Connect with us

Konstitusi

Perjalanan Konstitusi Di Indonesia: Sejarah Dan Perkembangannya

Perjalanan Konstitusi Di Indonesia: Sejarah Dan Perkembangannya – Konstitusi adalah aturan atau ketentuan dasar yang mengatur pemerintahan suatu negara. Konstitusi tertinggi Indonesia dipegang oleh UUD 1945.

UUD 1945 memuat ketentuan-ketentuan ketatanegaraan utama yang menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan ketatanegaraan lainnya di Indonesia. Beberapa aturan dasar tersebut mengatur tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan dan sistem pemerintahan.

Perjalanan Konstitusi Di Indonesia: Sejarah Dan Perkembangannya

Perjalanan Konstitusi Di Indonesia: Sejarah Dan Perkembangannya

Setelah agresi militer Belanda yang kedua, bangsa Indonesia dihadapkan pada pembentukan negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah bernegosiasi dengan perwakilan negara untuk menentukan konstitusi mana yang akan digunakan.

Uud 1945 Perubahan Pertama

Akhirnya, rancangan konstitusi RIS diajukan dan disetujui oleh DPR dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan dengan keputusan presiden pada tanggal 13 Januari 1950 dan diundangkan pada tanggal 6 Februari 1950.

Akhirnya pada tanggal 19 Mei didirikan negara kesatuan sebagai perwujudan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) yang baru. untuk menggantikan Konstitusi RIS.

Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan dengan baik dan terjadi beberapa kali pergantian kabinet. Pasalnya, banyak partai politik dengan garis politik berbeda yang menginginkan kabinet tersebut.

Sebelum Badan Konstituante atau Dewan Perwakilan Rakyat meresmikan konstitusi baru untuk mewujudkan stabilitas politik di tengah penerapan demokrasi liberal berdasarkan UUD 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959.

Jual Buku Hukum Konstitusi Dan Kelembagaan Negara Karya Marwan Mas

Salah satu isi DLR 1959 adalah penggunaan kembali UUD 1945. Sejak saat itu, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945.

Setelah runtuhnya Orde Lama dan Baru, UUD 1945 mengalami perubahan pada masa reformasi. Konstitusi diubah menyesuaikan dengan perkembangan zaman: UUD 1945 pertama kali disahkan sebagai konstitusi negara Indonesia pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu j. sehari setelah Indonesia merdeka. “Indonesia. Republik Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945.

Naskah UUD 1945 pertama kali disusun oleh sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintahan militer Jepang yang disebut ā€œDokuritsu Zyunbi Tyoosakaiā€, yang dalam bahasa Indonesia disebut ā€œBadan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesiaā€ (BPUPKI). Pimpinan dan anggota badan ini diangkat oleh Pemerintah Angkatan Bersenjata Jepang pada tanggal 28 Mei 1945 untuk memenuhi janji pemerintah Jepang kepada Diet (Diet) untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.

Perjalanan Konstitusi Di Indonesia: Sejarah Dan Perkembangannya

Namun setelah berdirinya, badan ini tidak hanya berusaha mempersiapkan kemerdekaan sesuai dengan tujuan pendiriannya, melainkan menyiapkan naskah konstitusi sebagai dasar berdirinya negara Indonesia yang merdeka.

Perjalanan Regulasi Praktik Kefarmasian Di Indonesia

Setelah Perang Dunia II berakhir dengan kemenangan pihak Sekutu dan kekalahan di pihak Jepang, penarikan kembali angkatan bersenjata Jepang dari tanah air Indonesia oleh pemerintah digunakan oleh pemerintah Belanda untuk menjajah kembali Indonesia.

Namun, upaya pemerintah Belanda untuk menjajah kembali Indonesia mendapat perlawanan sengit dari para pejuang kemerdekaan Indonesia. Untuk itu pemerintah Belanda memberlakukan kebijakan saling mendorong dengan mendirikan dan mensponsori berdirinya banyak negara kecil di berbagai pelosok Nusantara, seperti Negara Sumatera, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur dan sebagainya. Dengan terbaginya kekuasaan negara, diharapkan pengaruh kekuasaan Republik Indonesia yang dikuasai pemerintah hasil perjuangan kemerdekaan dapat dilenyapkan oleh pemerintah Belanda.

Oleh karena itu, militer Belanda melakukan Agresi I tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948 untuk menjajah kembali Indonesia. Dalam keadaan mendesak, di bawah pengaruh PBB, diadakan meja bundar di Den Haag dari tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan tanggal 2 November 1949. Konferensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Republik Indonesia dan Bijeenkomst voor Federal Overleg (B.F.O). , serta perwakilan Belanda dan Komisi PBB untuk Indonesia.

2) Pengalihan Kedaulatan kepada Negara Indonesia Serikat, yang memuat tiga hal, yaitu: a) Pengalihan Piagam Kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Negara Indonesia Serikat; b) undang-undang serikat pekerja; dan c) persetujuan pengalihan.

Isi Uud 1945, Konstitusi Di Indonesia Yang Disahkan Ppki 18 Agustus 1945

Naskah Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi B.F.O pada Konferensi Meja Bundar. Dalam delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Bapak Mohammad Roem, hadir Prof. dr. Soepomo yang ikut serta dalam penyusunan teks konstitusi. Kedua belah pihak saling menyepakati rancangan undang-undang dasar untuk diadopsi sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat (RIS).

Naskah Undang-Undang Dasar yang kemudian dikenal dengan UUD RIS disampaikan kepada Panitia Nasional Pusat sebagai badan perwakilan rakyat Republik Indonesia dan kemudian secara resmi disahkan oleh Panitia Nasional Pusat pada tanggal 14 Desember 1949, setelah dimana Konstitusi RIS dinyatakan efektif pada tanggal 27 Desember 1949.

Dengan berdirinya Negara Indonesia Serikat berdasarkan UUD RIS Tahun 1949, maka wilayah negara Republik Indonesia sendiri tetap berdampingan dengan Negara Federal RIS, karena berdasarkan ketentuan Pasal 2 UUD RIS diakui Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai salah satu negara bagian dalam wilayah Negara Indonesia Serikat, yang termasuk wilayah yang dicakup oleh Perjanjian Renville. Di dalam wilayah federal, UUD RIS Tahun 1949 berlaku, tetapi UUD 1945 tetap berlaku di wilayah negara Republik Indonesia sebagai salah satu negara bagian. Oleh karena itu, berlakunya UUD 1945 dalam sejarah awal ketatanegaraan Indonesia baru berakhir setelah berakhirnya UUD RIS, yaitu tanggal 27 Agustus 1950, saat UUDS 1950 resmi disahkan.

Perjalanan Konstitusi Di Indonesia: Sejarah Dan Perkembangannya

Dalam kaitannya dengan kepentingan kolonial Belanda, bentuk negara federal tampaknya mengandung banyak nuansa politik. Oleh karena itu, meskipun gagasan negara federal mungkin memiliki makna sosiologis yang kuat untuk diterapkan di Indonesia, karena dikaitkan dengan kepentingan kolonialisme Belanda, gagasan feodalisme menjadi tidak populer. Selain itu, sebagai negara yang baru terbentuk, pemerintah Indonesia membutuhkan konsolidasi kekuatan negara yang efektif sehingga bentuk negara kesatuan dianggap lebih cocok untuk dilaksanakan daripada bentuk negara federal. Karena itu, bentuk negara federal RIS tidak bertahan lama. Sebagai bagian dari pemantapan kekuatan tersebut, tiga negara bagian, yaitu Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur, dilebur menjadi satu wilayah Republik Indonesia. Sejak saat itu, kewenangan Pemerintah Indonesia Amerika Serikat semakin berkurang, sehingga akhirnya tercapai kesepakatan antara Pemerintah Indonesia Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia untuk membentuk negara kesatuan Indonesia. Republik Indonesia sepakat untuk mengembalikan negara kesatuan Republik Indonesia sebagai kelanjutan dari negara kesatuan yang dideklarasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sejarah Perkembangan Konstitusi Di Indonesia

Sebagai bagian dari persiapan arah tersebut, dalam rangka penyusunan naskah konstitusi, dibentuk panitia bersama untuk menyusun usulan tersebut. Setelah selesai, Rancangan Undang-Undang Dasar kemudian disahkan oleh badan kerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Agustus 1950, dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950. Selanjutnya naskah November UUD 1950 secara resmi mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 yaitu dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950. UUD Sementara Tahun 1950 dapat dipertukarkan karena isinya tidak hanya mencerminkan perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1949, tetapi juga mengganti naskah UUD RIS dengan naskah yang sama sekali baru yang disebut UUD Sementara Tahun 1950.

Setelah berlakunya UUD 1945, upaya penyusunan UUD baru dimulai bersamaan dengan pembentukan Konstituante yang tugasnya khusus menyusun UUD baru. Setelah pembentukan Majelis Konstituante, proses yang sangat sulit terjadi antara tahun 1956 dan 1959 untuk merancang konstitusi yang permanen. Akan tetapi, sejarah mencatat bahwa upaya tersebut banyak yang gagal sehingga pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusannya yang dikenal dengan Keputusan Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali undang-undang tahun 1945. UUD akan menjadi hukum dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

, karena pandangan orang terhadap konstitusi di negara-negara modern diabaikan, maka makna konstitusi disamakan dengan konstitusi. Kekeliruan ini disebabkan oleh dampak kodifikasi yang mengharuskan semua norma hukum ditulis untuk mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Dampak kodifikasi begitu besar sehingga setiap undang-undang harus dituliskan karena itu penting, dan konstitusi tertulis adalah hukum dasarnya.

Hampir setiap negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD), yang umumnya mengatur pembentukan, pembagian kekuasaan dan fungsi berbagai lembaga negara, serta perlindungan hak asasi manusia.

Sejarah Lahirnya Pers Di Indonesia

Negara yang tergolong tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar semua lembaga negara dan semua hak asasi manusia terdapat dalam adat dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun dokumen yang sangat lama seperti Magna Carta tahun 1215, yang berisi tentang jaminan hak asasi manusia. . Inggris. Karena ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kenegaraan tersebar di berbagai dokumen atau hanya hidup dalam kebiasaan masyarakatnya, maka Inggris termasuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

Di hampir semua konstitusi tertulis, pembagian kekuasaan diatur menurut jenis-jenis kekuasaan, dan lembaga negara kemudian dibentuk menurut jenis-jenis kekuasaan. Oleh karena itu perlu ditentukan terlebih dahulu jenis kekuasaan, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan jenis kekuasaan tersebut.

Beberapa sarjana telah mengungkapkan pandangannya tentang jenis peran atau wewenang ini, salah satu yang paling penting adalah pendapat Montesquieu bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara tegas. Ketiga jenis energi tersebut adalah:

Perjalanan Konstitusi Di Indonesia: Sejarah Dan Perkembangannya

Pandangan berbeda tentang jenis-jenis kekuasaan yang harus dibagi atau dipisahkan dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam bukunya

The Importance Of Institutional Quality: Reviewing The Relevance Of Indonesia’s Omnibus Law On National Competitiveness

Van Vollenhoven merasa bahwa kekuasaan eksekutif terlalu luas sehingga harus dibagi menjadi dua jenis kekuasaan lainnya, yaitu kekuasaan pemerintah dan kekuasaan polisi. Menurutnya, polisi memiliki kewenangan untuk mengawasi pengesahan undang-undang tersebut dan, jika perlu, memaksa penerapannya.

Dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Tata Negara di Indonesia, Wirjono Prodjodikoro mendukung gagasan Van Vollenhoven, bahkan mengusulkan penambahan dua jenis kekuasaan negara lagi, yaitu

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!