Connect with us

Pidana

Perbedaan Mendasar Hukum Perdata Dan Pidana

Perbedaan Mendasar Hukum Perdata Dan Pidana – Dwi Sayafitri (08) Kevin Shagira H. (15) M. Rifile Kharist (19) M.Nalendra Vikaxono (20) Saveraga Putra Snyders (29) Sophia Nur Kamalita (30) Sayafik Wiratama I. (31) Yogi S. Nababan ( 37)

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain dalam masyarakat, yang menitikberatkan pada kepentingan pribadi/perseorangan. B. Pembagian Hukum Perdata Ditinjau dari sifatnya secara garis besar dapat dibedakan menjadi hukum perdata. Artinya, jika terjadi pertentangan antara BW dan KKR mengenai suatu hal tertentu, maka berlaku asas lex spesialis derograt lex generalis, sehingga dalam hal itu KKR dapat menggantikan/mengesampingkan BW, artinya berlaku ketentuan KKR. .

Perbedaan Mendasar Hukum Perdata Dan Pidana

Perbedaan Mendasar Hukum Perdata Dan Pidana

3 Hukum perdata dalam arti sempit Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukum perdata terdapat dalam KKR (Kitab Hukum Dagang) atau peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan hukum perdata yang berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Contoh: UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia. Dilihat dari konsepnya terbagi menjadi: hukum perdata materiil, hukum perdata resmi

Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata

Di bidang hukum perdata, terdapat norma hukum yang mengatur hak dan kewajiban. [Hukum perdata substantif ini biasa disebut hukum perdata]. Hukum perdata formal: adalah kerangka hukum yang mengatur bagaimana hukum perdata substantif dilindungi. [Hukum perdata resmi adalah masalah hukum acara perdata].

5 Hukum perdata yang berlaku di Indonesia masih bersifat jamak atau beragam, dimana setiap golongan penduduk memiliki hukum perdatanya masing-masing, kecuali di beberapa daerah terjadi penyatuan. Ragam hukum perdata di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan sejak kedatangan Belanda di Indonesia. Keberagaman hukum ini bersumber dari ketentuan Pasal 163 IS [Indische Staatsregeling], yang membagi penduduk Hindia Belanda menjadi tiga golongan berdasarkan asal-usulnya, yaitu → golongan Eropa, golongan Pribumi, golongan Timur Asing.

6 Sistematika Hukum Perdata Sistematika Hukum Perdata terdiri dari 4 buku, yaitu : Buku I : Tentang Orang [van Persson] Buku II : Tentang Benda [van Zeeken] Buku III : Tentang Perikatan [van Verbintennis] Buku IV : Tentang Pembuktian dan penghentian [ Bewijsen Vernet]

Hukum perdata, berdasarkan keabsahan atau kekuatan mengikatnya, dapat dibedakan menjadi: Hukum tambahan adalah: norma hukum yang dapat dicabut atau dirusak oleh pihak yang berkepentingan, norma hukum yang akan berlaku hanya sampai pihak yang berkepentingan menentukan kepentingannya. Hukum yang bersifat mengikat adalah: aturan hukum yang tidak dapat dikesampingkan atau dikesampingkan oleh pihak yang berkepentingan, aturan hukum yang harus diikuti dan dipatuhi oleh pihak yang bersangkutan. Hukum perdata wajib adalah hukum perdata yang memuat ketentuan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata Beserta Contoh Pelanggarannya

Hukum Rakyat [kepribadian] Manusia sebagai subjek hukum A. Manusia adalah makna biologis → fenomena di alam, fenomena biologis adalah makhluk hidup yang memiliki panca indera dan budaya. Sedangkan muka adalah pengertian hukum → ciri dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hukum yang menjadi pusat perhatian adalah orang atau beberapa orang. Di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku, setiap orang diakui sebagai pribadi, artinya orang diakui sebagai pribadi atau beberapa orang. Oleh karena itu, setiap orang diakui sebagai subjek hukum [Recht Personelijkheid], yaitu sebagai subjek hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara tidak tergantung pada agama, golongan, jenis kelamin, usia, warga negara atau orang asing. Atau tidak tergantung apakah kaya atau miskin, tinggi atau rendah dalam masyarakat, penguasa [pejabat] atau orang biasa itu sama.

10 KUHPerdata menyatakan bahwa hak dan kewajiban seseorang sebagai penghidupan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Artinya, seseorang memiliki hak selama dia masih hidup. Pasal 3 BW menyatakan: “Tidak ada hukuman yang mengakibatkan kematian warga negara atau hilangnya semua hak sipil.” Namun demikian, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi hak yang dimiliki seseorang, yang menurut sifatnya membatasi kewenangan hukum, antara lain: kewarganegaraan; Misalnya, Pasal 21(1) UUPA menyatakan bahwa warga negara Indonesia dapat memiliki hak milik. Habitat; Misalnya Pasal 3, hal. 24/1960 dan Pasal 1 PP no. 41 Tahun 1964 (selain pasal 3A sampai dengan 3E), dibaca dengan ayat (2) pasal 10 UUPA, melarang penguasaan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar daerah dimana tanah itu berada. pangkat atau gelar; Misalnya hakim dan pejabat pengadilan lainnya tidak dapat menerima perkara yang masih dalam sengketa. perilaku atau tindakan; Misalnya pasal 49 dan 53 UU No. buruk.

Hukum Keluarga [FAMILIEREK] 1. Perkawinan a. Pengertian perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 Perkawinan adalah hubungan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang bahagia dan sejahtera. Keluarga (rumah) yang kekal berdasarkan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Perbedaan Mendasar Hukum Perdata Dan Pidana

Adanya kesepakatan antara dua calon mempelai (Pasal 6 Ayat 1); kedua orang tua/wali calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun diperbolehkan (Pasal 6 ayat 2-6); usia calon mempelai pria telah mencapai 19 tahun, dan calon mempelai wanita – 16 tahun (pasal 7 ayat 1); antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan yang tidak memiliki hubungan darah, yang tidak dapat menikah (Pasal 8); Tidak menikah dengan pihak lain (Pasal 9); Agama dan kepercayaan laki-laki dan perempuan yang bercerai, menikah lagi dan bercerai untuk kedua kalinya tidak menghalangi mereka untuk menikah untuk ketiga kalinya (Pasal 10); Bukan sambil menunggu calon mempelai yang berstatus janda (Pasal 11).

Perbedaan Hukum Perdata Dengan Hukum Pidana, Ayo Baca Biar Tidak Bingung!

Calon mempelai harus memberikan pemberitahuan perkawinan secara lisan dan tertulis kepada pegawai pencatat tempat perkawinan akan dilangsungkan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan (ayat 3 dan 4 halaman no. 9/ 1975). Pernyataan oleh pencatat perkawinan dengan dilampirkan pada tempat yang telah disediakan di Kantor Pencatatan Perkawinan. Tujuan dari pernyataan tersebut adalah untuk menawarkan kepada calon pasangan atau orang yang berhubungan dengan pihak lain (misalnya penuntutan) kesempatan untuk menentang pernikahan jika ada ketentuan hukum yang dilanggar. Pengumuman ini dilakukan oleh panitera setelah memeriksa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pengantin baru.

14 Prosedur pernikahan dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan yang relevan dari orang yang memasuki pernikahan. Pernikahan tersebut diakhiri di depan sekretaris dan dihadiri oleh 2 orang saksi. Tak lama setelah pernikahan, kedua mempelai menandatangani akta nikah, sehingga pernikahan tersebut resmi didaftarkan.

16 Hak riil Hak milik, yaitu. norma hukum yang mengatur hak substantif mutlak, artinya hak atas benda yang harus diakui dan dihormati setiap orang. Hukum perikatan, yaitu. aturan yang mengatur hubungan properti antara dua orang atau lebih. Perbedaan antara sistem hukum barang dan sistem hukum perjanjian hukum (Pasal BW) Hukum perjanjian (Pasal BW)

17 Hubungan hukum antara orang dan benda menimbulkan hak kebendaan (Zeckelijk Recht), yaitu hak yang memberikan wewenang langsung kepada seseorang yang berhak menguasai sesuatu, tanpa memandang apa itu. Hak substantif ini bersifat mutlak (mutlak), artinya hak substantif ini dapat dipertahankan terhadap siapapun dan harus dihormati oleh setiap orang. Hubungan hukum antara orang dengan orang menimbulkan hak pribadi (personal rights), yaitu hak yang memberikan seseorang (yang memiliki hak) kekuasaan untuk meminta orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Hak-hak pribadi ini bersifat relatif (relatif), artinya hak-hak pribadi ini hanya berlaku untuk orang tertentu yang mempunyai hubungan hukum.

Pengertian Hukum Pidana

Hak substantif pemberian hak pakai hasil * hak milik * kedudukan kekuasaan (bezeit) * hak menagih akibat * hak pakai dan pemilikan hak substantif pemberian jaminan * jaminan hipotek * jaminan fidusia * jaminan hipotek * hak tanggungan

Hak Milik (Western Title) Hak Waris Hak Guna Bangunan Hak Sewa Hak Guna Usaha Hak Gadai Hak Hipotek

20 Hukum suksesi adalah hukum yang mengatur status hukum harta benda seseorang setelah kematiannya, khususnya pengalihan harta itu kepada orang lain. Bagaimana pembagian harta warisan diatur, yaitu: pewarisan menurut Undang-undang Warisan

Perbedaan Mendasar Hukum Perdata Dan Pidana

Menentukan perbuatan yang dilarang dengan sanksi Menentukan kapan dan dalam hal apa sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada pelanggar Menentukan bagaimana sanksi dapat dijatuhkan

Pdf) Perbandingan Sistem Hukum Antara Indonesia Dan Malaysia

Isi ~ Bentuk Umum ~ Kodifikasi Khusus ~ Nasional Tak Kodifikasi ~ Tertulis Lokal ~ Tak Tertulis Internasional ~ Tujuan Nasional HP (Ice Poenale) ~ HP Subjektif (Ice Puniendi)

Melindungi kepentingan hukum orang/masyarakat/negara dari tindakan yang mencoba menyerang orang lain melalui ancaman sanksi berupa hukuman (=penderitaan). Oleh karena itu, hukum pidana harus dianggap sebagai upaya terakhir (jika undang-undang lain tidak bisa). D. Tujuan Hukum Pidana: Sekolah Klasik (Beccaria, JJ Rousseau, Montesquieu): Untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa Sekolah Modern: Untuk melindungi individu/masyarakat dari kejahatan

Sumber utama: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1946 (setelah kemerdekaan Republik Indonesia) dengan UU No. 1 Tahun 1946. Ini merupakan warisan pemerintahan kolonial Belanda yang diperkenalkan di Indonesia sejak Januari lalu. 1 Tahun 1918. Sumber Lain: Undang-Undang Ciptaan RI (Korupsi, Perdagangan, Narkoba, Psikotropika, Terorisme, dll) Isi Hukum Pidana di Indonesia

Pidana Wetboeck sebelum Koninklijk Belanda Dibentuk: 1795 Berlaku: KUHP (Prancis, Napoleon Bonaparte) Wetboeck van Straefrecht Belanda Didirikan: 1881 Berlaku: 1886 Koninklijk Basluit Prinsip Persetujuan (Perintah Raja) no. 33, 15 Oktober

Perbedaan Antara Hukum Acara Perdata Dengan Hukum Acara 1

Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

Kawan Hoax, apakah kamu pernah mendengar istilah “hukum perdata” dan “hukum pidana” dalam hukum perdata di Indonesia? Jika ya, mungkin kamu penasaran apa perbedaan antara keduanya. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap perbedaan hukum perdata dan pidana, serta pengaruhnya dalam sistem hukum di Indonesia.

Pertama, mari kita pahami apa itu hukum perdata dan hukum pidana. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu atau badan hukum dalam masyarakat. Hukum perdata bertujuan untuk melindungi hak-hak pribadi, kebebasan, dan kepentingan ekonomi setiap individu. Hukum perdata juga berfungsi sebagai payung hukum dalam menyelesaikan perselisihan antara individu-individu atau badan hukum melalui kedua pihak yang terlibat.

Di sisi lain, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindak pidana atau perbuatan yang melanggar norma-norma yang ditetapkan oleh negara. Hukum pidana memiliki tujuan untuk memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana sebagai bentuk keadilan dan keabsahan hukum dalam masyarakat. Dalam hukum pidana, tindak pidana dapat berupa pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, atau korupsi.

Perbedaan dalam Ruang Lingkup

Perbedaan pertama antara hukum perdata dan pidana terletak pada ruang lingkupnya. Hukum perdata mencakup segala hal yang berkaitan dengan hubungan antarindividu atau badan hukum, seperti hak kepemilikan, kontrak, perjanjian, dan gugatan perdata. Hukum perdata berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan secara damai atau melalui proses hukum yang disebut litigasi.

Di sisi lain, hukum pidana memfokuskan pada perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan merugikan masyarakat secara umum. Hukum pidana mencakup tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan korupsi. Tujuan hukum pidana adalah memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana sebagai bentuk keadilan dan untuk mencegah terjadinya kejahatan di dalam masyarakat.

Perbedaan dalam Tujuan

Perbedaan selanjutnya antara hukum perdata dan pidana terletak pada tujuan hukum tersebut. Hukum perdata bertujuan untuk melindungi hak-hak pribadi, kebebasan, dan kepentingan ekonomi setiap individu. Melalui hukum perdata, setiap individu dijamin dapat melaksanakan hak-haknya dalam kehidupan sehari-hari dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang adil dan layak.

Sementara itu, hukum pidana bertujuan untuk memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana sebagai bentuk keadilan dan keabsahan hukum dalam masyarakat. Hukum pidana juga memiliki tujuan lain, yaitu mencegah terjadinya kejahatan dengan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan.

Perbedaan dalam Penyelesaian Perselisihan

Perbedaan terakhir antara hukum perdata dan pidana terletak pada penyelesaian perselisihan. Dalam hukum perdata, perselisihan antara individu-individu atau badan hukum dapat diselesaikan melalui berbagai cara, seperti perundingan, mediasi, arbitrase, atau melalui proses hukum yang disebut litigasi. Tujuan penyelesaian perselisihan dalam hukum perdata adalah mencapai keadilan dan penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.

Di sisi lain, dalam hukum pidana, perselisihan diselesaikan melalui proses hukum yang melibatkan pihak penuntut umum (Jaksa Penuntut Umum) yang mewakili masyarakat. Tujuan penyelesaian perselisihan dalam hukum pidana adalah memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana sebagai bentuk keadilan dan untuk mencegah terjadinya kejahatan di dalam masyarakat.

Berita Terbaru

Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana dalam Hukum Perdata di Indonesia

Perkembangan hukum dalam sistem hukum di Indonesia menarik untuk dikaji, termasuk perbedaan antara hukum perdata dan pidana.

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki peraturan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam hukum perdata, perbedaan hukum perdata dan pidana menjadi penting karena hak-hak individu dan badan hukum harus dilindungi dan dipertahankan.

Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata di Indonesia merupakan bagian dari sistem hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, seperti hak kepemilikan, kontrak, perjanjian, dan gugatan perdata. Hukum perdata bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan badan hukum dalam melakukan kegiatan ekonomi dan berinteraksi dengan pihak lain. Melalui hukum perdata, setiap individu dijamin dapat melaksanakan hak-haknya dengan adil dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum secara sendiri-sendiri. Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban setiap individu atau badan hukum dalam berkehidupan sehari-hari. Hukum perdata juga menjamin kebebasan dalam berkontrak, memiliki hak kepemilikan, dan melindungi individu dari gugatan perdata yang tidak adil.

Contoh Kasus dalam Hukum Perdata

Contoh kasus dalam hukum perdata di Indonesia dapat mencakup sengketa tanah, sengketa hak kepemilikan, gugatan perdata terkait pelanggaran kontrak, atau perselisihan terkait warisan. Dalam kasus-kasus ini, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mencari keadilan. Penyelesaian perselisihan dalam hukum perdata dapat dilakukan melalui perundingan, mediasi, arbitrase, atau melalui proses hukum yang disebut litigasi, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Tabel Perbandingan Hukum Perdata dan Pidana

Aspek Hukum Perdata Hukum Pidana
Tujuan Melindungi hak-hak individu dan badan hukum Memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana
Ruang Lingkup Hubungan antarindividu atau badan hukum Perbuatan melanggar norma yang merugikan masyarakat
Penyelesaian Perselisihan Perundingan, mediasi, arbitrase, atau litigasi Proses hukum melibatkan Jaksa Penuntut Umum

FAQ tentang Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

1. Apa yang dimaksud dengan hukum perdata dan hukum pidana?

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu atau badan hukum dalam masyarakat. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindak pidana atau perbuatan yang melanggar norma-norma yang ditetapkan oleh negara.

2. Apa bedanya hukum perdata dan hukum pidana?

Hukum perdata mencakup segala hal yang berkaitan dengan hubungan antarindividu atau badan hukum, sedangkan hukum pidana memfokuskan pada perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan merugikan masyarakat secara umum.

3. Apa tujuan dari hukum perdata?

Tujuan hukum perdata adalah melindungi hak-hak pribadi, kebebasan, dan kepentingan ekonomi setiap individu.

4. Apa tujuan dari hukum pidana?

Tujuan hukum pidana adalah memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana sebagai bentuk keadilan dan untuk mencegah terjadinya kejahatan di dalam masyarakat.

5. Bagaimana penyelesaian perselisihan dalam hukum perdata?

Perselisihan dalam hukum perdata dapat diselesaikan melalui perundingan, mediasi, arbitrase, atau melalui proses hukum yang disebut litigasi.

6. Bagaimana penyelesaian perselisihan dalam hukum pidana?

Perselisihan dalam hukum pidana diselesaikan melalui proses hukum yang melibatkan pihak penuntut umum (Jaksa Penuntut Umum) yang mewakili masyarakat.

7. Apa dampak perbedaan hukum perdata dan pidana dalam sistem hukum di Indonesia?

Perbedaan hukum perdata dan pidana mempengaruhi sistem hukum di Indonesia dalam penanganan kasus-kasus perdata dan pidana, proses penyelesaian perselisihan, serta penerapan hukuman kepada pelaku tindak pidana.

8. Bagaimana pengaruh hukum perdata dan pidana dalam kehidupan sehari-hari?

Hukum perdata dan pidana mempengaruhi kehidupan sehari-hari dalam hal melindungi hak-hak individu, menyelesaikan perselisihan, dan memberikan keadilan kepada semua pihak.

9. Mengapa pemahaman tentang perbedaan hukum perdata dan pidana penting dalam sistem hukum di Indonesia?

Pemahaman tentang perbedaan hukum perdata dan pidana penting karena mereka memiliki dampak yang berbeda dalam penanganan kasus-kasus hukum dan melindungi hak-hak individu serta menjamin keadilan dalam masyarakat.

10. Bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum dalam kasus perdata atau pidana?

Anda dapat mencari bantuan hukum dari pengacara atau secara gratis melalui posbakum yang disediakan oleh negara. Pastikan untuk menghubungi lembaga yang berwenang dalam memberikan bantuan hukum sesuai dengan kasus yang Anda hadapi.

Kesimpulan

Dalam sistem hukum di Indonesia, perbedaan antara hukum perdata dan pidana sangat penting untuk dipahami. Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dan badan hukum, sementara hukum pidana mengatur pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat. Pemahaman tentang perbedaan ini dapat membantu dalam menyelesaikan perselisihan secara adil dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk membaca artikel-artikel kami yang lain.

Untuk memahami hukum perdata dan pidana lebih lanjut, Anda bisa membaca artikel tentang apa itu hukum perdata. Artikel ini akan memberikan penjelasan mengenai pengertian dan ruang lingkup hukum perdata secara lengkap.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!