Connect with us

Pidana

Pidana Pokok Adalah: Pengertian Dan Contoh Kasus

Pidana Pokok Adalah: Pengertian Dan Contoh Kasus – Hukum Acara Pidana mengenal konsep yang dikenal dengan pemaksaan. Penegakan adalah setiap tindakan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum pidana terhadap kebebasan bergerak atau memiliki seseorang atau terhadap kebebasannya tanpa campur tangan.[1] UU no. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) mengatur berbagai upaya pemaksaan, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Dalam tulisan ini, penangkapan merupakan upaya penegakan hukum yang dibahas. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 20 KUHAP disebutkan:

ā€œPenangkapan adalah tindakan penyidik ​​yang membatasi sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.ā€

Pidana Pokok Adalah: Pengertian Dan Contoh Kasus

Pidana Pokok Adalah: Pengertian Dan Contoh Kasus

Tujuan penangkapan secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 no. 20 KUHAP, yaitu untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau penyidikan. Selanjutnya terkait syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 17 KUHAP:

Jenis Pidana Pokok Yang Perlu Kamu Ketahui

Dari sini dapat dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana dan dapat ditetapkan tuntutan berdasarkan bukti-bukti primer yang cukup.[2] UU no. Tahun 1981 dalam hubungannya dengan Hukum Acara Pidana. 8 Tentang pengujian Mahkamah Konstitusi no. Berdasarkan putusan 21/PUU-XII/2014, pengertian ā€œbukti prima facie yang cukupā€ harus diartikan sekurang-kurangnya 2 (dua). ) dalam Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan ahli alat bukti dan calon tersangka. Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan:

Dengan demikian, setidaknya ditemukan 2 (dua) alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) Pasal 17 KUHAP. dijelaskan di atas dan evaluasi calon tersangka. Apalagi dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP dikatakan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dikeluarkan tanpa alasan, tetapi ditujukan kepada mereka yang benar-benar melakukan tindak pidana tersebut. Berdasarkan Pasal 16 KUHAP, para pihak berwenang menangkap penyidik ​​atas perintah penyidik, penyidik, dan penyidik ​​pembantu.

Selain itu, penahanan memiliki batas waktu yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) KUHAP, penahanan dapat dilakukan setelah 1 (satu) hari. Jika ditangkap setelah 1 (satu) hari, orang yang diduga melanggar hukum dibebaskan menurut hukum.[3]

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan penangkapan adalah untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan. Tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dan didakwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP. Penangkapan tidak boleh lebih dari satu hari.

Lex Specialisā€ Dalam Hukum Pidana

[1] Utirahman Andre Putra, Upaya Paksa Penyidikan Tindak Pidana di Indonesia, Lex Crimen, Volume VIII – Edisi 10, Oktober 2020, halaman 24. Selamat datang di Kelas Khusus PN Medan Zona Bebas Korupsi dan Zona Bersih Fraud. Klik untuk mendengar teks yang disorot! Selamat datang di Pengadilan Negeri Khusus Medan Kelas I untuk lingkungan yang bersih dari korupsi dan penipuan yang disediakan oleh GSpeech

Perlakuan Khusus dan Diferensial (SDT) dalam Perjanjian – Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO): Akses ke Aturan dan Regulasi – Undangan 20 Maret 2023

Pertanyaan kuncinya adalah seberapa efektifkah pemberian sanksi pidana terhadap korporasi? Pertanyaan ini menjadi penting karena mengingat praktik korupsi yang dilakukan oleh korporasi saat ini begitu meluas dan terorganisir sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pemerintah di bidang perdagangan, perbankan, pertanian, sumber daya alam dan pengadaan barang dan jasa.

Pidana Pokok Adalah: Pengertian Dan Contoh Kasus

2001 UU No. 20 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Tipikor No. Pertanggungjawaban pidana menurut Pasal 20 ayat (1) Pasal 31 bersifat kumulatif dan ā€œkorporasi dan/atau direksiā€ dalam susunan kata Pasal 20 ayat (1), ā€œkorporasi dan pengurusnyaā€ atau ā€œmelakukan tindak pidana terhadap atau atas nama korporasi korporasi dapat dituntut dan didenda.” atau hanya “Direksi.

Tuntutan Pidana Mati Terhadap Herry Wirawan Dari Perpektif Hak Asasi Manusia

Hukum pidana korupsi Dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perseroan dibingkai sebagai subjek hukum pidana, tuntutan pidana dan putusan pidana hanya dijatuhkan terhadap badan dan pengurus atau badan, maka hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 ayat (3) berbunyi dengan Pasal 20 ayat (4) UU Tipikor mengatur bahwa korporasi diwakili oleh pengurus korporasi, dan pengurus korporasi yang mewakili korporasi dapat diwakili oleh orang lain. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengurus Perseroan yang mewakili korporasi dan mewakili orang lain, hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi untuk menghadap korporasi. Orang tersebut diadili di pengadilan dan hakim dapat memerintahkan direktur yang dimaksud untuk dibawa ke pengadilan. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (6) UU Fraud, dianggap bahwa dalam menuntut suatu korporasi sebagai badan hukum tindak pidana, dapat dilakukan somasi sebelum somasi dilaksanakan:

Sebagaimana disebutkan di atas, pidana pokok dalam organisasi yang menghukum dinaikkan 1/3 dari pidana maksimum dan ditambah pidana tambahan menurut Pasal 18 Ayat (7) Pasal 20 ayat (7). 1) Huruf a dan c UU.

Yang dimaksud dengan tata kelola perusahaan dalam penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU Tipikor adalah tetapi tidak terbatas pada direksi dari badan hukum yang melakukan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar (dalam pengertian hukum UU No. Direksi). ), tetapi meskipun legal, itu termasuk siapa saja yang sebenarnya atau sebenarnya menentukan kebijakan bisnis, termasuk manajer yang tidak memiliki otoritas manajemen tetapi sebenarnya memiliki kendali. Namun, dalam hal bertindak atas nama korporasi sebagai badan hukum untuk penuntutan pelaku penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengurus korporasi harus memberikan tugas atau wewenang, bukan kuasa dalam KUHAP. , terdakwa tidak diketahui memberi kuasa kepada orang lain untuk hadir dalam proses pengadilan.

Dalam setiap AD/ART subyek, secara umum diatur dan ditentukan pimpinan subyek khusus yang ditunjuk untuk bertindak atas nama subyek secara yuridis dan ekstrayudisial, namun dalam kaitannya dengan ketentuan pasal 20 ayat (20) 6) undangan dimana fungsi ā€œdirektoriā€ atau ā€œpengurusā€ UU Tipikor Menurut Wiono (2008) pengurus dalam Pasal 20 ayat (6) menetapkan bahwa:

Makalah Hukum Pidana

ā€œAnggota pengurus yang menduduki jabatan tertinggi dalam pengurusan usaha sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan, misalnya direktur utama suatu perseroan terbatas. Akan tetapi, pimpinan tertinggi menunjuk salah satu pengurus untuk mewakili perseroan, penunjukan ini menjadi salah satu direktur yang mewakili korporasi, penunjukan ini – dimuat dalam Statuta korporasi Pekerjaan internal korporasi sesuai dengan aturan.

Penuntut Umum pada saat penyusunan data tersangka dalam Laporan Penilaian Tersangka (OPS) dan penyusunan tersangka dalam perkara beserta berkas perkara.

Dalam Pasal 143 ayat (2) huruf KUHAP pada umumnya ditentukan syarat-syarat formal gugatan yang dibuat oleh penuntut umum, antara lain nama keluarga, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan. tempat tinggal, agama dan domisili tersangka. UU no. Tahun 1999 Kecuali disebutkan dalam Pasal 20 angka 31 ketentuan yang berkaitan dengan korporasi sebagai badan hukum penipu, saat ini belum ada ketentuan KUHAP yang mengatur status korporasi sebagai terdakwa atau terdakwa. Mengingat Berita Acara Pemeriksaan (ZAP) merupakan tahap penyidikan pada tingkat tersangka atau penuntut, Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP hanya dapat menetapkan satu orang saja. Sebagai unsur hukum dalam kriminalitas.

Pidana Pokok Adalah: Pengertian Dan Contoh Kasus

Walaupun syarat formil mensyaratkan surat dakwaan memuat secara lengkap identitas terdakwa sebagaimana tersebut di atas, hal ini tentu berlaku bagi identitas orang perseorangan (lice naturlijk) sebagai masalah hukum pidana. Ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan hukum untuk identifikasi dalam penuntutan badan usaha yang tidak ditetapkan sebagai lex specialis dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korupsi. Hakim membatalkan kasus tersebut karena kesalahan dalam mengidentifikasi terdakwa dalam surat dakwaan.

Pengertian Somasi: Sifat, Bentuk, Isi Dan Contohnya

Sehubungan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia melalui surat No.: B-036/A/Ft./06/2009, Perihal: Korporasi sebagai tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi, tertanggal 29 Juli 2009 Penuntutan terhadap badan sebagai tersangka atau terdakwa Menjamin bahwa, jika pertanggungjawaban pidana dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan secara bersama-sama terkait dengan pengurus badan tersebut, maka berkas utang dan tuntutan terhadap badan dan berkas perkara serta korespondensi terkait kepada manajer bisnis diajukan secara terpisah. Saat ini keberadaan berkas antara firma dan tersangka dinilai tidak tepat.

Selain itu, untuk kejahatan yang melakukan kejahatan dan yang orang-orangnya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sebagai badan hukum, dapat diperiksa dan dipidana sesuai dengan Pasal 20 ayat (7) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dijatuhkan pidana mati. Jenis pidana dengan ketentuan penambahan pidana denda paling banyak 1/3 (sepertiga) dan dapat dikenakan pidana tambahan berdasarkan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 UU Tipikor yaitu :

A) Penyitaan barang berwujud atau barang bergerak atau barang tetap yang digunakan atau diperoleh selama melakukan kejahatan.

Pengertian dan Jenis-Jenis Pidana Pokok dalam Hukum Pidana di Indonesia

Selamat datang, Kawan Hoax! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian dan jenis-jenis pidana pokok dalam hukum pidana di Indonesia. Sebagai bagian dari pemahaman hukum yang penting, memahami pidana pokok adalah hal yang sangat penting dalam mengetahui peraturan hukum yang berlaku di negara kita.

Hukum pidana di Indonesia mengatur adanya pidana pokok, yaitu tindakan atau perbuatan kriminal yang melanggar hukum pidana dan dikenai sanksi pidana sebagai bentuk pemidanaan. Pidana pokok memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum pidana, karena berfungsi untuk menegakkan keadilan dan memelihara ketertiban masyarakat.

Di Indonesia, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur beberapa jenis pidana pokok yang umum dikenal. Beberapa contoh jenis pidana pokok tersebut antara lain adalah pidana pokok zina, pencurian, dan pemerkosaan.

1. Pidana Pokok Zina

Pidana pokok zina diatur dalam Pasal 27 ayat (1) KUHP. Zina merupakan perbuatan melanggar norma-norma agama dan etika dengan melakukan hubungan seksual di luar nikah. Tindakan zina dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara.

2. Pidana Pokok Pencurian

Pidana pokok pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pencurian terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan niat baik. Pelaku pencurian dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara.

3. Pidana Pokok Pemerkosaan

Pidana pokok pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP. Pemerkosaan terjadi ketika seseorang secara paksa melakukan hubungan seksual dengan orang lain. Pelaku pemerkosaan dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup.

Sanksi pidana pokok memiliki perbedaan tergantung pada jenis pidana pokok yang dilanggar. Sebagai contoh, pidana pokok zina dapat berupa kurungan penjara, sedangkan pidana pokok pemerkosaan dapat berupa hukuman penjara seumur hidup. Perbedaan tersebut tercermin dalam perbandingan sanksi pidana pokok dari berbagai jenis pidana pokok di Indonesia.

Peran pidana pokok sangat penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Pidana pokok berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menindak pelaku tindak kriminal dan mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum pidana. Hal ini juga membuat masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem hukum yang berlaku.

Dalam menentukan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pokok, keputusan tersebut ditentukan berdasarkan peraturan yang tercantum dalam KUHP. Sanksi pidana berdasarkan jenis tindak pidana pokok tersebut umumnya tidak dapat diubah atau ditangguhkan oleh hakim. Namun, terdapat beberapa kasus di mana pidana pokok dapat dikurangi melalui remisi atau amnesti yang diberikan oleh pemerintah.

Sebagai kesimpulan, pemahaman mengenai pengertian dan jenis-jenis pidana pokok dalam hukum pidana di Indonesia sangat penting. Memahami hal ini membantu kita dalam memahami sistem hukum yang berlaku di negara kita dan memiliki peran sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Jadi, jangan lupa untuk terus membaca artikel-artikel informatif lainnya yang tersedia di situs kami.

Sebagai pemula yang ingin memahami lebih dalam mengenai pidana pokok, kamu bisa memulai dari memahami perbedaan antara perdata dan pidana. Artikel ini dapat membantu kamu: Memahami Perbedaan Antara Perdata dan Pidana.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DISKLAIMER: Konten yang disajikan di situs ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi hoaks yang beredar di internet. Kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak lain.

Kami berusaha sebaik mungkin untuk memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum disajikan, namun tidak dapat menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut. Penggunaan informasi yang disajikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Kami juga tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apapun yang terjadi akibat penggunaan informasi yang disajikan di situs ini.

Ā© 2023 AwasHoax!