonesia, Jakarta. 20 halaman. 11 Adem Chajawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1, Kejahatan Pencurian Sel, Perilaku Pidana, Teori Hukuman, dan Batasan Hukum Pidana. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 69 halaman.
Pidana Pokok Adalah: Pengertian Dan Contoh Kasus
BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. TINJAUAN PIDANA …eprints.umm.ac.id/39940/3/BAB II.pdf Ā· TINJAUAN PIDANA 1. …ada tiga pokok permasalahan:
Bab 2 Tinjauan Pencegahan Tindak Pidana… II.pdf Ā· Rangkuman Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi… Hukum Pidana Indonesia,… Dokumen Referensi Khusus
BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA A. …repository.unika.ac.id/16314/3/10.20.0036 TINJAUAN RIFYAL DODDY…15 BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA A. DEFINISI TINJAUAN PUSTAKA

BAB II Kajian Pustaka A. …eprints.umm.ac.id/37754/3/jiptummpp-gdl-andimeirah-50068-3-babii.pdf Tindak pidana umum bukanlah tindak pidana biasa dan dokumen.
Pengertian Tindak Pidana Khusus Beserta Jenisnya
Bab 2 Tinjauan Delik …repository.unpas.ac.id/37213/3/BAB II.pdf Kualifikasi adalah pembagian atau pengelompokan. Kualifikasi tindak pidana menjadi perbuatan
II. Tinjauan Pustaka A. Tindak Pidana Pembunuhan digilib.unila.ac.id/8935/12/BAB. II.pdf Ā· II. Tinjauan pustaka A. Tindak pidana pembunuhan 1. Dokumen definisi hukum pidana
BAB II GAMBARAN UMUM TINDAKAN TINDAKAN PENCURIAN. . . repository.radenfatah.ac.id/6914/2/Skripsi Bab II.pdf Ā· 04 Juni 2020 Ā· Penculikan A. Pengertian Tindak Pidana Penculikan
Aborsi adalah pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana… repository.unpas.ac.id/12048/5/BAB II ROBY FIKS KOMPRE.pdf Ā· Teori Aborsi dan Deportasi A. Ikhtisar Dokumen Pidana
Analisa Tindak Pidana Korupsi Di Indones
Bab 2 Kriminalisasi, Gambaran Tindakan… II.pdf28 Bab 2 Kriminalisasi, Kejahatan Teknologi Informasi, dan Data Identitas Menggunakan Teknologi Dokumen Gambaran Umum
Bab II Kajian Pustaka A. Gambaran umum kegiatan …repository.dharmawangsa.ac.id/66/8/BAB II_17130150.pdfA. Tinjauan Tindak Pidana Korupsi. 1. Definisi dokumen selanjutnya
Bab 2 Kajian Pustaka A. Tinjauan Tindak⦠eprints.umm.ac.id/52039/3/BAB II .pdf · 24 Agustus 2019

Pemeriksaan di Pengadilan Terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi… /Ringkasan… vi Abstrak Maya Handriana, 2008. Pemeriksaan Kejaksaan terhadap Barang Bukti Korupsi dalam Dokumen Kejaksaan Agung.
Contoh Kasus Pidana
BAB II TINJAUAN UMUM TINDAK KEJAHATAN. . . repository.unpas.ac.id/28170/2/ACC BAB 22 FIKS KOMPRE FIRZY.pdf Tinjauan tindak pidana dalam dokumen tanda izin izin
II. Tinjauan Pustaka A. Tinjauan Crimedigilib.unila.ac.id/11023/7/II.pdf
Bab 2 Kajian Pustaka A. Kajian. eprints.stainkudus.ac.id/667/5/5. BAB II.pdf14 BAB II Review Literatur A. Review Tindak Pidana 1. Definisi Pendokumentasian Pidana
BAB II TINJAUAN UMUM TINDAK KEJAHATAN. . . lib.ui.ac.id/file?file=digital/122759-PK III 639.8262-Peran Pemerintah Pusat… Bab 2 Tinjauan Tindak Pidana Pencucian Uang… 4 Dokumen
Tindak Pidana Ekonomi Tugas Acr Prof Hartiwi
BAB II GAMBARAN UMUM A. KEJAHATAN 1. PENGERTIAN KANTOR. repository.radenfatah.ac.id/7014/2/Skripsi BAB II.pdf Ā· 17/06/2020 Ā· 18 BAGIAN II KESIMPULAN A. Naskah Pidana 1
BAB 2 PENDAHULUAN A. Tinjauan Tindak Pidana 1 …repository.radenfatah.ac.id/6947/2/Skripsi BAGIAN II.pdf17 Bab 2. Pendahuluan Umum A. Tinjauan Tindak Pidana 1. Pengertian Surat Pidana.
Suatu Tinjauan Forensik Perilaku… Ā· ii Tinjauan Forensik Penulisan Hukum Pidana Perilaku. … Bab 2 Kajian Pustaka. … sekolah dan karya teoretis

Menerapkan hukuman pidana untuk pelanggaran pidana…
Perbedaan Laporan Dan Aduan Dalam Hukum Pidana
Bab 2 GAMBARAN UMUM KEJAHATAN, TINDAKAN. repository.unpas.ac.id/8428/6/G. BAGIAN II.pdf Ā· Perbuatan itu buruk karena sifatnya benar-benar buruk.41 Sebaliknya, merusak dokumen
BAB 2 PERADILAN PIDANA, GAMBARAN UMUM PELAYANAN… II.pdf Ā· Hakikat hukum adalah pendapat ahli hukum, dokumen yang tercermin dari suara pejabat, kebenaran adalah dokumen.
II. TINJAUAN PUSTAKA A. Ringkasan Karya Umum digilib.unila.ac.id/2801/16/BAB II.pdf Dokumen orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi persyaratan tertentu
II. Tinjauan Pustaka A. Tinjauan Perilaku Kriminal.
Silabus Hukum Pidana
Bab II Kajian Pustaka Gambaran Umum Tindak Pidana 1. ⦠repository.dharmawangsa.ac.id/56/7/BAB II_15110096.pdf 18 Maret 2020 Dalam bidang hukum pidana, merupakan jenis pidana yang perbuatannya di luar pidana hukuman. Kode Etik (KUHP), kode etik yang dikodifikasikan yang mendokumentasikan praktik bisnis tertentu. Tindak pidana tertentu memiliki karakteristik yang unik dan spesifik serta membahas masalah yang berkaitan dengan aturan hukum yang berlaku, hukum acara yang berlaku, aparat penegak hukum yang terlibat, dan pengacara yang terlibat.
Semula istilah untuk jenis ini adalah “hukum pidana khusus”, tetapi
Tindak Pidana: Pengertian dan Konsep Dasar yang Perlu Dipahami
Selamat datang, Kawan Hoax! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian dan konsep dasar terkait tindak pidana. Sebagai masyarakat yang bertanggung jawab, penting bagi kita untuk memiliki pemahaman yang baik tentang tindak pidana agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita.
Tindak pidana, sebagaimana yang telah kita ketahui, merujuk pada perilaku yang melanggar norma-norma hukum yang telah ditetapkan dan dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, pemahaman kita mengenai tindak pidana tidak boleh berhenti hanya pada definisi tersebut. Mari kita menjelajahi lebih dalam mengenai pengertian dan konsep dasar tindak pidana.
Pengertian Tindak Pidana
Tindak pidana dapat didefinisikan sebagai segala bentuk perilaku yang melanggar norma-norma hukum yang berlaku di suatu negara dan memiliki potensi untuk dikenai sanksi pidana. Para ahli telah mengemukakan berbagai pengertian tentang tindak pidana, di antaranya adalah pengertian dari Teguh Prasetyo, Lamintang, Jan Remelink, Moeljatno, dan Pompe.
Teguh Prasetyo mendefinisikan tindak pidana sebagai perilaku yang melanggar norma-norma hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Lamintang, di sisi lain, menyebutkan bahwa tindak pidana adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan dilarang dalam suatu negara. Menurut Jan Remelink, tindak pidana adalah perilaku yang secara tegas dilarang oleh hukum pidana dan dapat mengakibatkan sanksi pidana.
Sementara itu, Moeljatno menjelaskan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang melanggar hukum pidana dan berakibat pada adanya sanksi pidana. Pompe, pada pihak lain, menyatakan bahwa tindak pidana adalah tindakan yang melanggar hukum pidana dan dapat menimbulkan akibat yang merugikan.
Konsep Dasar Tindak Pidana yang Perlu Dipahami
Untuk memahami lebih lanjut mengenai tindak pidana, terdapat beberapa konsep dasar yang perlu diperhatikan. Konsep-konsep dasar berikut ini merupakan landasan yang penting dalam menentukan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
1. Konsep Legalitas
Salah satu konsep dasar tindak pidana yang perlu dipahami adalah legalitas. Konsep ini berarti bahwa suatu tindakan dapat dianggap sebagai tindak pidana apabila sudah jelas dinyatakan sebagai tindakan yang melanggar hukum oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, suatu tindakan harus secara tegas terlarang oleh hukum untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
2. Konsep Kedudukan Suatu Perbuatan
Konsep kedudukan suatu perbuatan menyatakan bahwa tindak pidana harus memenuhi dua unsur yaitu kesalahan (gilt) dan bahaya sosial (danger). Unsur kesalahan berkaitan dengan niat dan kesadaran pelaku dalam melakukan tindakan. Artinya, untuk dapat mengategorikan suatu tindakan sebagai tindak pidana, pelaku harus memiliki kesalahan yang terjadi secara sengaja atau karena kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, unsur bahaya sosial menunjukkan potensi bahaya dan kerugian yang dapat ditimbulkan akibat tindakan tersebut. Dengan kata lain, suatu tindakan harus memiliki potensi untuk membahayakan orang lain atau merugikan kepentingan umum untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
3. Konsep Jenis-Jenis Tindak Pidana
Tindak pidana memiliki beragam jenis, termasuk tindak pidana terhadap orang, harta benda, ketertiban umum, dan moralitas. Setiap jenis tindak pidana memiliki karakteristik dan hukuman yang berbeda pula. Misalnya, tindak pidana korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dan dapat dikenai hukuman berat, termasuk pidana penjara. Tindak pidana pencurian, di sisi lain, merampas atau mengambil milik orang lain tanpa izin dan dapat dikenai hukuman berupa denda atau pidana penjara, tergantung pada nilai barang yang dicuri. Sedangkan tindak pidana narkotika melibatkan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang dan dapat dikenai hukuman pidana penjara dan denda.
Frequently Asked Questions (FAQ) Mengenai Tindak Pidana
1. Apa yang dimaksud dengan tindak pidana?
Tindak pidana merujuk pada segala bentuk tindakan yang melanggar norma-norma hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
2. Apa saja unsur-unsur tindak pidana?
Unsur-unsur tindak pidana meliputi legalitas, kesalahan (gilt), dan bahaya sosial (danger), yang harus terpenuhi dalam suatu tindakan agar dapat dianggap sebagai tindak pidana.
3. Apa jenis-jenis tindak pidana yang umum terjadi?
Jenis-jenis tindak pidana meliputi tindak pidana terhadap orang, harta benda, ketertiban umum, dan moralitas. Setiap jenis memiliki ciri khas dan hukuman yang berbeda.
4. Apa hukuman yang dapat diterima pelaku tindak pidana?
Hukuman yang dapat diterima pelaku tindak pidana bervariasi tergantung pada jenis dan beratnya tindakan, mulai dari pidana penjara, denda, hingga hukuman mati dalam beberapa kasus yang langka.
5. Bagaimana cara melaporkan tindak pidana?
Untuk melaporkan tindak pidana, Anda dapat mengunjungi kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor telepon darurat yang tersedia di negara Anda.
6. Apa konsekuensi hukum dari tindak pidana?
Konsekuensi hukum dari tindak pidana adalah adanya kemungkinan untuk dikenakan sanksi pidana, seperti pidana penjara, denda, atau rehabilitasi.
7. Apa bedanya tindak pidana dan pelanggaran?
Tindak pidana merujuk pada tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar norma-norma hukum yang dapat dikenai sanksi pidana, sedangkan pelanggaran merujuk pada tindakan yang melanggar peraturan hukum yang memiliki sanksi administratif atau denda.
8. Apakah semua tindak pidana dapat dimaafkan?
Tidak semua tindak pidana dapat dimaafkan, tergantung pada berbagai faktor seperti beratnya tindakan, dampaknya terhadap pihak lain, pertobatan pelaku, serta kebijakan hukum yang berlaku di negara tersebut.
9. Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban tindak pidana?
Jika Anda menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib agar langkah-langkah yang sesuai dapat diambil untuk menangani kasus tersebut.
10. Apa yang bisa dilakukan untuk mencegah tindak pidana?
Untuk mencegah tindak pidana, penting mematuhi hukum yang berlaku, meningkatkan kesadaran akan tindakan yang melanggar hukum, serta berpartisipasi dalam program keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai pengertian dan konsep dasar terkait tindak pidana. Dengan pemahaman yang baik tentang tindak pidana, kita dapat berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita. Jika Anda ingin mempelajari informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menjelajahi artikel-artikel lainnya di situs kami. Mari kita bersama-sama menciptakan masyarakat yang aman dan terbebas dari tindak pidana!
Tindak pidana adalah perbuatan yang melanggar hukum dan diancam dengan hukuman pidana. Untuk memahami perbedaan antara tindak pidana dan perdata, Anda dapat membaca artikel berikut ini.